BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyiksaan yang
terjadi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir jumlahnya semakin
terus meningkat. Penyiksaan yang kerap terjadi
pada buruh migran Indonesia yang berada diluar negeri terlihat jelas telah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang
mereka hadapi namun ironisnya seakanakan kurang mendapat perhatian dari
Pemerintah Indonesia. Salah satu contoh kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat yang
terjadi pada bulan Mei 2004, dimana sejumlah
foto wanita muda asal Indonesia yang sekujur tubuhnya penuh luka bakar dan memar, Nirmala Bonet Seterusnya disebut
dengan pekerja rumah
tangga , terpampang jelas di berbagai media cetak dan ditayangkan di berbagai televisi Nirmala Bonet
telah dipukuli secara brutal dan mengalami
pelecehan oleh majikannya. Kasus Nirmala Bonet telah menarik perhatian dan kemarahan tidak saja oleh masyarakat
Indonesia bahkan masyarakat Internasional.
Reaksi cepat pemerintah Indonesia maupun pemerintah Malaysia terlihat dengan jelas dalam menngusut langsung
kejadian yang menarik perhatian luas tersebut. Banyak pembantu rumah tangga
asal Indonesia menghadapi resiko eksploitasi
dan pelecehan di setiap tahapan perekrutan, hingga tahap kembali dari luar negeri, seperti eksploitasi dan manipulasi
pada tahap perekrutan, pelatihan, pengurusan
paspor, dan visa, transit, penempatan pada majikan di tanah air dan oleh agen setempat di luar negeri, hingga
pemulangan kembali ke tanah air. Tak kalah serunya setelah di tanah airpun tidak kurang
menyedihkan seperti pemerasan ketika sampai
di pelabuhan laut atau bandara udara
dalam negeri, seperti pemaksaan penukaran
uang dengan nilai tukar yang sangat rendah nilai tukarnya, pemaksaan menggunakan angkutan tertentu dan sebagainya.
Seperti yang diamanatkan UU bahwa negara
bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya, namun pada kenyataannya negara lain
yang memberikan pekerjaan itupun tidak
disyukuri oleh pemerintah karena tidak melindungi kepentingan buruh migran, walaupun mereka telah berjasa menyumbangkan
devisa bagi negara.
Ketika penyiksaan
terjadi oleh majikan seperti yang dialami Bonet, dan para perempuan dan tenaga kerja wanita (TKW)
lainnya hanya memiliki sedikit peluang untuk
mendapatkan perlindungan negara baik pada negara Indonesia maupun negara asing tempat mereka bekerja misalnya
mendapatkan perlindungan hukum, memperoleh
kompensasi ganti rugi karena gajinya tidak dibayar atau kompensasi cacat karena penyiksaan majikan , bahkan
perusahaan asuransi yang preminya mereka bayarpun tidak bertanggung jawab pada
kliennya, karena tidak adanya perlindungan negara. Pengalaman-pengalaman pahit mereka
tersembunyi dari pengamatan umum.
Agen-agen pengerah
tenaga kerja keluar negeri atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengontrol sebagian
besar proses keberangkatan TKW tanpa adanya
pengawasan pemerintah. Yang dikeluhkan oleh PJTKI adalah pemerasanpemerasan
oleh aparat pemerintah dan polisi.
Di Indonesia, para
calon pekerja migran direkrut oleh agen resmi maupun tidak resmi yang sering kali memeras uang,
memalsukan dokumen perjanjian, dan menyelewangkan
rencana pekerjaan bagi para perempuan dan para gadis. Baik di pusat-pusat pelatihan di Indonesia maupun di
tempat-tempat kerja mereka di Malaysia,
para tenaga kerja wanita kerap menderita akibat larangan-larangan keras atas kebebasan bergerak mereka, pelecehan
secara fisik maupun psikologis termasuk pelecehan
seksual, dan larangan untuk melakukan peribadatan agama mereka. Para TKW buruh migran asal Indonesia yang berada di
Malaysia kerap menghadapi pelecehan yang
sangat beragam atas hak-hak pekerja di tempat kerja, termasuk jam kerja yang sangat panjang tanpa adanya uang
lembur, tidak adanya hari libur, da pembayaran
upah yang tidak seutuhnya dan tidak rutin. Dalam beberapa kasus, ditipu mengenai kondisi dan jenis pekerjaan, dikurung
di tempat kerja, dan tidak menerima gaji
sama sekali, para perempuan tersebut terjebak dalam situasi perdagangan tenaga kerja dan kerja paksa.
Indonesia dan
Malaysia telah gagal melindungi pekerja migran asal Indonesia dan telah mengabaikan hak-hak asasi manusia.
Tidak ada standar perlindungan keselamatan
yang dijamin bagi tenaga kerja. Indonesia tidak mempunyai sistem yang memadai untuk memonitor agen-agen penerima
atau pusat-pusat pelatihan tenaga kerja,
kecuali penerbitan berbagai peraturan yang ujung-ujungnya akan dibebankan kepada mereka oleh PJTKI yang merekrut mereka.
Agen resmi yang diinvestigasi mengindikasikan
5 bulan gaji dipotong selama 24 bulan kontrak kerja di Malaysia.
Undang-undang
ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan pertimbangan yang sama bagi para pekerja rumah tangga dari
Indonesia, dengan tidak adanya aturan cuti
atas jam kerja mereka, pembayaran uang lembur, dan ganti rugi atas kecelakaan di tempat kerja. Pemerintah Malaysia juga
menunda keputusan bersama (resolusi) atas sebagian besar kasus penyiksaan dan pelecehan
di tempat kerja. Demikian pula terhadap
para agen penyalur tenaga kerja baik yang berada di Indonesia dan Malaysia, motivasinya hanya mencari keuntungan semata.
Mereka juga bagian dari kemelut TKW di
Malaysia.
Pada bulan Mei
2004, kedua Negara telah mengumumkan bahwa mereka akan merundingkan sebuah Dokumen Perjanjian (MoU)
baru mengenai para pekerja rumah tangga
asal Indonesia di Malaysia, namun perjanjian bilateral itu hanya merupakan bagian kecil dari reformasi yang memasang
harus dilakukan oleh kedua pemerintahan untuk
memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga mingran.
Mereka jugga harus
mengkaji ulang undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan dalam negeri, menyediakan
sumber daya untuk layanan pendukung, menciptakan
mekanisme kebijakan dan pemantauan untuk mengatur tindakantindakan yang
dialkuakn agen-agen tenaga kerja dan para majikan, serta melatih petugas pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan
hukum untuk menjalankan perlindungan
tersebut.
Diperkirakan ada
250,000 pekerja rumah tangga di Malaysia, dan 240,000 diantaranya berasal dari Indonesia, karena
ciri-ciri pekerjaan di keluarga-keluarga bersifat pribadi dan tertutup, kurangnya
perlindungan hukum, terbatasnya jumlah layanan
dan organisasi pendukung, dan pengawasan yang dikerahkan atas gerakan para pekerja rumah tangga di Malaysia, hanya
sebagian kecil dari para pekerja rumah tangga
yang mengalami pelecehan dapat mengadukan masalahnya atau mencari bantuan. Hampir 18,000 pekerja rumah tangga
meloloskan atau melarikan diri dari para
majikan Malaysia yang kejam pada tahun 2003, dimana para pejabat kedua pemerintahan itu bersama-sama dengan LSM-LSM
turun tangan mengatasi sebagian besar
praktek-praktek pelecehan kerja tersebut.
Para TKW di
Malaysia berhadapan dengan agen-agen tenaga kerja yang tidak bermoral, proses-proses kontrak kerja yang
diskriminatif, pengasramaan yang berbulan-bulan
lamanya di pusat-pusat pelatihan yang sangat padat. Dalam rangka membayar biaya perekrutan dan pemrosesan,
masing-masing pekerja mengambil pinjaman
dalam jumlah yang besar yang pembayarannya dikenai bunga yang sangat tinggi atau pemotongan gaji empat bulan hingga
lima bulan pertama mereka dipakai sebagai
pembayarannya. Para penyaring tenaga kerja sering kali tidak mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai
tugas-tugas yang harus dikerjakan, kondisi
pekerjaan, atau tempat para wanita dapat memperoleh bantuan. Para wanita tersebut yang berharap hanya akan menghabiskan
waktu sebulan untuk memperoleh fasilitas
pelatihan sebelum berangkat kerap terjebak dalam pusat-pusat pelatihan yang dijaga ketat selama tiga hingga enam bulan
tanpa mendapat penghasilan. Kadangkala beberapa
TKI adalah gadis dibawah usia delapan belas tahun yang usianya diubah seakan berusia
diatas 21 tahun dalam dokumen perjanjian kontrak tenaga kerja mereka.
Para pekerja rumah
tangga asal Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia, ratarata bekerja 16 jam
hingga 18 jam per hari, tujuh hari per minggu, tanpa libur.
Sebagian besar
mereka hampir tidak punya waktu untuk beristirahat dalam seharinya.
Mereka yang
bertugas mengawasi anak-anak, di samping tugas membersihkan mereka, dilaporkan harus siap “bertugas”
sepanjang waktu. Seorang pekerja rumah tangga
asal Indonesia pada umumnya menerima 350-400 ringgit (U.S.$92-105) per bulan, bila dibandingkan dengan TKW dari
Filipina hanya setengah dari pada gaji asal TKW asal Indonesia. Jika sebagian besar
pekerjaan yang diberikan tersebut memerlukan
lebih dari lima belas jam per hari, setiap hari dalam sebulan, jumlah tersebut kurang dari satu ringgit (U.S.$0,25)
per jam. Para majikan sering memberi para
pekerja rumah tangga mereka gaji sekaligus hanya untuk memenuhi standar kontrak dua tahun, yang pada waktu itu, banyak
majikan yang tidak bisa membayar gaji
penuh atau sama sekali tidak memberi gaji.
Download lengkap Versi Word

Selamat Datang di Website OM AGUS
BalasHapusIzinkan kami membantu anda
semua dengan Angka ritual Kami..
Kami dengan bantuan Supranatural
Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat
Mengagumkan…Bisa Menerawang
Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore
Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti
Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..
dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!!,hb=085-399-278-797
Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual
Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar
dengan sangat Membutuhkan
Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus
OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya
dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!!
Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini
1. Di Lilit Hutang
2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang
Jangan Anda Putus Asa…Anda udah
berada Di blog yang sangat Tepat..
Kami akan membantu anda semua dengan
Angka Ritual Kami..Anda
Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya
Saja… Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib
Hasil Ritual Dari=OM AGUS, 2D,3D,4D
di jamin Tembus 100% silahkan:
Hub : (OM AGUS)
(085-399-278-797