BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang
dibuka sejak tahun 1947 telah banyak
peningkatan yang dicapai diantara kedua negara. Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya muslim -bahkan terbesar di dunia-
merupakan mitra yang strategis bagi Arab Saudi. Dalam perjalanannya, kedua
negara telah menjalin hubungan yang sangat baik dan banyak hal mewarnai hubungan bilateral
tersebut. Salah satu isu yang mewarnai hubungan bilateral RI-Arab Saudi saat ini adalah
permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) yang berada di Arab Saudi.
Warga Negara
Indonesia Overstayer merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau tinggal di Arab Saudi dengan berbagai
keperluan namun telah habis masa ijin tinggalnya. Para Warga Negara Indonesia Overstayer memiliki
berbagai alasan melakukan hal ini antara lain para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kabur dari
majikannya karena disiksa, gaji tidak dibayar atau ingin bekerja pada majikan lain dengan gaji
besar. Namun, ada pula Warga Negara Indonesia Overstayer
yang sebenarnya adalah WNI yang menggunakan visa untuk melakukan ibadah umroh tetapi setelah masa visa tersebut habis
masih ingin tetap tinggal di Arab Saudi dan bekerja disana secara ilegal. Seluruh Warga Negara
Indonesia Overstayer bermasalah ini biasanya tidak mengikuti prosedur yang diterapkan Pemerintah
Arab Saudi terkait keimigrasian. Alasan para Warga Negara Indonesia Overstayer tidak mau
mengurus perijinan karena keterbatasan dana untuk berurusan dengan birokrasi. Untuk
menghindari masalah lebih lanjut, para Warga Negara Indonesia Overstayer ini memilih untuk tinggal
di kolong jembatan.
Salah satu kolong jembatan yang banyak
dijadikan sebagai tempat berlindunganya para Warga Negara Indonesia Overstayer ini adalah jembatan Kandara. Berbagai Warga
Negara Indonesia Overstayer dengan
berbagai macam permasalahan berkumpul disini dan menunggu untuk di deportasi ke Indonesia. Tidak jarang
juga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus mendekam di penjara
beberapa bulan karena berbagai masalah yang ia hadapi.
Masalah
keterbatasan dana membuat mereka hanya dapat mengandalkan proses deportasi yang
dilakukan pemerintah baik yang dilakukan
Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab Saudi. Namun, proses deportasi tidak semudah
yang dibayangkan. Jumlah Warga Negara Indonesia
Overstayer telah mencapai ribuan orang
sehingga hal ini menjadi kebingungan pemerintah
Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi karena biaya yang diperlukan untuk melakukan deportasi juga sangat besar.
Di sisi lain,
permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer
tersebut tentunya menimbulkan
pekerjaan berat untuk Pemerintah Arab Saudi sebagai pemilik wilayah yuridiksi.
Penambahan warga
negara ilegal tersebut telah mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan kriminalitas di Arab Saudi sehingga banyak
Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus berurusan hukum disana. Permasalahan ini
semakin berlarut ketika pihak pemerintah Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan
para Warga Negara Indonesia Overstayer tersebut dengan biaya yang seluruhnya
ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Aspek perlindungan
terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri sangat terkait pada sistem pengelolaan dan pengaturan yang
dilakukan berbagai pihak yang terlibat pada pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri. Untuk
langkah penempatan tenaga kerja di luar negeri, Indonesia telah menetapkan mekanisme melalui
tiga fase tanggung jawab penempatan yakni fase pra penempatan, selama penempatan dan purna
penempatan. Pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-undang No. 39 Tahun 2004
Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri. Pada konsideran menimbang huruf
c, d dan e, disebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk
perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu
negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga
negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan
prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, anti diskriminasi dan anti
perdagangan manusia. Dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia Arab Saudi
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan
hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang
layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum
serta pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan nasional.
1 Pada fase pra
penempatan tenaga kerja di Arab Saudi, sering dimanfaatkan calo tenaga kerja untuk maksud menguntungkan diri calo
sendiri, yang sering mengakibatkan calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri menjadi
korban dengan janji berbagai kemudahan untuk dapat bekerja diluar negeri, termasuk yang
melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah, akhirnya sering memunculkan kasus tenaga kerja
Indonesia ilegal. Pada fase selamapenempatan sangat sering persoalan tenaga kerja Indonesia
yang berada di luar negeri,
mengakibatkan permasalahan yang cukup memprihatinkan berbagai pihak. Hal ini
menunjukan bahwa apabila penyelesaian
tenaga kerja diserahkan pada posisi tawar-menawar (bargaining position) maka 1 Darwan Prints, “Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm 55.
pihak tenaga kerja akan berada pada posisi
yang lemah. Sebagai misal, kasus kematian yang tidak wajar
sampai pada kasus penganiayaan, berbagai pelecehan tenaga kerja sampai mengakibatkan
adanya rencana pihak Indonesia untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja keluar Arab Saudi oleh karena dirasakan bahwa
pengiriman tenaga kerja keluar negeri akan menemui berbagai macam kendala. Pada
permasalahan purna penempatan dalam mekanisme pemulangan sering terjadi bahwa disana-sini
tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri berhadapan dengan berbagai masalah keamanan
dan kenyamanan diperjalanan sampai tujuan, yang sering ditandai dengan terjadinya
pemerasan terhadap hasil jerih payah yang diperoleh dari Arab Saudi.
2 Sebagaimana telah
dikatakan sebelumnya, akar permasalahan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi adalah proses pra penempatan di
hulu yang belum sempurna. Masalah tenaga kerja Indonesia tidak dapat bekerja merupakan akibat
dari kombinasi, minimnya pendidikan tenaga kerja Indonesia, proses pelatihan dan
pembekalan yang belum maksimal serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proses
pelatihan dan pembekalan itu sendiri oleh instansi terkait di dalam negeri. Akibatnya, tenaga
kerja Indonesia dengan pendidikan minimum tadi tidak memiliki kecakapan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ketika berada di Arab Saudi, seperti : kecakapan untuk
mengoperasikan alat-alat rumah tangga berteknologi tinggi, kemampuan untuk bercakap-cakap dalam bahasa
setempat dan memahami instruksi dari majikan serta pemahaman yang minim akan budaya lokal
dan tata karma setempat. Kondisi-kondisi semacam ini pada giliranya akan melahirkan
masalah baru bagi tenaga kerja wanita antara lain ketidakpuasan majikan atas kinerja tenaga
kerja yang tidak setara dengan uang yang telah dikeluarkannya untuk merekrut tenaga kerja
Indonesia dari agensi tenaga kerja setempat.
2 Majalah Tenaga
Kerja, Sistem Penempatan tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.
Ketidakpuasan inilah kemudian kerap dieskpesikan
dalam bentuk penganiayaan fisik dan psikologis
terhadap tenaga kerja wanita Indonesia, yang lantas membuat tenaga kerja
Indonesia tidak betah dan lari dari
rumah pengguna jasanya.
Penciptaan
mekanisme sistem penempatan tenaga kerja di Arab Saudi dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya arus
penempatan yang berdaya guna dan berhasil guna, karena berbagai sumber masalah
sering menghadang tenaga kerja tanpa
diketahui sebelumnya oleh yang
bersangkutan seperti : 1) Sistem dan mekanisme yang belum mendukung terjadinya arus menempatan yang efektif dan
efisien; 2) Pelaksanaan penempatan yang kurang bertanggung jawab; 3) Kualitas
tenaga kerja Indonesia yang rendah; 4) Latar belakang budaya negara yang akan dituju yang berbeda.
Dalam proses bertemunya
penawaran dan permintaan tenaga kerja dari
satu negara dengan negara lain
tentu akan terjadi suatu transformasi nilai, sehingga problema sosial dan hukum sering dihadapi oleh tenaga kerja
pendatang. Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab
Saudi demikian ini baik yang terjadi pada fase pra penempatan, selama
penempatan maupun pasca penempatan. Dalam setiap fase tersebut selalu terlibat segitiga pola hubungan yaitu tenaga
kerja, pengusaha penempat tenaga kerja
serta pemerintah selaku pembuat
kebijakan. Khusus untuk hak-hak tenaga kerja yang penting adalah memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan
martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan selama penempatan di luar negeri dan memperoleh jaminan perlindungan
keselamatan dan keamanan kepulangan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke tempat
asal.
Untuk memperkecil problema yang dihadapi para
tenaga kerja di Arab Saudi serta melindungi
harkat dan martabat tenaga kerja tersebut maka pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dalam
Undang-undang No. 39 Tahun 2004 merupakan jalan keluar.
Dengan uraian
diatas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis dalam bentuk skripsi dengan judul “Peranan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam Menangani Masalah hukum yang menimpa Tenaga Kerja
Indonesia di Arab Saudi.” B. Perumusan Masalah Adapun yang merupakan permasalah
yang timbul dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : 1.
Bagaimana tinjauan umum tentang Kementerian Luar Negeri? 2. Bagaimana
perkembangan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi? 3.
Bagaimana peranan Kementerian
Luar Negeri Indonesia dalam menangani masalah hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di
Arab Saudi? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan 1. Tujuan Penulisan Tujuan penulis melaksanakan penelitian ini adalah
: 1. Untuk mengetahui tinjauan umum
tentang Kementerian Luar Negeri.
2. Untuk mengetahuiperkembangan tenaga kerja
Indonesia di Arab Saudi.
3. Untuk mengetahui peranan Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam
menangani masalah hukum yang menimpa
Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi