BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Berdasarkan hasil dari
pembangunan ekonomi yang sudah dapat dicapai sampai pada saat ini merupakan suatu hasil
atas kebersamaan dari sektor usaha baik
pihak swasta selaku perseroan terbatas dan koperasi. Pencapaian pemerataan kesejahteraan tersebut
ialah bisa dengan cara peralihan saham
perseroan terbatas (selanjutnya disebut PT) kepada koperasi.
Upaya peralihan
saham tersebut timbul berdasarkan suatu pemikiran untuk membantu pengembangan koperasi khususnya
permodalan koperasi yang Hasil dari pembangunan tersebut sudah waktunya perlu
diupayakan agar secara merata dapat dirasakan
bagi berbagai kalangan dan lapisan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah merupakan bagian
yang terpenting dalam rangka mewujudkan
dan mencapai hasil guna secara maksimal dari pembangunan itu sendiri yang mana sesuai dengan tujuan
pemerintah untuk mencapai dan memajukan
kesejahteraan, baik kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi masyarakat umum dan pemegang saham dari perseroan
terbatas dan anggota koperasi sesuai dengan
Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) dan Undang-Undang
No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(selanjutnya disebut UU Koperasi).
Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum
Perusahaan (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm.61.
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
ekonomi para anggota; disini letak kekhususan
koperasi dimana kesejahteraan ekonomi para anggota yang menjadi tujuan utama,sehingga dapat dengan
segera tercapainya pemerataan hasil-
hasil pembangunan dengan tepat dan sesuai dengan harapan perwujudan kesejahteraan dari pembangunan itu sendiri.
Perseroan terbatas dan koperasi keduanya
memiliki peran yang sangat penting dalam
keikutsertaan dalam perananya di dalam kehidupan pembangunan perekonomian di Indonesia sampai saat ini.
Kemajuan atas perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi yang baik dan wajar dapat terjadi apabila keduanya terikat dan terjalin dengan berada dalam suatu
hubungan dan ikatan kerjasama yang menguntungkan.
Peralihan saham yang dilakukan perseroan sebagai wujud membantu pengembangan permodalan koperasi juga
memberikan dampak keuntungan bagi
perseroan, yaitu; citra perusahaan dapat meningkat atau membaik , daya saing perusahaan meningkat,
daya beli masyarakat menguat, dan
koperasi yang menerima peralihan atas saham dapat mewujudkan tujuan koperasi sesuai dengan UU Koperasi yaitu
bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
2Andjar Pachta W, Hukum Koperasi Indonesia
(Jakarta: PT. Kencana, 2007), hlm. 81.
Arya Maheka, Bagaimana Mendirikan Dan
Mengelola Bisnis Secara Baik Dan Aman (Kanisius: Yogyakarta, 2008), hlm. 140.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian.
Masih terdapatnya kesenjangan sementara
tercapainya pemerataan kesejahteraan
ekonomi dan sosial baik bagi masyarakat umum merupakan tujuan umum perseroan maupun koperasi sebagai suatu
badan usaha, sehingga cara untuk
mengurangi kesenjangan tersebut ialah an dengan mengadakan peralihan pemilikan atas saham perseroan kepada koperasi
dianggap paling tepat.Mengapa pencapaian
kesejahteraan dilakukan dengan peralihan pemilikan atas saham,karena dalam struktur perekonomian
Indonesia pada umumnya, perseroan terbatas
dan koperasi mempunyai kedudukan,fungsi dan peran yang sama besar dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkan
perekonomian nasional.
Oleh karena
itu peralihan pemilikan atas saham berarti adanya peralihan atas semua hal yang ada kaitannya dengan hak dan kewajiban
yang melekatkan pada saham yang bersangkutan.Peralihan
pemilikan saham mengandung arti bahwa yang dialihkan tersebut meliputi hak-hak yang dapat di
nikmati antara lain hak atas suatu keuntungan
perusahaan dan juga kemungkinan lain yaitu kewajiban menanggung beban kerugian perusahaan (terbatas ).
Peralihan saham perseroan terbatas kepada
koperasi berarti terdapat pemindahan
pemilik dari pemilik semula kepada pemilik baru. Untuk itu perlu diikuti suatu prosedur tertentu sesuai dengan
sifat dan karakteristik masingmasing pihak, baik yang mengalihkan maupun yang
menerima peralihan pemilikan atas saham.
Sebagaimana Perseroan terbatas yang didukung oleh para Sri Redjeki Hartono. Op. Cit,. hlm. 67.
Ibid., hlm. 68.
pendiri diatur dan mengatur organisasi dan
tata kerjanya berdasarkan ketentuan-ketentuan UU PT yang telah dirumuskan di
dalam anggaran dasar PT.
Tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari
peralihan atas saham itu sendiri, maka
dimungkinkan koperasi mempunyai kemungkinan yang sama untuk melaksanakan usaha yang sama dengan perseroan
terbatas. Perseroan tertutup maupun
perseroan terbuka adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Oleh karena itu aturan mengenai peralihan pemilikan atas
saham telah diatur dalam UU PT.
Perseroaan terbatas dan koperasi adalah badan
hukum meskipun bersumber dari dua
undang-undang yang berbeda, sehingga keduanya adalah subyek hukum dan merupakan pendukung hak dan kewajiban di
dalam lalu lintas hukum pada umumnya.
Meskipun demikian keduanya tetap mempunyai karakteristik yang berbeda satu terhadap yang lain dalam hal pada
jati dirinya pendirian , misi atau dan
sasaran kerja serta jangkauan wilayah usaha dan pada akhirnya mengacu pada Ibid., hlm. 69.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian.
permodalan dan kemampuan intern yang berbeda
antara keduanya sehingga untuk itu perlu
dilakukan analisis secara komprehensif, 1. Bagaimana permodalan dalam perseroan
terbatas dan permodalan dalam koperasi ?
termasuk analisis yuridis, sehingga
maksud baik dari peralihan saham tersebut diatas dapat terjadi dengan aman melalui suatu proses yang wajar dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa
mengurangi maksud dan tujuan dari peraalihan saham itu sendiri. Karena peralihan saham UU PT, merupakan aspek hukum
privat bahwa terdapat asas kebebasan.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk menulis skripsi yang membahas tentang “ Peralihan Saham PT.Tertutup kepada Koperasi Ditinjau dari Undang-Undang No.40
Tahun 2007 dan UndangUndang No.17 Tahun 2012. “ B. Rumusan Masalah Dari uraian tersebut
sebelumnya, dalam penelitian ini akan dibahas permasalahan sebagai berikut : 2. Bagaiamana
syarat dan tata cara dalam peralihan saham perseroan terbatas ? 3. Bagaimana peralihan saham PT. Tertutup
kepada koperasi ditinjau dari Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 dan Undang – Undang No.17 Tahun 2012? Ibid.,
hlm. 64.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Untuk
mengetahui permodalan yang ada di perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2. Untuk mengetahui
peraturan perundang-undangan tentang syarat dan tata cara peralihan saham Perseroan Terbatas.
3. Untuk mengetahui
mekanisme yang dilakukan dalam peralihan saham perseroan terbatas kepada koperasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi.
Manfaat Penelitian 1.
Manfaat teoritis a. Memberikan pengetahuan yang besar bagi penulis sendiri
bagaimana bagaiamana mekanisme peralihan
saham perseroan terbatas ke koperasi b. Memberikan pembangunan ilmu pengetahuan
dalam bidang ilmu hukum ekonomi,
khususnya yang berkaitan dengan peralihan saham perseroan terbatas ke koperasi 2. Manfaat praktis a.
Memberikan kontribusi terhadap masyarakat untuk dapat mengetahui bagaimana mekanisme peralihan saham perseroan
terbatas ke koperasi b. Memberikan
masukan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum perusahaan dan juga memberikan pemahaman
pada pihak terkait seperti; praktisi hukum,
praktisi legal corporate, dan juga mahasiswa diharapkan memberikan manfaat yang cukup luas.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi