BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan hukum lingkungan tidak dapat
dipisahkan dari gerakan sedunia untuk
memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup, mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup
telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi
bersama demi kelangsungan hidup di dunia ini.
Sumber daya alam harus dijamin kelestariannya
antara lain dengan tetap mempertahankan
lingkungan laut. Padakondisi yang menghubungkan bagi hakikat laut, juga sistem pengelolaandalam
mengupayakan sumber daya alam yang ada.
Tumbuhnya kesadaran yang diciptakan mengordinasikan laut ataupun dalam memenuhi kebutuhan dari laut, merupakan
langkah untuk mewujudkan pelestarian
lingkungan laut, sekalian sumber yang terkandung dalam laut tidak terbatas. Didalam mengupayakan laut misalnya
penangkapan ikan, jenis ikan yang berlebihan
dengan menggunakan pukat harimau sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan kepunahan itu tidak dapat
dirasakan dalam jangka waktu yang pendek.
Pencemaran lingkungan laut sangat mendapat
perhatian dunia dewasa ini, apakah itu
secara Nasional, Regional maupun Internasional disebabkan karena dampak yang ditimbulkannya terhadap
kelestarian lingkungan dan manfaat dari J.G.Strake, Pengantar Hukum Internasional
(Jakarta, Sinar Grafika, 1999), hal.3 P.Joko Subagyo, SH. Hukum Laut Indonesia
(Jakarta, Reneka Cipta, 1991), hal.31 sumber
daya alam yang ada di laut menjadi terganggu baik untuk kepentingan nasional negara pantai maupun bagiumat manusia
keseluruhannya.
Gejala pencemaran lingkungan laut (the
pollution of marine environment) dalam
dasawarsa terakhir ini banyak mendapat perhatian dariberbagai pihak.
Seperti terlihat
dalam pembahasan melalui seminar dan symposium yang diselenggarakan baik di tingkat nasional,
regional dan internasional, semua perhatian
itu membahas dan mengkaji masalah lingkungan laut, sehingga mempertajam pengertian dan membangkitkan
kesadaran tentang masalah lingkungan
laut.
Pengertian dan
kesadaran ini secara umum mengandung arti bahwa masalah pencemaran lingkungan laut tersebut mengandung
ancaman terhadap perikehidupan baik
kehidupan manusia, hewan (fauna), maupun tumbuhtumbuhan (flora) . Ketiga jenis perikehidupan ini mengisi
lingkungan hidup atau “biosphere” diatas bola bumi menjadi terancam
kelangsungan serta kelestariannya,
karena terkena racunnyayang menimbulkan kemusnahan. Oleh karena itu arus dan angin air laut yang
tercemar itudisebarkan kemana-mana secara
merata dan mempengaruhi lingkungan laut.
Telah kita maklumi bersama bahwa laut
mempunyai beberapa fungsi, termasuk
fungsi vital bagi kehidupan bangsa. Peningkatan pemanfaatan laut untuk Dimulai sejak peristiwa kapal tanker “Torrey
Canyon” 1967 yang menabrak batu karang dan
menumpahkan sekitar 120.000 ton minyak di Barat Daya perairan Inggris. Inilah
bencana pencemaran laut terbesar,
sehingga mendorong negara-negara untuk lebih serius dalam menangani masalah pencemaran laut karena tumpahan minyak.
Arifin
Siregar, Hukum Pencemaran Laut di Selat Malaka (Medan, Kelompok Studi Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum , 1996)
hal.1 Ibid kehidupan
suatu bangsa berdasarkan
fungsi-fungsinya dapat berpengaruh langsung bagi lingkungan laut beserta
biota-biota yang ada didalamnya. Memang pada
awalnya pemanfaatan laut tidak merupakan masalah bagi kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan laut masih mampu
membersihkan dirinya sendiri tanpa
mengubah serta mempengaruhi sifat dan fungsi laut sebagaimana semula.
Namun akhir-akhir
ini dikarenakan tingkat pemakaian laut yang semakin tinggi membawa masuknya zat-zat baru kedalam laut
ditambah lagi zat-zat yang telah ada
menyebabkan laut tidak mampu lagi membersihkan dirinya sehingga laut menjadi kotor, yang adakalanya sampai pada
tingkat perobahan pada fungsi laut.
Pada saat itu laut
akan menjadi sumber masalah yang mengancam kehidupan manusia, sehingga timbullah masalah baru bagi
kehidupan manusia yaitu pencemaran laut.
Pencemaran
lingkungan laut merupakan masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa-bangsa. Pengaruhnya dapat
menjangkau seluruh aktifitas manusia di
laut dan karena sifat laut yang berbeda dengan darat, maka masalah pencemaran laut dapat mempengaruhi semua negara
pantai baik yang sedang berkembang
maupun negara-negara maju, sehingga perlu disadari bahwa semua negara pantai mempunyai kepentingan terhadap
masalah pencemaran laut.
Lingkungan laut selain merupakan
sumberkekayaan alam, juga merupakan sarana
penghubung, media rekreasi dan lain sebagainya, karena itu sangat penting untuk melindungi lingkungan laut, misalnya
perlindungan terhadap lingkungan Juarir Sumardi, Hukum Pencemaran Laut
Transnasional (Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996), hal.1 laut dari pencemaran yang bersumber dari kapal, hal ini dilakukan agar pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dapat
dinikmati secara berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (selanjutnya
disebut PP) No.19/1999 tentang
“Pencemaran Laut” diartikan sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain
kedalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia
sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuailagi dengan baku
mutu dan/atau fungsinya.
Masalah perlindungan lingkungan laut ini
terutama hal pencemaran karena tumpahan
minyak sudah diatur sejak “Konvensi Jenewa 1958” mengenai rezim laut lepas yaitu pada pasal 24, yang berbunyi
: “Every state shall draw up regulations
to prevent pollution of the seas by the
discharge oil from ships of pipelines or resulting from the exploitation and exploration of the seabed and its subsoil
taking account to the existing treaty
provisions on the subject”.
(setiap negara
wajib mengadakan peraturan-peraturan untuk mencegah pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak
yang berasal dari kapal atau pipa laut
atau yang disebabkan oleh eksplorasi dan ekploitasi dasar laut dan tanah dibawahnya dengan memperhatiakn
ketentuan-ketentuan perjanjian internasional
yang ada mengenai masalah ini) Secara
umum, masalah perlindungan lingkungan laut juga diatur dalam “Deklarasi Stockholm 1972” dalam asas nomor 7
disebutkan bahwa setiap negara berkewajiban
untuk mengambil tindakan-tindakan guna mencegah pencemaran laut yang membahayakan kesehatan dan
kesejahteraan manusia, sumber kekayaan hayati
laut terhadap penggunaan lingkungan laut.
Mochtar kusumaatmadja, Perlindungan dan
Pelertarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional, Regional, dan
Nasional, (Jakarta, Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, 1992), hal.7-8 Pasal
1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut.
Perhatian bangsa-bangsa terhadap tindakan
eksplorasi dan ekploitasi dasar laut
untuk menemukan dan mengambil minyak
bumi diawali saat tindakan pemerintah
Amerika Serikat yang mengeluarkan Proklamasi Truman tahun 1948 tentang Continental Self.Tindakan ini
bertujuan mencadangkan kekayaan alam pada
dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa
Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral
khususnya minyak bumi.
Tindakan ini
didasarkan atas pendapat ahli-ahli geologi minyak bumi yang menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari
dataran kontinen diluar batas 3 mill
mengandung endapan-endapan minyak bumi yang sangat berharga. Tindakan itu memungkinkan untuk mengeksploitasi secara
teratur suatu daerah dibawah permukaan
laut (sub marine area) yang luasnya 750.000 mill persegi yang ditutup oleh air yang dalamnya tidak lebih dari 100
fathom (200 mill).
Peningkatan yang telah dicapai manusia dalam
mengeksploitasi minyak bumi di dasar
laut tidak lepas darisuatu resiko. Resiko penggunaan teknologi pengeboran minyal lepas pantai dan penggunaan
kapal-kapal tanker pengangkat minyak
menyebabkan pencemaran laut yang tentunya akan menurunkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam hayati dan
nabati yang menjadi objek untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia.
Kasus pencemaran
lingkungan laut barumendapat perhatian yang serius dari Negara Indonesia adalah sejak terjadinya
kecelakaan Kapal Tanker Showa Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Laut Internasional
(Bandung, Bina Cipta, 1986), hal.84 Maru
pada tahun 1975 di Selat Malaka , yang
menyebabkan kerusakan lingkungan laut
Indonesia yang sangar parah sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar yang harus di derita oleh
lingkungan laut Indonesia.
Dalam kasus ini,
Indonesia tidak bisamenuntut ganti rugi kepada pemilik kapal, dikarenakan waktu itu negarakita belum
ada undang-undang yang mengatur tentang
pencemaran lingkungan.
Perlindungan
terhadap lingkungan laut, selain upaya yang dilakukan secara nasional, juga diperlukan kerjasama regional
maupun global, baik secara teknis langsung
dalam menangani kasus pencemaran lingkungan laut, maupun dalam menangani kasus pencemaran lingkungan laut,
maupun dalam merumuskan ketentuan-ketentuan
internasional, guna melindungi lingkungan laut.
Sekitar dua tahun yang lalu, masalah
pencemaran laut akibat tumpahan minyak
kembali terulang dalam perairan wilayah Indonesia. Tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara
yang bersumber dari Ladang Montara (The
Montara Well Head Platform) di Blok “West Atlas Laut Timor” perairan Australia bocor dan menumpahkan
minyak jenis light crude oil.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi