BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah Kemajuan teknologi informasi mempengaruhi kegiatan pasar
modal di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia. Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan
bisnis sehingga mendapatkan lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor.
Seiring dengan perkembangan teknologi,
maka dalam hal pemanfaatan teknologi di Bursa Efek Indonesia
memanfaatkan teknologi Jakarta Automatic
Trading System (JATS). Hal inilah yang
dimanfaatkan emiten untuk mendapatkan informasi mengenai harga saham yang sedang berlangsung dan pemanfaatan
teknoogi ini pula banyak emiten yang tidak
memanfaatkan teknologi informasi ini dengan tidak melihat asas-asas yang terkandung dalam pemanfaatan teknologi ini.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal mengharuskan emiten untuk menerapkan prinsip keterbukaan sebagai perlindungan bagi
investor.
Di negara-negara
maju, pasar modal sejak lama telah merupakan lembaga yang sangat diperhitungkan bagi perkembangan
ekonomi negara. Oleh karena itulah maka
negara selalu merasa berkepentingan untuk ikut mengatur jalannya pasar modal. Kegiatan pasar modal biasanya
dilakukan oleh lembaga-lembaga antara
lain pusat perdagangan sekuritas atau yang sering disebut dengan bursa efek (stock market), lembaga kliring, dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Sebagaimana halnya
negara-negara berkembang lainnya di Asia Pasifik, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melaju
cepat menuntut pula perkembangan pasar
modal khususnya bursa efek yang dapat mengakomodir kebutuhan pertumbuhan ekonomi, khususnya sebagai salah
satu alternatif sumber pembiayaan dalam
mendukung perekonomian tersebut. Mulai awal tahun 1989 transaksi saham di bursa efek semakin
meningkat pesat. Terlebih lagi sejak diterapkannya
proses otomatisasi perdagangan di Bursa Efek Jakarta pada tanggal 22 Mei 1995. Proses otomatisasi ini disebut
juga Jakarta Automatic Trading System
(JATS), yang merupakan sistem perdagangan berbasis komputer. Adapun pemakaian sistem ini bertujuan untuk
mewujudkan likuiditas, integritas dan efisiensi
pasar modal.
Sistem perdagangan
manual yang semula digunakan di Bursa Efek Jakarta telah ditinggalkan, di mana pada saat itu
dimungkinkan lebih dari 500 pialang saham
(sebagai wakil investor) yang memenuhi lantai bursa. Mereka harus saling berebut menuliskan order yang diterima di
papan. Hal ini sangat tidak efisien.
Ketidakefisienan
tersebut berlanjut hingga penyelesaian dan perhitungan Indeks Harga Saham.
Perdagangan
efek dengan menggunakan proses
otomatisasi ini memberikan kesempatan
meningkatnya jumlah transaksi tanpa batas. Yang dapat membatasi pada akhirnya adalah proses setelah
itu yaitu penyelesaian transaksi.
Penyelesaian
transaksi atau disebut settlement, yaitu proses bertukarnya saham dengan uang sehingga transaksi itu
tuntas-selesai.
Dalam setiap peristiwa hukum, khususnya yang
berkaitan dengan perjanjian, itikad baik
merupakan dasar utama, karena itikad baiklah maka subjek hukum bisa menerima hak masing-masing. Tanpa
itikad baik dari salah satu JATS yang
mewujudkan semakin maraknya perdagangan
saham ini tidak menutup kemungkinan timbulnya risiko-risiko yang akan dihadapi baik oleh
emiten, investor bahkan perusahaan sekuritasnya,
karena dalam transaksi ini melibatkan beberapa pihak, tidak seperti di pasar-pasar biasa. Pasar modal dalam
melaksanakan kegiatan jual beli saham tidak
hanya sekedar mempertemukan penjual dan pembeli saja, tetapi membutuhkan para pelaku pasar modal lainnya
yang berperanan penting didalamnya,
dimana mereka akan melakukan kegiatan transaksi dari awal hingga tahap penyelesaiannya (settlement saham).
Risiko-risiko yang
terjadi dalam JATS ini tidak banyak berbeda dengan risiko-risiko yang ditimbulkan dalam kegiatan
jual beli pada umumnya, karena masih
berkisar antara hak dan kewajiban. Sebagai suatu contoh risiko misalnya pelaku transaksi tidak dapat memenuhi
sebagian/seluruh kewajiban pembayaran pada
hari settlement. Contoh lainnya pada pelepasan saham atau dana tanpa disertai dengan pemenuhan kewajiban.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal,
(Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2006) hal. 10.
pihak, maka ada
kemungkinan pihak yang lain tidak akan mendapatkan kontra prestasi yang menjadi haknya. Transaksi di
Pasar Modal dilakukan dalam suatu fasilitas
yang maya, ada penawaran, ada permintaan. Bertemunya penawaran dan permintaan ini hanya merupakan masukan data ke
dalam sistem JATS. Jadi penjual dan
pembeli efek bahkan WPE (Wakil Perdagangan Efek/Broker) tidak pernah bertemu muka. Komputerlah yang
mempertemukan kesepakatan harga penawaran
dan pembelian. Standarisasi transaksi efek menentukan bahwa pembeli efek akan menerima efek yang dibelinya dalam
waktu maksimal 3 hari sesudah transaksi atau sering disebut dengan T+3. Demikian pula
pihak penjual baru menerima uang dari pembelinya 3 hari setelah terjadi transaksi. Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak
yang terlibat. Transaksi efek yang
merupakan perjanjian jual beli tanpa akta juga mempunyai akibat hukum.
Berarti bila salah
satu pihak melakukan wanprestasi dapat dilakukan upaya hukum untuk memaksa pihak yang wanprestasi
melaksanakan prestasinya. Sementara itu bila
dilihat dari sudut pandang ekonomi, bursa efek merupakan tempat perdagangan yang sangat dinamis, maka upaya
apapun yang ditempuh para pihak untuk
mendapatkan haknya jangan sampai menghambat dinamika bursa.
Sebagai suatu
peristiwa hukum, JATS harus memiliki
dasar hukum.
Terlebih lagi sejak
digunakannya sistem sebagai penyempurnaan transaksi efek secara elektronik yaitu Scripples Trading
(transaksi dan penyelesaian transaksi efek
tanpa sertifikat). Adanya aturan yang lengkap dan jelas dalam pelaksanaan pasar modal di Indonesia akan memberikan rasa
aman bagi para pelaku pasar modal yang
pada gilirannya akan mengakibatkan pasar modal dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana yang
diharapkan, yaitu sebagai alternatif sumber
pembiayaan pembangunan perekonomian nasional. kekosongan hukum akan menyebabkan perlindungan hukum terhadap
pihak-pihak yang bersangkutan menjadi
minim.
Berdasarkan
penjelasan di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi tentang hal
tersebut dengan judul :
“Penyelesaian Wanprestasi Di
Pasar Modal Dalam Sistem JATS Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.” B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah Aspek Hukum Mengenai Perdagangan
Saham Dalam Pasar Modal Menggunakan
Sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS)? 2. Bagaimana Akibat Hukum Terjadi Wanprestasi
Bagi Pihak Transaksi Di Pasar Modal
Dalam Sistem JATS? 3. Bagaimanakah
Pelaksanaan Itikad Baik Dalam Praktek Sistem Perdagangan Efek? C. Tujuan Penelitian Dan Manfaat
Penelitian 1. Tujuan penelitian ini
adalah: a. Untuk mengetahui pelaksanaan
transaksi efek dan kapan terjadinya settlement
saham.
b. Untuk mengetahui akibat hukumnya jika setelah
terjadi transaksi, salah satu pihak
melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya.
c. Untuk mengetahui pelaksanaan itikad baik
dalam praktek sistem perdagangan efek.
2. Manfaat Penelitian Adapun manfaat Penulisan
skripsi yang akan penulis lakukan adalah: a. Secara Teoritis Guna mengembangkan
khasanah ilmu pengetahuan Sistem Jakarta
Automatic Trading System (JATS), khususnya
mengenai aspek hukum Penyelesaian Wanprestasi Di Pasar Modal b.
Secara Praktis 1) Agar masyarakat
mengetahui Perdagangan Saham Dalam Pasar Modal Menggunakan Sistem Jakarta Automatic Trading
System (JATS).
2) Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan
tambahan tentang bagaimana Akibat Hukum
Terjadi Wanprestasi Bagi Pihak Transaksi Di Pasar Modal Dalam Sistem JATS.
D. Keaslian
Penulisan Adapun judul tulisan ini adalah Penyelesaian Wanprestasi Di Pasar
Modal Dalam Sistem JATS Menurut UU Nomor
8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, judul
skripsi ini belum pernah ditulis, sehingga tulisan ini asli dalam hal tidak ada
judul yang sama. Dengan demikian ini
keaslian skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah E. Tinjauan Kepustakaan Pasar
modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan,
baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun
modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal
sebagai wahana demokratisasi pemilikan
saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang
telah go public.
Sebagaimana telah
disinggung sebelumnya, pasar modal mempunyai peranan penting dalam mobilisasi dana untuk
menunjang pembangunan nasional.
Akses dana dari
pasar modal telah mengundang banyak perusahaan
untuk menyerap dana masyarakat
tersebut dengan tujuan yang beragam. Namun, sasaran utamanya adalah meningkatkan produktivitas
kerja melalui ekspansi usaha dan/atau
mengadakan pembenahan struktur modal untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Hak, kewajiban, dan
tanggung jawab pasar modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas
kewajiban pasar modal terhadap penerapan
prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan atas tradisi budaya masyarakat,
dan melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan. Pengaturan tanggung jawab pasar modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat,
memperbesar tanggung jawab lingkungan
dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong ketaatan pasar modal terhadap
peraturan perundang-undangan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi