Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: ANALISIS HUKUM ATAS KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM MENGHADAPI KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang Masalah 
Hutan  merupakan suatu pondasi alam dalam menyediakan dan  mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti udara, air dan sebagainya. Selain sebagai sumber daya alam hutan juga merupakan faktor ekonomi dilihat  dari hasil-hasil yang dimilikinya. Namun, bersamaan itu pula sebagai dampak  negatif atas pengelolaan hutan yang eksploitatif dan tidak berpihak pada  kepentingan rakyat, pada akhirnya menyisakan banyak persoalan, diantaranya  tingkat kerusakan hutan yang sangat menghawatirkan.

1 Demikian juga halnya di Indonesia, permasalahan perusakan hutan yang  akibatnya tidak saja dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan tersebut tetapi juga  meliputi aspek lepas batas negara, sehingga merugikan masyarakat negara lain.
Demikian juga halnya kebakaran hutan di Indonesia memberikan akibat terjadinya  pencemaran udara di beberapa negara di kawasan ASEAN  (Association of  Southeast Asian Nations), disebabkan kebakaran hutan tidak hanya melingkupi  Sedemikian besarnya  faedah hutan bagi manusia, sehingga apabila terjadi kerusakan seperti penebangan  liar, kebakaran dan lain sebagainya maka akan menimbulkan dampak yang kurang  baik dalam tatanan hidup manusia.
1 Abdul Khakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia (Dalam Era Otonomi Daerah),  Cet.1,(Bandung : PT Citra Aditya Bakti,2005), hal.1  satu negara tetapi sudah meluas kenegara ASEAN lainnya, maka pelaksanaan  pengendalian kebakaran hutan tersebut dilakukan melalui bentuk kerjasama  sesama anggota ASEAN. Foo Kim Boon et al.mengungkapkan : “Air Pollution  continues to be a problem in the major cities of the world, both in developed and  developing countries.” (“Polusi udara terus menjadi masalah di kota-kota besar dunia, baik di negara maju dan berkembang.") implikasinya, pencemaran udara  merepresentasikan urusan setiap orang dan keadaan darurat bagi masyarakat  internasional.
2 Dampak langsung dari kebakaran hutan tersebut antara lain : Pertama,  timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat. Kedua,  berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala  besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan. Ketiga, terganggunya  transportasi di darat, laut maupun udara.  Keempat, timbulnya persoalan  internasional asap dari kebakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian materiil  dan imateriil pada masyarakat setempat dan sering kali menyebabkan pencemaran  asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara-negara  tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Asap dari kebakaran hutan dan lahan  itu ternyata telah menurunkan kualitas udara  dan jarak pandang di region  2 Suparto Wijoyo, Hukum Lingkungan : Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian  Pencemaran Udara di Indonesia, (Surabaya : Airlangga University Press,2004), hal 2.
 Sumatera dan Kalimantan, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei dan sebagian  Thailand.
3 Pada mulanya kerusakan lingkungan hanya terbatas pada tingkat domestik.
Namun dalam waktu yang tidak lama kerusakan lingkungan mulai merambah  kawasan wilayah dan juga mempengaruhi hubungan internasional di ASEAN.
Saat ini seluruh masyarakat tidak lagi meragukan bahwa lingkungan merupakan  suatu problem utama yang menjadikannya sebagai isu internasional. Dengan  timbulnya permasalahan ini, menyebabkan konflik antar wilayah ASEAN. Ada  beberapa kasus yang berdampak pada hubungan internasional di kawasan  ASEAN, salah satunya adalah polusi asap. Karena luasnya dampak lingkungan ini  ASEAN sejak tahun 1995 membicarakan isu asap yang menciptakan gangguan  kesehatan bagi penduduk ASEAN. Walaupun tidak mudah untuk mengatasi  gangguan ini, ASEAN terus menyelenggarakan pertemuan untuk membahasnya.
Tahun 2002 ASEAN akhirnya mengesahkan sebuah perjanjian yang mengatur  pengelolahan asap tersebut. The ASEAN Agreement on Transboundary Haze  Poluttion mengawasi dan mencegah polusi asap melalui berbagai bentuk  kerjasama yang telah disepakati.
4 Permasalahan kabut asap ini menjadi masalah internasional karena kasus  ini menimbulkan pencemaran di negara-negara tetangga  (transboundary  3 AAA.Nanda Saraswati.”Transboundary Haze Pollution dalam Perspektif Hukum  Lingkungan Internasional”,  http://www.scribd.com/doc/49016405/makalah-Hukum-KebijakanLingkungan-Hendra-Nanda-Rachmi-Zulkifli, 10 Februari 2012 4 Lkcircus. Peran Indonesia dalam Mengatasi Isu Lingkungan Hidup di Kawasan Asia  Tenggara,http://lkcircus.wordpress.com/2009/05/29/peran-indonesia-dalam-mengatasi-isulingkungan-hidup-di-kawasan-asia-tenggara/, diakses 12 Februari 2012  pollution) sehingga mereka mengajukan protes terhadap Indonesia atas terjadinya  masalah ini. Berdasarkan pada pertemuan menteri lingkungan hidup ASEAN  dalam masalah polusi kabut asap lintas batas pada 13 Oktober 2006, Malaysia dan  Singapura mendesak Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Protes Malaysia  dan Singapura ini didasarkan pada alasan bahwa kabut asap tersebut telah  menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian serta  pariwisata mereka, bahkan Malaysia mengecam Indonesia karena tidak mampu  mengatasi masalah asap dan Indonesia harus membayar kompensasi akibat asap.
5 Kerugian sosial ekonomi dan ekologis yang timbul oleh kebakaran hutan  cukup besar, bahkan dalam beberapa hal sulit untuk diukur dengan nilai rupiah.
Kerugian yang harus ditanggung oleh Indonesia akibat kebakaran hutan tahun  1997 dulu diperkirakan mencapai Rp.5,96 trilyun atau 70,1% dari nilai PDB  sektor kehutanan pada tahun 1997. Malaysia yang juga terkena mengalami  kerugian US$ 300 juta di sektor industri dan pariwisata, sedangkan Singapura  mengalami kerugian sekitar US% 60 juta di sektor pariwisata.
6 Meskipun demikian, pencemaran udara akibat kebakaran hutan  bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Salah satu  prinsip adalah “Sic utere tuo ut alienum non laedes” yang menentukan bahwa  suatu Negara dilarang melakukan atau mengijinkan dilakukannya kegiatan yang  5 Kuala Lumpur Suara Karya Online, Sabtu 13 Agustus 2005. http://www.suarakaryaonline.com/news.html?id=118116. Diakses 13 Februari 2012.
6 Portal Penelitian Universitas Andalas. Dampak Kebakaran Hutan di Wilayah Sumatera  Barat dan Riau Terhadap Perubahan Iklim (Climate Change).
http://lp.unand.ac.id/?pModule=news&pSub=news&pAct=detail&detail=210 diakses 13 Februari  2012.
 dapat merugikan Negara lain, 7 dan prinsip good neighbourliness.
8 Pada intinya  prinsip itu mengatakan kedaulatan wilayah suatu negara tidak boleh diganggu  oleh negara lain.  Prinsip-prinsip hukum internasional untuk perlindungan  lingkungan lainnya adalah general prohibition to pollute principle, the prohibition  of abuse of rights, the duty to prevent principle, the duty to inform principle, the  duty to negotiate and cooperate principle, intergenerational equity principle.
9 B.  Rumusan Masalah Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta  pertanggungjawaban Negara terhadap Negara yang telah melakukan tindakan  yang merugikan Negara lain. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban  Negara timbul dalam hal Negara yang bersangkutan merugikan Negara lain.
Dalam hal ini kasus kebakaran hutan di Indonesia telah menimbulkan dampak  negative terhadap Negara-negara tetangga.
Kebakaran hutan merupakan fenomena alam yang telah berlangsung  selama beribu-ribu tahun yang lalu, bahkan telah menjadi ciri hutan-hutan yang  ada di Indonesia. Dampak kebakaran tersebut berupa pencemaran udara yang  tidak hanya dirasakan di wilayah Indonesia saja tetapi sudah  sering kali  menyebabkan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke  wilayah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Maka untuk  7 J.G, Starke, Pengantar Hukum Internasional,(Jakarta : Sinar Grafika Offset), hal.546.
8 Sucipto, Sistem Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Udara,(Malang: 1985), hlm.82 9 Adji samekto, “Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”,(Citra Aditya Bakti:  Bandung, 2009), hlm.119.
 mengatasi permasalahan pencemaran udara ini perlu harmonisasi hukum negaranegara berkembang khususnya di ASEAN. Untuk itu dalam hal ini perlu dikaji  cara kerjasama yang perlu dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian  pencemaran udara lintas batas.
Oleh karena itu pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1.  Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan di kawasan  ASEAN ?  2.  Bagaimanakah pengaturan tentang pencemaran kabut asap dalam hukum  internasional ? 3.  Bagaimanakah peran ASEAN sebagai organisasi regional dikawasan Asia  Tenggara dalam menghadapi kabut asap akibat kebakaran hutan ? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : 1.  Memperoleh pengertian mengenai dampak yang ditimbulkan dari pencemaran  kabut asap lintas batas kebakaran hutan di kawasan ASEAN 2.  Mengetahui tentang pengaturan pencemaran kabut asap dari kebakaran hutan  dalam hukum internasional 3.  Mendapatkan pengetahuan tentang peran ASEAN sebagai organisasi regional  dikawasan Asia Tenggara dalam menghadapi kabut asap akibat kebakaran  hutan  Adapun manfaat yang ingin dicapai adalah sebagai berikut : 1.  Manfaat Teoritis, yaitu menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang  hukum lingkungan internasional.
2.  Manfaat Praktis, yaitu sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan pihak  terkait tentang perlunya upaya perlindungan hutan dari kebakaran hutan yang  menyebabkan pencemaran lintas batas.
D.  Keaslian Penulisan Penulis didalam merumuskan perumusan skripsi ini didasarkan atas  inisiatif sendiri dengan melihat beberapa kasus yang pernah terjadi ataupun yang  sedang dibicarakan baik didalam masyarakat internasional maupun nasional.
Di dalam penulisan skripsi ini yang berjudul “ANALISIS HUKUM  ATAS KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM  MENGHADAPI KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN  INDONESIA” adalah asli tulisan penulis sendiri, karena menurut data yang ada  pada administrasi fakultas Hukum  Medan, khususnya  pada Departemen Hukum Internasional menyatakan bahwa tulisan dengan judu l  yang sama belum pernah diangkat dan diulas oleh para pihak lain. Apabila ada  tulisan yang hampir mirip, mungkin hanya dari segi redaksi saja, karena muatan /  substansinya jelas berbeda dengan karya ilmiah ini.
 E.  Tinjauan Kepustakaan ASEAN (Association of South East Asia Nations yang berarti  Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok 8  Agustus 1967, kini telah berusia 44 tahun, yang awal pembentukannya hanya lima  anggota negara (Indonesia, Malaysia, Fhilipina, Singapura, dan Thailand hingga  mengalami perluasan menjadi sepuluh negara anggota dengan masuknya Brunei  Darussalam (1984), Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) serta Cambodia  (1999).
10 Komunitas ASEAN memilih lingkungan hidup sebagai salah satu acuan  utama adalah keinginan masyarakat ASEAN untuk menjadi kawasan yang bersih  dan hijau, ramah lingkungan serta melakukan sumber daya alam secara lestari.
Alasan mendasar terhadap hal ini adalah masalah lingkungan kini merupakan isu  yang sudah menjadi keprihatinan dalam hubungan internasional, terutama  terhadap permasalah kabut asap yang hingga mencapai lintas batas negara yang  berasal dari kebakaran hutan, khususnya masalah kebakaran hutan yang terjadi di  Merupakan salah satu organisasi internasional memiliki peran yang  sangat penting di kawasan Asia Tenggara baik suatu kerjasama  dalam  menciptakan stabilitas keamanan, ekonomi, sosial, politik dan hubungan diantara  sesama anggotanya diantaranya terhadap masalah lingkungan hidup dalam  lingkup ASEAN merupakan bidang kerjasama yang mendapatkan tempat yang  penting, yang tidak kalah pentingnya dengan kerjasama bidang lain seperti bidang  ekonomi.
10 CPF.Luhulima, Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015, ( Jakarta  : Pustaka Pelajar,2008) hal.v  Indonesia yang memiliki dampak yang tidak hanya terhadap lingkungan  nasionalnya tetapi juga hingga mencapai lingkungan lintas batas negara seperti  Malaysia dan Singapura. Berbagai kerjasama telah dilakukan oleh negara-negara  anggota ASEAN misalnya ASEAN agreement on The Conservation of Nature and  Natural Resources 1985 (ASEAN ACNN), ASEAN Cooperation Plan on  Transboundary Pollution 1995, Regional Haze Action Plan 1997, ASEAN  Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002 yang merupakan kerjasama  secara khusus memabahas tentang kabut asap. Menurut ASEAN Agreement on  Transboundary Haze Poluution yang dimaksud dengan pencemaran lintas batas  adalah : “Transboundary haze pollution whose physical orgin in situated wholly  or in port within the area under the national jurisdiction of one member  state and which is transported into area under the jurisdiction of another  member state.” 11 Pencemaran udara lintas batas merupakan masalah lingkungan yang sangat  serius. Selain karena dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia, polusi udara  yang disebabkan kebakaran hutan juga menimbulkan akibat-akibat ekologis  dikarenakan rusaknya hutan tropis yang amat bernilai.
(“Polusi asap lintas batas  adalah polusi asap yang  asal fisik terletak  seluruhnya atau sebagian dalam wilayah di bawah yur isdiksi nasional satu  Negara Anggota dan yang diangkut ke wilayah di bawah yurisdiksi Negara  lain Anggota.”) 11 ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
http://www.aseansec.org/agr_haze.pdf. diakses 13 Februari 2012.
 Kebakaran hutan di Indonesia merupakan salah satu hal yang mempunyai  dampak pencemaran lintas batas negara. Indonesia yang mempunyai hutan tropis  terbesar di dunia, yang luasnya menempati urutan ketiga setelah Brazil dan  Republik Demokrasi kongo, didalamnya terkandung kekayaan hayati yang  beraneka ragam dan unik. Dengan demikian, Indonesia memiliki potensi sumber  daya hutan yang sangat besar. Namun, bersamaan itu pula sebagai dampak negatif  atas pengelolaan hutan yang eksploitatif dan tidak berpihak pada kepentingan  rakyat, pada akhirnya menyisahkan banyak persoalan, diantaranya tingkat  kerusakan hutan yang sangat menghawatirkan.
12 Terhadap hal ini khususnya  masalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan dapat terjadi dari beberapa faktor,  misalnya karena adanya kelalaian dari manusia, kedatangan musim kemarau,  ataupun karena ada bahan bakar.
13 Kebakaran hutan tersebut menimbulkan  pencemaran kabut asap yang memiliki pengaruh negatif terhadap aspek ekonomi,  ekologis, kesehatan, Bahkan penyebaran kabut asap tersebut sampai ke Singapura  dan Malaysia yang berdampak pada memburuknya hubungan bilateral dengan  kedua negara tersebut.
14 12 Abdul Hakim, Loc.cit.
13 Poskas Sagala, Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia, ,(Jakarta : Yayasan Obor  Indonesia,1994) hal 210-211.
14 Buletin Konservasi Kepala Burung Balai Besar KSDA Papua Barat, Kebakaran Hutan  Sebuah Ancaman Bagi Kelestarian Sumber Daya Alam,  http://idid.facebook.com/note.php?note_id=121726427895170&comments. Diakses 13 Februari 2012.
 F.  Metode Penulisan 1.  Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian  yuridis normatif yakni penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang  terdapat dalam berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang antara  lain berupa : konvensi internasional ataupun perundang-undangan nasional  Indonesia.
2.  Data Penelitian Sumber data yang diperoleh berasal dari : a.  Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang  termasuk dalam sumber-sumber hukum internasional yang mencakup  perjanjian atau konvensi internasional, misalnya yang terdapat dalam  Konvensi Geneva 1997 (The Geneva Convention on The Long-Range  Transboundary Air Pollution 1979, konvensi keanekeragaman Hayati  (United Nations Convention on Biological Diversity) serta berbagai  konvensi lainnya dan peraturan perundang-undangan yang terdapat di  Indonesia seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b.  Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan  hukum primer, yaitu : buku hukum, termasuk skripsi, jurnal hukum,  hasil-hasil penelitian, serta makalah.
 c.  Bahan hukum tertier, bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun  penjelasan  terhadap bahan hukum primer dan sekunder, contohnya  kamus, ensiklopedia dan indeks kumulatif.
3.  Teknik Pengumpulan Data Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian kepustakaan (Library  research)  yang mana penelitian ini menunjuk perpustakaan sebagai tempat  dilaksanakannya penelitian.
15 4.  Analisis Data Cara pengumpulan data yang bersumber dari  kepustakaan ini dengan menggunakan buku-buku, majalah, dan peraturan  perundang-undangan baik nasional maupun internasional mengenai pencemaran  udara yang menimbulkan polusi baik ditingkat nasional maupun lintas batas  negara, serta untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh  negara-negara ASEAN dalam menangani kasus pencemaran udara lintas batas.
Pada penelitian hukum normatif, pengolahan data pada hakikatnya  merupakan kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan  hukum tertulis. Sistematisasi berarti membuat klarifikasi terhadap bahan-bahan  hukum tertulis tersebut untuk memudahkan pekerjaaan analisis dan konstruksi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam analisi data : a.  Memilih ketentuan yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur  masalah pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan b.  Data yang berupa sumber hukum internasional dan hukum nasional ini  dianalisis secara induktif kualitatif.
15 Tampil Anshari.Metodologi Penelitian Hukum.(Medan:Pustaka Bangsa Press,2007).hal.21  G.  Sistematika Penulisan Dalam sistematika penulisan ini, penulis ingin menjabarkan secara singkat  mengenai isi dari skripsi ini. Skripsi ini dibagi dalam lima baba. Bab-bab tersebut secara singkat adalah : BAB I  Pendahuluan Dalam BAB 1 dikemukakan tentang apa yang menjadi Latar Belakang,  Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan  Kepustakaan, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II Dampak Yang Ditimbulkan Dari Pencemaran Kabut Asap  Akibat Kebakaran Hutan di Negara-Negara ASEAN Dalam BAB 2 ini dibahas mengenai pengertian dari pencemaran dan  pencemaran kabut asap, pencemaran lintas batas, faktor-faktor yang  mempengaruhi kebakaran hutan di kawasan ASEAN serta dampak yang  ditimbulkan dari kebakaran hutan itu sendiri.
BAB III  Pengaturan Tentang Pencemaran Kabut Asap Dalam Hukum  Internasional Dalam BAB 3 ini membahas mengenai pengaturan yang berkaitan dengan  pencemaran kabut asap dalam lingkup hukum lingkungan internasional, tanggung  jawab negara yang menimbulkan kabut asap itu sendiri serta pengaruh ASEAN   Agreement On Trasboundary Haze Pollution terhadap kepentingan dan kebijakan  Nasional.
BAB IV  Peran ASEAN dalam Menghadapi Kabut Asap Akibat  Kebakaran Hutan Dalam BAB 4 ini membahas mengenai Sejarah Pendirian dan Kedudukan  ASEAN, peran ASEAN sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara  dan bagaimana kerjasama dari negara-negara ASEAN dalam pengendalian  pencemaran udara akibat kebakaran hutan, khususnya kebakaran hutan yang  terjadi di Indonesia.
BAB V  Penutup BAB 5 berisi kesimpulan dan saran-saran tentang penanggulangan polusi  udara lintas batas yang disebabkan oleh kebakaran hutan agar tidak merusak  lingkungan hidup.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi