Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: PENYELESAIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM SISTEM JATS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Masalah Kemajuan teknologi informasi mempengaruhi kegiatan pasar modal di  seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pasar Modal adalah tempat perusahaan  mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga mendapatkan  lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari  masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Seiring dengan perkembangan  teknologi, maka dalam  hal  pemanfaatan teknologi di Bursa Efek Indonesia  memanfaatkan teknologi Jakarta Automatic Trading System (JATS). Hal inilah  yang dimanfaatkan emiten untuk mendapatkan informasi mengenai harga saham  yang sedang berlangsung dan pemanfaatan teknoogi ini pula banyak emiten yang  tidak memanfaatkan teknologi informasi ini dengan tidak melihat asas-asas yang  terkandung dalam pemanfaatan teknologi ini. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995  Tentang Pasar Modal mengharuskan emiten untuk menerapkan prinsip  keterbukaan sebagai perlindungan bagi investor. 
Namun pada kenyataannya  masih banyak terjadi pelanggaran.  Oleh karena itu, penulis akan mengkaji  bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terhadap investor jika Emiten melakukan wanprestasi dalam perdagangan saham pada Jakarta Automatic Trading System  (JATS) serta  bagaimana upaya hukum yang ditempuh oleh  investor sebagai pihak yang dirugikan dalam perdagangan saham di pasar modal.
Di negara-negara maju, pasar modal sejak lama telah merupakan lembaga  yang sangat diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara. Oleh karena  itulah maka negara selalu merasa berkepentingan untuk ikut mengatur jalannya  pasar modal. Kegiatan pasar modal biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga  antara lain pusat perdagangan sekuritas atau yang sering disebut dengan bursa  efek (stock market), lembaga kliring, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Sebagaimana halnya negara-negara berkembang lainnya di Asia Pasifik,  pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melaju cepat menuntut pula perkembangan  pasar modal khususnya bursa efek yang dapat mengakomodir kebutuhan  pertumbuhan ekonomi, khususnya sebagai salah satu alternatif sumber  pembiayaan dalam mendukung perekonomian tersebut. Mulai awal tahun 1989  transaksi saham di bursa efek semakin meningkat pesat. Terlebih lagi sejak  diterapkannya proses otomatisasi perdagangan di Bursa Efek Jakarta pada tanggal  22 Mei 1995. Proses otomatisasi ini disebut juga Jakarta Automatic Trading  System (JATS), yang merupakan sistem perdagangan berbasis komputer. Adapun  pemakaian sistem ini bertujuan untuk mewujudkan likuiditas, integritas dan  efisiensi pasar modal.
Sistem perdagangan manual yang semula digunakan di Bursa Efek Jakarta  telah ditinggalkan, di mana pada saat itu dimungkinkan lebih dari 500 pialang  saham (sebagai wakil investor) yang memenuhi lantai bursa. Mereka harus saling  berebut menuliskan order yang diterima di papan. Hal ini sangat tidak efisien.
Ketidakefisienan tersebut berlanjut hingga penyelesaian dan perhitungan Indeks  Harga Saham.
Perdagangan efek  dengan menggunakan proses otomatisasi ini  memberikan kesempatan meningkatnya jumlah transaksi tanpa batas. Yang dapat  membatasi pada akhirnya adalah proses setelah itu yaitu penyelesaian transaksi.
Penyelesaian transaksi atau disebut settlement, yaitu proses bertukarnya saham  dengan uang sehingga transaksi itu tuntas-selesai.
 Dalam setiap peristiwa hukum, khususnya yang berkaitan dengan  perjanjian, itikad baik merupakan dasar utama, karena itikad baiklah maka subjek  hukum bisa menerima hak masing-masing. Tanpa itikad baik dari salah satu  JATS yang mewujudkan  semakin maraknya perdagangan saham ini tidak menutup kemungkinan timbulnya  risiko-risiko yang akan dihadapi baik oleh emiten, investor bahkan perusahaan  sekuritasnya, karena dalam transaksi ini melibatkan beberapa pihak, tidak seperti  di pasar-pasar biasa. Pasar modal dalam melaksanakan kegiatan jual beli saham  tidak hanya sekedar mempertemukan penjual dan pembeli saja, tetapi  membutuhkan para pelaku pasar modal lainnya yang berperanan penting  didalamnya, dimana mereka akan melakukan kegiatan transaksi dari awal hingga  tahap penyelesaiannya (settlement saham).
Risiko-risiko yang terjadi dalam JATS ini tidak banyak berbeda dengan  risiko-risiko yang ditimbulkan dalam kegiatan jual beli pada umumnya, karena  masih berkisar antara hak dan kewajiban. Sebagai suatu contoh risiko misalnya  pelaku transaksi tidak dapat memenuhi sebagian/seluruh kewajiban pembayaran  pada hari settlement. Contoh lainnya pada pelepasan saham atau  dana tanpa  disertai dengan pemenuhan kewajiban.
 Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,  2006) hal. 10.
pihak, maka ada kemungkinan pihak yang lain tidak akan mendapatkan kontra  prestasi yang menjadi haknya. Transaksi di Pasar Modal dilakukan dalam suatu  fasilitas yang maya, ada penawaran, ada permintaan. Bertemunya penawaran dan  permintaan ini hanya merupakan masukan data ke dalam sistem JATS. Jadi  penjual dan pembeli efek bahkan WPE (Wakil Perdagangan Efek/Broker) tidak  pernah bertemu muka. Komputerlah yang mempertemukan kesepakatan harga  penawaran dan pembelian. Standarisasi transaksi efek menentukan bahwa pembeli  efek akan menerima efek yang dibelinya dalam waktu maksimal 3 hari sesudah  transaksi  atau sering disebut dengan T+3. Demikian pula pihak penjual baru menerima uang dari pembelinya 3  hari setelah terjadi transaksi. Perjanjian  mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang terlibat. Transaksi efek  yang merupakan perjanjian jual beli tanpa akta juga mempunyai akibat hukum.
Berarti bila salah satu pihak melakukan wanprestasi dapat dilakukan upaya hukum  untuk memaksa pihak yang wanprestasi melaksanakan prestasinya. Sementara itu  bila dilihat dari sudut pandang ekonomi, bursa efek merupakan tempat  perdagangan yang sangat dinamis, maka upaya apapun yang ditempuh para pihak  untuk mendapatkan haknya jangan sampai menghambat dinamika bursa.
Sebagai suatu peristiwa hukum, JATS harus  memiliki dasar hukum.
Terlebih lagi sejak digunakannya sistem sebagai penyempurnaan transaksi efek  secara elektronik yaitu Scripples Trading (transaksi dan penyelesaian transaksi  efek tanpa sertifikat). Adanya aturan yang lengkap dan jelas dalam pelaksanaan  pasar modal di Indonesia akan memberikan rasa aman bagi para pelaku pasar  modal yang pada gilirannya akan mengakibatkan pasar modal dapat  melaksanakan fungsinya sebagaimana yang diharapkan, yaitu sebagai alternatif  sumber pembiayaan pembangunan perekonomian nasional. kekosongan hukum  akan menyebabkan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan  menjadi minim.
Berdasarkan penjelasan di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian  dalam bentuk skripsi tentang  hal  tersebut dengan judul :  “Penyelesaian  Wanprestasi Di Pasar Modal Dalam Sistem JATS Menurut UU Nomor 8  Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.” B.  Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah sebagai berikut : 1.  Bagaimanakah Aspek Hukum Mengenai Perdagangan Saham Dalam Pasar  Modal Menggunakan Sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS)? 2.  Bagaimana Akibat Hukum Terjadi Wanprestasi Bagi Pihak Transaksi Di Pasar  Modal Dalam Sistem JATS? 3.  Bagaimanakah Pelaksanaan Itikad Baik Dalam Praktek Sistem Perdagangan  Efek? C. Tujuan Penelitian Dan Manfaat Penelitian 1.  Tujuan penelitian ini adalah: a.  Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi efek dan kapan terjadinya  settlement saham.
b.  Untuk mengetahui akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi, salah  satu pihak melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya.
c.  Untuk mengetahui pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem  perdagangan efek.
2.  Manfaat Penelitian Adapun manfaat Penulisan skripsi yang akan penulis lakukan adalah: a. Secara Teoritis Guna mengembangkan khasanah ilmu pengetahuan Sistem  Jakarta  Automatic  Trading System (JATS), khususnya mengenai  aspek hukum  Penyelesaian Wanprestasi Di Pasar Modal b. Secara Praktis 1)  Agar masyarakat mengetahui Perdagangan Saham Dalam Pasar Modal  Menggunakan Sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS).
2)  Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan tambahan tentang  bagaimana Akibat Hukum Terjadi Wanprestasi Bagi Pihak Transaksi Di  Pasar Modal Dalam Sistem JATS.
D. Keaslian Penulisan Adapun judul tulisan ini adalah Penyelesaian Wanprestasi Di Pasar Modal  Dalam Sistem JATS Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,  judul skripsi ini belum pernah ditulis, sehingga tulisan ini asli dalam hal tidak ada  judul yang sama. Dengan demikian ini keaslian skripsi ini dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah E. Tinjauan Kepustakaan  Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas)  jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi)  maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan  swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai wahana demokratisasi  pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya institusi dan  individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, pasar modal mempunyai  peranan penting dalam mobilisasi dana untuk menunjang pembangunan nasional.
Akses dana dari pasar modal telah mengundang banyak perusahaan  untuk  menyerap dana masyarakat tersebut dengan tujuan yang beragam. Namun, sasaran  utamanya adalah meningkatkan produktivitas kerja melalui ekspansi usaha  dan/atau mengadakan pembenahan struktur modal untuk meningkatkan daya saing  perusahaan.
Hak, kewajiban, dan tanggung jawab pasar modal diatur secara khusus  guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban pasar modal  terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan  penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab  sosial perusahaan. Pengaturan tanggung jawab pasar modal diperlukan untuk  mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab  lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya  mendorong ketaatan pasar modal terhadap peraturan perundang-undangan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi