Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP INTERVENSI PIHAK ASING ATAS KONFLIK INTERNAL LIBYA BERDASARKAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang  
 Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 yang menghasilkan  intervensi militer oleh pasukan koalisi Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Kanada dan  Italia terhadap konflik bersenjata di Libya telah membuka kembali permasalahan klasik  antara menghormati kedaulatan suatu Negara (State Sovereignity)  Libya adalah Negara di Timur Tengah yang sudah 42 tahun dipimpin oleh  Moammar Khadafi. Situasi dalam negeri yang dinilai tidak banyak membawa perubahan  positif bagi rakyat Libya dan disertai dengan adanya efek domino dan dorongan untuk  bertindak guna menjunjung dan melindungi hak asasi manusia.

 Gelombang protes yang dilakukan oleh rakyat Libya tidak membuat Khadafi  bersedia mundur. Bentrokan fisikpun tidak terhindarkan dengan aparat keamanan. Keadaan semakin parah dengan sikap Khadafi yang merespon para pengunjuk rasa dan  pihak oposisi dengan serangan militer yang menewaskan ribuan penduduk sipil. Menurut  runtuhnya kekuasaan  Ben Ali di Tunisia dan Husni Mubarak di Mesir telah memicu gelombang protes besarbesaran dari rakyat Libya menuntut agar Khadafi segera mundur dari jabatannya sebagai  Presiden Libya.
 Bahwa kekuasaan berasal dari Negara, sebab adanya Negara adalah kodrat alam.Pada pelaksanaannya  penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehinggga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter seperti  pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di Jerman, dan sebagainya. Teori ini dikemukakan oleh Jean Bodin dan  Georg Jellinek.
 Reaksi yang terjadi ketika perubahan kecil menyebabkan perubahan lain yang serupa di dekatnya, yang  kemudian akan menyebabkan perubahan lain yang serupa, dan begitu juga seterusnya. Sumber dari  www.wikipedia.com diakses tanggal 10 November 2011.
 Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa angka kematian bisa  mencapai ratusan orang pada Maret 2011 yang berasal dari pihak pengunjuk rasa dan  pasukan pemerintah militer.
 Kondisi inilah yang menyita perhatian publik internasional, terutama Negaranegara maju. Liga Arab  Akhirnya pada tanggal 18 Maret 2011, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan  Resolusi 1973 terkait dengan krisis di Libya. Resolusi tersebut menetapkan zona larangan  terbang di atas wilayah Libya dan mengizinkan Negara-negara anggota untuk mengambil  semua langkah yang diperlukan dalam melindungi penduduk sipil dari serangan pasukan  pro Khadafi.
mengusulkan agar PBB segera menerbitakn zona larangan  terbang di atas Libya bagi pesawat-pesawat tempur tentara Pro Khadafi yang digunakan  untuk menyerang para demonstran dan oposisi.
Keluarnya resolusi tersebut tidak lepas dari peran-peran Negara-negara sekutu  Amerika Serikat yang sejak awal memiliki keinginan untuk melakukan intervensi militer  untuk menyelesaikan krisis di Libya. Sebagian anggota tetap Dewan Keamanan PBB  mendukung resolusi yang memperbolehkan intervensi militer terhadap Libya. Kondisi  demikian memaksa Negara-negara anggota  North Atlantic Treaty Organization   Apriadi Tamburaka, Revolusi Timur Tengah, Yogyakarta : Penerbit Narasi. 2011, hal.
mengambil alih intervensi militer dengan dalih untuk menegakkan berlakunya zona  larangan terbang yang diberlakukan di atas wilayah udara Libya.
 Organisasi Internasional yang beranggotakan 22 Negara Arab. Didirikan oleh Mesir, Libanon, Irak, Arab  Saudi Syria, dan Yaman pada tanggal 22 Maret 1945. Bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, menyelesaikan  persengketaan dan kerjasama politik. Sumber www.arableagueonline.org, diakses tanggal 13 November 2011.
 David Akhmad Ricardo, Khadafi Jagoan Tanah Arab, Jakarta : PT.Buku Kita.2011,hal.
 Pakta Pertahanan Atlantik Utara merupakan organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan North  Atlantic Treaty pada 4 April 1949. Beranggotakan 28 negara yang dimana Negara-negara anggotanya setuju untuk  bersama menjaga pertahanan dalam menanggapi serangan oleh pihak ketiga. Sumber dari What is NATO? www.nato.int diakses tanggal 12 November 2011.
 Selang beberapa minggu berlangsungnya intervensi militer yang diharapkan bisa  menghentikan aktifitas tentara pro Khadafi tersebut, ternyata keberadaan tentara NATO  di Libya tidak sedikit mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik pihak militer maupun  penduduk sipil Libya. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi mengenai  legalitas dari intervensi militer tersebut. Terlepas dari motif politik yang ada, jika dilihat  dari perspektif hukum internasional maka ada 2 hal pokok yang mendasari kontradiksi  intervensi Negara-negara NATO ke Libya.   Pertama, bahwa Hukum internasional  menjunjung tinggi prinsip non-intervensi, dalam arti bahwa negara lain atau organisasi  internasional manapun pada dasarnya tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan  dalam negeri suatu Negara. Kedua, intervensi militer yang awalnya didesain dalam  rangka melindungi rakyat sipil  di Libya dari tentara Pro Khadafi, justru malah  mengakibatkan jumlah korban bertambah menjadi ribuan jiwa dan puluhan ribu lainnya  terpaksa harus mengungsi. Hal ini telah mengundang protes keras dari dunia internasional  khususnya China dan Rusia.
 Berdasarkan uraian di atas maka penting dikaji secara hukum hal-hal yang  berkaitan dengan intervensi pihak asing dan peran resolusi Dewan Keamanan PBB dalam  konflik internal Libya.
Biar bagaimanapun segala tindakan yang mengakibatkan  jatuhnya korban yang tidak bersalah tidak bisa dibenarkan.
B.  Perumusan Masalah  Ditinjau dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai  berikut:   David Akhmad Ricardo, Op.cit, hal.
 1.  Bagaimana praktik intervensi Negara dalam perspektif hukum internasional?  2.  Bagaimana implementasi dari resolusi Dewan Keamanan PBB 1973 di Libya?  3.  Bagaimana keabsahan dari intervensi yang dilakukan oleh pihak asing  terhadap Libya ditinjau berdasarkan hukum internasional?  C. Tujuan dan Manfaat Penelitian  Sesuai dengan judul pokok permasalahan yang akan dibahas, maka  tujuan dari penelitian ini adalah: 1.  Untuk mengetahui praktik-praktik intervensi yang sudah pernah dilakukan.
2.  Untuk mengetahui peran resolusi Dewan Keamanan PBB dalam mengatasi konflik  internal Libya.
3.  Untuk mengetahui keabsahan dari intervensi yang dilakukan pihak asing di Libya  menurut hukum internasional.
Selain tujuan yang dikemukakan diatas, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi  bahan kajian dalam pengembangan hukum internasional serta melihat kemampuan dari  lembaga intervensi sebagai sarana penyelesaian sengketa internasional dan untuk  memenuhi salah satu syarat mencapai strata satu pada Fakultas Hukum Universitas  Sumatera Utara.
D. Keaslian Penelitian Adapun judul dari skripsi ini adalah “ TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL  TERHADAP INTERVENSI PIHAK ASING ATAS KONFLIK INTERNAL LIBYA  BERDASARKAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB”. Pembahasan skripsi ini   dititik beratkan untuk melihat tindakan intervensi yang dilakukan oleh pihak asing  terhadap konflik internal Libya menurut hukum internasional serta peranan dari Resolusi  Dewan Keamanan PBB.
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap inventarisasi skripsi di  Perpustakaan Fakultas Hukum USU yang dilakukan oleh Penulis, ada beberapa skripsi  yang membahas mengenai lembaga intervensi, namun dengan redaksi judul yang berbeda dan pendekatan sudut pandang yang berbeda pula, sehingga dengan kata lain judul ini  belum pernah ditulis sebelumnya.
E.  Tinjauan Kepustakaan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah resolusi PBB  yang ditetapkan lewat pemungutan suara oleh lima anggota tetap dan sepuluh anggota  tidak tetap dari Dewan Keamanan PBB dengan tanggung jawab utama bagi pemeliharaan  perdamaian dan keamanan internasional. Pasal 27 Piagam PBB  menetapkan bahwa  konsep resolusi pada non-prosedural jika hal itu diadopsi Sembilan atau lebih dari lima  belas anggota Dewan Keamanan untuk memilih resolusi serta jika tidak dipergunakannya  hak veto  Dewan Keamanan PBB sudah beberapa kali mengeluarkan resolusi untuk Libya.
Hingga tahun 2011, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi sebanyak  sebelas kali untuk Libya. Pertama kali pada tahun 1955, yaitu Resolusi Dewan Keamanan  Persatuan Bangsa-Bangsa 109 yang merupakan instruksi dari Majelis Umum PBB untuk  oleh salah satu dari lima anggota tetap.
 Ditanda tangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945 setelah  diratifikasi oleh lima anggota pendirinya, yaitu Republik Cina, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat.
 Hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB: Amerika Serikat, Rusia, RRC, Inggris dan Perancis. Sumber  dari www.id.shvoong.com diakses tanggal 13 November 2011.
 mempertimbangkan keanggotaan Albania, Yordania, Irlandia, Portugal, Hungaria, Italia,  Austria, Rumania, Bulgaria, Finlandia, Srilanka, Nepal, Libya, Kamboja, Laos dan  Spanyol  . Terakhir adalah Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973 yang dikeluarkan pada  tanggal 17 maret 2011 dan menjadi dasar dilakukannya intervensi militer oleh Negara  anggota PBB untuk menerapkan zona larangan terbang dan memerintahkan “semua  tindakan yang diperlukan” untuk melindungi warga sipil  Presiden Cina, Hu Jintao berpendapat bahwa serangan udara yang dilakukan  koalisi terhadap Libya bisa melanggar makna dari Resolusi Dewan Keamanan PBB jika  aksi itu sampai menyebabkan korban jiwa dari pihak sipil. Cina dan Rusia sebenarnya  keberatan atas sikap Dewan Keamanan PBB dalam menangani krisis di Libya. Namun,  kedua Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB itu memilih abstain saat Dewan  Keamanan mengesahkan resolusi tersebut .

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi