Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DAN UPAYA PEMULIHAN (LIABILITY AND REDRESS) ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL DARI PERPINDAHAN LINTAS BATAS ORGANISME HASIL MODIFIKASI GENETIK



BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang
 Dalam beberapa tahun terakhir, bidang hukum lingkungan internasional  telah banyak memberi catatan tersendiri dalam perkembangan ilmu hukum  internasional. Hal ini didukung oleh semakin pesatnya perkembangan perjanjian  multilateral di bidang lingkungan (multilateral environmental agreements), yang  dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan bidang hukum internasional  lainnya, misalnya bidang perdagangan internasional. Hal ini kerap mengundang  perdebatan dan kontroversi.

Selain itu juga, semakin berkembangnya teknologi yang kemudian  mendorong manusia untuk mengarahkan pemanfaatan suatu teknologi sedemikian  rupa sehingga tidak sampai merusak kualitas lingkungan, misalnya dalam bidang  bioteknologi.
Bioteknologi merupakan salah satu tonggak kemajuan dan keajaiban ilmu  pengetahuan dan teknologi di abad 21 ini, disamping teknologi informasi.
Teknologi ini berdampak kepada berbagai sektor kehidupan manusia, mulai dari  kebutuhan pangan, obat-obatan, kesehatan, persenjataan, industri, dan sebagainya, bahkan bagi kehidupan eksistensial manusia dalam menguasai alam.
 Pemanfaatan bioteknologi sebenarnya telah berkembang selama berabadabad yang lampau. Dapat dikatakan sedemikian apabila bioteknologi dilihat  sebagai pemanfaatan segala bentuk kehidupan hayati untuk kebutuhan manusia,   Jeremy Rifkin, The Biotech Century: How Genetic Commerce Will Change The World,  Phoenix, London, 1998.
seperti: pemanfaatan jamur atau ragi untuk pembuatan makanan dan minuman,  bahan pengawet, dan sebagainya. Namun, apabila dunia membicarakan masalah  dunia bioteknologi saat ini, fokus perhatian ditujukan kepada salah satu bentuk  bioteknologi modern, yaitu teknologi rekayasa genetika.
Teknologi rekayasa genetika di negara-negara maju pada saat ini biasanya  digunakan dalam bidang pertanian untuk memproduksi apa yang dinamakan  Genetically Modified Organism (GMO)  atau disebut juga Living Modified  Organism (LMO).
 Produk GMO atau Organisme Hasil Modifikasi Genetik  (selanjutnya disebut OHMG) merupakan produk yang dihasilkan dari teknologi  memanipulasi sifat baka atau gen (DNA) suatu organisme tanpa melalui suatu  perkawinan untuk menghasilkan organisme dengan sifat-sifat sesuai dengan yang  ditentukan. Metode ini dipakai salah satunya untuk menciptakan tanamantanaman rekayasa genetika yang kemudian digunakan sebagai teknik pertanian  pangan yang meliputi bidang: peningkatan produksi, peningkatan kualitas,  perbaikan pasca panen, dan processing.
 Salah satu contoh produk dari OHMG adalah jenis kacang kedelai  Roundup Ready yang diproduksi oleh Monsanto Corporation. Jenis kacang ini  Dengan menggunakan teknik rekayasa  genetika ini, produk pertanian yang dihasilkan menjadi lebih banyak, lebih besar  dan tahan lama, dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk  pertanian konvensional. Dengan demikian, OHMG ini dapat digunakan sebagai  ketahanan pangan/pakan (food and feed security) suatu negara.
 Francis Fukuyama, Our Post Human Future: Consequences of Biotechnology Revolution, Profile Book Ltd, London, 2002.
 Mangku Sitepoe, Produk Rekayasa Genetika, Grasindo, Jakarta, 2001, hal. vii.
telah dimodifikasi secara genetis sedemikian rupa sehingga dapat tahan terhadap  jenis-jenis serangga tertentu.
 Perkembangan bioteknologi ini telah menimbulkan berbagai dampak  terhadap instrumen hukum internasional di bidang lingkungan. Dampak yang  dapat dianggap  paling signifikan adalah perkembangan pengaturan tentang  Namun, di tengah optimisme para ilmuwan maupun praktisi pertanian  akan keuntungan-keuntungan dari produk-produk OHMG ini, terdapat beberapa  fakta adanya dampak negatif dari produk-produk ini. Pembicaraan mengenai  dampak negatif dari produk-produk OHMG ini di berbagai forum juga diwarnai  perdebatan seputar permasalahan dan implikasi OHMG terhadap lingkungan  hidup, kesehatan manusia, perdagangan internasional antara negara berkembang  dan negara maju, dan bahkan etika.
Dalam pembicaraan seputar dampak OHMG terhadap lingkungan hidup,  terdapat pandangan maupun hasil penelitian yang menunjukkan bahwa merugikan  upaya pelestarian keanekaragaman hayati, maupun memiliki potensi  membahayakan bagi kehidupan flora dan fauna di sekelilingnya. Selain itu juga  dipermasalahkan risiko timbulnya ekses negatif dari produk OHMG terhadap  kesehatan manusia, seperti misalnya seberapa jauh produk pertanian hasil  rekayasa genetik aman untuk dikonsumsi, dan sebagainya. Pembahasan mengenai  OHMG ini menjadi salah satu agenda dalam permasalahan bioteknologi dan  lingkungan hidup di dunia internasional.
 Jonathan A. Glass, The Merits of Ratifying ang Implementing the Cartagena Protocol  Cartagena on Biosafety, 21 Nw.J.Int’l L. & Bus. 491, hal. 493.
keamanan dari produk-produk OHMG ini terhadap lingkungan dan kesehatan  manusia.
Negara-negara industri maju pada umumnya menginginkan agar regulasi  terhadap organisme hasil modifikasi genetik (OHMG) bersifat terbatas, mengingat  bahwa negara-negara ini merupakan produsen utama OHMG. Sementara di lain  pihak, negara berkembang dan organisasi non-pemerintah (non-governmental  organizations-NGO) menginginkan masalah ini diatur secara spesifik dalam suatu  instrumen internasional.
 Mengembangkan dan memelihara cara-cara untuk mengatur, mengelola,  atau mengendalikan risiko yang berkaitan dengan penggunaan dan  pelepasan organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin  mempunyai dampak lingkungan yang merugikan, yang dapat  mempengaruhi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan  keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan pula risiko terhadap  kesehatan manusia.” Salah satu instrumen yang berkaitan dengan masalah keamanan hayati  adalah United Nations Convention on Biological Diversity / UNCBD (Konvensi  Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati / KKH). Konvensi  ini yang disepakati pada tahun 1992. KKH mengatur ketentuan mengenai  keamanan penerapan bioteknologi (biosafety) dalam beberapa pasal, antara lain  Pasal 8 (g) yang menyatakan bahwa: “Para pihak wajib:...
  Ibid., hal. 491.
 Indonesia,  Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention on  Biological Diversity  (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati),  UU No. 4 Tahun 1994, psl. 8.
Selain itu, masalah penanganan bioteknologi termasuk distribusi  keuntungannya (handling of biotechnology and distribution of its benefits) diatur  secara spesifik dalam Pasal 19.
Sebagai salah satu anggota Konvensi, Indonesia telah meratifikasi  UNCBD melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan  United Nations Convention on Biological Diversity  (Konvensi Perserikatan  Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati).
Upaya pengembangan dan pemanfaatan OHMG di Indonesia telah ada  dalam tahap penelitian dan uji laboratorium pusat-pusat penelitian pertanian  pemerintah. Walau demikian pemahaman atas dampak negatif OHMG juga telah  ada diantara para pakar atau peneliti pertanian.
Sebagai tindak lanjut dalam hal memastikan keamanan produk-produk  OHMG dan untuk mengimplementasikan ketentuan KKH tentang keamanan  penerapan bioteknologi, masyarakat internasional telah menyepakati suatu  protokol terhadap KKH yang kemudian dikenal dengan Protokol Cartagena  tentang Keamanan Hayati (Cartagena Ptotocol on Biosafety to the Convention on  Biological Diversity) di tahun 2000. Protokol ini memuat prinsip-prinsip yang  menjadi acuan oleh negara anggota dalam menangani bioteknologi di negaranya  untuk mencegah atau menanggulangi dampak yang merugikan dari bioteknologi.
Prinsip utama yang melandasi Protokol ini adalah prinsip kehati-hatian  (precautionary) sebagaimana terdapat dalam Prinsip 15 Deklarasi Rio tentang  Lingkungan dan Pembangunan (Rio Declaration on Environment and  Development) 1992 yang merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum  lingkungan internasional. Berdasarkan prinsip ini, apabila terdapat ancaman serius  terhadap lingkungan atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan,  maka kekurangan bukti-bukti ilmiah yang tersedia tidak boleh digunakan sebagai  alasan untuk menunda langkah-langkah dengan biaya efektif (cost-effective  measures) dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Salah satu ketentuan utama dalam Protokol Cartagena adalah ketentuan  mengenai pertanggungjawaban dan upaya pemulihan (liability and redress)  sebagaimana terdapat dalam Pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: “The Conference of the Parties serving as the meeting of the Parties to this  Protocol shall, at its first meeting, adopt a process with respect to the  appropriate elaboration of international rules and procedures in the field of  liability and redress for damage resulting from transboundary movements of  living modified organisms, analysing and taking due account of the ongoing  processes in international law on these matters, and shall endeavour to  complete this process within four years.” Namun Protokol ini tidak mengatur secara spesifik mengenai implementasi  lebih lanjut tentang hal ini. Pasal 27 hanya mengatur bahwa ketentuan dan  prosedur internasional dalam hal pertanggungjawaban dan upaya pemulihan atas  kerusakan yang timbul dari perpindahan lintas batas OHMG harus disusun dan  dianalisis lebih lanjut melalui Konferensi Negara-negara Pihak (Conference of the  Parties-COP).
Indonesia sendiri juga telah menandatangani Protokol Cartagena pada  tanggal 24 Mei 2004, dan telah meratifikasi Protokol tersebut pada 17 Juli 2004.
  Kementerian Lingkungan Hidup, dalam Sejak awal Indonesia telah mendukung Protokol Cartagena karena Indonesia tidak  menolak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan di sisi lain juga  http://www.menlh.go.id., 6 Oktober 2010.
menyadari dampak yang mungkin timbul. Selain itu, Indonesia merupakan negara  agraris yang tengah mengembangkan diri menjadi negara industri. Untuk itu,  Indonesia perlu memberikan perhatian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan  OHMG ini untuk mengurangi resiko dampak negatifnya terhadap lingkungan dan  kesehatan.
Melalui COP ini, Indonesia mengharapkan salah satu isu penting terkait  dengan pertanggungjawaban dan upaya pemulihan (liability and redress) atas  kerugian yang timbul dari perpindahan lintas batas organisme hasil modifikasi  genetik (OHMG) ini dapat disepakati.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi