Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA DITINJAU DARI KOVENSI ILO TENTANG BURUH MIGRAN



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
Penyiksaan yang terjadi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam kurun  waktu 10 tahun terakhir jumlahnya semakin terus meningkat. Penyiksaan yang kerap  terjadi pada buruh migran Indonesia yang berada diluar negeri terlihat jelas telah  terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang mereka hadapi namun ironisnya seakanakan kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia. Salah satu contoh kasus  yang sangat menyita perhatian masyarakat yang terjadi pada bulan Mei 2004, dimana  sejumlah foto wanita muda asal Indonesia yang sekujur tubuhnya penuh luka bakar  dan memar, Nirmala Bonet   Seterusnya disebut
dengan pekerja rumah tangga , terpampang jelas di berbagai media cetak dan  ditayangkan di berbagai televisi Nirmala Bonet telah dipukuli secara brutal dan  mengalami pelecehan oleh majikannya. Kasus Nirmala Bonet telah menarik perhatian  dan kemarahan tidak saja oleh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat  Internasional. Reaksi cepat pemerintah Indonesia maupun pemerintah Malaysia  terlihat dengan jelas dalam menngusut langsung kejadian yang menarik perhatian luas tersebut. Banyak pembantu rumah tangga asal Indonesia menghadapi resiko  eksploitasi dan pelecehan di setiap tahapan perekrutan, hingga tahap kembali dari luar  negeri, seperti eksploitasi dan manipulasi pada tahap perekrutan, pelatihan,  pengurusan paspor, dan visa, transit, penempatan pada majikan di tanah air dan oleh  agen setempat di luar negeri, hingga pemulangan kembali ke tanah air. Tak kalah  serunya setelah di tanah airpun tidak kurang menyedihkan seperti pemerasan ketika  sampai di pelabuhan laut atau  bandara udara dalam negeri, seperti pemaksaan  penukaran uang dengan nilai tukar yang sangat rendah nilai tukarnya, pemaksaan  menggunakan angkutan tertentu dan sebagainya. Seperti yang diamanatkan UU  bahwa negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga  negaranya, namun pada kenyataannya negara lain yang memberikan pekerjaan itupun  tidak disyukuri oleh pemerintah karena tidak melindungi kepentingan buruh migran,  walaupun mereka telah berjasa menyumbangkan devisa bagi negara.
Ketika penyiksaan terjadi oleh majikan seperti yang dialami Bonet, dan para  perempuan dan tenaga kerja wanita (TKW) lainnya hanya memiliki sedikit peluang  untuk mendapatkan perlindungan negara baik pada negara Indonesia maupun negara  asing tempat mereka bekerja misalnya mendapatkan perlindungan hukum,  memperoleh kompensasi ganti rugi karena gajinya tidak dibayar atau kompensasi  cacat karena penyiksaan majikan , bahkan perusahaan asuransi yang preminya mereka  bayarpun tidak bertanggung jawab pada kliennya, karena tidak adanya perlindungan  negara. Pengalaman-pengalaman pahit mereka tersembunyi dari pengamatan umum.
Agen-agen pengerah tenaga kerja keluar negeri atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja  Indonesia (PJTKI) yang mengontrol sebagian besar proses keberangkatan TKW tanpa  adanya pengawasan pemerintah. Yang dikeluhkan oleh PJTKI adalah pemerasanpemerasan oleh aparat pemerintah dan polisi.
Di Indonesia, para calon pekerja migran direkrut oleh agen resmi maupun  tidak resmi yang sering kali memeras uang, memalsukan dokumen perjanjian, dan  menyelewangkan rencana pekerjaan bagi para perempuan dan para gadis. Baik di  pusat-pusat pelatihan di Indonesia maupun di tempat-tempat kerja mereka di  Malaysia, para tenaga kerja wanita kerap menderita akibat larangan-larangan keras  atas kebebasan bergerak mereka, pelecehan secara fisik maupun psikologis termasuk  pelecehan seksual, dan larangan untuk melakukan peribadatan agama mereka. Para  TKW buruh migran asal Indonesia yang berada di Malaysia kerap menghadapi  pelecehan yang sangat beragam atas hak-hak pekerja di tempat kerja, termasuk jam  kerja yang sangat panjang tanpa adanya uang lembur, tidak adanya hari libur, da  pembayaran upah yang tidak seutuhnya dan tidak rutin. Dalam beberapa kasus, ditipu  mengenai kondisi dan jenis pekerjaan, dikurung di tempat kerja, dan tidak menerima  gaji sama sekali, para perempuan tersebut terjebak dalam situasi perdagangan tenaga  kerja dan kerja paksa.
Indonesia dan Malaysia telah gagal melindungi pekerja migran asal Indonesia  dan telah mengabaikan hak-hak asasi manusia. Tidak ada standar perlindungan  keselamatan yang dijamin bagi tenaga kerja. Indonesia tidak mempunyai sistem yang  memadai untuk memonitor agen-agen penerima atau pusat-pusat pelatihan tenaga  kerja, kecuali penerbitan berbagai peraturan yang ujung-ujungnya akan dibebankan  kepada mereka oleh PJTKI yang merekrut mereka. Agen resmi yang diinvestigasi  mengindikasikan 5 bulan gaji dipotong selama 24 bulan kontrak kerja di Malaysia.
Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan pertimbangan  yang sama bagi para pekerja rumah tangga dari Indonesia, dengan tidak adanya aturan  cuti atas jam kerja mereka, pembayaran uang lembur, dan ganti rugi atas kecelakaan  di tempat kerja. Pemerintah Malaysia juga menunda keputusan bersama (resolusi) atas  sebagian besar kasus penyiksaan dan pelecehan di tempat kerja. Demikian pula  terhadap para agen penyalur tenaga kerja baik yang berada di Indonesia dan Malaysia,  motivasinya hanya mencari keuntungan semata. Mereka juga bagian dari kemelut  TKW di Malaysia.
Pada bulan Mei 2004, kedua Negara telah mengumumkan bahwa mereka akan  merundingkan sebuah Dokumen Perjanjian (MoU) baru mengenai para pekerja rumah  tangga asal Indonesia di Malaysia, namun perjanjian bilateral itu hanya merupakan  bagian kecil dari reformasi yang memasang harus dilakukan oleh kedua pemerintahan  untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga mingran.
Mereka jugga harus mengkaji ulang undang-undang keimigrasian dan  ketenagakerjaan dalam negeri, menyediakan sumber daya untuk layanan pendukung,  menciptakan mekanisme kebijakan dan pemantauan untuk mengatur tindakantindakan yang dialkuakn agen-agen tenaga kerja dan para majikan, serta melatih  petugas pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan hukum untuk menjalankan  perlindungan tersebut.
Diperkirakan ada 250,000 pekerja rumah tangga di Malaysia, dan 240,000  diantaranya berasal dari Indonesia, karena ciri-ciri pekerjaan di keluarga-keluarga  bersifat pribadi dan tertutup, kurangnya perlindungan hukum, terbatasnya jumlah  layanan dan organisasi pendukung, dan pengawasan yang dikerahkan atas gerakan  para pekerja rumah tangga di Malaysia, hanya sebagian kecil dari para pekerja rumah  tangga yang mengalami pelecehan dapat mengadukan masalahnya atau mencari  bantuan. Hampir 18,000 pekerja rumah tangga meloloskan atau melarikan diri dari  para majikan Malaysia yang kejam pada tahun 2003, dimana para pejabat kedua  pemerintahan itu bersama-sama dengan LSM-LSM turun tangan mengatasi sebagian  besar praktek-praktek pelecehan kerja tersebut.
Para TKW di Malaysia berhadapan dengan agen-agen tenaga kerja yang tidak  bermoral, proses-proses kontrak kerja yang diskriminatif, pengasramaan yang  berbulan-bulan lamanya di pusat-pusat pelatihan yang sangat padat. Dalam rangka  membayar biaya perekrutan dan pemrosesan, masing-masing pekerja mengambil  pinjaman dalam jumlah yang besar yang pembayarannya dikenai bunga yang sangat  tinggi atau pemotongan gaji empat bulan hingga lima bulan pertama mereka dipakai  sebagai pembayarannya. Para penyaring tenaga kerja sering kali tidak mampu  memberikan informasi yang lengkap mengenai tugas-tugas yang harus dikerjakan,  kondisi pekerjaan, atau tempat para wanita dapat memperoleh bantuan. Para wanita  tersebut yang berharap hanya akan menghabiskan waktu sebulan untuk memperoleh  fasilitas pelatihan sebelum berangkat kerap terjebak dalam pusat-pusat pelatihan yang  dijaga ketat selama tiga hingga enam bulan tanpa mendapat penghasilan. Kadangkala  beberapa TKI adalah gadis dibawah usia delapan belas tahun yang usianya diubah  seakan berusia  diatas 21 tahun dalam dokumen perjanjian kontrak tenaga kerja  mereka.
Para pekerja rumah tangga asal Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia, ratarata bekerja 16 jam hingga 18 jam per hari, tujuh hari per minggu, tanpa libur.
Sebagian besar mereka hampir tidak punya waktu untuk beristirahat dalam seharinya.
Mereka yang bertugas mengawasi anak-anak, di samping tugas membersihkan  mereka, dilaporkan harus siap “bertugas” sepanjang waktu. Seorang pekerja rumah  tangga asal Indonesia pada umumnya menerima 350-400 ringgit (U.S.$92-105) per  bulan, bila dibandingkan dengan TKW dari Filipina hanya setengah dari pada gaji asal  TKW asal Indonesia. Jika sebagian besar pekerjaan yang diberikan tersebut  memerlukan lebih dari lima belas jam per hari, setiap hari dalam sebulan, jumlah  tersebut kurang dari satu ringgit (U.S.$0,25) per jam. Para majikan sering memberi  para pekerja rumah tangga mereka gaji sekaligus hanya untuk memenuhi standar  kontrak dua tahun, yang pada waktu itu, banyak majikan yang tidak bisa membayar  gaji penuh atau sama sekali tidak memberi gaji.

Download lengkap Versi Word

1 komentar:

  1. Selamat Datang di Website OM AGUS
    Izinkan kami membantu anda
    semua dengan Angka ritual Kami..
    Kami dengan bantuan Supranatural
    Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat
    Mengagumkan…Bisa Menerawang
    Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore
    Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti
    Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..
    dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!!,hb=085-399-278-797
    Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual
    Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar
    dengan sangat Membutuhkan
    Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus
    OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya
    dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!!
    Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini
    1. Di Lilit Hutang
    2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
    3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
    4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang

    Jangan Anda Putus Asa…Anda udah
    berada Di blog yang sangat Tepat..
    Kami akan membantu anda semua dengan
    Angka Ritual Kami..Anda
    Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya
    Saja… Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib
    Hasil Ritual Dari=OM AGUS, 2D,3D,4D
    di jamin Tembus 100% silahkan:
    Hub : (OM AGUS)
    (085-399-278-797

    BalasHapus

pesan skripsi