BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hutan merupakan suatu pondasi alam dalam
menyediakan dan mengendalikan berbagai
kebutuhan manusia, seperti udara, air dan sebagainya. Selain sebagai sumber
daya alam hutan juga merupakan faktor ekonomi dilihat dari hasil-hasil yang dimilikinya. Namun,
bersamaan itu pula sebagai dampak negatif
atas pengelolaan hutan yang eksploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat, pada akhirnya menyisakan
banyak persoalan, diantaranya tingkat
kerusakan hutan yang sangat menghawatirkan.
1 Demikian juga
halnya di Indonesia, permasalahan perusakan hutan yang akibatnya tidak saja dirasakan oleh masyarakat
sekitar hutan tersebut tetapi juga meliputi
aspek lepas batas negara, sehingga merugikan masyarakat negara lain.
Demikian juga
halnya kebakaran hutan di Indonesia memberikan akibat terjadinya pencemaran udara di beberapa negara di kawasan
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), disebabkan kebakaran
hutan tidak hanya melingkupi Sedemikian
besarnya faedah hutan bagi manusia,
sehingga apabila terjadi kerusakan seperti penebangan liar, kebakaran dan lain sebagainya maka akan
menimbulkan dampak yang kurang baik
dalam tatanan hidup manusia.
1 Abdul Khakim,
Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia (Dalam Era Otonomi Daerah), Cet.1,(Bandung : PT Citra Aditya Bakti,2005),
hal.1 satu negara tetapi sudah meluas
kenegara ASEAN lainnya, maka pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan tersebut
dilakukan melalui bentuk kerjasama sesama
anggota ASEAN. Foo Kim Boon et al.mengungkapkan : “Air Pollution continues to be a problem in the major cities
of the world, both in developed and developing
countries.” (“Polusi udara terus menjadi masalah di kota-kota besar dunia, baik
di negara maju dan berkembang.") implikasinya, pencemaran udara merepresentasikan urusan setiap orang dan
keadaan darurat bagi masyarakat internasional.
2 Dampak langsung
dari kebakaran hutan tersebut antara lain : Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan
akut bagi masyarakat. Kedua, berkurangnya
efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan
diliburkan. Ketiga, terganggunya transportasi
di darat, laut maupun udara. Keempat,
timbulnya persoalan internasional asap
dari kebakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan imateriil pada masyarakat setempat dan
sering kali menyebabkan pencemaran asap
lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Asap
dari kebakaran hutan dan lahan itu
ternyata telah menurunkan kualitas udara
dan jarak pandang di region 2 Suparto
Wijoyo, Hukum Lingkungan : Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia, (Surabaya :
Airlangga University Press,2004), hal 2.
Sumatera dan Kalimantan, termasuk Malaysia,
Singapura, Brunei dan sebagian Thailand.
3 Pada mulanya
kerusakan lingkungan hanya terbatas pada tingkat domestik.
Namun dalam waktu
yang tidak lama kerusakan lingkungan mulai merambah kawasan wilayah dan juga mempengaruhi hubungan
internasional di ASEAN.
Saat ini seluruh
masyarakat tidak lagi meragukan bahwa lingkungan merupakan suatu problem utama yang menjadikannya sebagai
isu internasional. Dengan timbulnya
permasalahan ini, menyebabkan konflik antar wilayah ASEAN. Ada beberapa kasus yang berdampak pada hubungan
internasional di kawasan ASEAN, salah
satunya adalah polusi asap. Karena luasnya dampak lingkungan ini ASEAN sejak tahun 1995 membicarakan isu asap
yang menciptakan gangguan kesehatan bagi
penduduk ASEAN. Walaupun tidak mudah untuk mengatasi gangguan ini, ASEAN terus menyelenggarakan
pertemuan untuk membahasnya.
Tahun 2002 ASEAN
akhirnya mengesahkan sebuah perjanjian yang mengatur pengelolahan asap tersebut. The ASEAN
Agreement on Transboundary Haze Poluttion
mengawasi dan mencegah polusi asap melalui berbagai bentuk kerjasama yang telah disepakati.
4 Permasalahan
kabut asap ini menjadi masalah internasional karena kasus ini menimbulkan pencemaran di negara-negara
tetangga (transboundary 3 AAA.Nanda Saraswati.”Transboundary Haze
Pollution dalam Perspektif Hukum Lingkungan
Internasional”,
http://www.scribd.com/doc/49016405/makalah-Hukum-KebijakanLingkungan-Hendra-Nanda-Rachmi-Zulkifli,
10 Februari 2012 4 Lkcircus. Peran Indonesia dalam Mengatasi Isu Lingkungan
Hidup di Kawasan Asia Tenggara,http://lkcircus.wordpress.com/2009/05/29/peran-indonesia-dalam-mengatasi-isulingkungan-hidup-di-kawasan-asia-tenggara/,
diakses 12 Februari 2012 pollution)
sehingga mereka mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya masalah ini. Berdasarkan pada pertemuan
menteri lingkungan hidup ASEAN dalam
masalah polusi kabut asap lintas batas pada 13 Oktober 2006, Malaysia dan Singapura mendesak Indonesia untuk
menyelesaikan masalah ini. Protes Malaysia dan Singapura ini didasarkan pada alasan bahwa
kabut asap tersebut telah menimbulkan
gangguan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian serta pariwisata mereka, bahkan Malaysia mengecam
Indonesia karena tidak mampu mengatasi
masalah asap dan Indonesia harus membayar kompensasi akibat asap.
5 Kerugian sosial
ekonomi dan ekologis yang timbul oleh kebakaran hutan cukup besar, bahkan dalam beberapa hal sulit
untuk diukur dengan nilai rupiah.
Kerugian yang harus
ditanggung oleh Indonesia akibat kebakaran hutan tahun 1997 dulu diperkirakan mencapai Rp.5,96
trilyun atau 70,1% dari nilai PDB sektor
kehutanan pada tahun 1997. Malaysia yang juga terkena mengalami kerugian US$ 300 juta di sektor industri dan
pariwisata, sedangkan Singapura mengalami
kerugian sekitar US% 60 juta di sektor pariwisata.
6 Meskipun
demikian, pencemaran udara akibat kebakaran hutan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum
lingkungan internasional. Salah satu prinsip
adalah “Sic utere tuo ut alienum non laedes” yang menentukan bahwa suatu Negara dilarang melakukan atau
mengijinkan dilakukannya kegiatan yang 5
Kuala Lumpur Suara Karya Online, Sabtu 13 Agustus 2005.
http://www.suarakaryaonline.com/news.html?id=118116. Diakses 13 Februari 2012.
6 Portal Penelitian
Universitas Andalas. Dampak Kebakaran Hutan di Wilayah Sumatera Barat dan Riau Terhadap Perubahan Iklim
(Climate Change).
http://lp.unand.ac.id/?pModule=news&pSub=news&pAct=detail&detail=210
diakses 13 Februari 2012.
dapat merugikan Negara lain, 7 dan prinsip
good neighbourliness.
8 Pada intinya prinsip itu mengatakan kedaulatan wilayah
suatu negara tidak boleh diganggu oleh
negara lain. Prinsip-prinsip hukum
internasional untuk perlindungan lingkungan
lainnya adalah general prohibition to pollute principle, the prohibition of abuse of rights, the duty to prevent
principle, the duty to inform principle, the duty to negotiate and cooperate principle,
intergenerational equity principle.
9 B. Rumusan Masalah Konsekuensi dari pelanggaran
tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban Negara terhadap Negara yang
telah melakukan tindakan yang merugikan
Negara lain. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara yang
bersangkutan merugikan Negara lain.
Dalam hal ini kasus
kebakaran hutan di Indonesia telah menimbulkan dampak negative terhadap Negara-negara tetangga.
Kebakaran hutan
merupakan fenomena alam yang telah berlangsung selama beribu-ribu tahun yang lalu, bahkan
telah menjadi ciri hutan-hutan yang ada
di Indonesia. Dampak kebakaran tersebut berupa pencemaran udara yang tidak hanya dirasakan di wilayah Indonesia
saja tetapi sudah sering kali menyebabkan pencemaran asap lintas batas
(transboundary haze pollution) ke wilayah
negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Maka untuk 7 J.G, Starke, Pengantar Hukum
Internasional,(Jakarta : Sinar Grafika Offset), hal.546.
8 Sucipto, Sistem
Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Udara,(Malang: 1985), hlm.82 9 Adji samekto,
“Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”,(Citra Aditya Bakti: Bandung, 2009), hlm.119.
mengatasi permasalahan pencemaran udara ini
perlu harmonisasi hukum negaranegara berkembang khususnya di ASEAN. Untuk itu
dalam hal ini perlu dikaji cara
kerjasama yang perlu dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian pencemaran udara lintas batas.
Oleh karena itu
pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari
kebakaran hutan di kawasan ASEAN ? 2.
Bagaimanakah pengaturan tentang pencemaran kabut asap dalam hukum internasional ? 3. Bagaimanakah peran ASEAN sebagai organisasi
regional dikawasan Asia Tenggara dalam
menghadapi kabut asap akibat kebakaran hutan ? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan yang
ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 1. Memperoleh pengertian mengenai dampak yang
ditimbulkan dari pencemaran kabut asap
lintas batas kebakaran hutan di kawasan ASEAN 2. Mengetahui tentang pengaturan pencemaran
kabut asap dari kebakaran hutan dalam
hukum internasional 3. Mendapatkan
pengetahuan tentang peran ASEAN sebagai organisasi regional dikawasan Asia Tenggara dalam menghadapi kabut
asap akibat kebakaran hutan Adapun manfaat yang ingin dicapai adalah
sebagai berikut : 1. Manfaat Teoritis,
yaitu menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang hukum lingkungan internasional.
2. Manfaat Praktis, yaitu sebagai bahan masukan
bagi pemerintah dan pihak terkait
tentang perlunya upaya perlindungan hutan dari kebakaran hutan yang menyebabkan pencemaran lintas batas.
D. Keaslian Penulisan Penulis didalam merumuskan
perumusan skripsi ini didasarkan atas inisiatif
sendiri dengan melihat beberapa kasus yang pernah terjadi ataupun yang sedang dibicarakan baik didalam masyarakat
internasional maupun nasional.
Di dalam penulisan
skripsi ini yang berjudul “ANALISIS HUKUM ATAS KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM MENGHADAPI KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN INDONESIA” adalah asli tulisan penulis
sendiri, karena menurut data yang ada pada
administrasi fakultas Hukum Medan,
khususnya pada Departemen Hukum
Internasional menyatakan bahwa tulisan dengan judu l yang sama belum pernah diangkat dan diulas
oleh para pihak lain. Apabila ada tulisan
yang hampir mirip, mungkin hanya dari segi redaksi saja, karena muatan / substansinya jelas berbeda dengan karya ilmiah
ini.
E.
Tinjauan Kepustakaan ASEAN (Association of South East Asia Nations yang
berarti Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara yang didirikan di Bangkok 8 Agustus
1967, kini telah berusia 44 tahun, yang awal pembentukannya hanya lima anggota negara (Indonesia, Malaysia,
Fhilipina, Singapura, dan Thailand hingga mengalami perluasan menjadi sepuluh negara
anggota dengan masuknya Brunei Darussalam
(1984), Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) serta Cambodia (1999).
10 Komunitas ASEAN
memilih lingkungan hidup sebagai salah satu acuan utama adalah keinginan masyarakat ASEAN untuk
menjadi kawasan yang bersih dan hijau,
ramah lingkungan serta melakukan sumber daya alam secara lestari.
Alasan mendasar
terhadap hal ini adalah masalah lingkungan kini merupakan isu yang sudah menjadi keprihatinan dalam hubungan
internasional, terutama terhadap
permasalah kabut asap yang hingga mencapai lintas batas negara yang berasal dari kebakaran hutan, khususnya
masalah kebakaran hutan yang terjadi di Merupakan
salah satu organisasi internasional memiliki peran yang sangat penting di kawasan Asia Tenggara baik
suatu kerjasama dalam menciptakan stabilitas keamanan, ekonomi,
sosial, politik dan hubungan diantara sesama
anggotanya diantaranya terhadap masalah lingkungan hidup dalam lingkup ASEAN merupakan bidang kerjasama yang
mendapatkan tempat yang penting, yang
tidak kalah pentingnya dengan kerjasama bidang lain seperti bidang ekonomi.
10 CPF.Luhulima,
Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015, ( Jakarta : Pustaka Pelajar,2008) hal.v Indonesia yang memiliki dampak yang tidak
hanya terhadap lingkungan nasionalnya
tetapi juga hingga mencapai lingkungan lintas batas negara seperti Malaysia dan Singapura. Berbagai kerjasama
telah dilakukan oleh negara-negara anggota
ASEAN misalnya ASEAN agreement on The Conservation of Nature and Natural Resources 1985 (ASEAN ACNN), ASEAN
Cooperation Plan on Transboundary
Pollution 1995, Regional Haze Action Plan 1997, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002
yang merupakan kerjasama secara khusus
memabahas tentang kabut asap. Menurut ASEAN Agreement on Transboundary Haze Poluution yang dimaksud
dengan pencemaran lintas batas adalah : “Transboundary
haze pollution whose physical orgin in situated wholly or in port within the area under the national
jurisdiction of one member state and
which is transported into area under the jurisdiction of another member state.” 11 Pencemaran udara lintas
batas merupakan masalah lingkungan yang sangat serius. Selain karena dampak negatifnya
terhadap kesehatan manusia, polusi udara yang disebabkan kebakaran hutan juga
menimbulkan akibat-akibat ekologis dikarenakan
rusaknya hutan tropis yang amat bernilai.
(“Polusi asap
lintas batas adalah polusi asap
yang asal fisik terletak seluruhnya atau sebagian dalam wilayah di
bawah yur isdiksi nasional satu Negara
Anggota dan yang diangkut ke wilayah di bawah yurisdiksi Negara lain Anggota.”) 11 ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution.
http://www.aseansec.org/agr_haze.pdf.
diakses 13 Februari 2012.
Kebakaran hutan di Indonesia merupakan salah
satu hal yang mempunyai dampak
pencemaran lintas batas negara. Indonesia yang mempunyai hutan tropis terbesar di dunia, yang luasnya menempati
urutan ketiga setelah Brazil dan Republik
Demokrasi kongo, didalamnya terkandung kekayaan hayati yang beraneka ragam dan unik. Dengan demikian,
Indonesia memiliki potensi sumber daya
hutan yang sangat besar. Namun, bersamaan itu pula sebagai dampak negatif atas pengelolaan hutan yang eksploitatif dan
tidak berpihak pada kepentingan rakyat,
pada akhirnya menyisahkan banyak persoalan, diantaranya tingkat kerusakan hutan yang sangat menghawatirkan.
12 Terhadap hal ini
khususnya masalah kebakaran hutan.
Kebakaran hutan dapat terjadi dari beberapa faktor, misalnya karena adanya kelalaian dari manusia,
kedatangan musim kemarau, ataupun karena
ada bahan bakar.
13 Kebakaran hutan
tersebut menimbulkan pencemaran kabut
asap yang memiliki pengaruh negatif terhadap aspek ekonomi, ekologis, kesehatan, Bahkan penyebaran kabut
asap tersebut sampai ke Singapura dan
Malaysia yang berdampak pada memburuknya hubungan bilateral dengan kedua negara tersebut.
14 12 Abdul Hakim,
Loc.cit.
13 Poskas Sagala,
Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia, ,(Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,1994) hal 210-211.
14 Buletin
Konservasi Kepala Burung Balai Besar KSDA Papua Barat, Kebakaran Hutan Sebuah Ancaman Bagi Kelestarian Sumber Daya
Alam,
http://idid.facebook.com/note.php?note_id=121726427895170&comments.
Diakses 13 Februari 2012.
F.
Metode Penulisan 1. Jenis
Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yakni
penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam berbagai perangkat peraturan
perundang-undangan yang antara lain
berupa : konvensi internasional ataupun perundang-undangan nasional Indonesia.
2. Data Penelitian Sumber data yang diperoleh
berasal dari : a. Bahan hukum primer,
yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang termasuk dalam sumber-sumber hukum
internasional yang mencakup perjanjian
atau konvensi internasional, misalnya yang terdapat dalam Konvensi Geneva 1997 (The Geneva Convention on
The Long-Range Transboundary Air
Pollution 1979, konvensi keanekeragaman Hayati (United Nations Convention on Biological
Diversity) serta berbagai konvensi
lainnya dan peraturan perundang-undangan yang terdapat di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1997 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Bahan hukum sekunder, yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer,
yaitu : buku hukum, termasuk skripsi, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian, serta makalah.
c.
Bahan hukum tertier, bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder, contohnya kamus, ensiklopedia dan indeks kumulatif.
3. Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan ini
digunakan metode penelitian kepustakaan (Library research)
yang mana penelitian ini menunjuk perpustakaan sebagai tempat dilaksanakannya penelitian.
15 4. Analisis Data Cara pengumpulan data yang
bersumber dari kepustakaan ini dengan
menggunakan buku-buku, majalah, dan peraturan perundang-undangan baik nasional maupun
internasional mengenai pencemaran udara
yang menimbulkan polusi baik ditingkat nasional maupun lintas batas negara, serta untuk mengetahui bagaimana
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh negara-negara
ASEAN dalam menangani kasus pencemaran udara lintas batas.
Pada penelitian
hukum normatif, pengolahan data pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk mengadakan
sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum
tertulis. Sistematisasi berarti membuat klarifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut untuk memudahkan
pekerjaaan analisis dan konstruksi.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dalam analisi data : a.
Memilih ketentuan yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur masalah pencemaran lintas batas akibat kebakaran
hutan b. Data yang berupa sumber hukum
internasional dan hukum nasional ini dianalisis
secara induktif kualitatif.
15 Tampil
Anshari.Metodologi Penelitian Hukum.(Medan:Pustaka Bangsa Press,2007).hal.21 G.
Sistematika Penulisan Dalam sistematika penulisan ini, penulis ingin
menjabarkan secara singkat mengenai isi
dari skripsi ini. Skripsi ini dibagi dalam lima baba. Bab-bab tersebut secara
singkat adalah : BAB I Pendahuluan Dalam
BAB 1 dikemukakan tentang apa yang menjadi Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan,
Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan,
Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II Dampak Yang
Ditimbulkan Dari Pencemaran Kabut Asap Akibat
Kebakaran Hutan di Negara-Negara ASEAN Dalam BAB 2 ini dibahas mengenai
pengertian dari pencemaran dan pencemaran
kabut asap, pencemaran lintas batas, faktor-faktor yang mempengaruhi kebakaran hutan di kawasan ASEAN
serta dampak yang ditimbulkan dari
kebakaran hutan itu sendiri.
BAB III Pengaturan Tentang Pencemaran Kabut Asap
Dalam Hukum Internasional Dalam BAB 3
ini membahas mengenai pengaturan yang berkaitan dengan pencemaran kabut asap dalam lingkup hukum
lingkungan internasional, tanggung jawab
negara yang menimbulkan kabut asap itu sendiri serta pengaruh ASEAN Agreement On Trasboundary Haze Pollution
terhadap kepentingan dan kebijakan Nasional.
BAB IV Peran ASEAN dalam Menghadapi Kabut Asap
Akibat Kebakaran Hutan Dalam BAB 4 ini
membahas mengenai Sejarah Pendirian dan Kedudukan ASEAN, peran ASEAN sebagai organisasi regional
di kawasan Asia Tenggara dan bagaimana
kerjasama dari negara-negara ASEAN dalam pengendalian pencemaran udara akibat kebakaran hutan,
khususnya kebakaran hutan yang terjadi
di Indonesia.
BAB V Penutup BAB 5 berisi kesimpulan dan
saran-saran tentang penanggulangan polusi udara lintas batas yang disebabkan oleh
kebakaran hutan agar tidak merusak lingkungan
hidup.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi