BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Negara sebagai pribadi hukum internasional harus
memiliki syarat-syarat berikut :
penduduk tetap, wilayah yang tertentu; pemerintah; kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Unsur wilayah adalah merupakan unsur negara
dengan syarat bahwa kekuasaan negara
yang bersangkutan harus secara efektif di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Hal ini berarti didalam
wilayah tersebut tidak boleh ada kekuasaan
lain selain kekusaan negara yang bersangkut.
Pengakuan merupakan pernyataan dari suatu
negara yang mengakui suatu negara lain
sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan berarti bahwa selanjutnya antara negara yang mengakui dan
negara yang diakui terdapat hubungan sederajat
dan dapat mengadakan segala macam hubungan kerja sama satu sama lain untuk mencapai tujuan nasional masing-masing
yang diatur oleh ketentuanketentuan Hukum Internasional. Pengakuan juga berarti
menerima suatu negara baru ke dalam
masyarakat Internasional.
Suatu negara tidak dapat ada sebagai subyek
hukum tanpa adanya pengakuan. Pengakuan
ini memungkinkan negara baru untuk mengadakan J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional,
edisi kesepuluh, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003), hal.127.
Max Boli Sabon, Ilmu Negara, (Jakarta :
Gramedia, 1994), hal.
Boer Mauna, Hukum Internasional : Pengertian,
Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika
Global, edisi kedua, (Bandung : Penerbit P.T Alumni, 2005), hal.65 hubungan-hubungan resmi dengan negara-negara
lain, dan dengan subyek Hukum Internasional
lainnya.
Sebuah negara menggunakan media diplomasi
sebagai alat untuk mencapai kepentingan
nasionalnya. Setiap negara memiliki kepentingan nasional yang berbeda – beda,
dalam pencapaian kepentingan tersebut terkadang
menimbulkan konflik antara dua
negara. Media diplomasi dapat digunakan untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara – negara yang sedang
berselisih, yakni dengan menggunakan sarana
lobbying dan bargaining. Namun apabila cara tersebut tidak berhasil maka dibutuhkan manajemen perubahan, melalui
alternatif– alternatif lain yang tujuannya untuk mencapai kepentingan nasional.
pada tatanan dunia yang selalu berubah. Oleh
karena itu sarana diplomasi yang digunakan negara juga ikut mengalami
transformasi untuk mewujudkan kepentingan nasional. Berdasarkan kondisi nyata dan
globalisasi, pelaksanaan diplomasi disesuaikan dengan tuntutan Internasional
merupakan keharusan sebagai upaya agar dapat
menyesuaikan diri dengan segala perubahan baik perubahan politik dan isu – isu
Internasional. Dengan adanya kepiawaian seorang diplomat dalam mengelola dan memahami perubahan situasi global secara kekinian, maka akan memudahkan pencapaian tujuan dan kepentingan nasional
negaranya.
Hal terpenting
dalam hubungan suatu negara dengan negara lain tergantung Dari pernyataan tersebut menggambarkan bahwa
media diplomasi dapat mengalami perubahan yang disesuaikan oleh kebutuhan suatu
negara, yakni dari diplomasi dengan cara damai dapat berubah menggunakan
kekerasan, seperti halnya Huala Adolf,
Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi, (Jakarta : PT.
Raja Grafindo
Persada, 2002), hal.
Ibid S.L.
Roy, Diplomasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1995, hal. 3 ancaman dan tindakan tegas untuk menekan
negara lain. Adanya perubahan sarana diplomasi
dikarenakan antara dua negara yang
berselisih tidak memiliki trust (kepercayaan), respect ( rasa saling
menghormati ) dan keselarasan, sehingga sarana diplomasi melalui alternatif tindakan tegas
dan ancaman dapat dipakai untuk membuat kesepahaman bersama.
Salah satu bentuk
dari penggunaan tindakan tegas dan ancaman yaitu dengan melakukan penangguhan hubungan diplomatik
antara negara satu dengan negara lain.
Itu dilakukan karena dua negara bersikeras untuk mempertahankan argumennya.
Penangguhan hubungan diplomatik biasanya terjadi akibat penolakan untuk memberikan pengakuan yang sah terhadap
wilayah suatu Negara.
Apabila terjadi penangguhan hubungan
diplomatik, komunikasi diantara dua negara
yang berkonflik tetap perlu dipertahankan, karena merupakan kebutuhan untuk meminimalisir akibat dari menurunnya
hubungan diplomatik atau jalur untuk memulihkan
hubungan dua negara agar kembali normal.
Taiwan merupakan bagian dari wilayah China
yang tidak boleh dipisahkan.
Dalam aspek
topografi, semasa zaman kuno, Pulau Taiwan menyambung dengan Tanah Besar China. Kemudian, disebabkan
pergerakan bumi, bagian penyambung Terkadang
adanya keselarasan kepentingan diantara
dua Negara yakni Cina dan Taiwan, dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Ini
terjadi karena dua negara memiliki kepentingan yang sama, dimana keduanya
bersikeras dan berupaya dengan berbagai cara
untuk mendapatkan kepentingan mereka yang bertujuan memberi kemakmuran dan kesejahteraan kepada rakyatnya, seperti
dalam kasus Taiwan.
Sukawarsini Djelantik, Diplomasi antara Teori
dan Praktik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008,hal
Ibid, hal 87 itu turun dan berubah menjadi selat, maka
Taiwan pun menjadi pulau. Terdapat banyak
benda budaya yang digali di berbagai tempat Taiwan diantaranya alat batu, keramik hitam dan keramik berwarna membuktikan
kebudayaan Taiwan sebelum catatan
sejarah sama dengan kebudayaan di Tanah Besar China. Berdasarkan catatan dokumen zaman kuno, pada tahun 230, Raja
Negara Wu Sun Quan pernah menugaskan Jeneral Wei Wen dan Zhuge Zhi mengetuai 10
ribu laskar marinir tiba di Taiwan. Ini
merupakan permulaan penduduk Tanah Besar China menggunakan pengetahuan maju. Pada akhir Abad ke-6 dan
awal Abad ke-7 yaitu Dinasti Sui, Raja Yangdi
pernah 3 kali mengantar pegawainya ke Taiwan untuk mengadakan kajian dan membantu penduduk setempat. Dalam waktu
kira-kira 600 tahun berikutnya yaitu
semasa Dinasti Tang dan Song, untuk menghindari diri dari peperangan dan kematian dalam tentera, terdapat keramaian
penduduk yang tinggal di pantai Tanah Besar
China khususnya di kawasan sekitar bandar
Quanzhou dan Zhangzhou, Provinsi
Fujian lari ke Kepulauan Penghu atau pindah ke Pulau Taiwan. Pada tahun 1355, Dinasti Yuan secara resmi menubuhkan
“Jabatan Penghu” di Kepulauan Penghu untuk menangani pentadbiran Penghu dan
Taiwan. Ini juga merupakan permulaan kerajaan Tanah Besar China menubuhkan
jabatan pentadbiran khas di Taiwan.
Setelah Dinasti Ming, pertukaran antara rakyat Tanah Besar China dengan Pulau Taiwan semakin sering terjadi. Ahli
pelayar Zheng He semasa mengetuai pasukan
kapal besar melihat berbagai negara Asia Tenggara, pernah singgah di Taiwan dan memberi barang serta hasil
pertanian kepada penduduk setempat. Pada tahun 1628, bencana kering terjadi di Provinsi
Fujian sehingga rakyat jelata mengalami
penderitaan besar. Penduduk Fujian, Zheng Zhilong mengetuai puluhan ribu orang massa pindah ke Taiwan untuk
mengadakan penyerangan secara besar- besaran.
Sejak pertengahan abad ke-16, Pulau Taiwan yang indah dan kaya sumbernya mulai dirampas penjajah barat.
Berbagai negara asing termasuk Spanyol dan
Portugal berturut-turut menyerang Taiwan, atau merampas sumber, atau secara terpaksa
menyebar ajaran agama, atau secara langsung mengadakan penaklukan.
Pada tahun 1642,
Belanda mengalahkan Sepanyol dan menduduki bahagian utara Pulau Taiwan, dan Taiwan turut menjadi tempat
penjajahan Belanda. Penjajah Belanda mengadakan ekploitasi yang kejam terhadap rakyat Taiwan semasa penjajahannya.
Rakyat Taiwan selalu menggalakkan perjuangan antiBelanda. Pada tahun 1662, berdasarkan bantuan rakyat Taiwan,
pahlawan nasional China Zheng Chenggong
berhasil mengalahkan penjajah Belanda dan mengambil kembali Taiwan. Pada masa tidak lama
kemudian, Zheng Chenggong terkena penyakit dan meninggal dunia. Anaknya Zheng Jing dan Zheng
Keshuang menangani pentadbiran di Taiwan
selama 22 tahun. Semasa 3 genegrasi
ZhengChenggong menangani pentadbiran di
Taiwan, mereka melaksanakan banyak tindakan untuk menjaga perkembangan ekonomi dan kebudayaan Taiwan
antaranya menggalakkan pembuatan gula
dan garam, mengembangkan industri dan perniagaan, meningkatkan perdagangan, mendirikan sekolah dan
memperbaiki cara pengeluaran pertanian etnik Gaoshan. Ini dikenal sebagai “Zaman Mingzheng” dalam sejarah pembangunan Pulau Taiwan.
Belum diakuinya
Taiwan sebagai sebuah Negara oleh sebagian besar Negara lain di dunia merupakan kendala besar bagi
Taiwan untuk menjalin hubungan diplomatik dan hubungan kerjasama yang lebih
luas. Bahkan, PBB sebagai suatu organisasi
Internasional yang menaungi seluruh Negara tidak mengakui Taiwan sebagai anggotanya. Hal ini membuat banyak
Negara di berbagai belahan dunia hanya
melakukan hubungan kerjasama dalam perdagangan, perekonomian, dan ketenagakerjaan dengan Taiwan termasuk
Indonesia. Indonesia sendiri telah memiliki
hubungan kerjasama dengan Taiwan sejak tahun 1960. Namun Indonesia selalu berpegang teguh dengan prinsip One
China Policy atau kebijakan satu China.
Artinya, secara de
jure Indonesia hanya menjalin hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat China (RRC). Indonesia tidak
mengakui Taiwan sebagai sebuah Negara
yang berdaulat dan merdeka dari China. Namun bukan berarti antara Indonesia dan Taiwan tidak terjalin hubungan
kerjasama. Hubungan antara Indonesia
dengan Taiwan hanya sebatas hubungan kerjasama perdagangan dan ekonomi. Hal ini dikarenakan Indonesia ingin
tetap menjalin hubungan yang baik dengan
pemerintah RRC baik hubungan diplomatik maupun hubungan kerjasama ekonomi.
Taiwan merupakan
mitra dagang Indonesia yang cukup diperhitungkan.
Banyak sekali
hubungan kerjasama perdagangan yang telah dijalin dengan Taiwan di berbagai bidang kehidupan. Mulai dari
bidang perdagangan dan perekonomian, investasi
- investasi perusahaan Taiwan,
ketenagakerjaan, pendidikan dan kepariwisataan.
Kesemua aspek tersebut sangat menguntungkan baik bagi Indonesia maupun bagi Taiwan.
Wilayah Taiwan yang
sekarang secara de facto merupakan wilayah Republik Cina pernah menjadi protektorat dari negara
Jepang setelah peperangan antara Cina dengan
Jepang pada akhir abad ke-19 (1894-1895) yang berbuah pada kekalahan Cina dan perjanjian Shimonoseki berakhirnya
masa Perang Dunia II dan Taiwan diambil
alih oleh pemerintahan Kuomintang (saat itu, Cina masih berada di bawah Dinasti Qing dari Manchuria, 1895).
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi