BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa mencari jalan
untuk selalu memperoleh sesuatu yang
lebih menguntungkan dari sebelumnya. Demikian juga kiranya dalam mendirikan
bentuk-bentuk usaha perdagangan. Seiring
dengan perkembangan dunia usaha, maka berbagai pihak mengajukan untuk melakukan pengkajian terhadap dunia
usaha tersebut secara komprehensif.
Munculnya pemikiran
semacam itu, rasanya memang suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan pada saat sekarang ini,
karena jika berbicara dalam konteks bisnis
hampir tidak ada lagi batas-batas antarnegara. Hal ini disebabkan dalam dekade terakhir ini mobilitas bisnis melintas
antarnegara demikian cepat. Untuk itu,
tanpa terasa norma hukum maupun karakteristik dari perusahaan yang akan melakukan kegiatannya di suatu negara sedikit
banyak juga akan dipengaruhi oleh sistem
hukum dari negara asal perusahaan yang bersangkutan. Di sisi lain pebisnis yang hendak melakukan kegiatan bisnisnya di
luar negeri harus memahami ketentuan
hukum yang berlaku di negara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan badan usaha, dalam hal ini Perseroan
Terbatas (selanjutnya disebut PT).
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam
Bisnis, Persekutuan Perdata Persekutuan
Firma dan Persekutuan Komanditer, (Jakarta : Prenada Media, 2004), hal.1.
PT merupakan bentuk
usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, di samping karena pertanggungjawabannya yang
bersifat terbatas, PT juga Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Tentang
Perseroan Terbatas, (Bandung : CV.Nuansa
Aulia, 2006), hal.11.
memberikan
kemudahan bagi pemilik atau pemegang sahamnya untuk mengalihkan perusahaannya kepada setiap orang
dengan menjual seluruh saham yang
dimilikinya pada perusahaannya tersebut.
Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham
merupakan satu alasan untuk mendirikan
suatu badan usaha berbentuk PT.
PT (Perseroan) adalah kegiatan bisnis yang penting dan banyak terdapat di
dunia ini, termasuk Indonesia.
Kehadiran perseroan
sebagai salah satu kendaraan bisnis memberikan kontribusi pada hampir semua bidang kehidupan manusia.
perseroan telah menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit untuk
pembangunan ekonomi dan sosial.
Keberadaan perseroan di Indonesia sekarang ini
tunduk pada ketentuan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT). Selain itu juga perseroan
tunduk pada peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan keberadaan
dan jalannya perseroan, termasuk Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sepanjang tidak
dicabut atau ditentukan lain dalam UUPT.
Diakuinya perseroan sebagai institusi berbadan hukum dalam Undang-Undang telah menempatkan
perseroan sebagai subyek hukum sehingga
dianggap cakap (bekwaam) untuk melakukan perbuatan hukum Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan
Terbatas, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
1999), hal. 1.
Badriyah Rifai Amirudin, Peran Komisaris
Independen dalam Mewujudkan Good Corporate
Governancedi Tubuh Perusahaan Publik (http://researchengines.com/badriyahamirudin.html)
diakses 31 Maret 2009.
Indra Surya & Ivan Yustiavandana, Penerapan Good Corporate, (Jakarta : (http://researchengines.com/badriyahamirudin.html)
diakses 31 Maret 2009. Lembaga Kajian Pasar
Modal dan Keuangan (LKPMP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006), hal.1.
dan dapat
bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dibuatnya.
Salah satu organ yang cukup penting dalam menjalankan kegiatan perseroan adalah direksi. Disebut cukup
penting, karena direksilah yang mengendalikan
perusahaan dan kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika masyarakat awam berpandangan
posisi direksi dalam suatu perusahaan
acapkali diidentikkan dengan pemilik perusahaan. Pandangan yang demikian tidaklah sepenuhnya dapat disalahkan,
terlebih lagi dalam perseroan tertutup
dimana pemegang sahamnya didominasi oleh kalangan keluarga, hampir dapat dipastikan yang duduk di posisi direksi
pun adalah dari kalangan perusahaan
sendiri.
Dengan kata lain
para pemegang saham yang menyertakan modalnya dalam bentuk perseroan hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan yang menjadi
harta perseroan, bilamana terjadi gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga terhadap perseroan (limited liability).
Akan tetapi dalam peta bisnis modern posisi
direksi tidak selamanya dipegang oleh
pemilik perusahaan, melainkan dipegang oleh para profesional di bidangnya. Dengan dikelolanya
suatu badan usaha secara profesional, kemungkinan terjadinya konflik
kepentingan dalam mengelola perusahaan
dapat dicegah sedini mungkin.
I.G.Ray Widjaya, Berbagai Peraturan dan
Pelaksanaan Undang-undang di Bidang Hukum
Perusahaan, Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan, TDUP & SIUP, cet. 3, (Jakarta
: Kesaint Blanc, 2003), hlm. 140.
Direksi diberikan
kepercayaan oleh seluruh pemegang saham
melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjadi organ perseroan yang akan
bekerja untuk kepentingan perseroan,
serta kepentingan seluruh pemegang saham yang mengangkat dan Sentosa Sembiring, Op.Cit., hal. 43.
Ibid.
mempercayakan
sebagai satu-satunya organ yang mengurus dan mengelola perseroan. Setelah RUPS menyetujui
pengangkatan direksi perseroan, dan oleh karena itu maka direksi tidak dapat
mempergunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya tersebut untuk dipergunakan dalam
kapasitasnya, untuk merugikan kepentingan
satu atau lebih pemegang saham minoritas, meskipun tindakan yang dilakukannya tersebut baik bagi perseroan,
menurut pertimbangannya.
Dalam hubungan hukum, di satu sisi direksi
diperlakukan sebagai penerima kuasa dari
perseroan untuk menjalankan perseroan sesuai dengan kepentingannya untuk mencapai tujuan perseroan
sebagaimana telah digariskan dalam
anggaran dasar perseroan, dan di sisi lain diperlakukan sebagai karyawan perseroan, dalam hubungan atasan dan bawahan
dalam suatu perjanjian perburuhan yang
mana berarti direksi tidak diperkenankan untuk melakukan sesuatu yang tidak atau bukan menjadi
tugasnya. Disinilah sifat pertanggungjawaban
renteng dan pertanggungjawaban pribadi direksi sangat relevan, dalam hal direksi melakukan
penyimpangan atas kuasa dan perintah perseroan,
untuk kepentingan perseroan.
Keberadaan direksi dalam suatu perseroan merupakan suatu keharusan, atau
dengan kata lain perseroan wajib memiliki
direksi, karena perseroan sebagai artificial person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota
direksi sebagai natural person.
Gunawan Widjaja, Risiko Hukum Pemilik,
Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas. Piercing the Corporate Veil Memberlakukan
Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham,
Direksi dan Dewan Komisaris Menurut UUPT Nomor 40 Tahun 2007, (Jakarta : Forum Sahabat, 2008), hal.53.
Direksi dalam PT
ibarat nyawa bagi perseroan. Tidak mungkin suatu perseroan Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan
Terbatas, Op. Cit., hal.98.
I.G. Rai Wijaya, Hukum Perusahaan Perseroan
Terbatas, (Jakarta Kesain Blanc, 2002),
hal.1 tanpa adanya direksi. Sebaliknya
tidak mungkin ada direksi tanpa adanya perseroan.
Oleh karena itu, keberadaan direksi bagi perseroan sangat penting.
Sekalipun PT
sebagai badan hukum, yang mempunyai kekayaan terpisah dengan direksi, tetapi hal itu hanya berdasarkan
fiksi hukum, bahwa perseroan dianggap seakan-akan
sebagai subyek hukum, sama seperti manusia.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan
dan jalannya perseroan untuk kepentingan
dan tujuan perseroan. Di dalam
menjalankan tugasnya tersebut, direksi
diberikan hak dan kekuasaan penuh, dengan konsekuensi bahwa setiap tindakan dan
perbuatan yang dilakukan oleh direksi akan
dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan perseroan, sepanjang mereka bertindak sesuai dengan apa
yang ditentukan dalam anggaran dasar
perseroan. Selama direksi tidak melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan, maka perseroanlah yang akan menanggung
akibat dari perbuatan direksi tersebut.
Sedangkan bagi tindakan-tindakan direksi yang merugikan perseroan, yang dilakukan diluar batas dan
kewenangan yang diberikan kepadanya oleh
anggaran dasar, dapat tidak diakui oleh perusahaan. Dengan ini berarti direksi bertanggung jawab secara
pribadi atas seriap tindakannya diluar batas kewenangan yang diberikan dalam
anggaran dasar perseroan.
Dalam melaksanakan kepengurusan terhadap
perseroan tersebut, direksi tidak hanya
bertanggung jawab terhadap perseroan dan para pemegang saham perseroan, melainkan juga terhadap pihak
ketiga yang mempunyai hubungan hukum dan
terkait dengan perseroan, baik langsung maupun tidak langsung Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas,
Keberadaan Tugas, Wewenang dan Tanggung
Jawab, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004), hal. 7.
Yani & Gunawan Widjaja, Perseroan
Terbatas, op.cit., hal.97 dengan
perseroan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi