BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 yang menghasilkan intervensi militer oleh pasukan koalisi
Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Kanada dan Italia terhadap konflik bersenjata di Libya
telah membuka kembali permasalahan klasik antara menghormati kedaulatan suatu Negara
(State Sovereignity) Libya adalah Negara
di Timur Tengah yang sudah 42 tahun dipimpin oleh Moammar Khadafi. Situasi dalam negeri yang
dinilai tidak banyak membawa perubahan positif
bagi rakyat Libya dan disertai dengan adanya efek domino dan dorongan untuk bertindak guna menjunjung dan melindungi hak
asasi manusia.
Gelombang protes yang dilakukan oleh rakyat
Libya tidak membuat Khadafi bersedia
mundur. Bentrokan fisikpun tidak terhindarkan dengan aparat keamanan. Keadaan semakin
parah dengan sikap Khadafi yang merespon para pengunjuk rasa dan pihak oposisi dengan serangan militer yang
menewaskan ribuan penduduk sipil. Menurut runtuhnya kekuasaan Ben Ali di Tunisia dan Husni Mubarak di Mesir
telah memicu gelombang protes besarbesaran dari rakyat Libya menuntut agar
Khadafi segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden Libya.
Bahwa kekuasaan berasal dari Negara, sebab
adanya Negara adalah kodrat alam.Pada pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara
sehinggga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter seperti pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di
Jerman, dan sebagainya. Teori ini dikemukakan oleh Jean Bodin dan Georg Jellinek.
Reaksi yang terjadi ketika perubahan kecil
menyebabkan perubahan lain yang serupa di dekatnya, yang kemudian akan menyebabkan perubahan lain yang
serupa, dan begitu juga seterusnya. Sumber dari www.wikipedia.com diakses tanggal 10 November
2011.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia
menyatakan bahwa angka kematian bisa mencapai
ratusan orang pada Maret 2011 yang berasal dari pihak pengunjuk rasa dan pasukan pemerintah militer.
Kondisi inilah yang menyita perhatian publik
internasional, terutama Negaranegara maju. Liga Arab Akhirnya pada tanggal 18 Maret 2011, Dewan
Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1973
terkait dengan krisis di Libya. Resolusi tersebut menetapkan zona larangan terbang di atas wilayah Libya dan mengizinkan
Negara-negara anggota untuk mengambil semua
langkah yang diperlukan dalam melindungi penduduk sipil dari serangan pasukan pro Khadafi.
mengusulkan agar
PBB segera menerbitakn zona larangan terbang
di atas Libya bagi pesawat-pesawat tempur tentara Pro Khadafi yang digunakan untuk menyerang para demonstran dan oposisi.
Keluarnya resolusi
tersebut tidak lepas dari peran-peran Negara-negara sekutu Amerika Serikat yang sejak awal memiliki
keinginan untuk melakukan intervensi militer untuk menyelesaikan krisis di Libya. Sebagian
anggota tetap Dewan Keamanan PBB mendukung
resolusi yang memperbolehkan intervensi militer terhadap Libya. Kondisi demikian memaksa Negara-negara anggota North Atlantic Treaty Organization Apriadi Tamburaka, Revolusi Timur Tengah,
Yogyakarta : Penerbit Narasi. 2011, hal.
mengambil alih
intervensi militer dengan dalih untuk menegakkan berlakunya zona larangan terbang yang diberlakukan di atas
wilayah udara Libya.
Organisasi Internasional yang beranggotakan 22
Negara Arab. Didirikan oleh Mesir, Libanon, Irak, Arab Saudi Syria, dan Yaman pada tanggal 22 Maret
1945. Bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, menyelesaikan persengketaan dan kerjasama politik. Sumber
www.arableagueonline.org, diakses tanggal 13 November 2011.
David Akhmad Ricardo, Khadafi Jagoan Tanah
Arab, Jakarta : PT.Buku Kita.2011,hal.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara merupakan
organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan North Atlantic Treaty pada 4 April 1949.
Beranggotakan 28 negara yang dimana Negara-negara anggotanya setuju untuk bersama menjaga pertahanan dalam menanggapi serangan
oleh pihak ketiga. Sumber dari What is NATO? www.nato.int diakses tanggal 12
November 2011.
Selang beberapa minggu berlangsungnya
intervensi militer yang diharapkan bisa menghentikan
aktifitas tentara pro Khadafi tersebut, ternyata keberadaan tentara NATO di Libya tidak sedikit mengakibatkan jatuhnya
korban jiwa baik pihak militer maupun penduduk
sipil Libya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi mengenai legalitas dari intervensi militer tersebut.
Terlepas dari motif politik yang ada, jika dilihat dari perspektif hukum internasional maka ada 2
hal pokok yang mendasari kontradiksi intervensi
Negara-negara NATO ke Libya. Pertama,
bahwa Hukum internasional menjunjung
tinggi prinsip non-intervensi, dalam arti bahwa negara lain atau organisasi internasional manapun pada dasarnya tidak
berhak untuk ikut campur dalam urusan dalam
negeri suatu Negara. Kedua, intervensi militer yang awalnya didesain dalam rangka melindungi rakyat sipil di Libya dari tentara Pro Khadafi, justru
malah mengakibatkan jumlah korban
bertambah menjadi ribuan jiwa dan puluhan ribu lainnya terpaksa harus mengungsi. Hal ini telah
mengundang protes keras dari dunia internasional khususnya China dan Rusia.
Berdasarkan uraian di atas maka penting dikaji
secara hukum hal-hal yang berkaitan
dengan intervensi pihak asing dan peran resolusi Dewan Keamanan PBB dalam konflik internal Libya.
Biar bagaimanapun
segala tindakan yang mengakibatkan jatuhnya
korban yang tidak bersalah tidak bisa dibenarkan.
B. Perumusan Masalah Ditinjau dari latar belakang diatas, maka
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
David Akhmad Ricardo, Op.cit, hal.
1.
Bagaimana praktik intervensi Negara dalam perspektif hukum
internasional? 2. Bagaimana implementasi dari resolusi Dewan
Keamanan PBB 1973 di Libya? 3. Bagaimana keabsahan dari intervensi yang
dilakukan oleh pihak asing terhadap
Libya ditinjau berdasarkan hukum internasional? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Sesuai dengan judul pokok permasalahan yang
akan dibahas, maka tujuan dari
penelitian ini adalah: 1. Untuk
mengetahui praktik-praktik intervensi yang sudah pernah dilakukan.
2. Untuk mengetahui peran resolusi Dewan
Keamanan PBB dalam mengatasi konflik internal
Libya.
3. Untuk mengetahui keabsahan dari intervensi
yang dilakukan pihak asing di Libya menurut
hukum internasional.
Selain tujuan yang
dikemukakan diatas, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian dalam pengembangan hukum
internasional serta melihat kemampuan dari lembaga intervensi sebagai sarana penyelesaian
sengketa internasional dan untuk memenuhi
salah satu syarat mencapai strata satu pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
D. Keaslian
Penelitian Adapun judul dari skripsi ini adalah “ TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP INTERVENSI PIHAK ASING ATAS KONFLIK
INTERNAL LIBYA BERDASARKAN RESOLUSI
DEWAN KEAMANAN PBB”. Pembahasan skripsi ini dititik beratkan untuk melihat tindakan
intervensi yang dilakukan oleh pihak asing terhadap konflik internal Libya menurut hukum
internasional serta peranan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Berdasarkan
penelitian dan pemeriksaan terhadap inventarisasi skripsi di Perpustakaan Fakultas Hukum USU yang dilakukan
oleh Penulis, ada beberapa skripsi yang
membahas mengenai lembaga intervensi, namun dengan redaksi judul yang berbeda dan
pendekatan sudut pandang yang berbeda pula, sehingga dengan kata lain judul ini
belum pernah ditulis sebelumnya.
E. Tinjauan Kepustakaan Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi PBB yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh
lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak
tetap dari Dewan Keamanan PBB dengan tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pasal
27 Piagam PBB menetapkan bahwa konsep resolusi pada non-prosedural jika hal
itu diadopsi Sembilan atau lebih dari lima belas anggota Dewan Keamanan untuk memilih
resolusi serta jika tidak dipergunakannya hak veto
Dewan Keamanan PBB sudah beberapa kali mengeluarkan resolusi untuk Libya.
Hingga tahun 2011,
Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi sebanyak sebelas kali untuk Libya. Pertama kali pada
tahun 1955, yaitu Resolusi Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa 109 yang merupakan
instruksi dari Majelis Umum PBB untuk oleh
salah satu dari lima anggota tetap.
Ditanda tangani di San Fransisco pada 26 Juni
1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya,
yaitu Republik Cina, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat.
Hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan,
rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Dimiliki oleh
anggota tetap Dewan Keamanan PBB: Amerika Serikat, Rusia, RRC, Inggris dan
Perancis. Sumber dari www.id.shvoong.com
diakses tanggal 13 November 2011.
mempertimbangkan keanggotaan Albania,
Yordania, Irlandia, Portugal, Hungaria, Italia, Austria, Rumania, Bulgaria, Finlandia,
Srilanka, Nepal, Libya, Kamboja, Laos dan Spanyol
. Terakhir adalah Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973 yang dikeluarkan pada
tanggal 17 maret 2011 dan menjadi dasar
dilakukannya intervensi militer oleh Negara anggota PBB untuk menerapkan zona larangan
terbang dan memerintahkan “semua tindakan
yang diperlukan” untuk melindungi warga sipil
Presiden Cina, Hu Jintao berpendapat bahwa serangan udara yang dilakukan
koalisi terhadap Libya bisa melanggar
makna dari Resolusi Dewan Keamanan PBB jika aksi itu sampai menyebabkan korban jiwa dari
pihak sipil. Cina dan Rusia sebenarnya keberatan
atas sikap Dewan Keamanan PBB dalam menangani krisis di Libya. Namun, kedua Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB
itu memilih abstain saat Dewan Keamanan
mengesahkan resolusi tersebut .
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi