Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: EKSISTENSI GARIS BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI GOSONG NIGER DITINJAU DARI SEGI HUKUM INTERNASIONAL



 BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Masalah Belakangan ini isu-isu kewilayahan Indonesia kembali mencuat di  berbagai media massa. Mulai dari masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau  oleh asing, sampai pada kasus Pulau Jemur yang disinyalir diklaim oleh Malaysia.

Semua topik itu mendapatkan perhatian yang cukup besar dari banyak kalangan di  Tanah Air. Besarnya perhatian yang diberikan menandakan tingginya rasa  nasionalisme bangsa Indonesia terkait kewilayahannya. Meski demikian, reaksi  yang disampaikan sebagian elemen bangsa terkesan mencerminkan keraguan  terhadap status kewilayahan Indonesia. Keraguan ini semestinya tidak perlu dan  perasaan takut akan wilayah yang hilang atau diambil asing tidaklah pada  tempatnya.
 Menurut prinsip hukum internasional, uti possidetis juris, wilayah  Indonesia meliputi semua bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. Dengan kata  lain, setiap jengkal wilayah jajahan Hindia Belanda di Nusantara ini adalah  wilayah NKRI, termasuk batas-batasnya dengan negara tetangga.
 Malaysia dianggap berusaha menunjukkan penguasaan efektif (effectivites  occupation) pada kawasan Gosong Niger (Permatang Naga, sebutan mereka)  dengan promosi dan kegiatan wisata di sekitar Telok Melano (Sarawak). Samakah   Tim Redaksi, 2005, Pulau-Pulau terluar Indonesia, Buletin DISHIDROS, TNI AL edisi  1/III tahun 2005   J.G. Starke, Q.C. , Pengantar Hukum Internasional (Introduction to Internasional Law)  Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ke-9 Juni 2008, hal 18     seperti sengketa kedaulatan yang pernah terjadi di pulau Sipadan dan Ligitan?  Ada dua pertimbangan objektif yang dapat dicermati. Pertama, kesepakatan garis  batas laut yang diakui antara keduanya di kawasan Gosong Niger melalui  perjanjian bersama Tahun 1969 dan bersifat mengikat (hard law). Berbeda dengan  kondisi di Laut Sulawesi (lokasi Sipadan - Ligitan), tidak adanya garis batas yang  syah maupun klaim resmi terhadap kedua pulau, adalah alasan utama sengketa.
Sehingga pertimbangan pihak International Court of Justice, penguasaan efektif  adalah unsur relevan dalam memutuskan hak kedaulatan atas dua pulau tersebut.
 Kedua, kawasan Gosong Niger terletak di ujung semenanjung  administratif dusun Tanjung Datuk, di desa Temajuk, Kecamatan Paloh. Kawasan  Gosong Niger telah menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan Indonesia sekaligus  pemenuhan unsur penguasaan efektif berupa kehadiran penduduk lokal  (continuous presence). Maka keberadaan Tanjung Datuk telah memenuhi  persyaratan sebagai Titik Dasar (base point) juga Titik Landasan (reference point)  untuk menarik garis batas laut terluar dimana kawasan Gosong Niger berada di  dalamnya. Prioritas dan urgensi penanganan kawasan Gosong Niger yang perlu  ditegaskan adalah aspek demarkasi teritorial laut dan tinjauan penetapan  delimitasi terhadap Malaysia, disertai kebijakan pengelolaan dan strategi  pembangunan.
 Kawasan Gosong Niger mutlak menjadi kedaulatan  Indonesia, karena  berjarak sekitar 5,5 mil laut atau di dalam 12 mil laut dari daratan terluar (base   Asnawi, Sofyan. Rabu 16 Maret 2005. Sipadan ?Ligitan Permainan Domino Malaysia.
http://www. Sinar Harapan.co.id diakseskan tanggal 26 Oktober 2010   http://www.facebook.com/topic.php?uid=341164015620&topic=14410&post=57 diakseskan tanggal 26 Oktober 2010    line). Seandainya Gosong Niger merupakan pulau, maka akan menjadi Titik Dasar  atau Pangkal yang memiliki laut teritorial sendiri. Sama keberadaannya seperti  karang atau 'features' yang tenggelam saat pasang laut dan muncul pada surut laut  (low tide elevation), bisa dipastikan wilayah kedaulatan dan garis batas laut  Indonesia akan jauh bertambah. Contohnya di Karang Unarang (arah tenggara  Pulau Sebatik) pasca sengketa Ambalat, dimana pemerintah Indonesia telah  mendirikan menara suar saat surut laut. Karena jika pasang laut tiba. Karang  Unarang akan tenggelam. Dengan tegaknya menara suar yang selalu muncul di  atas permukaan laut, selanjutnya berhak dijadikan Titik Pangkal baru sekaligus  pengganti garis pangkal terluar di pulau Sipadan - Ligitan yang telah lepas. Hal ini  telah sesuai menurut pasal 47 UNCLOS mengenai titik terluar kepulauan  ("archipelagic baselines joining the outermost points of the outermost islands and  drying reefs")  Namun eksistensi suar bukanlah merupakan Titik Perbatasan maupun  bagian sebagai marka batas negara. Menurut UNCLOS sebagai perangkat hukum  laut Internasional, mercusuar telah disebut pada pasal 7 dan 47 mengenai  keberadaannya di dalam teritori negara. Yakni, posisi suar bisa menjadi Titik  Landasan (reference point) untuk menarik garis batas laut terluar, tapi fungsi  utamanya adalah rambu identifikasi dan alat navigasi (International Maritim  Organization). Maka dalam konteks Gosong Niger, peran pelampung suar adalah  menjadi rambu terapung bagi para nelayan Indonesia agar dapat lebih mengenali  kawasan dan wilayah tangkapannya.Gosong Niger bukan pulau, sesuai menurut   http://els.bappenas.go.id/upload/other/Menantikan%20UU%20Batas%20WilayahSK.htmdiakseskan tanggal 26 Oktober 2010    ketentuan umum pada PP 78/2005 yakni: "Pulau Kecil Terluar adalah pulau  dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2, memiliki titik dasar  koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal pulau sesuai hukum  internasional dan nasional". Namun tidak menjadikan eksistensi dan peran  Gosong Niger terabaikan. Karena banyak kebijakan dapat dipicu menurut  kepentingan kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam dan buatan, strategi  pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta unsur keamanan dan keutuhan  nasional. Pemasangan pelampung suar di perairan kawasan Gosong Niger berikut  pembangunan mercusuar setinggi 40 m di Tanjung Datuk adalah prioritas. Upaya  pemerintah daerah dalam pemberdayaan kawasan dan permukiman di ujung utara  Kalbar tampak melalui program strategis berupa aksesibilitas yang terisolir akibat  kendala geografis.  Selain kebijakan politik dan sosial ekonomi, juga aspek  pertahanan dalam menjaga integritas NKRI berupa gelar alutsista sebagai program  bakti TNI.
 Akhirnya, meskipun Gosong Niger tidak termasuk di dalam lampiran PP  78/2005, namun memiliki pijakan dasar yang sepaham (conceptual frame).
Perubahan paradigma pembangunan kewilayahan yang selama ini berorientasi ke  daratan (inward looking), kini prioritas penanganan wilayah pesisir dan aspek  kelautan telah meningkat. Wacana 'daerah belakang' untuk menyebut kawasan  perbatasan yang jauh dari pusat pemerintahan, berubah menjadi 'halaman depan  negara'. Maka istilah 'pulau kecil terluar' (outermost island), dapat bermakna  'pulau kecil terdepan' (frontier). Serta Gosong Niger yang telah memiliki nama   http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15232/3/equ-agu2005-1.pdf.txt,  diakseskan tanggal 27 Oktober 2010    dan tercatat di peta sejak era kolonial, akan tetap relevan dalam kajian Landas  Kontinen sebagai kelanjutan alamiah wilayah daratan Tanjung Datuk. Tinjauan  demarkasi melalui PP 78/2005 telah dapat digunakan untuk mengkaji ulang  kesepakatan perbatasan 1969 karena Malaysia telah menggunakan garis pangkal  lurus yang menghubungkan pulau terluarnya. Ini tidak sesuai ketentuan UNCLOS  III karena Malaysia bukanlah negara kepulauan, melainkan negara benua  (continental state)  Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai  dampak penting dan peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat  dan pertahanan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di dalam  ataupun di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di  wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun regional (antar  negara), serta mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan  nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka pengembangan wilayah  perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk  menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Mengenai pembentukan dan perancangan undang-undang (UU) tentang  Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesungguhnya sudah  menjadi usul inisiatif  DPR sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU)  yang sangat penting pada saat ini. Tentu saja RUU itu merupakan hal baru  terutama dari segi substansi dan pelaksanaan operasionalnya. Hai ini terbukti  bahwa sampai sekarang Indonesia belum bisa menentuka n dan menetapkan batas   Harian Kompas, 27 Oktober 2010   Boer, Mauna, Hukum Internasional Pengertian,  Peranan, dan Fungsi Dalam  Eradinamika Global, Alumni, Bandung, 2002, hal 23    wilayah negaranya serta belum mempunyai UU mengenai batas wilayah negara.
RUU tersebut pada prinsipnya merupakan perintah dari konstitusi negara,  sebagaimana yang tercantum dalam Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945  dalam Pasal 25 A, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara  kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hakhaknya ditetapka n dengan undang-undang." Hal ini menyiratkan bahwa mutlak  diperlukan UU yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi  untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, memperjuangkan kepentingan nasional  dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan  sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan  UUD 1945.
 Saat ini RUU tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  menjadi salah satu RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2004 - 2009, yang  kemudian RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan menjadi UndangUndang. Salah satu masalah pokok yang perlu mendapat perhatian saat ini adalah  kesenjangan pembangunan daerah di wilayah perbatasan yang masih jauh  tertinggal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tahun 2004-2009  pada prinsipnya telah menekankan pengembangan wilayah perbatasan melalui  beberapa strategi yang diimplementasikan kedalam program dan kegiatan yang  bertujuan untuk (1) Menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak  kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional; (2) Meningkatkan   Setyo Widagdo, S.H.,M.Hum., Masalah-masalah Hukum Internasional Publik, Penerbit  Bayumedia Publishing, Malang, Cetakan Pertama, Agustus 2008, hal 33    kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan  budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis dalam  berhubungan dengan negara tetangga.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi