Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: HUBUNGAN DIPLOMATIK TAIWAN DENGAN NEGARA LAIN DALAM STATUSNYA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar belakang Masalah 
Negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat  berikut : penduduk tetap, wilayah yang tertentu; pemerintah; kemampuan untuk  melakukan hubungan dengan negara lain.  Unsur wilayah adalah merupakan unsur negara dengan syarat bahwa  kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif di seluruh wilayah negara  yang bersangkutan. Hal ini berarti didalam wilayah tersebut tidak boleh ada  kekuasaan lain selain kekusaan negara yang bersangkut.

 Pengakuan merupakan pernyataan dari suatu negara yang mengakui suatu  negara lain sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan berarti bahwa  selanjutnya antara negara yang mengakui dan negara yang diakui terdapat hubungan  sederajat dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerja sama satu sama lain  untuk mencapai tujuan nasional masing-masing yang diatur oleh ketentuanketentuan Hukum Internasional. Pengakuan juga berarti menerima suatu negara baru  ke dalam masyarakat Internasional.
 Suatu negara tidak dapat ada sebagai subyek hukum tanpa adanya  pengakuan. Pengakuan ini memungkinkan negara baru untuk mengadakan   J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, edisi kesepuluh, (Jakarta : Sinar Grafika,  2003), hal.127.
 Max Boli Sabon, Ilmu Negara, (Jakarta : Gramedia, 1994), hal.
 Boer Mauna, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era  Dinamika Global, edisi kedua, (Bandung : Penerbit P.T Alumni, 2005), hal.65  hubungan-hubungan resmi dengan negara-negara lain, dan dengan subyek Hukum  Internasional lainnya.
 Sebuah negara menggunakan media diplomasi sebagai alat untuk mencapai  kepentingan nasionalnya. Setiap negara memiliki kepentingan nasional yang berbeda    beda, dalam pencapaian kepentingan tersebut terkadang  menimbulkan konflik  antara dua negara. Media diplomasi dapat digunakan untuk meredakan konflik yang  terjadi antara negara – negara yang sedang berselisih, yakni dengan menggunakan  sarana lobbying dan bargaining. Namun apabila cara tersebut tidak berhasil maka  dibutuhkan manajemen perubahan, melalui alternatif– alternatif lain yang tujuannya  untuk mencapai kepentingan nasional.
 pada tatanan dunia yang selalu berubah. Oleh karena itu sarana diplomasi yang digunakan negara juga ikut mengalami transformasi untuk mewujudkan kepentingan  nasional. Berdasarkan kondisi nyata dan globalisasi, pelaksanaan  diplomasi  disesuaikan dengan tuntutan Internasional merupakan keharusan sebagai upaya agar  dapat menyesuaikan diri dengan segala perubahan baik perubahan politik dan isu – isu Internasional. Dengan adanya kepiawaian seorang diplomat dalam mengelola dan  memahami perubahan situasi global secara  kekinian, maka akan memudahkan  pencapaian tujuan dan kepentingan nasional negaranya.
Hal terpenting dalam hubungan suatu negara dengan negara lain tergantung  Dari pernyataan tersebut menggambarkan bahwa media diplomasi dapat mengalami perubahan yang disesuaikan oleh kebutuhan suatu negara, yakni dari diplomasi dengan cara damai dapat berubah menggunakan kekerasan, seperti halnya   Huala Adolf, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi, (Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
 Ibid  S.L. Roy, Diplomasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1995, hal. 3  ancaman dan tindakan tegas untuk menekan negara lain. Adanya perubahan sarana  diplomasi dikarenakan  antara dua negara yang berselisih tidak  memiliki trust  (kepercayaan), respect ( rasa saling menghormati ) dan keselarasan, sehingga sarana  diplomasi melalui alternatif tindakan tegas dan  ancaman dapat dipakai untuk  membuat kesepahaman bersama.
Salah satu bentuk dari penggunaan tindakan tegas dan ancaman yaitu dengan  melakukan penangguhan hubungan diplomatik antara negara satu dengan negara  lain. Itu dilakukan karena dua negara bersikeras untuk mempertahankan argumennya. Penangguhan hubungan diplomatik biasanya terjadi akibat penolakan  untuk memberikan pengakuan yang sah terhadap wilayah suatu Negara.
 Apabila terjadi penangguhan hubungan diplomatik, komunikasi diantara dua  negara yang berkonflik tetap perlu dipertahankan, karena merupakan  kebutuhan  untuk meminimalisir akibat dari menurunnya hubungan diplomatik atau jalur untuk  memulihkan hubungan dua negara agar kembali normal.
 Taiwan merupakan bagian dari wilayah China yang tidak boleh dipisahkan.
Dalam aspek topografi, semasa zaman kuno, Pulau Taiwan menyambung dengan  Tanah Besar China. Kemudian, disebabkan pergerakan bumi, bagian penyambung  Terkadang adanya  keselarasan kepentingan diantara dua Negara yakni Cina dan Taiwan, dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Ini terjadi karena dua negara memiliki kepentingan yang sama, dimana keduanya bersikeras dan berupaya dengan berbagai  cara untuk mendapatkan kepentingan mereka yang bertujuan memberi kemakmuran  dan kesejahteraan kepada rakyatnya, seperti dalam kasus Taiwan.
 Sukawarsini Djelantik, Diplomasi antara Teori dan Praktik, Graha Ilmu, Yogyakarta,  2008,hal   Ibid, hal 87  itu turun dan berubah menjadi selat, maka Taiwan pun menjadi pulau. Terdapat  banyak benda budaya yang digali di berbagai tempat Taiwan diantaranya alat batu,  keramik hitam dan keramik berwarna membuktikan kebudayaan Taiwan sebelum  catatan sejarah sama dengan kebudayaan di Tanah Besar China. Berdasarkan catatan  dokumen zaman kuno, pada tahun 230, Raja Negara Wu Sun Quan pernah menugaskan Jeneral Wei Wen dan Zhuge Zhi mengetuai 10 ribu laskar marinir tiba  di Taiwan. Ini merupakan permulaan penduduk Tanah Besar China menggunakan  pengetahuan maju. Pada akhir Abad ke-6 dan awal Abad ke-7 yaitu Dinasti Sui, Raja  Yangdi pernah 3 kali mengantar pegawainya ke Taiwan untuk mengadakan kajian  dan membantu penduduk setempat. Dalam waktu kira-kira 600 tahun berikutnya  yaitu semasa Dinasti Tang dan Song, untuk menghindari diri dari peperangan dan  kematian dalam tentera, terdapat keramaian penduduk yang tinggal di pantai Tanah  Besar China khususnya di kawasan sekitar bandar  Quanzhou dan Zhangzhou,  Provinsi Fujian lari ke Kepulauan Penghu atau pindah ke Pulau Taiwan. Pada tahun  1355, Dinasti Yuan secara resmi menubuhkan “Jabatan Penghu” di  Kepulauan  Penghu untuk menangani pentadbiran Penghu dan Taiwan. Ini juga merupakan permulaan kerajaan Tanah Besar China menubuhkan jabatan pentadbiran khas di  Taiwan. Setelah Dinasti Ming, pertukaran antara rakyat Tanah Besar China dengan  Pulau Taiwan semakin sering terjadi. Ahli pelayar Zheng He semasa mengetuai  pasukan kapal besar melihat berbagai negara Asia Tenggara, pernah singgah di  Taiwan dan memberi barang serta hasil pertanian kepada penduduk setempat. Pada  tahun 1628, bencana kering terjadi  di Provinsi  Fujian sehingga rakyat jelata  mengalami penderitaan besar. Penduduk Fujian, Zheng Zhilong mengetuai puluhan  ribu orang massa pindah ke Taiwan untuk mengadakan penyerangan secara besar- besaran.  Sejak pertengahan abad ke-16, Pulau Taiwan yang indah dan kaya  sumbernya mulai dirampas penjajah barat. Berbagai negara asing termasuk Spanyol  dan Portugal berturut-turut menyerang Taiwan, atau merampas sumber, atau secara terpaksa menyebar ajaran agama, atau secara langsung mengadakan penaklukan.
Pada tahun 1642, Belanda mengalahkan Sepanyol dan menduduki bahagian utara  Pulau Taiwan, dan Taiwan turut menjadi tempat penjajahan Belanda.  Penjajah  Belanda mengadakan ekploitasi  yang kejam terhadap rakyat Taiwan semasa penjajahannya. Rakyat Taiwan selalu menggalakkan perjuangan antiBelanda. Pada  tahun 1662, berdasarkan bantuan rakyat Taiwan, pahlawan nasional China Zheng  Chenggong berhasil mengalahkan penjajah Belanda dan mengambil  kembali Taiwan. Pada masa tidak lama kemudian, Zheng Chenggong terkena penyakit dan  meninggal dunia. Anaknya Zheng Jing dan Zheng Keshuang menangani pentadbiran  di Taiwan selama 22 tahun. Semasa  3 genegrasi ZhengChenggong menangani  pentadbiran di Taiwan, mereka melaksanakan banyak tindakan untuk menjaga  perkembangan ekonomi dan kebudayaan Taiwan antaranya menggalakkan  pembuatan gula dan garam, mengembangkan industri dan perniagaan, meningkatkan  perdagangan, mendirikan sekolah dan memperbaiki cara pengeluaran pertanian etnik  Gaoshan. Ini dikenal  sebagai “Zaman Mingzheng” dalam sejarah  pembangunan  Pulau Taiwan.
Belum diakuinya Taiwan sebagai sebuah Negara oleh sebagian besar Negara  lain di dunia merupakan kendala besar bagi Taiwan  untuk menjalin hubungan  diplomatik dan hubungan kerjasama yang lebih luas. Bahkan, PBB sebagai suatu  organisasi Internasional yang menaungi seluruh Negara tidak mengakui Taiwan  sebagai anggotanya. Hal ini membuat banyak Negara di berbagai belahan dunia  hanya melakukan hubungan kerjasama dalam perdagangan, perekonomian, dan  ketenagakerjaan dengan Taiwan termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah  memiliki hubungan kerjasama dengan Taiwan sejak tahun 1960. Namun Indonesia  selalu berpegang teguh dengan prinsip One China Policy atau kebijakan satu China.
Artinya, secara de jure Indonesia hanya menjalin hubungan diplomatik  dengan  Republik Rakyat China (RRC). Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah  Negara yang berdaulat dan merdeka dari China. Namun bukan berarti antara  Indonesia dan Taiwan tidak terjalin hubungan kerjasama. Hubungan antara  Indonesia dengan Taiwan hanya sebatas hubungan kerjasama perdagangan dan  ekonomi. Hal ini dikarenakan Indonesia ingin tetap menjalin hubungan yang baik  dengan pemerintah RRC baik hubungan diplomatik maupun hubungan kerjasama  ekonomi.
Taiwan merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup diperhitungkan.
Banyak sekali hubungan kerjasama perdagangan yang telah dijalin dengan Taiwan di  berbagai bidang kehidupan. Mulai dari bidang  perdagangan dan perekonomian,  investasi  -  investasi perusahaan Taiwan, ketenagakerjaan, pendidikan dan  kepariwisataan. Kesemua aspek tersebut sangat menguntungkan baik bagi Indonesia  maupun bagi Taiwan.
Wilayah Taiwan yang sekarang secara de facto merupakan wilayah Republik  Cina pernah menjadi protektorat dari negara Jepang setelah peperangan antara Cina  dengan Jepang pada akhir abad ke-19 (1894-1895) yang berbuah pada kekalahan  Cina dan perjanjian Shimonoseki berakhirnya masa Perang Dunia II dan Taiwan  diambil alih oleh pemerintahan Kuomintang (saat itu, Cina masih berada di bawah  Dinasti Qing dari Manchuria, 1895).

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi