BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam era globalisasi dewasa ini, perdagangan internasional telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dari
waktu ke waktu, di mana negara-negara di
dunia saat ini telah menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
teritorial negara dan telah mengarah pada
pola perdagangan bebas. Perdagangan internasional yang mengarah pada pasar bebas ini pada dasarnya akan membuka
peluang pasar produk dari dalam negeri
ke pasar internasional secara kompetitif dan sebaliknya juga akan membuka peluang masuknya produk-produk global
ke dalam pasar domestik. Hal ini dapat
memungkinkan para pelaku usaha di satu negara berlomba-lomba untuk mendapatkan akses pasar dan mendominasi pasar
dari negara lain.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketertiban
dan keadilan di bidang perdagangan
internasional, diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara hak-hak dan kewajiban para pelaku
perdagangan internasional ini.
Perangkat hukum
internasional yang mengatur hubungan dagang antarnegara terkandung dalam dokumen GATT yang
ditandatangani negara-negara tahun 1947,
dan mulai diberlakukan sejak tahun 1948. Dari waktu ke waktu ketentuan Meskipun demikian, hubungan perdagangan internasional
antarnegara tersebut tetap harus dilakukan
dengan tertib dan adil.
Yulianto Syahyu, Hukum Anti Dumping di
Indonesia, Analisis dan Panduan Praktis, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 8.
GATT disempurnakan lewat berbagai putaran
perundingan, terakhir lewat perundingan-perundingan
Putaran Uruguay (1986 – 1994)
yang berhasil membentuk sebuah
Organisasi Perdagangan Dunia yaitu World
Trade Organization (WTO). Badan inilah yang selanjutnya akan
melaksanakan dan mengawasi aturan-aturan
perdagangan internasional yang telah dirintis GATT sejak tahun 1947.
Pembentukan WTO memberikan prospek yang baik
bagi seluruh negara khususnya negara-negara anggota untuk menempuh kebijakan
perdagangan bebas dalam batas-batas rule
of law.
Namun, berangkat dari kondisi dan perkembangan
ekonomi yang berbeda pada negara-negara
yang ambil bagian dalam perjanjianperjanjian internasional maka sebenarnya tidak semua negara siap untuk menghadapi era perdagangan bebas yang
disepakati pada GATT – WTO, terutama negara-negara
berkembang khususnya Indonesia.
Bagi semua negara khususnya bagi negara
berkembang seperti Indonesia, pola
perdagangan bebas ini telah menimbulkan ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global.
Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional (dalam
Kerangka Studi Analitis), (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007), hlm. 12.
Hal ini dapat
menciptakan mekanisme pasar yang
memiliki persaingan yang tinggi. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tersebut tidak jarang
mendorong dilakukannya persaingan curang,
baik dalam bentuk harga maupun bukan harga (price or nor price competition). Dalam bentuk harga misalnya
terjadi diskriminasi harga (price discrimination) yang dikenal dengan istilah
dumping. Dumping merupakan salah Ibid.,
hlm. 13.
Yulianto Syahyu, op. cit., hlm. 15.
Ibid., hlm. 16.
satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat
nontarif, berupa diskriminasi harga.
Praktik dumping merupakan praktik dagang yang
tidak adil, karena bagi negara
pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri,
dengan terjadinya banjir barang-barang dari
pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah
bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan
pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja
massal, pengganguran dan bangkrutnya
industri barang sejenis dalam negeri.
Tindakan dumping tersebut jelas-jelas dapat
menimbulkan kerugian yang sangat serius
terhadap perekonomian setiap negara. Oleh karena itu, setiap negara memerlukan perlindungan yang memadai dan demi
melindungi industri dalam negeri dari
praktik dumping, maka lahirlah suatu instrumen kebijaksanaan perdagangan yang dikenal dengan istilah
antidumping. Ketentuan mengenai antidumping
tersebut sudah lama tercantum sejak
disepakatinya GATT pada tahun 1947 dan pengaturannya terdapat dalam
Article VI The General Agreement on
Tariffs and Trade 1947 (Pasal VI GATT 1947) yang isinya mengatur tentang Antidumping and Countervailing Duties.
Sebagai tindak
lanjut dalam mengimplementasikan ketentuan pasal VI GATT, maka pada tahun 1979, dalam Tokyo Round
telah disepakati Antidumping Sukarmi,
Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), hlm. 2.
Daniel Suryana, “Harmonisasi Ketentuan Anti
Dumping ke dalam Hukum Nasional Indonesia”,
http://www.blogster.com/dansur/harmonisasi-ketentuan-2, diakses 18 Maret 2012.
Code 1979 yang disepakati dan mengikat
sejumlah 22 negara yang berlaku efektif sejak
1 Januari 1980. Antidumping Code 1979 ini kemudian digantikan oleh Antidumping Code 1994 yang dihasilkan oleh Uruguay Round dengan
nama Agreement on Implementation of
Article VI of GATT 1994 yang merupakan Multilateral Trade Agreement (MTA), di
mana instrumen hukum tersebut ditandatangani
bersamaan dengan penandatanganan Agreement Establishing the World Trade Organization di Marrakesh (Maroko)
pada tanggal 15 April 1994.
Dengan demikian,
Antidumping Code 1994 sudah merupakan suatu paket yang inklusif atau integral dari Agreement
Establishing the WTO, suatu institusi yang bertujuan antara lain untuk memajukan
perdagangan bebas dunia di antara negaranegara anggotanya sesuai dengan MTA.
Sebagai negara yang turut ambil bagian dalam
perdagangan Multilateral, Indonesia
telah meratifikasi Agreement Establishing the WTO melalui UndangUndang Nomor 7
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3564). Dengan meratifikasi Agreement Establishing
the WTO ini, Indonesia secara sekaligus
telah meratifikasi pula Antidumping Code
1994.
Konsekuensi dari diratifikasinya Agreement
Establishing the WTO oleh Indonesia,
Indonesia kemudian membuat ketentuan dasar tentang antidumping dengan cara menyisipkannya dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3612) Tanggal 30
Desember 1995 sebagaimana Yulianto
Syahyu, op. cit., hlm. 19.
Ibid.
telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93)
Tanggal 15 November 2006.
Ketentuan
antidumping dalam Undang-Undang tersebut diakomodasi di dalam Bab IV mengenai Bea Masuk Anti-Dumping, Bea
Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan
Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan, Pasal 18 dan 19.
Indonesia sebagai salah satu negara yang selalu ikut serta dalam melakukan perdagangan internasional dan
merupakan anggota WTO, juga tidak dapat terhindar dari praktik dumping yang dilakukan
oleh produk impor di Indonesia. Sehingga
untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping tersebut, Pemerintah akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang telah disebutkan di
atas untuk kemudian diterapkan terhadap
praktik dumping tersebut.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi
pembuatan peraturan pelaksanaan tentang antidumping Indonesia yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang
Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan yang kini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 tentang Tindakan Antidumping,
Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan beberapa Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Salah satu produk
impor yang dituduh melakukan praktik dumping di Indonesia adalah produk impor
tepung terigu asal Turki. Kasus ini bermula ketika APTINDO (Asosiasi Produsen Tepung Terigu
Indonesia) yang mewakili tiga Christhophorus Barutu, Ketentuan Antidumping,
Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard)
dalam GATT dan WTO, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), hlm. 130.
perusahaan di dalam negeri yakni PT Eastern
Pearl FM, PT Sriboga, dan PT Panganmas
Inti Persada mengajukan permohonan ke
KADI untuk melakukan penyelidikan
antidumping atas terigu impor asal Turki, Srilanka dan Australia pada tanggal 16 Oktober 2008. Atas permohonan tersebut KADI melakukan penyelidikan dan rekomendasi dari Komite Anti
Dumping Indonesia (KADI) atas hasil
penyelidikan kasus tersebut telah disampaikan ke Menteri Perindustrian dan Perdagangan
sejak Desember 2009. Dalam rekomendasinya, KADI menduga adanya dumping terigu asal Turki dan untuk itu
perlu dikenakan BMAD. Ketua KADI, Halida Miljani, menyatakan bahwa berdasarkan investigasi ditemukan terigu impor dari Turki terbukti ada hubungan
kausal dumping.
Rekomendasi KADI tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan
melalui surat dengan No. 2017/M.DAG/12/2009 kepada Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009 yang isinya merekomendasikan agar mengenakan BMAD kepada para eksportir terigu
asal Turki. Meskipun KADI telah
merekomendasikan pengenaan BMAD terhadap tepung terigu Turki, namun Menteri Keuangan sampai sekarang belum
menetapkan surat keputusan tentang bea
masuk anti dumping (BAMD) terhadap terigu impor asal Turki.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi