BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kedaulatan
merupakan salah satu unsureksistensi sebuah negara. Dari sudut ilmu bahasa kedaulatan dapat diartikan
sebagai sebuah kekuasaan tertinggi atas
pemeritahan negara, daerah, dan sebagainya. Dalam konteks ilmu tata
negara, Parthiana menyatakan bahwa
kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan yang tertinggi yang mutlak, utuh, bulat dan tidak
dapat dibagi-bagi dan oleh karena itu
tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan lain. Namun demikian dalam
proses perkembangan lebih lanjut, telah
terjadi perubahan makna kedaulatan negara.
Kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat
mutlak atau absolut, akan tetapi pada
batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum internasional. Hal inilah yang
kemudian dikenal dengan istilah
kedaulatan negara bersifat relatif (Relative Sovereignty of State).
Dalam konteks hukum internasional,
negara yang berdaulat pada hakikatnya harus tunduk dan menghormati hukum internasional, maupun
kedaulatan dan integritas wilayah negara
lain.
Berkaitan dengan arti dan makna kedaulatan,
Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan
merupakan atribut dan ciri khusus dari suatu negara. Tanpa adanya kedaulatan, maka tidak akan ada yang
dinamakan negara.
Ia juga
Suryo Sakti Hadiwijoyo, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum
Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta
2011 hal 8 Ibid.
Fred Isjwara, Pengantar Ilmu Politik,
Binacipta, Bandung 1996 hal 89
menyatakan bahwa kedaulatan tersebut mengandung satu-satunya
kekuasaan sebagai : 1. Asli,
artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain; 2.
Tertinggi, tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya 3.
Bersifat abadi atau kekal;
4. Tidak dapat dibagi-bagi karena
hanya ada satu kekuasaan tertinggi saja;
5. Tidak dapat dipindahtangankan
atau diserahkan kepada pihak lain.
Mochtar
Kusumaatmadja mengatakan bahwa kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki dari negara, di mana
negara tersebutberdaulat, tetapi
mempunyai batas-batasnya, yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi
ini dibatasi oleh batas-batas wilayah
negara itu, di luar wilayahnya negara tersebut
tidak lagi memiliki kekuasaan demikian.
Berkenaan dengan hal tersebut, kedaulatan tidak dipandang sebagai sesuatu
yang bulat dan utuh, melainkan dalam
batas-batas tertentu sudah tunduk pada pembatasan-pembatasan yang
berupa hukum internasional maupun
kedaulatan dari sesama negara lainnya. Dengan
demikian suatu negara yang berdaulat tetap saja tunduk pada hukum
internasional serta tidak boleh
melanggar atau merugikan kedaulatan negara lain. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat dikatakan
pula bahwa pada masakini kedaulatan
negara merupakan sisa dari kekuasaan yang dimiliki dalam batas-batas
yang ditetapkan melalui hukum
internasional.
Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional, Buku I Bagian
Umum, Bina Cipta, Jakarta.2010. hal
7 Melihat dari kenyataan
dilapangan, akhir-akhir ini banyak pesawat asing yang melintas di wilayah udara negara
Indonesia. Pesawat-pesawat asing melintas
tanpa seizin menara pengawas yang ada didarat. Biasanya kebanyakan
pesawat yang melintas tanpa izin adalah
pesawat-pesawat militer negara asing. Masalah ini sudah sering terjadi dan dirundingkan bersama
dengan negara yang pesawatnya melintas
di wilayah udara negara Indonesia.
Masalah pengelolaan
dan pertahanan diwilayah perbatasan sangat terkait erat dengan konsepsi dasar tentang negara sebagai entitas yang memiliki kedaulatan, penduduk, dan wilayah serta tafsiratau
persepsi atas ancaman yang dihadapi.
Dengan demikian, pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan dapat disimpulkan sebagai segala upaya untuk
mewujudkan eksistensi suatu negara yang
ditandai dengan terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari pelbagai jenis ancaman. Konsepsi ini
merupakan bagian dari satu pemahaman
totalitas mengenai konsep ‘keamanan nasional’ yang intinya adalah
“kemampuan negara melindungi apa yang
ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values), dimana pencapaiannya merupakan sebuah proses
terus-menerus, dengan menggunakan segala
elemen power dan resources yang ada serta melingkupi semua aspek kehidupan.
Sesuai Konvensi Chicago 1944, dalam Pasal I
dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)atas ruang udara atas wilayah
kedaulatannya. Dari pasal tersebut memberikan
pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh
Mufti Makarim. A, Strategi Pengelolaan Dan Pertahanan Wilayah Perbatasan
Udara Republik Indonesia : Tantangan
Aspek Politik, Yuridis dan Operasional, tanpa tahun. hal 89 atas ruang udara di atas wilayah
teritorial, adalah: (1). Setiap negara berhak
mengelola dan mengendalikan secara penuh dan utuh atas ruang udara nasionalnya (2). Tidak satupun kegiatan atau
usaha di ruang udara nasional tanpa
mendapatkan izin terlebih dahulu atau sebagaimana telah diatur dalam
suatu perjanjian udara antara negara
dengan negara lain baik secara bilateral maupun
multilateral.
Berdasarkan latar
belakang di atas, peneliti merasatertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Yuridiksi Wilayah
Udara Suatu Negara Dalam Perspektif
Hukum Internasional” B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka
penulis mengemukakan permasalahan dalam
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana yuridiksi wilayah udara suatu
Negara? 2. Bagaimana prinsip hukum udara yang dianut
bangsa-bangsa di dunia
(internasional)? 3. Bagaimana Yuridiksi Wilayah Udara Suatu
Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional? C. Tujuan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian
ini adalah a. Untuk mengetahui yuridiksi wilayah udara
suatu Negara b. Untuk mengetahui prinsip hukum udarayang
dianut bangsa-bangsa di dunia
(internasional) c. Untuk mengetahui Yuridiksi Wilayah Udara
Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum
Internasional.
2. Manfaat Penelitian Mmanfaat dari penulisan skripsi ini adalah
sebagai berikut: a. Secara teoritis Untuk pengembangan studi ilmu hukum
selanjutnya, khususnya di bidang Hukum Internasional
yaitu Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Serta
penulis berharap agar hasil penulisanskripsi ini dapat menambah
khasanah kepustakaan Hukum Udara dan
Ruang Angkasa.
b. Secara praktis Sumbangsih pada peningkatan kualitassumber
daya manusia khususnya di bidang
kedirgantaraan dan keantariksaan, penelitian ilmu pengetahuan dan pencarian sumber-sumber alam baru.
D. Keaslian
Penulisan Penulisan skripsi mengenai
Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam
Perspektif Hukum Internasional menurut sumber dari jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum belum ada yang mengangkat dan mambahasnya.
Adapun beberapa skripsi mempunyai profil
yang sama dengan judul skripsi ini
berbeda dengan skripsi laun yang topiknya sama/ hampir sama antara lain :
Tarulina Debora Saragih (2010) dengan judul Pengaruh Asean Charter (Piagam Asean) Terhadap Yurisdiksi Negara
Anggotanya permasalahan dalam penelitian
ini adalah; Proses Ratifikasi Piagam ASEAN, B. Pemberlakuan Piagam ASEAN terhadap Negara Anggotanya dan analisa
Pengaruh Pemberlakuan Piagam ASEAN
terhadap Yurisdiksi Negara Anggotanya.
Fachrizal Lubis
(2010) Penerapan Yurisdiksi Unversal Melalui
Mekanisme Ekstradisi Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes
Againts Humanity) permasalahan dalam
penelitian ini adalah: Penerapan Yurisdiksi
Universal, B. Ekstradisi Atas Pelaku Kejahatan Pada Umumnya, C.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes
Againts Humanity)dan Penerapan Yurisdiksi
Universal Melalui Mekanisme Ekstradisi Proses Peradilan AtasPelaku
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes
Againts Humanity) Oleh Mahkamah
Pidana Internasional (International
Criminal Court) Berdasarkan Yurisdiksi Universal.
E. Tinjauan Pustaka 1.
Berdirinya Suatu Negara.
Sebagaimana
diketahui dalam literatur-literatur ketatanegaraan khususnya yang membahas tentang ilmu negara menyebutkan
bahwa syarat-syarat berdirinya suatu
negara itu harus memenuhi tiga unsur pokok negara, yaitu adanya suatu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat. Ketiga unsur tersebut sudah
dipenuhi oleh negara-negara
yang sudah berdiri dan ada pada saat ini. Dengan kata lain, tidak ada satu pun negara yang ada
di dunia sekarang ini yang tidak memenuhi ketiga unsur tersebut.
Unsur wilayah di
sini tidak terbataspada wilayah daratan saja, namun termasuk juga wilayah laut dan udara. Di
dunia ini ada negara yang tidak memiliki
wilayah laut namun tidak satu pun negara yang tidak memiliki ruang
udara.
Dalam hukum Romawi,
ada suatu adagium yang menyebutkan, bahwa "Cujus est soluni, ejus est usque ad coelum".
Artinya, “barang siapa yang memiliki sebidang
tanah maka ia juga memilikisegala-galanya yang beradadi atas permukaan
tanah tersebut sampai ke langit dan segalaapa
yang berada di dalam tanah”.
Menurut dalil
tersebut, apabila suatu negara memiliki tanah maka dengan sendirinya negara itu akan memiliki ruang
udara di atasnya. Ternyata, dalil
tersebut masih bersifat umum dan ada ketentuan lain yang bersifat lebih
khusus sebagai ketentuan
pengecualiannya. Ketentuan pengecualian itu menyatakan bahwa udara sebagai unsur "res
communis". Kata "aerrescommunis"dijumpai dalam kalimat "corpus juris
civilis" 2. Teori Kepemilikan ruang udara.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi