BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah Belakangan ini isu-isu kewilayahan Indonesia kembali mencuat
di berbagai media massa. Mulai dari
masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing, sampai pada kasus Pulau Jemur yang
disinyalir diklaim oleh Malaysia.
Semua topik itu
mendapatkan perhatian yang cukup besar dari banyak kalangan di Tanah Air. Besarnya perhatian yang diberikan
menandakan tingginya rasa nasionalisme
bangsa Indonesia terkait kewilayahannya. Meski demikian, reaksi yang disampaikan sebagian elemen bangsa
terkesan mencerminkan keraguan terhadap
status kewilayahan Indonesia. Keraguan ini semestinya tidak perlu dan perasaan takut akan wilayah yang hilang atau
diambil asing tidaklah pada tempatnya.
Menurut prinsip hukum internasional, uti
possidetis juris, wilayah Indonesia
meliputi semua bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. Dengan kata lain, setiap jengkal wilayah jajahan Hindia
Belanda di Nusantara ini adalah wilayah
NKRI, termasuk batas-batasnya dengan negara tetangga.
Malaysia dianggap berusaha menunjukkan
penguasaan efektif (effectivites occupation)
pada kawasan Gosong Niger (Permatang Naga, sebutan mereka) dengan promosi dan kegiatan wisata di sekitar
Telok Melano (Sarawak). Samakah Tim
Redaksi, 2005, Pulau-Pulau terluar Indonesia, Buletin DISHIDROS, TNI AL edisi 1/III tahun 2005 J.G. Starke, Q.C. , Pengantar Hukum Internasional
(Introduction to Internasional Law) Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta, cetakan ke-9 Juni 2008, hal 18 seperti sengketa kedaulatan yang pernah
terjadi di pulau Sipadan dan Ligitan? Ada
dua pertimbangan objektif yang dapat dicermati. Pertama, kesepakatan garis batas laut yang diakui antara keduanya di
kawasan Gosong Niger melalui perjanjian
bersama Tahun 1969 dan bersifat mengikat (hard law). Berbeda dengan kondisi di Laut Sulawesi (lokasi Sipadan -
Ligitan), tidak adanya garis batas yang syah
maupun klaim resmi terhadap kedua pulau, adalah alasan utama sengketa.
Sehingga
pertimbangan pihak International Court of Justice, penguasaan efektif adalah unsur relevan dalam memutuskan hak
kedaulatan atas dua pulau tersebut.
Kedua, kawasan Gosong Niger terletak di ujung
semenanjung administratif dusun Tanjung
Datuk, di desa Temajuk, Kecamatan Paloh. Kawasan Gosong Niger telah menjadi lokasi penangkapan
ikan nelayan Indonesia sekaligus pemenuhan
unsur penguasaan efektif berupa kehadiran penduduk lokal (continuous presence). Maka keberadaan Tanjung
Datuk telah memenuhi persyaratan sebagai
Titik Dasar (base point) juga Titik Landasan (reference point) untuk menarik garis batas laut terluar dimana
kawasan Gosong Niger berada di dalamnya.
Prioritas dan urgensi penanganan kawasan Gosong Niger yang perlu ditegaskan adalah aspek demarkasi teritorial
laut dan tinjauan penetapan delimitasi
terhadap Malaysia, disertai kebijakan pengelolaan dan strategi pembangunan.
Kawasan Gosong Niger mutlak menjadi
kedaulatan Indonesia, karena berjarak sekitar 5,5 mil laut atau di dalam 12
mil laut dari daratan terluar (base Asnawi,
Sofyan. Rabu 16 Maret 2005. Sipadan ?Ligitan Permainan Domino Malaysia.
http://www. Sinar
Harapan.co.id diakseskan tanggal 26 Oktober 2010 http://www.facebook.com/topic.php?uid=341164015620&topic=14410&post=57
diakseskan tanggal 26 Oktober 2010 line).
Seandainya Gosong Niger merupakan pulau, maka akan menjadi Titik Dasar atau Pangkal yang memiliki laut teritorial
sendiri. Sama keberadaannya seperti karang
atau 'features' yang tenggelam saat pasang laut dan muncul pada surut laut (low tide elevation), bisa dipastikan wilayah
kedaulatan dan garis batas laut Indonesia
akan jauh bertambah. Contohnya di Karang Unarang (arah tenggara Pulau Sebatik) pasca sengketa Ambalat, dimana
pemerintah Indonesia telah mendirikan
menara suar saat surut laut. Karena jika pasang laut tiba. Karang Unarang akan tenggelam. Dengan tegaknya menara
suar yang selalu muncul di atas
permukaan laut, selanjutnya berhak dijadikan Titik Pangkal baru sekaligus pengganti garis pangkal terluar di pulau
Sipadan - Ligitan yang telah lepas. Hal ini telah sesuai menurut pasal 47 UNCLOS mengenai
titik terluar kepulauan ("archipelagic
baselines joining the outermost points of the outermost islands and drying reefs") Namun eksistensi suar bukanlah merupakan
Titik Perbatasan maupun bagian sebagai
marka batas negara. Menurut UNCLOS sebagai perangkat hukum laut Internasional, mercusuar telah disebut
pada pasal 7 dan 47 mengenai keberadaannya
di dalam teritori negara. Yakni, posisi suar bisa menjadi Titik Landasan (reference point) untuk menarik garis
batas laut terluar, tapi fungsi utamanya
adalah rambu identifikasi dan alat navigasi (International Maritim Organization). Maka dalam konteks Gosong
Niger, peran pelampung suar adalah menjadi
rambu terapung bagi para nelayan Indonesia agar dapat lebih mengenali kawasan dan wilayah tangkapannya.Gosong Niger
bukan pulau, sesuai menurut http://els.bappenas.go.id/upload/other/Menantikan%20UU%20Batas%20WilayahSK.htmdiakseskan
tanggal 26 Oktober 2010 ketentuan umum
pada PP 78/2005 yakni: "Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000
km2, memiliki titik dasar koordinat
geografis yang menghubungkan garis pangkal pulau sesuai hukum internasional dan nasional". Namun tidak
menjadikan eksistensi dan peran Gosong
Niger terabaikan. Karena banyak kebijakan dapat dipicu menurut kepentingan kedaulatan, pemanfaatan sumber
daya alam dan buatan, strategi pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat, serta unsur keamanan dan keutuhan nasional. Pemasangan pelampung suar di
perairan kawasan Gosong Niger berikut pembangunan
mercusuar setinggi 40 m di Tanjung Datuk adalah prioritas. Upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan kawasan
dan permukiman di ujung utara Kalbar
tampak melalui program strategis berupa aksesibilitas yang terisolir akibat kendala geografis. Selain kebijakan politik dan sosial ekonomi,
juga aspek pertahanan dalam menjaga
integritas NKRI berupa gelar alutsista sebagai program bakti TNI.
Akhirnya, meskipun Gosong Niger tidak termasuk
di dalam lampiran PP 78/2005, namun
memiliki pijakan dasar yang sepaham (conceptual frame).
Perubahan paradigma
pembangunan kewilayahan yang selama ini berorientasi ke daratan (inward looking), kini prioritas
penanganan wilayah pesisir dan aspek kelautan
telah meningkat. Wacana 'daerah belakang' untuk menyebut kawasan perbatasan yang jauh dari pusat pemerintahan,
berubah menjadi 'halaman depan negara'.
Maka istilah 'pulau kecil terluar' (outermost island), dapat bermakna 'pulau kecil terdepan' (frontier). Serta
Gosong Niger yang telah memiliki nama http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15232/3/equ-agu2005-1.pdf.txt,
diakseskan tanggal 27 Oktober 2010 dan tercatat di peta sejak era kolonial,
akan tetap relevan dalam kajian Landas Kontinen
sebagai kelanjutan alamiah wilayah daratan Tanjung Datuk. Tinjauan demarkasi melalui PP 78/2005 telah dapat
digunakan untuk mengkaji ulang kesepakatan
perbatasan 1969 karena Malaysia telah menggunakan garis pangkal lurus yang menghubungkan pulau terluarnya. Ini
tidak sesuai ketentuan UNCLOS III karena
Malaysia bukanlah negara kepulauan, melainkan negara benua (continental state) Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu
yang mempunyai dampak penting dan peran
strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan peningkatan kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat di dalam ataupun
di luar wilayah, memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam
lingkup nasional maupun regional (antar negara),
serta mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis
tersebut, maka pengembangan wilayah perbatasan
Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Mengenai pembentukan dan perancangan
undang-undang (UU) tentang Batas Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesungguhnya sudah menjadi usul inisiatif DPR sebagai salah satu Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang sangat penting
pada saat ini. Tentu saja RUU itu merupakan hal baru terutama dari segi substansi dan pelaksanaan
operasionalnya. Hai ini terbukti bahwa
sampai sekarang Indonesia belum bisa menentuka n dan menetapkan batas Harian Kompas, 27 Oktober 2010 Boer, Mauna, Hukum Internasional
Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Eradinamika Global, Alumni, Bandung, 2002, hal
23 wilayah negaranya serta belum
mempunyai UU mengenai batas wilayah negara.
RUU tersebut pada
prinsipnya merupakan perintah dari konstitusi negara, sebagaimana yang tercantum dalam Amendemen
Kedua UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 25
A, "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hakhaknya ditetapka n dengan undang-undang."
Hal ini menyiratkan bahwa mutlak diperlukan
UU yang mengatur perbatasan sebagai dasar kebijakan dan strategi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI,
memperjuangkan kepentingan nasional dan
keselamatan bangsa, memperkuat potensi, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh
bangsa Indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Saat ini RUU tentang Batas Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi
salah satu RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2004 - 2009, yang kemudian RUU tersebut diharapkan dapat segera
disahkan menjadi UndangUndang. Salah satu masalah pokok yang perlu mendapat
perhatian saat ini adalah kesenjangan
pembangunan daerah di wilayah perbatasan yang masih jauh tertinggal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7
tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tahun 2004-2009 pada prinsipnya telah menekankan pengembangan
wilayah perbatasan melalui beberapa
strategi yang diimplementasikan kedalam program dan kegiatan yang bertujuan untuk (1) Menjaga keutuhan wilayah
NKRI melalui penetapan hak kedaulatan
NKRI yang dijamin oleh hukum internasional; (2) Meningkatkan Setyo Widagdo, S.H.,M.Hum., Masalah-masalah
Hukum Internasional Publik, Penerbit Bayumedia
Publishing, Malang, Cetakan Pertama, Agustus 2008, hal 33 kesejahteraan masyarakat setempat dengan
menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya
serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis dalam berhubungan dengan negara tetangga.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi