BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam beberapa tahun terakhir,
bidang hukum lingkungan internasional telah
banyak memberi catatan tersendiri dalam perkembangan ilmu hukum internasional. Hal ini didukung oleh semakin
pesatnya perkembangan perjanjian multilateral
di bidang lingkungan (multilateral environmental agreements), yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan
dengan bidang hukum internasional lainnya,
misalnya bidang perdagangan internasional. Hal ini kerap mengundang perdebatan dan kontroversi.
Selain itu juga,
semakin berkembangnya teknologi yang kemudian mendorong manusia untuk mengarahkan
pemanfaatan suatu teknologi sedemikian rupa
sehingga tidak sampai merusak kualitas lingkungan, misalnya dalam bidang bioteknologi.
Bioteknologi
merupakan salah satu tonggak kemajuan dan keajaiban ilmu pengetahuan dan teknologi di abad 21 ini,
disamping teknologi informasi.
Teknologi ini
berdampak kepada berbagai sektor kehidupan manusia, mulai dari kebutuhan pangan, obat-obatan, kesehatan,
persenjataan, industri, dan sebagainya, bahkan bagi kehidupan eksistensial
manusia dalam menguasai alam.
Pemanfaatan bioteknologi sebenarnya telah
berkembang selama berabadabad yang lampau. Dapat dikatakan sedemikian apabila
bioteknologi dilihat sebagai pemanfaatan
segala bentuk kehidupan hayati untuk kebutuhan manusia, Jeremy Rifkin, The Biotech Century: How
Genetic Commerce Will Change The World, Phoenix,
London, 1998.
seperti:
pemanfaatan jamur atau ragi untuk pembuatan makanan dan minuman, bahan pengawet, dan sebagainya. Namun, apabila
dunia membicarakan masalah dunia
bioteknologi saat ini, fokus perhatian ditujukan kepada salah satu bentuk bioteknologi modern, yaitu teknologi rekayasa
genetika.
Teknologi rekayasa
genetika di negara-negara maju pada saat ini biasanya digunakan dalam bidang pertanian untuk
memproduksi apa yang dinamakan Genetically
Modified Organism (GMO) atau disebut
juga Living Modified Organism (LMO).
Produk GMO atau Organisme Hasil Modifikasi
Genetik (selanjutnya disebut OHMG)
merupakan produk yang dihasilkan dari teknologi memanipulasi sifat baka atau gen (DNA) suatu
organisme tanpa melalui suatu perkawinan
untuk menghasilkan organisme dengan sifat-sifat sesuai dengan yang ditentukan. Metode ini dipakai salah satunya
untuk menciptakan tanamantanaman rekayasa genetika yang kemudian digunakan
sebagai teknik pertanian pangan yang
meliputi bidang: peningkatan produksi, peningkatan kualitas, perbaikan pasca panen, dan processing.
Salah satu contoh produk dari OHMG adalah
jenis kacang kedelai Roundup Ready yang
diproduksi oleh Monsanto Corporation. Jenis kacang ini Dengan menggunakan teknik rekayasa genetika ini, produk pertanian yang dihasilkan
menjadi lebih banyak, lebih besar dan
tahan lama, dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk pertanian konvensional. Dengan demikian, OHMG
ini dapat digunakan sebagai ketahanan
pangan/pakan (food and feed security) suatu negara.
Francis Fukuyama, Our Post Human Future:
Consequences of Biotechnology Revolution, Profile Book Ltd, London, 2002.
Mangku Sitepoe, Produk Rekayasa Genetika,
Grasindo, Jakarta, 2001, hal. vii.
telah dimodifikasi
secara genetis sedemikian rupa sehingga dapat tahan terhadap jenis-jenis serangga tertentu.
Perkembangan bioteknologi ini telah
menimbulkan berbagai dampak terhadap
instrumen hukum internasional di bidang lingkungan. Dampak yang dapat dianggap
paling signifikan adalah perkembangan pengaturan tentang Namun, di tengah optimisme para ilmuwan maupun
praktisi pertanian akan
keuntungan-keuntungan dari produk-produk OHMG ini, terdapat beberapa fakta adanya dampak negatif dari produk-produk
ini. Pembicaraan mengenai dampak negatif
dari produk-produk OHMG ini di berbagai forum juga diwarnai perdebatan seputar permasalahan dan implikasi
OHMG terhadap lingkungan hidup,
kesehatan manusia, perdagangan internasional antara negara berkembang dan negara maju, dan bahkan etika.
Dalam pembicaraan
seputar dampak OHMG terhadap lingkungan hidup, terdapat pandangan maupun hasil penelitian
yang menunjukkan bahwa merugikan upaya
pelestarian keanekaragaman hayati, maupun memiliki potensi membahayakan bagi kehidupan flora dan fauna di
sekelilingnya. Selain itu juga dipermasalahkan
risiko timbulnya ekses negatif dari produk OHMG terhadap kesehatan manusia, seperti misalnya seberapa
jauh produk pertanian hasil rekayasa
genetik aman untuk dikonsumsi, dan sebagainya. Pembahasan mengenai OHMG ini menjadi salah satu agenda dalam
permasalahan bioteknologi dan lingkungan
hidup di dunia internasional.
Jonathan A. Glass, The Merits of Ratifying ang
Implementing the Cartagena Protocol Cartagena
on Biosafety, 21 Nw.J.Int’l L. & Bus. 491, hal. 493.
keamanan dari
produk-produk OHMG ini terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Negara-negara
industri maju pada umumnya menginginkan agar regulasi terhadap organisme hasil modifikasi genetik
(OHMG) bersifat terbatas, mengingat bahwa
negara-negara ini merupakan produsen utama OHMG. Sementara di lain pihak, negara berkembang dan organisasi
non-pemerintah (non-governmental organizations-NGO)
menginginkan masalah ini diatur secara spesifik dalam suatu instrumen internasional.
Mengembangkan dan memelihara cara-cara untuk
mengatur, mengelola, atau mengendalikan
risiko yang berkaitan dengan penggunaan dan pelepasan organisme termodifikasi hasil
bioteknologi, yang mungkin mempunyai
dampak lingkungan yang merugikan, yang dapat mempengaruhi konservasi dan pemanfaatan secara
berkelanjutan keanekaragaman hayati,
dengan memperhatikan pula risiko terhadap kesehatan manusia.” Salah satu instrumen yang
berkaitan dengan masalah keamanan hayati adalah United Nations Convention on Biological
Diversity / UNCBD (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati / KKH). Konvensi ini yang disepakati pada tahun 1992. KKH
mengatur ketentuan mengenai keamanan
penerapan bioteknologi (biosafety) dalam beberapa pasal, antara lain Pasal 8 (g) yang menyatakan bahwa: “Para pihak
wajib:...
Ibid., hal. 491.
Indonesia,
Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Keanekaragaman Hayati), UU No. 4 Tahun
1994, psl. 8.
Selain itu, masalah
penanganan bioteknologi termasuk distribusi keuntungannya (handling of biotechnology and
distribution of its benefits) diatur secara
spesifik dalam Pasal 19.
Sebagai salah satu
anggota Konvensi, Indonesia telah meratifikasi UNCBD melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
Tentang Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Keanekaragaman Hayati).
Upaya pengembangan
dan pemanfaatan OHMG di Indonesia telah ada dalam tahap penelitian dan uji laboratorium
pusat-pusat penelitian pertanian pemerintah.
Walau demikian pemahaman atas dampak negatif OHMG juga telah ada diantara para pakar atau peneliti
pertanian.
Sebagai tindak
lanjut dalam hal memastikan keamanan produk-produk OHMG dan untuk mengimplementasikan ketentuan
KKH tentang keamanan penerapan
bioteknologi, masyarakat internasional telah menyepakati suatu protokol terhadap KKH yang kemudian dikenal
dengan Protokol Cartagena tentang
Keamanan Hayati (Cartagena Ptotocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity) di tahun 2000. Protokol
ini memuat prinsip-prinsip yang menjadi
acuan oleh negara anggota dalam menangani bioteknologi di negaranya untuk mencegah atau menanggulangi dampak yang
merugikan dari bioteknologi.
Prinsip utama yang
melandasi Protokol ini adalah prinsip kehati-hatian (precautionary) sebagaimana terdapat dalam
Prinsip 15 Deklarasi Rio tentang Lingkungan
dan Pembangunan (Rio Declaration on Environment and Development) 1992 yang merupakan salah satu
prinsip utama dalam hukum lingkungan
internasional. Berdasarkan prinsip ini, apabila terdapat ancaman serius terhadap lingkungan atau kerusakan lingkungan
yang tidak dapat dipulihkan, maka
kekurangan bukti-bukti ilmiah yang tersedia tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda langkah-langkah dengan
biaya efektif (cost-effective measures)
dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Salah satu
ketentuan utama dalam Protokol Cartagena adalah ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan upaya
pemulihan (liability and redress) sebagaimana
terdapat dalam Pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: “The Conference
of the Parties serving as the meeting of the Parties to this Protocol shall, at its first meeting, adopt a
process with respect to the appropriate
elaboration of international rules and procedures in the field of liability and redress for damage resulting
from transboundary movements of living
modified organisms, analysing and taking due account of the ongoing processes in international law on these
matters, and shall endeavour to complete
this process within four years.” Namun Protokol ini tidak mengatur secara
spesifik mengenai implementasi lebih
lanjut tentang hal ini. Pasal 27 hanya mengatur bahwa ketentuan dan prosedur internasional dalam hal
pertanggungjawaban dan upaya pemulihan atas kerusakan yang timbul dari perpindahan lintas
batas OHMG harus disusun dan dianalisis
lebih lanjut melalui Konferensi Negara-negara Pihak (Conference of the Parties-COP).
Indonesia sendiri
juga telah menandatangani Protokol Cartagena pada tanggal 24 Mei 2004, dan telah meratifikasi
Protokol tersebut pada 17 Juli 2004.
Kementerian Lingkungan Hidup, dalam Sejak
awal Indonesia telah mendukung Protokol Cartagena karena Indonesia tidak menolak kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan di sisi lain juga http://www.menlh.go.id.,
6 Oktober 2010.
menyadari dampak
yang mungkin timbul. Selain itu, Indonesia merupakan negara agraris yang tengah mengembangkan diri menjadi
negara industri. Untuk itu, Indonesia
perlu memberikan perhatian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan OHMG ini untuk mengurangi resiko dampak
negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.
Melalui COP ini,
Indonesia mengharapkan salah satu isu penting terkait dengan pertanggungjawaban dan upaya pemulihan
(liability and redress) atas kerugian
yang timbul dari perpindahan lintas batas organisme hasil modifikasi genetik (OHMG) ini dapat disepakati.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi