Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: PENERAPAN HUKUM ANTIDUMPING DI INDONESIA ATAS TUDUHAN PRAKTIK DUMPING TEPUNG TERIGU IMPOR ASAL TURKI OLEH APTINDO



 BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Dalam era globalisasi dewasa ini, perdagangan internasional telah  mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu, di mana  negara-negara di dunia saat ini telah menjadi satu kekuatan pasar yang semakin  terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara dan telah mengarah  pada pola perdagangan bebas. Perdagangan internasional yang mengarah pada  pasar bebas ini pada dasarnya akan membuka peluang pasar produk dari dalam  negeri ke pasar internasional secara kompetitif dan sebaliknya juga akan  membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Hal  ini dapat memungkinkan para pelaku usaha di satu negara berlomba-lomba untuk  mendapatkan akses pasar dan mendominasi pasar dari negara lain.

 Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang  perdagangan internasional, diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta  memelihara hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional ini.
Perangkat hukum internasional yang mengatur hubungan dagang antarnegara  terkandung dalam dokumen GATT yang ditandatangani negara-negara tahun  1947, dan mulai diberlakukan sejak tahun 1948. Dari waktu ke waktu ketentuan  Meskipun  demikian, hubungan perdagangan internasional antarnegara tersebut tetap harus  dilakukan dengan tertib dan adil.
 Yulianto Syahyu, Hukum Anti Dumping di Indonesia, Analisis dan Panduan Praktis,  (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 8.
 GATT disempurnakan lewat berbagai putaran perundingan, terakhir lewat  perundingan-perundingan Putaran Uruguay (1986    1994)  yang berhasil  membentuk sebuah Organisasi Perdagangan Dunia yaitu  World Trade  Organization  (WTO). Badan inilah yang selanjutnya akan melaksanakan dan  mengawasi aturan-aturan perdagangan internasional yang telah dirintis GATT  sejak tahun 1947.
 Pembentukan WTO memberikan prospek yang baik bagi seluruh negara khususnya negara-negara anggota untuk menempuh kebijakan perdagangan bebas  dalam batas-batas rule of law.
 Namun, berangkat dari kondisi dan perkembangan  ekonomi yang berbeda pada negara-negara yang ambil bagian dalam perjanjianperjanjian internasional maka sebenarnya  tidak semua negara siap untuk  menghadapi era perdagangan bebas yang disepakati pada GATT – WTO, terutama  negara-negara berkembang khususnya Indonesia.
 Bagi semua negara khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia,  pola perdagangan bebas ini telah menimbulkan ketergantungan dan integrasi  ekonomi nasional ke dalam  ekonomi global.
  Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis), (Jakarta:  Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 12.
Hal ini dapat menciptakan  mekanisme pasar yang memiliki persaingan yang tinggi. Tindakan persaingan  antara pelaku usaha tersebut tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan  curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga (price or nor price  competition). Dalam bentuk harga misalnya terjadi  diskriminasi harga (price  discrimination) yang dikenal dengan istilah dumping. Dumping merupakan salah   Ibid., hlm. 13.
 Yulianto Syahyu, op. cit., hlm. 15.
 Ibid., hlm. 16.
 satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat nontarif, berupa diskriminasi  harga.
 Praktik dumping merupakan praktik dagang yang tidak adil, karena bagi  negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha  atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang  dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri  akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan  mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak  ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan  bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
 Tindakan dumping tersebut jelas-jelas dapat menimbulkan kerugian yang  sangat serius terhadap perekonomian setiap negara. Oleh karena itu, setiap negara  memerlukan perlindungan yang memadai dan demi melindungi industri dalam  negeri dari praktik dumping, maka lahirlah suatu instrumen kebijaksanaan  perdagangan yang dikenal dengan istilah antidumping. Ketentuan mengenai  antidumping tersebut sudah lama  tercantum sejak disepakatinya  GATT pada  tahun 1947 dan pengaturannya terdapat dalam Article VI The General Agreement  on Tariffs and Trade 1947 (Pasal VI GATT 1947) yang isinya mengatur tentang  Antidumping and Countervailing Duties.
Sebagai tindak lanjut dalam mengimplementasikan ketentuan pasal VI  GATT, maka pada tahun 1979, dalam Tokyo Round telah disepakati Antidumping   Sukarmi, Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas, (Jakarta: Sinar  Grafika, 2002), hlm. 2.
 Daniel Suryana, “Harmonisasi Ketentuan Anti Dumping ke dalam Hukum Nasional  Indonesia”, http://www.blogster.com/dansur/harmonisasi-ketentuan-2, diakses 18 Maret 2012.
 Code 1979 yang disepakati dan mengikat sejumlah 22 negara yang berlaku efektif  sejak 1 Januari 1980. Antidumping Code 1979 ini kemudian digantikan  oleh Antidumping Code 1994  yang dihasilkan oleh Uruguay Round dengan nama  Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994  yang merupakan  Multilateral Trade Agreement (MTA),  di  mana instrumen hukum tersebut  ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan Agreement Establishing the  World Trade Organization di Marrakesh (Maroko) pada tanggal 15 April 1994.
Dengan demikian, Antidumping Code 1994 sudah merupakan suatu paket yang  inklusif atau integral dari Agreement Establishing the WTO, suatu institusi yang  bertujuan antara lain untuk memajukan perdagangan bebas dunia di antara negaranegara anggotanya sesuai dengan MTA.
 Sebagai negara yang turut ambil bagian dalam perdagangan Multilateral,  Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the WTO melalui UndangUndang Nomor 7 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564). Dengan meratifikasi Agreement  Establishing the WTO  ini, Indonesia secara sekaligus telah meratifikasi pula  Antidumping Code 1994.
 Konsekuensi dari diratifikasinya Agreement Establishing the WTO oleh  Indonesia, Indonesia kemudian membuat ketentuan dasar tentang antidumping  dengan cara menyisipkannya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor  75, Tambahan Lembaran Nomor 3612) Tanggal 30 Desember 1995 sebagaimana   Yulianto Syahyu, op. cit., hlm. 19.
 Ibid.
 telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93) Tanggal 15 November 2006.
Ketentuan antidumping dalam Undang-Undang tersebut diakomodasi di dalam  Bab IV mengenai Bea Masuk Anti-Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk  Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan, Pasal 18 dan 19.
 Indonesia sebagai salah satu negara yang  selalu ikut serta dalam  melakukan perdagangan internasional dan merupakan anggota WTO, juga tidak  dapat  terhindar dari praktik dumping yang dilakukan oleh produk impor di  Indonesia. Sehingga untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping  tersebut, Pemerintah akan  berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagaimana  yang telah disebutkan di atas  untuk kemudian diterapkan terhadap praktik  dumping tersebut.
Ketentuan  inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pembuatan  peraturan pelaksanaan  tentang antidumping Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996  tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan yang kini telah diganti  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan  Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan  beberapa Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Salah satu produk impor yang dituduh melakukan praktik dumping di Indonesia adalah produk impor tepung terigu asal Turki. Kasus ini bermula ketika  APTINDO (Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia)  yang mewakili tiga   Christhophorus Barutu, Ketentuan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan  (Safeguard) dalam GATT dan WTO, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), hlm. 130.
 perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern Pearl FM, PT Sriboga, dan PT  Panganmas Inti Persada mengajukan permohonan  ke KADI untuk melakukan  penyelidikan antidumping atas terigu impor asal Turki, Srilanka dan Australia  pada tanggal 16 Oktober 2008.  Atas permohonan tersebut KADI melakukan  penyelidikan dan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas  hasil penyelidikan kasus tersebut telah disampaikan ke Menteri Perindustrian dan  Perdagangan  sejak Desember 2009. Dalam rekomendasinya, KADI menduga  adanya dumping terigu asal Turki dan untuk itu perlu dikenakan BMAD. Ketua  KADI,  Halida Miljani,  menyatakan bahwa  berdasarkan investigasi ditemukan  terigu impor dari Turki terbukti ada hubungan kausal dumping.
 Rekomendasi KADI tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri  Perdagangan melalui surat dengan No. 2017/M.DAG/12/2009 kepada Menteri  Keuangan tertanggal 31 Desember 2009  yang isinya merekomendasikan agar  mengenakan BMAD kepada para eksportir terigu asal Turki. Meskipun KADI  telah merekomendasikan pengenaan BMAD terhadap tepung terigu Turki, namun  Menteri Keuangan sampai sekarang belum menetapkan surat keputusan tentang  bea masuk anti dumping (BAMD) terhadap terigu impor asal Turki.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi