BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara substant if
pengerti an Hak atas
Kekayaan Intel ektual (selanjutnya di sebut
HAKI) dapat di
deskripsikan sebagai “Hak
atas kekayaan yang t
imbul atau l ahir
karena kemampuan intelektual
manusia”. Pada dasarnya
karya-karya yang timbul
atau lahi r karena
kemampuan intel ektual manusia
merupakan int i dan obj
ek pengaturan dalam
HAKI. Di katakan sebagai
kemampuan intelektual manusia
karya-karya di bidang
ilmu pengetahuan, seni
sastra, ataupun teknol ogi memang
dilahirkan atau dihasilkan
ol eh manusia melalui
kemampuan intelektualnya, melalui
daya cipta, rasa
dan karsanya. Karya-karya
sepert i ini pent ing
untuk dibedakan dari
jenis kekayaan lain
yang juga dapat
dimiliki manusia, tetapi
t i dak tumbuh atau
dihasilkan ol eh intelektuali ta manusia.
Misalnya: kekayaan
yang diperol eh dari
alam, seperti tanah
dan/atau tumbuhan berikut
hak-hak kebendaan lain
yang di turunkan. Dari
segi ini, dapat
dengan mudah dipahami
perbedaan antara Intellectual
Property Right (IPR)
dengan Real Property.
Karya-karya intelektual
tersebut, apakah di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra,
atau teknol ogi , dilahirkan dengan
pengorbanan sehingga menjadikan
karya yang dihadirkan
menjadi bernilai. Apalagi
dengan manfaat ekonomi
yang dapat dinikmat i ,
maka nilai ekonomi
yang melekat menumbuhkan
konsep kekayaan (property)
terhadap karya-karya intelektual
i tu bagi dunia
usaha karya-karya i tu di
katakan sebagai asset perusahaan.
Tumbuhnya konsepsi
kekayaan atas karya-karya
intel ektual manusia pada akhirnya menimbul kan
kebutuhan untuk melindungi
atau mempertahankan kekayaan
tersebut. Pada gilirannya,
akan melahirkan konsepsi
perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual
(Intellectual Property) tadi ,
termasuk di dal amnya
adalah pengakuan hak
terhadapnya. Sesuai dengan
hakikatnya pula, HAKI dikel ompokkansebagai hak
mili k perorangan yang sifatnya t i dak berwuj ud (intangible).
Dari
sudut pandang HAKI,
penumbuhan aturan diperl ukan
karena adanya si kap
penghargaan, penghormatan, dan
perlindungan ti dak saja
akan memberikan rasa
aman, tetapi juga
akan mewujudkan iklim
yang kondusif bagi
peningkatan semangat untuk
menghasilkan karya-karya yang
lebih besar, l ebih
baik, dan lebih banyak.
Pengembangan HAKI
terwuj ud dalam kebutuhan
akan perlindungan hukum
yang berint i kan pada
pengakuan terhadap HAKI
tersebut, dan hak
untuk atau dal am
waktu tertentu dapat
di ekspl oi tasi-komersialisasi
atau menikmat i sendi ri
kekayaan tersebut. Selama
kurun waktu tertentu
orang l ain hanya
dapat menikmat i atau
menggunakan atau mengekspl oi tasi hak
tersebut atas i zin
pemilik hak. Karenanya
perlindungan dan pengakuan
hak tersebut hanya
diberikan khusus kepada
orang yang memiliki
kekayaan tadi , maka
sering dikatakan bahwa
hak seperti i tu eksklusif sifatnya(eksklusive right).
Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi
Asset Intelektual, (Bandung: Nuansa Aulia,
2010), hlm. 3.
Adanya
perlindungan hukum sepert i
i tu dimaksudkan agar
pemilik hak dapat
menggunakan atau mengekspl oi tasi kekayaan
tadi dengan aman.
Pada gili rannya, rasa
aman i tulah yang
kemudian menciptakan iklim
atau suasana yang memungkinkan orang
dapat berkarya guna
menghasilkan ci ptaan atau
temuan berikutnya. Sebaliknya,
dengan perlindungan hukum
pula, pemilik diminta
untuk mengungkap jenis, bentuk, dan cara kerj a serta manfaat
dari kekayaan i tu. Ia dapat aman
mengungkapkan(discloses)
karena adanya jaminan
perlindungan hukum, sebaliknya
masyarakat dapat i kut
menikmat i atau menggunakln
atas dasar izin atau bahkan
mengembangkannya secara lebih
lanjut. Dal am hal
ini hukum bukan hanya berfungsi
mendisiplinerkan ekonomi, tetapi
terwuj ud dalam kegiatankegi atan ekonomi
i tu sendiri . Ini
berarti bahwa kehadi ran
sistem peraturan (hukum)
merupakan syarat mut l ak
untuk dapat berl angsungnya kegiatan
ekonomi atau bi snis.
Pasal 27
The Declaration of
Human Rights, yang
menyatakan: Everyone has the right Freely to participate in the
culture life of the community, to enjoy the arts
and to share
in scientific advancement
and its benefit;Everyone has
the right to
the protection of
the moral and
material interest resulting
from any scientific, literary of artistic production of which he is the author.
Untuk
menjaga keseimbangan kepent ingan
pribadi individu dengan kepent ingan
masyarakat, sistem HAKI
didasarkan pada prinsip-prinsi p, antara lain,
prinsi p keadilan(The Principle
of Natural Justice).
Prinsip ini menunjukkan bahwa
seorang atau kel ompok
pencipta sebuah karya
atau orang l ain yang bekerj a Ibid., hlm. 5.
padanya,
yang membuahkan hasil
dari kemampuan intelektualnya wajar memperol
eh imbalan. Imbalan
tersebut dapat merupakan
materi maupun bukan materi
, sepert i adanya rasa aman karena
dilindungi dan diakui atas hasil
karyanya.
Hukum memberikan
perlindungan tersebut demi
kepent ingan pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepent ingannya
tersebut, yang ki ta sebut “hak”.
Seti ap “hak” menurut hukum tersebut mempunyai ti t l e,
yai tu sebagai suatu peri
st i wa tertentu yang
dapat menjadi alasan
melekatnya hak i tu
kepada pemiliknya. Berkai tan
dalam bi dang HAKI,
maka peri st i wa yang
menjadi alasan melekatnya
hak i tu adalah
penciptaan yang berdasarkan
atas kemampuan intelektualnya. Perlindungan
ini pun t i dak
terbatas di dalam
negeri si penemu
i tu sendi ri, melainkan juga dapat meliput i perlindungan di luar batas negaranya.
Hukum berpengaruh
pada kehidupan ekonomi
dal am bentuk pemberian norma-norma
yang mengatur tindakan-tindakan ekonomi
membutuhkan peraturan-peraturan untuk
mengendalikan perbuatan manusia
agar optimasi penyelenggaraan kesejahteraan
masyarakat dapat tercapai
dengan tertib, tanpa menimbulkan kekacauan.
Kemungkinan terj adinya konflik
antara hukum dan ekonomi merupakan
masalah interaksi antara
hukum dan ekonomi
terutama menyangkut kompleksi tas
dan beragamnya aktivi tas
bisnis tersebut pada umumnya. Akan
tetapi , justru dari
dialekt i ka konflik antara
hukum dan ekonomi ini ,
dapat di ketahui pol a
interaksi berupa pengaruh
pertimbangan ekonomi dalam kehidupan
hukum. Sebagai suatu regine
hukum yang masih
rel at if baru di Indonesia,
HAKI bersumber pada beberapa peraturan perundang-undangan.
Sal ah
satu bidang HKI
yakni hak ci pta(copy
rights) yang merupakan
hak ekslusif (khusus)
bagi pencipta atau
penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan
izin untuk i tu
dengan t i dak mengurangi
pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 1
LTU No. 19
Tahun 2002). Perlindungan
terhadap hak ci pta adal ah
berdasarkan pada kesepakatan
The Beme Conventi on
for the Protecti on
of Li terary and
Art i st i c Works tanggal
9 September 1886
di Bern, Swiss.
Di Indonesia, masalah
hak ci pta diatur
dal am Undang-undang Hak
Cipta, yai tu yang berlaku saat
ini , Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002
(selanjutnya disebut UUHC).
Dal am sejarah
perkembangan ist ilah hak
cipta (bahasa Indonesia
yang lazim dipakai
sekarang) pada awal
mulanya istilah yang
dikenal adalah hak pengarang sesuai
dengan terj emahan harfiah
bahasa Belanda, Auteursrecht.
Baru pada Kongres
Kebudayaan Indonesia ke-2,
Oktober 1951 di
Bandung, penggunaan istilah
hak pengarang di persoal kan karena
di pandang menyempi tkan.
Ji ka
ist ilah yang dipakai
dalam pengert i an hak ci
pta adalah hak pengarang, seol ah-ol ah
yang diatur hak
cipta hanyalah hak-hak
dari pengarang saja
dan hanya bersangkut
paut dengan karang-mengarang saja,
sedangkan cakupan hak
cipta j auh lebih
luas dari hak-hak
pengarang. Karena i tu,
kongres memutuskan untuk
menggant i ist ilah hak
pengarang dengan ist ilah
hak cipta.
Istilah ini
merupakan ist ilah yang
diperkenalkan ol eh ahli
bahasa Soetan Moh.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, (Bandung:
Alumni, 2002), hlm. 111.
Syah
dalam suatu makalah
pada waktu Kongres.
Menurutnya terj emahan Auteursrecht
adalah Hak Penci pta,
tetapi untuk penyederhanaan dan
keprakt i san di singkat
menjadi Hak Ci pta.
Adapun
pengert i an secara yuridis
menurut UUHC, pada
Pasal menyatakan:
Hak Cipta adalah
hak khusus bagi
pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk i tu
dengan ti dak mengurangi
pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kemudian dalam
UUHC, dalam Pasal
1 yang dimaksud dengan Hak Ci pta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi kan
izin untuk i tu
dengan ti dak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sal ah satu ci ptaan
yang dilindungi ol eh hak cipta
berdasar Pasal 12 UUHC adal ah ciptaan
lagu atau musik
(huruf d). Karya
lagu atau musik
adalah ci ptaan utuh
yang terdi ri dari unsur l agu
atau mel odi, syair
atau li rik dan
aransemen, termasuk notasinya,
dalam arti bahwa
lagu atau musik
tersebut merupakan suatu kesatuan karya
cipta. Pencipta musik
atau l agu adal ah
seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang
atas inspi rasinya l ahi r
suatu ci ptaan musik
atau lagu berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi ,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
di tuangkan dalam bentuk
yang khas dan
bersifat pribadi , yang dal
am ist ilah l ain dikenal sebagai komposer.
J. C. T. Simorangkir, Hak Cipta Lanjutan,
(Jakarta: Penerbit Jembatan, 1973), hlm. 21-24.
Hendra Tanu Atmadja, Hak Cipta Musik atau
Lagu, (Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003), hlm. 55.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi