Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENCEMARAN LINTAS BATAS AKIBAT KEBOCORAN THE MONTARA WELL HEAD PLATFORM DI LAUT TIMOR



BAB I  PENDAHULUAN 
 A. Latar Belakang  
 Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat dipisahkan dari gerakan  sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup,  mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu  ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia ini.

 Sumber daya alam harus dijamin kelestariannya antara lain dengan tetap  mempertahankan lingkungan laut. Padakondisi yang menghubungkan bagi  hakikat laut, juga sistem pengelolaandalam mengupayakan sumber daya alam  yang ada. Tumbuhnya kesadaran yang diciptakan mengordinasikan laut ataupun  dalam memenuhi kebutuhan dari laut, merupakan langkah untuk mewujudkan  pelestarian lingkungan laut, sekalian sumber yang terkandung dalam laut tidak  terbatas. Didalam mengupayakan laut misalnya penangkapan ikan, jenis ikan yang  berlebihan dengan menggunakan pukat harimau sangatlah berbahaya dan dapat  menimbulkan kepunahan itu tidak dapat dirasakan dalam jangka waktu yang  pendek.
 Pencemaran lingkungan laut sangat mendapat perhatian dunia dewasa ini,  apakah itu secara Nasional, Regional maupun Internasional disebabkan karena  dampak yang ditimbulkannya terhadap kelestarian lingkungan dan manfaat dari                                                                  J.G.Strake, Pengantar Hukum Internasional (Jakarta, Sinar Grafika, 1999), hal.3     P.Joko Subagyo, SH. Hukum Laut Indonesia (Jakarta, Reneka Cipta, 1991), hal.31   sumber daya alam yang ada di laut menjadi terganggu baik untuk kepentingan  nasional negara pantai maupun bagiumat manusia keseluruhannya.
 Gejala pencemaran lingkungan laut (the pollution of marine environment)  dalam dasawarsa terakhir ini banyak mendapat perhatian dariberbagai pihak.
Seperti terlihat dalam pembahasan melalui seminar dan symposium yang  diselenggarakan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, semua  perhatian itu membahas dan mengkaji masalah lingkungan laut, sehingga  mempertajam pengertian dan membangkitkan kesadaran tentang masalah  lingkungan laut.
Pengertian dan kesadaran ini secara umum mengandung arti bahwa masalah  pencemaran lingkungan laut tersebut mengandung ancaman terhadap  perikehidupan baik kehidupan manusia, hewan (fauna), maupun tumbuhtumbuhan (flora)  . Ketiga jenis perikehidupan ini mengisi lingkungan hidup atau  “biosphere”  diatas bola bumi menjadi terancam kelangsungan serta  kelestariannya, karena terkena racunnyayang menimbulkan kemusnahan. Oleh  karena itu arus dan angin air laut yang tercemar itudisebarkan kemana-mana  secara merata dan mempengaruhi lingkungan laut.
 Telah kita maklumi bersama bahwa laut mempunyai beberapa fungsi,  termasuk fungsi vital bagi kehidupan bangsa. Peningkatan pemanfaatan laut untuk                                                                  Dimulai sejak peristiwa kapal tanker “Torrey Canyon” 1967 yang menabrak batu karang  dan menumpahkan sekitar 120.000 ton minyak di Barat Daya perairan Inggris. Inilah bencana  pencemaran laut terbesar, sehingga mendorong negara-negara untuk lebih serius dalam menangani  masalah pencemaran laut karena tumpahan minyak.
   Arifin Siregar, Hukum Pencemaran Laut di Selat Malaka (Medan, Kelompok Studi  Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum , 1996) hal.1     Ibid   kehidupan suatu bangsa berdasarkan  fungsi-fungsinya dapat berpengaruh  langsung bagi lingkungan laut beserta biota-biota yang ada didalamnya. Memang  pada awalnya pemanfaatan laut tidak merupakan masalah bagi kehidupan  manusia. Hal ini dikarenakan laut masih mampu membersihkan dirinya sendiri  tanpa mengubah serta mempengaruhi sifat dan fungsi laut sebagaimana semula.
Namun akhir-akhir ini dikarenakan tingkat pemakaian laut yang semakin tinggi  membawa masuknya zat-zat baru kedalam laut ditambah lagi zat-zat yang telah  ada menyebabkan laut tidak mampu lagi membersihkan dirinya sehingga laut  menjadi kotor, yang adakalanya sampai pada tingkat perobahan pada fungsi laut.
Pada saat itu laut akan menjadi sumber masalah yang mengancam kehidupan  manusia, sehingga timbullah masalah baru bagi kehidupan manusia yaitu  pencemaran laut.
Pencemaran lingkungan laut merupakan masalah yang dihadapi oleh  masyarakat bangsa-bangsa. Pengaruhnya dapat menjangkau seluruh aktifitas  manusia di laut dan karena sifat laut yang berbeda dengan darat, maka masalah  pencemaran laut dapat mempengaruhi semua negara pantai baik yang sedang  berkembang maupun negara-negara maju, sehingga perlu disadari bahwa semua  negara pantai mempunyai kepentingan terhadap masalah pencemaran laut.
 Lingkungan laut selain merupakan sumberkekayaan alam, juga merupakan  sarana penghubung, media rekreasi dan lain sebagainya, karena itu sangat penting  untuk melindungi lingkungan laut, misalnya perlindungan terhadap lingkungan                                                                Juarir Sumardi, Hukum Pencemaran Laut Transnasional (Bandung, Citra Aditya Bakti,  1996), hal.1   laut dari pencemaran yang bersumber  dari kapal, hal ini dilakukan agar  pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dapat dinikmati secara berkelanjutan.
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) No.19/1999  tentang “Pencemaran Laut” diartikan sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk  hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan laut oleh kegiatan  manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan  lingkungan laut tidak sesuailagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
 Masalah perlindungan lingkungan laut ini terutama hal pencemaran karena  tumpahan minyak sudah diatur sejak “Konvensi Jenewa 1958” mengenai rezim  laut lepas yaitu pada pasal 24, yang berbunyi :  “Every state shall draw up regulations to prevent pollution of the seas by  the discharge oil from ships of pipelines or resulting from the exploitation  and exploration of the seabed and its subsoil taking account to the existing  treaty provisions on the subject”.
(setiap negara wajib mengadakan peraturan-peraturan untuk mencegah  pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak yang berasal dari kapal atau  pipa laut atau yang disebabkan oleh eksplorasi dan ekploitasi dasar laut dan  tanah dibawahnya dengan memperhatiakn ketentuan-ketentuan perjanjian  internasional yang ada mengenai masalah ini)  Secara umum, masalah perlindungan lingkungan laut juga diatur dalam  “Deklarasi Stockholm 1972” dalam asas nomor 7 disebutkan bahwa setiap negara  berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan guna mencegah pencemaran  laut yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan manusia, sumber kekayaan  hayati laut terhadap penggunaan lingkungan laut.
                                                                Mochtar kusumaatmadja, Perlindungan dan Pelertarian Lingkungan Laut Dilihat dari  Sudut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, (Jakarta, Sinar Grafika dan Pusat Studi  Wawasan Nusantara, 1992), hal.7-8     Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian  Pencemaran dan/atau Perusakan laut.
 Perhatian bangsa-bangsa terhadap tindakan eksplorasi dan ekploitasi dasar  laut untuk menemukan dan mengambil  minyak bumi diawali saat tindakan  pemerintah Amerika Serikat yang mengeluarkan Proklamasi Truman tahun 1948  tentang Continental Self.Tindakan ini bertujuan mencadangkan kekayaan alam  pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika  Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan  mineral khususnya minyak bumi.
Tindakan ini didasarkan atas pendapat ahli-ahli geologi minyak bumi yang  menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari dataran kontinen diluar batas 3  mill mengandung endapan-endapan minyak bumi yang sangat berharga. Tindakan  itu memungkinkan untuk mengeksploitasi secara teratur suatu daerah dibawah  permukaan laut (sub marine area) yang luasnya 750.000 mill persegi yang ditutup  oleh air yang dalamnya tidak lebih dari 100 fathom (200 mill).
 Peningkatan yang telah dicapai manusia dalam mengeksploitasi minyak  bumi di dasar laut tidak lepas darisuatu resiko. Resiko penggunaan teknologi  pengeboran minyal lepas pantai dan penggunaan kapal-kapal tanker pengangkat  minyak menyebabkan pencemaran laut yang tentunya akan menurunkan kualitas  dan kuantitas sumber daya alam hayati dan nabati yang menjadi objek untuk  memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Kasus pencemaran lingkungan laut barumendapat perhatian yang serius  dari Negara Indonesia adalah sejak terjadinya kecelakaan Kapal Tanker Showa                                                                Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Laut Internasional (Bandung, Bina Cipta, 1986), hal.84   Maru pada tahun 1975 di Selat Malaka  , yang menyebabkan kerusakan  lingkungan laut Indonesia yang sangar parah sehingga mengakibatkan kerugian  yang sangat besar yang harus di derita oleh lingkungan laut Indonesia.
Dalam kasus ini, Indonesia tidak bisamenuntut ganti rugi kepada pemilik  kapal, dikarenakan waktu itu negarakita belum ada undang-undang yang  mengatur tentang pencemaran lingkungan.
Perlindungan terhadap lingkungan laut, selain upaya yang dilakukan secara  nasional, juga diperlukan kerjasama regional maupun global, baik secara teknis  langsung dalam menangani kasus pencemaran lingkungan laut, maupun dalam  menangani kasus pencemaran lingkungan laut, maupun dalam merumuskan  ketentuan-ketentuan internasional, guna melindungi lingkungan laut.
 Sekitar dua tahun yang lalu, masalah pencemaran laut akibat tumpahan  minyak kembali terulang dalam perairan wilayah Indonesia. Tepatnya pada  tanggal 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara yang bersumber dari Ladang  Montara (The Montara Well Head Platform) di Blok “West Atlas Laut Timor”  perairan Australia bocor dan menumpahkan minyak jenis light crude oil.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi