Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUA ANGKAT MENURUT PP NO. 54 TAHUN 2007 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM



PENDAHULUAN   
A. Latar Belakang
   Anak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT., bahkan anak  dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta  benda lain.  Setiap keluarga pasti sangat mengharapkan kehadiran seorang anak  sebagai penerus keturunan dan penerus harta kekayaan orang tua. Kenyataan yang banyak dijumpai sehari-hari dalam masyarakat adalah masih  banyak anak-anak yang hidup dalam kondisi yang tidak menguntungkan, dimana  banyak ditemui anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang cacat  dengan berbagai permasalahan mereka yang kompleks yang memerlukan  penanganan, pembinaan dan perlindungan, baik dari pihak pemerintah maupun  masyarakat.

 Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai  makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri atas ayah,  ibu, dan anak. Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri seorang manusia yang  normal, namun terkadang suatu keluarga tidak dapat memiliki anak atau keturunan.
Harus pula disadari bahwa semua kuasa ada di tangan Allah SWT, jika Allah SWT  tidak menghendaki, maka keinginan manusia pun tidak akan tercapai.
                                                               Andi Syamsu Alam dan M.Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam,  Jakarta:Kencana, 2008, hlm.1       Dalam rumusan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan menyebutkan bahwa, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara  seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa”.
 Bagi keluarga yang tidak mempunyai anak, mereka akan berusaha untuk  memperoleh anak meskipun anak tersebut bukan hasil dari perkawinannya. Salah satu  upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengangkat anak orang lain (adopsi)  dengan maksud memelihara dan memperlakukannya seperti anak kandung sendiri.
Pengangkatan anak merupakan alternatif untuk menyelamatkan perkawinan atau  untuk mencapai kebahagiaan rumah tangga.
 Pengangkatan anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu:  pertama, pengangkatan anak dalam arti luas, ini menimbulkan hubungan nasab  sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak terhadap orang tua sendiri.
kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas, yakni pengangkatan anak orang  lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua  yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
  Pengangkatan anak bukanlah hal yang baru di Indonesia, masyarakat  Indonesia sudah lazim melakukan pengangkatan anak. Namun setiap masyarakat  memiliki cara dan motivasi yang berbeda-beda menurut sistem hukum yang dianut                                                                 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1   R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, cet. ke- 4, Jakarta: Sinar Grafika,2001, hlm.176       daerah bersangkutan. Keanekaragaman hukum yang mengatur tentang pengangkatan  anak di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan tentang lembaga  pengangkatan anak dari berbagai sumber hukum yang berlaku, baik dari hukum Barat  BW, hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, maupun hukum Islam yang banyak  dianut oleh masyarakat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting  untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional, yang menuju  kepada unifikasi hukum.
 Di Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi kebudayaan masyarakat dan  menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan  orang per orang dalam keluarga. Oleh karena itu, lembaga pengangkatan anak  (adopsi) yang telah menjadi bagian budaya masyarakat, akan mengikuti  perkembangan situasi dan kondisi seiring dengan tingkat kecerdasan serta  perkembangan masyarakat itu sendiri.
Hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum nasional Indonesia  merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat  terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup  bermasyarakat.
 Dalam hukum adat terdapat peraturan-peraturan hukum yang  mengatur tentang berbagai masalah, termasuk mengenai pengangkatan anak. Anak  angkat dalam hukum adat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan                                                                 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Gunung  Agung, 1995, hlm. 64-65       ikatan biologis. Anak angkat dalam hukum adat mempunyai kedudukan yang hampir  sama dengan anak sendiri, yaitu dalam hal perkawinan dan kewarisan.
Hukum Islam sendiri pada prinsipnya mengakui dan membenarkan  pengangkatan anak dengan ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum dalam  nasab, wali mewali, dan waris mewaris. Seperti yang tertera dalam Surat Al Ahzab  ayat (4 dan 5), yang artinya :  “Allah tidak menjadikan bagi seorang dua buah hati dalam rongganya: Dia tidak  menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar sebagai ibumu. dan dia tidak menjadikan  anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu adalah  perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia  menunjukkan jalan yang (benar). Pangillah mereka (anak-anak angkatmu itu) dengan  (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pad sisi Allah, dan jika  kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)  saudara-saudaramu seagama dan maulamu.”   Pada awalnya tujuan dari pengangkatan anak antara lain adalah untuk  meneruskan keturunan, manakala didalam suatu perkawinan tidak memperoleh  keturunan.
 Tetapi dalam perjalanannya seiring dengan perkembangan masyarakat,  tujuan pengangkatan anak berubah menjadi untuk kesejahteraan anak, hal ini  tercantum pula dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4  Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak yang menyatakan: “Pengangkatan anak                                                                Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5    Muderis Zaini, Op.Cit       (adopsi) menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan  kepentingan kesejahteraan anak”.
Sebelum adanya peraturan pemerintah, pelaksanaan pengangkatan anak  berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu SEMA Nomor 2  Tahun 1979 tanggal 7 April 1979 tentang Pengangkatan Anak, SEMA Nomor 6  Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979, SEMA Nomor 4  Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak, dan terakhir SEMA Nomor 3 Tahun 2005  tentang Pengangkatan Anak. Selain itu, juga berpedoman pada Keputusan Menteri  Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan  Pengangkatan anak sebagai tindak lanjut dari SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Surat  Edaran ini merupakan petunjuk dan pedoman bagi hakim-hakim Pengadilan Tinggi  dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dalam mengambil keputusan atau  ketetapan bila ada permohonan pengangkatan anak.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang  Pelaksanaan Pengangkatan Anak pada tanggal 3 Oktober 2007 merupakan tindak  lanjut dari pelaksanaan ketentuan mengenai pengangkatan anak sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk  memberikan perlindungan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak mengatur pula mengenai prosedur/syarat pengangkatan  anak dan ancaman pidana bagi orang yang melakukan pengangkatan anak yang  bertentangan dengan undang-undang tersebut. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak angkat       adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang  sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan  membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya  berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
 Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh karena itu  perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum.Salah satu akibat hukum dari peristiwa  pengangkatan anak adalah mengenai status anak angkat sebagai ahli waris orang tua  angkatnya. Status tentang anak angkat inilah yang sering menimbulkan permasalahan  dalam keluarga. Masalah yang dapat terjadi adalah tentang sah atau tidaknya  pengangkatan anak, serta kedudukan anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkat.
 Menurut hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan  dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah  hubungan darah / nasab / keturunan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi