Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: YURISDIKSI WILAYAH UDARA SUATU NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL



BAB I  PENDAHULUAN 
  A. Latar Belakang 
  Kedaulatan merupakan salah satu unsureksistensi sebuah negara. Dari  sudut ilmu bahasa kedaulatan dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan tertinggi  atas pemeritahan negara, daerah, dan sebagainya. Dalam konteks ilmu tata negara,  Parthiana menyatakan bahwa kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan yang  tertinggi yang mutlak, utuh, bulat dan tidak dapat dibagi-bagi dan oleh karena itu  tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan lain. Namun demikian dalam proses  perkembangan lebih lanjut, telah terjadi perubahan makna kedaulatan negara.

 Kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat mutlak atau absolut, akan tetapi  pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur  melalui hukum internasional. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah  kedaulatan negara bersifat relatif (Relative Sovereignty of State). Dalam konteks  hukum internasional, negara yang berdaulat pada hakikatnya harus tunduk dan  menghormati hukum internasional, maupun kedaulatan dan integritas wilayah  negara lain.
 Berkaitan dengan arti dan makna kedaulatan, Jean Bodin menyatakan  bahwa kedaulatan merupakan atribut dan ciri khusus dari suatu negara. Tanpa  adanya kedaulatan, maka tidak akan ada yang dinamakan negara.
 Ia juga                                                                Suryo Sakti Hadiwijoyo, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional,  Graha Ilmu, Yogyakarta 2011 hal 8   Ibid.
 Fred Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Binacipta, Bandung 1996 hal 89       menyatakan bahwa kedaulatan tersebut mengandung satu-satunya kekuasaan  sebagai :  1.  Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain;  2.  Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat  membatasi kekuasaannya  3.  Bersifat abadi atau kekal;  4.  Tidak dapat dibagi-bagi karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi saja;  5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau diserahkan kepada pihak lain.
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa kedaulatan merupakan suatu  sifat atau ciri hakiki dari negara, di mana negara tersebutberdaulat, tetapi  mempunyai batas-batasnya, yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi ini  dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu, di luar wilayahnya negara tersebut  tidak lagi memiliki kekuasaan demikian.
 Berkenaan dengan hal tersebut,  kedaulatan tidak dipandang sebagai sesuatu yang bulat dan utuh, melainkan dalam  batas-batas tertentu sudah tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berupa  hukum internasional maupun kedaulatan dari sesama negara lainnya. Dengan  demikian suatu negara yang berdaulat tetap saja tunduk pada hukum internasional  serta tidak boleh melanggar atau merugikan kedaulatan negara lain. Sehubungan  dengan hal tersebut, maka dapat dikatakan pula bahwa pada masakini kedaulatan  negara merupakan sisa dari kekuasaan yang dimiliki dalam batas-batas yang  ditetapkan melalui hukum internasional.
                                                              Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional, Buku I Bagian Umum, Bina  Cipta, Jakarta.2010. hal 7       Melihat dari kenyataan dilapangan, akhir-akhir ini banyak pesawat asing  yang melintas di wilayah udara negara Indonesia. Pesawat-pesawat asing melintas  tanpa seizin menara pengawas yang ada didarat. Biasanya kebanyakan pesawat  yang melintas tanpa izin adalah pesawat-pesawat militer negara asing. Masalah ini  sudah sering terjadi dan dirundingkan bersama dengan negara yang pesawatnya  melintas di wilayah udara negara Indonesia.
Masalah pengelolaan dan pertahanan diwilayah perbatasan sangat terkait  erat dengan konsepsi dasar tentang  negara sebagai entitas yang memiliki  kedaulatan, penduduk, dan wilayah serta tafsiratau persepsi atas ancaman yang  dihadapi. Dengan demikian, pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan dapat  disimpulkan sebagai segala upaya untuk mewujudkan eksistensi suatu negara  yang ditandai dengan terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari  pelbagai jenis ancaman. Konsepsi ini merupakan bagian dari satu pemahaman  totalitas mengenai konsep ‘keamanan nasional’ yang intinya adalah “kemampuan  negara melindungi apa yang ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values),  dimana pencapaiannya merupakan sebuah proses terus-menerus, dengan  menggunakan segala elemen power dan resources yang ada serta melingkupi  semua aspek kehidupan.
 Sesuai Konvensi Chicago 1944, dalam Pasal I dinyatakan bahwa setiap  negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh (complete and exclusive  sovereignity)atas ruang udara atas wilayah kedaulatannya. Dari pasal tersebut  memberikan pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh                                                                Mufti Makarim. A, Strategi Pengelolaan Dan Pertahanan Wilayah Perbatasan Udara  Republik Indonesia : Tantangan Aspek Politik, Yuridis dan Operasional, tanpa tahun. hal 89       atas ruang udara di atas wilayah teritorial, adalah: (1). Setiap negara berhak  mengelola dan mengendalikan secara penuh dan utuh atas ruang udara  nasionalnya (2). Tidak satupun kegiatan atau usaha di ruang udara nasional tanpa  mendapatkan izin terlebih dahulu atau sebagaimana telah diatur dalam suatu  perjanjian udara antara negara dengan negara lain baik secara bilateral maupun  multilateral.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti merasatertarik untuk melakukan  penelitian yang berjudul “Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam  Perspektif Hukum Internasional”  B.  Perumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengemukakan  permasalahan dalam penelitian ini adalah :  1.  Bagaimana yuridiksi wilayah udara suatu Negara?  2.  Bagaimana prinsip hukum udara yang dianut bangsa-bangsa di dunia  (internasional)?  3.  Bagaimana Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum  Internasional?  C. Tujuan Penelitian  1.  Tujuan Penelitian  Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah  a.  Untuk mengetahui yuridiksi wilayah udara suatu Negara       b.  Untuk mengetahui prinsip hukum udarayang dianut bangsa-bangsa di  dunia (internasional)  c.  Untuk mengetahui Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam  Perspektif Hukum Internasional.
2.  Manfaat Penelitian  Mmanfaat dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:  a.  Secara teoritis  Untuk pengembangan studi ilmu hukum selanjutnya, khususnya di bidang  Hukum Internasional yaitu Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Serta  penulis berharap agar hasil penulisanskripsi ini dapat menambah khasanah  kepustakaan Hukum Udara dan Ruang Angkasa.
b.  Secara praktis  Sumbangsih pada peningkatan kualitassumber daya manusia khususnya di  bidang kedirgantaraan dan keantariksaan, penelitian ilmu pengetahuan dan  pencarian sumber-sumber alam baru.
D. Keaslian Penulisan  Penulisan skripsi mengenai Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam  Perspektif Hukum Internasional menurut sumber dari jurusan Hukum  Internasional Fakultas Hukum  belum ada yang  mengangkat dan mambahasnya.
     Adapun beberapa skripsi mempunyai profil yang sama dengan judul  skripsi ini berbeda dengan skripsi laun yang topiknya sama/ hampir sama antara  lain :  Tarulina Debora Saragih (2010) dengan judul Pengaruh Asean Charter  (Piagam Asean) Terhadap Yurisdiksi Negara Anggotanya permasalahan dalam  penelitian ini adalah; Proses Ratifikasi Piagam ASEAN, B. Pemberlakuan Piagam  ASEAN terhadap Negara Anggotanya dan analisa Pengaruh Pemberlakuan  Piagam ASEAN terhadap Yurisdiksi Negara Anggotanya.
Fachrizal Lubis (2010) Penerapan Yurisdiksi Unversal Melalui  Mekanisme Ekstradisi Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Againts  Humanity) permasalahan dalam penelitian ini adalah: Penerapan Yurisdiksi  Universal, B. Ekstradisi Atas Pelaku Kejahatan Pada Umumnya, C. Kejahatan  Terhadap Kemanusiaan (Crimes Againts Humanity)dan Penerapan Yurisdiksi  Universal Melalui Mekanisme Ekstradisi Proses Peradilan AtasPelaku Kejahatan  Terhadap Kemanusiaan (Crimes Againts Humanity)  Oleh Mahkamah Pidana  Internasional (International Criminal Court) Berdasarkan Yurisdiksi Universal.
E.  Tinjauan Pustaka  1.  Berdirinya Suatu Negara.
Sebagaimana diketahui dalam literatur-literatur ketatanegaraan khususnya  yang membahas tentang ilmu negara menyebutkan bahwa syarat-syarat berdirinya  suatu negara itu harus memenuhi tiga unsur pokok negara, yaitu adanya suatu  wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut sudah       dipenuhi oleh negara-negara yang sudah berdiri dan ada pada saat ini. Dengan  kata lain, tidak ada satu pun negara yang ada di dunia sekarang ini yang tidak memenuhi ketiga unsur tersebut.
Unsur wilayah di sini tidak terbataspada wilayah daratan saja, namun  termasuk juga wilayah laut dan udara. Di dunia ini ada negara yang tidak memiliki  wilayah laut namun tidak satu pun negara yang tidak memiliki ruang udara.
Dalam hukum Romawi, ada suatu adagium yang menyebutkan, bahwa "Cujus est  soluni, ejus est usque ad coelum". Artinya, “barang siapa yang memiliki sebidang  tanah maka ia juga memilikisegala-galanya yang beradadi atas permukaan tanah  tersebut sampai ke langit dan segalaapa yang berada di dalam tanah”.
Menurut dalil tersebut, apabila suatu negara memiliki tanah maka dengan  sendirinya negara itu akan memiliki ruang udara di atasnya. Ternyata, dalil  tersebut masih bersifat umum dan ada ketentuan lain yang bersifat lebih khusus  sebagai ketentuan pengecualiannya. Ketentuan pengecualian itu menyatakan  bahwa udara sebagai unsur "res communis". Kata "aerrescommunis"dijumpai  dalam kalimat "corpus juris civilis"  2.  Teori Kepemilikan ruang udara.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi