BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
United Nations Internasional Children's Fund
(UNICEF) mengungkap perlindungan
terhadap anak diIndonesia masih terbilang lemah. Hal itu terlihat dalam kebijakan Pemerintah soal anak, yang
lebih bersifat kuratif. "Dana yang ada
lebih kuratif untuk preventif seperti penguatan keluarga, tidak dibangun,"
kata Ali Aulia Ramly, Child Protection
Coordinator UNICEF dalam pemaparan di seminar
bertema "Penelitian dan Praktek Inovatif di Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak di Indonesia", Rabu 15
Desember 2010.
Anak merupakan bagian yang sangat penting
dalam kelangsungan kehidupan suatu
bangsa. Di dalam implementasinya, anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan suatu bangsa,
penentu masa depan dan penerus generasi.
Namun demikian kita sadaribahwa kondisi anak masih banyak yang memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat bahwa
belum semua anak mempunyai akta kelahiran;
belum semua anak diasuh oleh orang tua kandungnya, keluarga maupun orang tua asuh atau wali denganbaik;
masih belum semua anak mendapatkan
pendidikan yang memadai; masih belum semua anak mempunyai kesehatan optimal; masih belum semua anak
dalam pengungsian, daerah konflik, korban
bencana alam, anak-anak korban eksploitasi, kelompok minoritas dan UNICEF, Perlindungan Anak di Indonesia Lemah,
diakses pada tanggal 2 April 2011 dari laman
web: http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/12/15/brk,20101215-299140,id.html
anak-anak yang berhadapan dengan hukum
seharusnya mendapatkan perlindungan
khusus. Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan adanya berbagai krisis ekonomi di Indonesia dan juga
terjadinya berbagai bencana alam termasuk gempa bumi di
Indonesia, yang mengakibatkan banyaknya permasalahanpermasalahan yang
terkait dengan kependudukan termasuk
permasalahanpermasalahan di dalam perlindungan hak-hak anak.
Sebagai salah satu
unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak-hak anak yang kita
harapkan sebagai penentu masa depan
bangsa Indonesia dan sebagai generasi penerus harus mendapatkan pengaturan yang jelas. Hal ini perlu
dilakukan, mengingat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya sehingga HAM merupakan hak dasar
yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu HAM harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun.
Ada beberapa fakta
yang cukup memprihatinkan. Diperkirakan sekitar persen anak balita Indonesia tidak memiliki
akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak terlibat
dalam pekerjaan yang berbahaya.Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun.
Sementara 40.000-70.000 anak lainnya telah
menjadi korban eksploitasi seksual.Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya.
Belum lagi 5.000 anak yang ditahan atau
dipenjara dimana 84 persendi antaranya ditempatkan di penjara dewasa.
Kondisi ini sangatlah perlu mendapatkan
perhatian dari kita semua tanpa kecuali.
Hal semacam inilah yang melatar belakangi penulis untuk membahas dan menyusun sebuah tulisan mengenai pentingnya
perlindungan hak-hak anak.
Di kalangan
masyarakat awam sering kita mendengar ucapan ‘anakku’.
Entah disadari atau
tidak, apakah ia telah memenuhi kewajibannya sebagai orang tua, namun pada kenyataannya seringkali hak
asasi yang melekat pada anak diluputkan.
Penyebabnya tidak lain karenaorang dewasa menganggap diri mereka lebih dari anak-anak; lebih tahu, lebih hebat,
lebih penting. Sehingga kepentingan orang
dewasa harus didahulukan. Sedangkan anak-anak, hanya dianggap sebagai anak-anak. Manusia yang belum dewasa, tidak
tahu apa-apa, bertubuh kecil, dan harus
patuh pada orang dewasa. Anak-anak kemudian mendapatkan prioritas ke sekian setelah orang dewasa. Rasa lebih
tersebut membuat orang dewasa ingin mengatur
semuanya sesuai dengan cara pandang dewasanya. Sesuatu yang penting menurut orang dewasa dengan segera
diputuskan penting bagi anak-anak, bahkan
mengorbankan anak-anak. Sebaliknya,sesuatu yang penting menurut anak seringkali diremehkan dan diacuhkan oleh orang
dewasa. Misalnya di beberapa wilayah
yang terjadi konflik peperangan, orang dewasa merekrut anak-anak dan mengirimkannya ke garis depan pertempuran.
Untuk mendapatkan
keuntungan ekonomi, orang dewasa memperjualbelikan anak-anak, memaksa mereka
bekerja dengan upah lebih rendah tentunya, dan menyiksa si anak bila gagal
memenuhipermintaan orang dewasa. Semua itu dilakukan dengan hanya mempertimbangkan
kepentingan terbaik orang dewasa.
UNICEF, Sekilas-Perlindungan Anak, diakses
pada tanggal 2 April 2011 dari laman web: http://www.unicef.org/indonesia/id/protection.html
Contoh lainnya yang sering terjadi
dalam kehidupan sehari-hari dan seolah-olah
menjadi kebiasaan, orang dewasaterutama laki-laki, merokok di dekat anak-anak. Mereka bahkan merokok sambil
menggendong anak-anak. Mereka sama
sekali tidak memperdulikan hak-hak anak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat untuk tumbuh
kembangnya.
Seringkali
permintaan seorang anak untuk ditemani bermain oleh orang tuanya diacuhkan dengan alasan sibuk. Padahal
bermain adalah media belajar untuk
tumbuh kembang anak. Seorang anakyang bertanya tentang suatu hal, seringkali dianggap cerewet dan berisik oleh
orang tuanya dengan mengatakan, ‘kamu tidak
perlu tau itu,’ atau ‘kamu belum cukup umur, nantilah.’ Dan banyak praktek-praktek lainnya yang menempatkan
kepentingan anak sebagai pertimbangan
terakhir (daripada tidak mempertimbangkan sama sekali).
Penulis ingin
mencoba mengingatkan kembali bahwa anak memiliki hak asasi yang sama pentingnya dengan orang
dewasa. Semakin muda usia anak, semakin
penting hak tersebut untuk segera dipenuhi. Tidak hanya mengingatkan, tetapi juga mengajak orang dewasa untuk
bergerak bersama-sama memenuhi Hakhak anak. Anak-anak adalah generasi penerus
di masa mendatang, tetapi mereka tidak
hanya hidup di masa depan. Mereka hidup hari ini, saat ini, dan di masa yang akan datang. Untuk itu, Hak-hak anak
harus dipenuhi hari ini juga, saat ini juga,
agar di masa mendatang mereka menjadi generasi yang mempunyai pemikiran cemerlang demi kehidupan bersama.
Dengan demikian dapatlah dicapai cita-cita
sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum yakni tercapainya suasana penuh ketertiban di tengah-tengah
masyarakat. Bukan seperti ucapan beberapa kalangan ; “ hukum itu dibuat semata-mata
untuk dilanggar.” Anak adalah kelompok strategis keberlanjutan bangsa Indonesia
dan merupakan amanah Allah serta anak
adalah 40% penduduk Indonesia yang harus kita tingkatkan mutunya menjadi anak Indonesia
yang sehat, cerdas ceria, berakhlak
mulia, dan terlindungi. Hal ini merupakan komitmen bangsa bahwa menghormati, memenuhi, dan menjamin hak-hak
anak adalah tanggung jawab negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Dengan fokus pada anak maka sekaligus percepatan pencapaian target
mencapai kualitas hidup manusia di tahun
2015 sebagai tujuan bersama Millenium Development Goals (MDGs) dan World Fit For Children (WFFC) dapat kita capai.
Isu utama
peningkatan kualitas hidup manusia suatu
negara adalah bagaimana negara tersebut
mampu melakukan perlindungan anak yaitu, mampu memahami nilai-nilai hak-hak anak, mampu mengimplementasikannya
dalam norma hukum positif agar mengikat,
mampu menyediakan infrastruktur, dan mampu
melakukan manajemen agar perlindungan anak di suatu negara tercapai.
Demi tercapainya
perlindungan anak dengan sasaran semua pihak mengerti akan tanggung jaawab yang harus
diembannya dan mengingat semua orang
pasti pernah menjadi anak-anak maka penulis bermaksud menyusun suatu skripsi berjudul : “ASPEK HUKUM INTERNASIONAL
DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK.” B. Perumusan Masalah Di dalam penulisan skripsi ini penulis
merumuskan masalah yang akan dibahas
adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
pengaturan hak-hak anakdalam Hukum Internasional ? 2. Bagaimana pengaturan hak-hak anak dalam
Hukum Nasional ? 3. Pihak-pihak mana
yang bertanggung jawab dalam perlindungan hak-hak-hak anak dan apa sajakah yang menjadi tanggung
jawab mereka tersebut ? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Tujuan penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui pengaturan hak-hak anak dalam Hukum Internasional.
2. Untuk mengetahui
pengaturan hak-hak anak dalam Hukum Nasional.
3. Untuk mengetahui
pihak-pihak yangbertanggung jawab dalam perlindungan hak-hak-hak anak.
Penulisan skripsi
ini pun diharapkan dapat memberi manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
a. Secara teoritis
penulisan ini diharapkan berguna sebagai bahan untuk pengembangan wawasan dan kajian lebih lanjut
bagi yang ingin mengetahui dan
memperdalam tentang aspek hukum dalam perlindungan hak-hak anak.
b. Secara praktis,
untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat terutama memberikan informasi ilmiah mengenai
tanggung jawab dalam perlindungan
hak-hak anak.
D. Keaslian Penulisan Skripsi ini berjudul “Aspek Hukum
Internasional Dalam Perlindungan Hak-Hak
anak”. Di dalam penulisan skripsi ini dimulai dengan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan perlindungan
hak-hak anak, baik melalui literatur
yang diperoleh dari perpustakaan maupun media cetak dan elektronik.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi