PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak
merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT., bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling
berharga dibandingkan kekayaan harta benda
lain. Setiap keluarga pasti sangat mengharapkan
kehadiran seorang anak sebagai penerus
keturunan dan penerus harta kekayaan orang tua. Kenyataan yang banyak
dijumpai sehari-hari dalam masyarakat adalah masih banyak anak-anak yang hidup dalam kondisi yang
tidak menguntungkan, dimana banyak
ditemui anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang cacat dengan berbagai permasalahan mereka yang
kompleks yang memerlukan penanganan,
pembinaan dan perlindungan, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat.
Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam
kehidupan manusia sebagai makhluk sosial
dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Keinginan untuk mempunyai anak
adalah naluri seorang manusia yang normal,
namun terkadang suatu keluarga tidak dapat memiliki anak atau keturunan.
Harus pula disadari
bahwa semua kuasa ada di tangan Allah SWT, jika Allah SWT tidak menghendaki, maka keinginan manusia pun
tidak akan tercapai.
Andi Syamsu Alam dan M.Fauzan, Hukum
Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta:Kencana,
2008, hlm.1 Dalam
rumusan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa, “Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Bagi keluarga yang tidak mempunyai anak,
mereka akan berusaha untuk memperoleh
anak meskipun anak tersebut bukan hasil dari perkawinannya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara
mengangkat anak orang lain (adopsi) dengan
maksud memelihara dan memperlakukannya seperti anak kandung sendiri.
Pengangkatan anak
merupakan alternatif untuk menyelamatkan perkawinan atau untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga.
Pengangkatan anak terbagi dalam dua
pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan
anak dalam arti luas, ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya
antara anak terhadap orang tua sendiri.
kedua, ialah
pengangkatan anak dalam arti terbatas, yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan
antara anak yang diangkat dan orang tua yang
mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
Pengangkatan anak bukanlah hal yang baru di
Indonesia, masyarakat Indonesia sudah
lazim melakukan pengangkatan anak. Namun setiap masyarakat memiliki cara dan motivasi yang berbeda-beda
menurut sistem hukum yang dianut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Pasal 1 R. Soeroso,
Perbandingan Hukum Perdata, cet. ke- 4, Jakarta: Sinar Grafika,2001, hlm.176 daerah bersangkutan. Keanekaragaman hukum yang
mengatur tentang pengangkatan anak di
Indonesia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan tentang lembaga pengangkatan anak dari berbagai sumber hukum
yang berlaku, baik dari hukum Barat BW,
hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, maupun hukum Islam yang banyak dianut oleh masyarakat. Hukum adat merupakan
salah satu sumber yang penting untuk
memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional, yang menuju kepada unifikasi hukum.
Di Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi
kebudayaan masyarakat dan menjadi bagian
dari sistem hukum kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan orang per orang dalam keluarga. Oleh karena
itu, lembaga pengangkatan anak (adopsi)
yang telah menjadi bagian budaya masyarakat, akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi seiring
dengan tingkat kecerdasan serta perkembangan
masyarakat itu sendiri.
Hukum adat atas
kedudukannya dalam tata hukum nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku
sepanjang tidak menghambat terbentuknya
masyarakat sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat.
Dalam hukum adat terdapat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang berbagai
masalah, termasuk mengenai pengangkatan anak. Anak angkat dalam hukum adat diartikan sebagai
suatu ikatan sosial yang sama dengan Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas
Hukum Adat, Jakarta: PT. Gunung Agung,
1995, hlm. 64-65 ikatan
biologis. Anak angkat dalam hukum adat mempunyai kedudukan yang hampir sama dengan anak sendiri, yaitu dalam hal
perkawinan dan kewarisan.
Hukum Islam sendiri
pada prinsipnya mengakui dan membenarkan pengangkatan anak dengan ketentuan tidak boleh
membawa perubahan hukum dalam nasab,
wali mewali, dan waris mewaris. Seperti yang tertera dalam Surat Al Ahzab ayat (4 dan 5), yang artinya : “Allah tidak menjadikan bagi seorang dua buah
hati dalam rongganya: Dia tidak menjadikan
istri-istrimu yang kamu zhihar sebagai ibumu. dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
(sendiri). Yang demikian itu adalah perkataanmu
dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang (benar). Pangillah
mereka (anak-anak angkatmu itu) dengan (memakai)
nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pad sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu
seagama dan maulamu.” Pada awalnya tujuan dari pengangkatan anak
antara lain adalah untuk meneruskan
keturunan, manakala didalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan.
Tetapi dalam perjalanannya seiring dengan
perkembangan masyarakat, tujuan
pengangkatan anak berubah menjadi untuk kesejahteraan anak, hal ini tercantum pula dalam Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak yang
menyatakan: “Pengangkatan anak Surat
Al-Ahzab ayat 4 dan 5 Muderis Zaini, Op.Cit (adopsi) menurut adat dan kebiasaan
dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan
kesejahteraan anak”.
Sebelum adanya
peraturan pemerintah, pelaksanaan pengangkatan anak berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA), yaitu SEMA Nomor 2 Tahun 1979
tanggal 7 April 1979 tentang Pengangkatan Anak, SEMA Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA Nomor 2
Tahun 1979, SEMA Nomor 4 Tahun 1989
tentang Pengangkatan Anak, dan terakhir SEMA Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak. Selain itu, juga
berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial
RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan anak sebagai tindak lanjut dari
SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Surat Edaran
ini merupakan petunjuk dan pedoman bagi hakim-hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia
dalam mengambil keputusan atau ketetapan
bila ada permohonan pengangkatan anak.
Dengan adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada tanggal 3
Oktober 2007 merupakan tindak lanjut
dari pelaksanaan ketentuan mengenai pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak untuk memberikan
perlindungan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur pula
mengenai prosedur/syarat pengangkatan anak
dan ancaman pidana bagi orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab
atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan
anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan
hukum, oleh karena itu perbuatan
tersebut mempunyai akibat hukum.Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status anak
angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya.
Status tentang anak angkat inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam keluarga. Masalah yang dapat terjadi
adalah tentang sah atau tidaknya pengangkatan
anak, serta kedudukan anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkat.
Menurut hukum
Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok
dalam kewarisan Islam adalah hubungan
darah / nasab / keturunan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi