Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI KARENA KELALAIAN ATAU KESALAHANNYA YANG MENGAKIBATKAN PERSEROAN PAILIT



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa mencari jalan untuk  selalu memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya. Demikian juga kiranya dalam mendirikan bentuk-bentuk usaha perdagangan.  Seiring dengan perkembangan dunia usaha, maka berbagai pihak mengajukan  untuk melakukan pengkajian terhadap dunia usaha tersebut secara komprehensif.

Munculnya pemikiran semacam itu, rasanya memang suatu hal yang tidak  mungkin dihindarkan pada saat sekarang ini, karena jika berbicara dalam konteks  bisnis hampir tidak ada lagi batas-batas antarnegara. Hal ini disebabkan dalam  dekade terakhir ini mobilitas bisnis melintas antarnegara demikian cepat. Untuk  itu, tanpa terasa norma hukum maupun karakteristik dari perusahaan yang akan  melakukan kegiatannya di suatu negara sedikit banyak juga akan dipengaruhi oleh  sistem hukum dari negara asal perusahaan yang bersangkutan. Di sisi lain pebisnis  yang hendak melakukan kegiatan bisnisnya di luar negeri harus memahami  ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut, khususnya yang berkaitan  dengan badan usaha, dalam hal ini Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT).
  Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis, Persekutuan Perdata  Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer, (Jakarta : Prenada Media, 2004), hal.1.
PT merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di  samping karena pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, PT  juga   Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, (Bandung :  CV.Nuansa Aulia, 2006), hal.11.
memberikan kemudahan bagi pemilik atau pemegang sahamnya untuk  mengalihkan perusahaannya kepada setiap orang dengan menjual seluruh saham  yang dimilikinya pada perusahaannya tersebut.
 Kemudahan untuk menarik dana  dari masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan untuk  mendirikan suatu badan usaha berbentuk PT.
 PT (Perseroan) adalah kegiatan  bisnis yang penting dan banyak terdapat di dunia ini,  termasuk Indonesia.
Kehadiran perseroan sebagai salah satu kendaraan bisnis memberikan kontribusi  pada hampir semua bidang kehidupan manusia. perseroan telah menciptakan  lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan  kontribusi yang tidak sedikit untuk pembangunan ekonomi dan sosial.
 Keberadaan perseroan di Indonesia sekarang ini tunduk pada ketentuan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya  disebut UUPT). Selain itu juga perseroan tunduk pada peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya perseroan,  termasuk Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sepanjang tidak dicabut atau  ditentukan lain dalam UUPT. Diakuinya perseroan sebagai institusi berbadan  hukum dalam Undang-Undang telah menempatkan perseroan sebagai subyek  hukum sehingga dianggap cakap (bekwaam) untuk melakukan perbuatan hukum   Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, (Jakarta : PT. Raja Grafindo  Persada, 1999), hal. 1.
 Badriyah Rifai Amirudin, Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good  Corporate Governancedi Tubuh Perusahaan Publik (http://researchengines.com/badriyahamirudin.html) diakses 31 Maret 2009.
 Indra Surya & Ivan Yustiavandana,  Penerapan Good Corporate,  (Jakarta :  (http://researchengines.com/badriyahamirudin.html) diakses 31 Maret 2009. Lembaga Kajian  Pasar Modal dan Keuangan (LKPMP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006), hal.1.
dan dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dibuatnya.
 Salah satu organ yang cukup penting  dalam menjalankan kegiatan  perseroan adalah direksi. Disebut cukup penting, karena direksilah yang  mengendalikan perusahaan dan kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, tidaklah  berlebihan jika masyarakat awam berpandangan posisi direksi dalam suatu  perusahaan acapkali diidentikkan dengan pemilik perusahaan. Pandangan yang  demikian tidaklah sepenuhnya dapat disalahkan, terlebih lagi dalam perseroan  tertutup dimana pemegang sahamnya didominasi oleh kalangan keluarga, hampir  dapat dipastikan yang duduk di posisi direksi pun adalah dari kalangan  perusahaan sendiri.
Dengan kata lain para pemegang saham yang menyertakan modalnya dalam  bentuk perseroan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan yang  menjadi harta perseroan, bilamana terjadi gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga  terhadap perseroan (limited liability).
 Akan tetapi dalam peta bisnis modern posisi direksi tidak  selamanya dipegang oleh pemilik perusahaan, melainkan dipegang oleh para  profesional di bidangnya. Dengan dikelolanya suatu badan usaha secara profesional, kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam mengelola  perusahaan dapat dicegah sedini mungkin.
  I.G.Ray Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-undang di Bidang  Hukum Perusahaan, Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Tata Cara Pendaftaran  Perusahaan, TDUP & SIUP, cet. 3, (Jakarta : Kesaint Blanc, 2003), hlm. 140.
Direksi diberikan kepercayaan oleh  seluruh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) untuk menjadi organ perseroan yang akan bekerja untuk kepentingan  perseroan, serta kepentingan seluruh pemegang saham yang mengangkat dan   Sentosa Sembiring,  Op.Cit., hal. 43.
 Ibid.
mempercayakan sebagai satu-satunya organ yang mengurus dan mengelola  perseroan. Setelah RUPS menyetujui pengangkatan direksi perseroan, dan oleh  karena itu maka direksi tidak dapat mempergunakan kepercayaan yang diberikan  kepadanya tersebut untuk dipergunakan dalam kapasitasnya, untuk merugikan  kepentingan satu atau lebih pemegang saham minoritas, meskipun tindakan yang  dilakukannya tersebut baik bagi perseroan, menurut pertimbangannya.
 Dalam hubungan hukum, di satu sisi direksi diperlakukan sebagai  penerima kuasa dari perseroan untuk menjalankan perseroan sesuai dengan  kepentingannya untuk mencapai tujuan perseroan sebagaimana telah digariskan  dalam anggaran dasar perseroan, dan di sisi lain diperlakukan sebagai karyawan  perseroan, dalam hubungan atasan dan bawahan dalam suatu perjanjian  perburuhan yang mana berarti direksi tidak diperkenankan untuk melakukan  sesuatu yang tidak atau bukan menjadi tugasnya. Disinilah sifat  pertanggungjawaban renteng dan pertanggungjawaban pribadi direksi sangat  relevan, dalam hal direksi melakukan penyimpangan atas kuasa dan perintah  perseroan, untuk kepentingan perseroan.
 Keberadaan direksi dalam suatu  perseroan merupakan suatu keharusan, atau dengan kata lain perseroan wajib  memiliki direksi, karena perseroan sebagai artificial person tidak dapat berbuat  apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai natural person.
  Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Pemilik, Direksi, dan Komisaris Perseroan  Terbatas.  Piercing the Corporate Veil Memberlakukan Tanggung Jawab Pribadi Pemegang  Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Menurut UUPT Nomor 40 Tahun 2007, (Jakarta : Forum  Sahabat, 2008), hal.53.
Direksi dalam PT ibarat nyawa bagi perseroan. Tidak mungkin suatu perseroan   Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, Op. Cit., hal.98.
 I.G. Rai Wijaya, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, (Jakarta Kesain Blanc,  2002), hal.1  tanpa adanya direksi. Sebaliknya tidak mungkin ada direksi tanpa adanya  perseroan. Oleh karena itu, keberadaan direksi bagi perseroan sangat penting.
Sekalipun PT sebagai badan hukum, yang mempunyai kekayaan terpisah dengan  direksi, tetapi hal itu hanya berdasarkan fiksi hukum, bahwa perseroan dianggap  seakan-akan sebagai subyek hukum, sama seperti manusia.
 Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan jalannya  perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.  Di dalam menjalankan  tugasnya tersebut, direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh, dengan  konsekuensi bahwa setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh direksi  akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseroan,  sepanjang mereka bertindak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam anggaran  dasar perseroan. Selama direksi tidak melakukan pelanggaran atas anggaran dasar  perseroan, maka perseroanlah yang akan menanggung akibat dari perbuatan  direksi tersebut. Sedangkan bagi tindakan-tindakan direksi yang merugikan  perseroan, yang dilakukan diluar batas dan kewenangan yang diberikan  kepadanya oleh anggaran dasar, dapat tidak diakui oleh perusahaan. Dengan ini  berarti direksi bertanggung jawab secara pribadi atas seriap tindakannya diluar batas kewenangan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
 Dalam melaksanakan kepengurusan terhadap perseroan tersebut, direksi  tidak hanya bertanggung jawab terhadap perseroan dan para pemegang saham  perseroan, melainkan juga terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan  hukum dan terkait dengan perseroan, baik langsung maupun tidak langsung   Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan Tugas, Wewenang dan  Tanggung Jawab, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004), hal. 7.
 Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, op.cit., hal.97  dengan perseroan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi