Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: PERALIHAN SAHAM PT.TERTUTUP KEPADA KOPERASI DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NO.40 TAHUN 2007 DAN UNDANG – UNDANG NO.17 TAHUN 2012



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar belakang   
Berdasarkan hasil dari pembangunan ekonomi yang sudah dapat dicapai  sampai pada saat ini merupakan suatu hasil atas kebersamaan dari sektor usaha  baik pihak swasta selaku perseroan terbatas dan koperasi.  Pencapaian pemerataan kesejahteraan tersebut ialah bisa dengan cara  peralihan saham perseroan terbatas (selanjutnya disebut PT) kepada koperasi.

Upaya peralihan saham tersebut timbul berdasarkan suatu pemikiran untuk  membantu pengembangan koperasi khususnya permodalan koperasi yang  Hasil dari  pembangunan tersebut sudah waktunya perlu diupayakan agar secara merata dapat  dirasakan bagi berbagai kalangan dan lapisan masyarakat guna meningkatkan  kesejahteraan. Pemerintah merupakan bagian yang terpenting dalam rangka  mewujudkan dan mencapai hasil guna secara maksimal dari pembangunan itu  sendiri yang mana sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mencapai dan  memajukan kesejahteraan, baik kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi masyarakat  umum dan pemegang saham dari perseroan terbatas dan anggota koperasi sesuai  dengan Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (selanjutnya disebut UU PT) dan Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang  Perkoperasian (selanjutnya disebut UU Koperasi).
 Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan (Bandung: Mandar Maju, 2000),  hlm.61.
 bertujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota; disini letak  kekhususan koperasi dimana kesejahteraan ekonomi para anggota yang  menjadi tujuan utama,sehingga dapat dengan segera tercapainya pemerataan  hasil- hasil pembangunan dengan tepat dan sesuai dengan harapan perwujudan  kesejahteraan dari pembangunan itu sendiri.
 Perseroan terbatas dan koperasi keduanya memiliki peran yang sangat  penting dalam keikutsertaan dalam perananya di dalam kehidupan pembangunan  perekonomian di Indonesia sampai saat ini. Kemajuan atas perkembangan dan  pertumbuhan ekonomi yang baik dan wajar dapat terjadi apabila keduanya terikat  dan terjalin dengan berada dalam suatu hubungan dan ikatan kerjasama yang  menguntungkan. Peralihan saham yang dilakukan perseroan sebagai wujud  membantu pengembangan permodalan koperasi juga memberikan dampak  keuntungan bagi perseroan, yaitu; citra perusahaan dapat meningkat atau  membaik , daya saing perusahaan meningkat, daya beli masyarakat menguat,   dan koperasi yang menerima peralihan atas saham dapat mewujudkan tujuan  koperasi sesuai dengan UU Koperasi yaitu bertujuan meningkatkan kesejahteraan  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian  yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan  berkeadilan.
 2Andjar Pachta W, Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: PT. Kencana, 2007), hlm. 81.
 Arya Maheka, Bagaimana Mendirikan Dan Mengelola Bisnis Secara Baik Dan Aman (Kanisius: Yogyakarta, 2008), hlm. 140.
 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
 Masih terdapatnya kesenjangan sementara tercapainya pemerataan  kesejahteraan ekonomi dan sosial baik bagi masyarakat umum merupakan tujuan  umum perseroan maupun koperasi sebagai suatu badan usaha, sehingga cara  untuk mengurangi kesenjangan tersebut ialah an dengan mengadakan peralihan  pemilikan atas saham perseroan kepada koperasi dianggap paling tepat.Mengapa  pencapaian kesejahteraan dilakukan dengan peralihan pemilikan atas  saham,karena dalam struktur perekonomian Indonesia pada umumnya, perseroan  terbatas dan koperasi mempunyai kedudukan,fungsi dan peran yang sama besar  dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkan perekonomian nasional.
 Oleh  karena itu peralihan pemilikan atas saham berarti adanya peralihan atas semua hal  yang ada kaitannya dengan hak dan kewajiban yang melekatkan pada saham yang  bersangkutan.Peralihan pemilikan saham mengandung arti bahwa yang dialihkan  tersebut meliputi hak-hak yang dapat di nikmati antara lain hak atas suatu  keuntungan perusahaan dan juga kemungkinan lain yaitu kewajiban menanggung  beban kerugian perusahaan (terbatas ).
 Peralihan saham perseroan terbatas kepada koperasi berarti terdapat  pemindahan pemilik dari pemilik semula kepada pemilik baru. Untuk itu perlu  diikuti suatu prosedur tertentu sesuai dengan sifat dan karakteristik masingmasing pihak, baik yang mengalihkan maupun yang menerima peralihan  pemilikan atas saham. Sebagaimana Perseroan terbatas yang didukung oleh para   Sri Redjeki Hartono. Op. Cit,. hlm. 67.
 Ibid., hlm. 68.
 pendiri diatur dan mengatur organisasi dan tata kerjanya berdasarkan ketentuan-ketentuan UU PT yang telah dirumuskan di dalam anggaran dasar PT.
 Tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari peralihan atas saham itu sendiri,  maka dimungkinkan koperasi mempunyai kemungkinan yang sama untuk  melaksanakan usaha yang sama dengan perseroan terbatas. Perseroan tertutup  maupun perseroan terbuka adalah badan hukum yang merupakan persekutuan  modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal  dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang  ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau  badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai  modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama  di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Oleh karena  itu aturan mengenai peralihan pemilikan atas saham telah diatur dalam UU PT.
 Perseroaan terbatas dan koperasi adalah badan hukum meskipun bersumber  dari dua undang-undang yang berbeda, sehingga keduanya adalah subyek hukum  dan merupakan pendukung hak dan kewajiban di dalam lalu lintas hukum pada  umumnya. Meskipun demikian keduanya tetap mempunyai karakteristik yang  berbeda satu terhadap yang lain dalam hal pada jati dirinya pendirian , misi atau  dan sasaran kerja serta jangkauan wilayah usaha dan pada akhirnya mengacu pada   Ibid., hlm. 69.
 Pasal 1 Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
 Pasal 1 Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
 permodalan dan kemampuan intern yang berbeda antara keduanya sehingga untuk  itu perlu dilakukan analisis secara komprehensif,   1. Bagaimana permodalan dalam perseroan terbatas dan permodalan dalam  koperasi ? termasuk analisis yuridis,  sehingga maksud baik dari peralihan saham tersebut diatas dapat terjadi dengan  aman melalui suatu proses yang wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku  tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari peraalihan saham itu sendiri. Karena  peralihan saham UU PT, merupakan aspek hukum privat bahwa terdapat asas  kebebasan. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk menulis  skripsi yang membahas tentang “  Peralihan Saham PT.Tertutup kepada  Koperasi Ditinjau dari Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dan UndangUndang No.17 Tahun 2012. “  B. Rumusan Masalah Dari uraian tersebut sebelumnya, dalam penelitian ini akan dibahas  permasalahan sebagai berikut : 2. Bagaiamana syarat dan tata cara dalam peralihan saham perseroan terbatas ?  3. Bagaimana peralihan saham PT. Tertutup kepada koperasi ditinjau dari  Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dan Undang – Undang No.17 Tahun  2012?   Ibid., hlm. 64.
 C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Untuk mengetahui permodalan yang ada di perseroan terbatas berdasarkan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2. Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan tentang syarat dan tata cara  peralihan saham Perseroan Terbatas.
3. Untuk mengetahui mekanisme yang dilakukan dalam peralihan saham  perseroan terbatas kepada koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2012 tentang Koperasi.
Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis a. Memberikan pengetahuan yang besar bagi penulis sendiri bagaimana  bagaiamana mekanisme peralihan saham perseroan terbatas ke koperasi b. Memberikan pembangunan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum  ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan peralihan saham perseroan  terbatas ke koperasi 2. Manfaat praktis a. Memberikan kontribusi terhadap masyarakat untuk dapat mengetahui  bagaimana mekanisme peralihan saham perseroan terbatas ke koperasi  b. Memberikan masukan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan khususnya  hukum perusahaan dan juga memberikan pemahaman pada pihak terkait  seperti; praktisi hukum, praktisi legal corporate, dan juga mahasiswa  diharapkan memberikan manfaat yang cukup luas.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi