Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI INDONESIA DALAM MENANGANI MASALAH HUKUM YANG MENIMPA TENAGA KERJA INDONESIA DI ARAB SAUDI



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah
 Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang dibuka sejak tahun 1947  telah banyak peningkatan yang dicapai diantara kedua negara. Indonesia, yang mana mayoritas  penduduknya muslim -bahkan terbesar di dunia- merupakan mitra yang strategis bagi Arab Saudi. Dalam perjalanannya, kedua negara telah menjalin hubungan yang sangat baik dan  banyak hal mewarnai hubungan bilateral tersebut. Salah satu isu yang mewarnai hubungan  bilateral RI-Arab Saudi saat ini adalah permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) yang berada di Arab Saudi.

Warga Negara Indonesia Overstayer merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau  tinggal di Arab Saudi dengan berbagai keperluan namun telah habis masa ijin tinggalnya. Para  Warga Negara Indonesia Overstayer memiliki berbagai alasan melakukan hal ini antara lain para  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kabur dari majikannya karena disiksa, gaji tidak dibayar atau  ingin bekerja pada majikan lain dengan gaji besar. Namun, ada pula Warga Negara Indonesia  Overstayer  yang sebenarnya adalah WNI yang menggunakan visa untuk melakukan ibadah  umroh tetapi setelah masa visa tersebut habis masih ingin tetap tinggal di Arab Saudi dan bekerja  disana secara ilegal. Seluruh Warga Negara Indonesia Overstayer bermasalah ini biasanya tidak  mengikuti prosedur yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi terkait keimigrasian. Alasan para  Warga Negara Indonesia Overstayer tidak mau mengurus perijinan karena keterbatasan dana  untuk berurusan dengan birokrasi. Untuk menghindari masalah lebih lanjut, para Warga Negara  Indonesia Overstayer ini memilih untuk tinggal di kolong jembatan.
 Salah satu kolong jembatan yang banyak dijadikan sebagai tempat berlindunganya para  Warga Negara Indonesia Overstayer  ini adalah jembatan Kandara. Berbagai Warga Negara  Indonesia Overstayer dengan berbagai macam permasalahan berkumpul disini dan menunggu  untuk di deportasi ke Indonesia. Tidak jarang juga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus mendekam di penjara beberapa bulan karena berbagai masalah yang ia hadapi.
Masalah keterbatasan dana membuat mereka hanya dapat mengandalkan proses deportasi yang  dilakukan pemerintah baik yang dilakukan Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab  Saudi. Namun, proses deportasi tidak semudah yang dibayangkan. Jumlah Warga Negara  Indonesia Overstayer  telah mencapai ribuan orang sehingga hal ini menjadi kebingungan  pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi karena biaya yang diperlukan untuk  melakukan deportasi juga sangat besar.
Di sisi lain, permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer  tersebut tentunya  menimbulkan pekerjaan berat untuk Pemerintah Arab Saudi sebagai pemilik wilayah yuridiksi.
Penambahan warga negara ilegal tersebut telah mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan  kriminalitas di Arab Saudi sehingga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus  berurusan hukum disana. Permasalahan ini semakin berlarut ketika pihak pemerintah Arab Saudi  meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan para Warga Negara Indonesia Overstayer tersebut dengan biaya yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Aspek perlindungan terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri sangat terkait pada  sistem pengelolaan dan pengaturan yang dilakukan berbagai pihak yang terlibat pada pengiriman  tenaga kerja Indonesia keluar negeri. Untuk langkah penempatan tenaga kerja di luar negeri,  Indonesia telah menetapkan mekanisme melalui tiga fase tanggung jawab penempatan yakni fase  pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan. Pengaturan tentang penempatan   tenaga kerja Indonesia ke luar negeri  adalah Undang-undang No. 39 Tahun 2004 Tentang  Penempatan Dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pada konsideran  menimbang huruf c, d dan e, disebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering  dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,  kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang  melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi  warga  negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan  anti perdagangan manusia. Dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia Arab Saudi merupakan  suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk  memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan  tetap  memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta  pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai  dengan kebutuhan  nasional.
1 Pada fase pra penempatan tenaga kerja di Arab Saudi, sering dimanfaatkan calo tenaga  kerja untuk maksud menguntungkan diri calo sendiri, yang sering mengakibatkan calon tenaga  kerja yang akan bekerja di luar negeri menjadi korban dengan janji berbagai kemudahan untuk  dapat bekerja diluar negeri, termasuk yang melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah,  akhirnya sering memunculkan kasus tenaga kerja Indonesia ilegal. Pada fase selamapenempatan  sangat sering persoalan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar  negeri, mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan berbagai pihak. Hal ini menunjukan bahwa apabila  penyelesaian tenaga kerja diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining position) maka  1 Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 55.
 pihak tenaga kerja akan berada pada posisi yang lemah. Sebagai misal, kasus kematian yang  tidak wajar  sampai pada kasus penganiayaan, berbagai pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan adanya rencana pihak Indonesia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja  keluar Arab Saudi oleh karena dirasakan bahwa pengiriman tenaga kerja keluar negeri akan  menemui berbagai macam kendala. Pada permasalahan purna penempatan dalam mekanisme  pemulangan sering terjadi bahwa disana-sini tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri  berhadapan dengan berbagai masalah keamanan dan kenyamanan diperjalanan sampai tujuan,  yang sering ditandai dengan terjadinya pemerasan terhadap hasil jerih payah yang diperoleh dari Arab Saudi.
2 Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya, akar permasalahan tenaga kerja Indonesia di  Arab Saudi adalah proses pra penempatan di hulu yang belum sempurna. Masalah tenaga kerja  Indonesia tidak dapat bekerja merupakan akibat dari kombinasi, minimnya pendidikan tenaga  kerja Indonesia, proses pelatihan dan pembekalan yang belum maksimal serta lemahnya  pengawasan terhadap pelaksanaan proses pelatihan dan pembekalan itu sendiri oleh instansi  terkait di dalam negeri. Akibatnya, tenaga kerja Indonesia dengan pendidikan minimum tadi  tidak memiliki kecakapan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ketika berada di Arab  Saudi, seperti : kecakapan untuk mengoperasikan alat-alat rumah tangga berteknologi tinggi,  kemampuan untuk bercakap-cakap dalam bahasa setempat dan memahami instruksi dari majikan  serta pemahaman yang minim akan budaya lokal dan tata karma setempat. Kondisi-kondisi  semacam ini pada giliranya akan melahirkan masalah baru bagi tenaga kerja wanita antara lain  ketidakpuasan majikan atas kinerja tenaga kerja yang tidak setara dengan uang yang telah  dikeluarkannya untuk merekrut tenaga kerja Indonesia dari agensi tenaga kerja setempat.
2 Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.
 Ketidakpuasan inilah kemudian kerap dieskpesikan dalam bentuk penganiayaan fisik dan  psikologis terhadap tenaga kerja wanita Indonesia, yang lantas membuat tenaga kerja Indonesia  tidak betah dan lari dari rumah pengguna jasanya.
Penciptaan mekanisme sistem penempatan tenaga kerja di Arab Saudi dimaksudkan  sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya arus penempatan yang berdaya guna dan berhasil  guna, karena berbagai sumber masalah sering  menghadang tenaga kerja tanpa diketahui  sebelumnya oleh yang bersangkutan seperti : 1) Sistem dan mekanisme yang belum mendukung  terjadinya arus menempatan yang efektif dan efisien; 2) Pelaksanaan penempatan yang kurang bertanggung jawab; 3) Kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah; 4) Latar belakang budaya  negara yang akan dituju yang berbeda.
Dalam proses bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja dari  satu negara  dengan negara lain tentu akan terjadi suatu transformasi nilai, sehingga problema sosial dan  hukum sering dihadapi oleh tenaga kerja pendatang. Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh  tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi demikian ini baik yang terjadi pada fase pra penempatan, selama penempatan maupun pasca penempatan. Dalam setiap fase tersebut selalu  terlibat segitiga pola hubungan yaitu tenaga kerja, pengusaha  penempat tenaga kerja serta  pemerintah selaku pembuat kebijakan. Khusus untuk hak-hak tenaga kerja yang penting adalah  memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas  tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang  ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri dan  memperoleh jaminan perlindungan keselamatan  dan keamanan kepulangan Tenaga Kerja  Indonesia (TKI) ke tempat asal.
 Untuk memperkecil problema yang dihadapi para tenaga kerja di Arab Saudi serta  melindungi harkat dan martabat tenaga kerja tersebut maka pengaturan tentang penempatan  tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 merupakan  jalan keluar.
Dengan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis dalam bentuk  skripsi dengan judul “Peranan Kementerian  Luar Negeri Indonesia dalam Menangani  Masalah hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi.” B. Perumusan Masalah Adapun yang merupakan permasalah yang timbul dalam penulisan ini adalah sebagai  berikut : 1.  Bagaimana tinjauan umum tentang Kementerian Luar Negeri?  2.  Bagaimana perkembangan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi?  3.  Bagaimana  peranan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam menangani masalah  hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Tujuan penulis melaksanakan penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui tinjauan umum tentang Kementerian Luar Negeri.
2.  Untuk mengetahuiperkembangan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.
3.  Untuk mengetahui  peranan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam menangani  masalah hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi