BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Laut merupakan jalur
transportasi pengiriman yang paling diminati untuk mengirimkan barang yang bersifat lintas
negara, seiring dengan perkembangan zaman
serta meningkatnya hubungan antar negara, maka semakin meningkat pula frekuensi lalulintas transportasi laut yang
mengangkut manusia dan barangbarang/ kargo dari berbagai negara. Pada umumnya
keamanan laut merupakan tanggung jawab
semua negara. Laut dapat dikatakan aman apabila laut tersebut telah terbebas dari segala ancaman kekerasan,
termasuk ancaman penggunaan kekuatan
bersenjata yang dapat mengganggu dan membanyakan kapal-kapal yang berada di laut. Banyak hal yang dapat
mengganggu keamanan dari laut itu sendiri, baik dari negara itu sendiri maupun dari
negara lain yang biasa disebut Transnational
Crimes (kejahatan lintas negara).
Menurut United
Nations Convention on Transnational Organized Crime tahun 2000, kejahatan bisa disebut bersifat
transnasional jika: 1 1. Dilakukan di lebih dari satu negara, 2.
Persiapan, perencanaan, pengarahan dan pengawasan dilakukan di negara lain, 1 Romli Atmasasmita. Pengantar HUkum
Pidana Internasional. PT. Eresco: Bandung.
1995, hal 51 3. melibatkan organized criminal group (organisasi kriminal) dimana kejahatan dilakukan di lebih satu negara, 4.
berdampak serius pada negara lain.
Kejahatan
transnasional merupakan fenomena sosial yang melibatkan orang, tempat dan kelompok, yang juga dipengaruhi
oleh berbagai sosial, budaya, faktor ekonomi.
Akibatnya, berbagai negara cenderung memiliki definisi kejahatan transnasional yang sangat berbeda tergantung
pada filosofi tertentu. Menurut Martin
dan Romano; 2 “transnational crime may be defined as the behavior of ongoing organizations that involves two or more nations, with such
behavior being defined as criminal by at
least one of these nations”.“ Kejahatan lintas negara dapat didefinisikan sebagai prilaku organisasi yang sedang
berlangsung yang melibatkan dua atau lebih
negara dengan prilaku seperti yang di definisikan sebagai kriminal oleh setidaknya satu dari negara-negara” Berdasarkan
definisi yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa kejahatan transnasional merupakan kejahatan
yang lintas antar negara. Kejahatan ini
merupakan tipe kejahatan yang terencana, terorganisir, dan memerlukan persiapan matang. Pelakunya tak hanya nation-state (negara) tapi juga
individu dan kelompok juga bisa berperan
sebagai “sponsor” tak sekedar sebagai pelaku.
Motif dalam
melakukan kejahatan ini juga cenderung luas, bukan hanya ekonomi atau politik. Lebih jauh lagi bisa saja
kejahatan ini dilakukan tanpa motif apapun.
Satu hal yang perlu
digarisbawahi bahwa tipe kejahatan ini cenderung tidak 2
Oentoeng Wahjoe, Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya, Penerbit Erlangga; Jakarta, hal
30 memandang ideologi, suku bangsa atau agama
dari pelakunya. Transnational Crime
(kejahatan lintas negara) itu sendiri seperti terorisme, bajak laut, pencucian uang, perdagangan manusia (Human Trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perdagangan obat-obat terlarang (drugs
Trafficking), dan perdagangan senjata
illegal.
Saat ini salah satu
bentuk kejahatan Transnational Crime (kejahatan lintas negara) yang paling menyita perhatian
internasional ialah pembajakan atau bajak
laut. Kejahatan lintas negara ini sangat meresahkan dunia internasional, karena sasaran dari kejahatan tersebut ialah
kapal-kapal komersial dari berbagai negara
yang melintasi wilayah laut teritorial negara maupun di laut lepas.
Pada hakikatnya
bajak laut sudah ada sejak zaman dahulu atau pada masa-masa kerajaan. Kegiatan pembajakan kapal
awalnya merupakan bagian dari tugas
armada laut dari sebuah kerajaan tertentu yang diberi kekuasaan langsung dari seorang raja untuk menjaga keamanan laut
dari kerajaan dan kapal-kapal dagang
mereka serta menyerang kapal-kapal pengangkut dari kerajaan lain untuk merampas hasil bumi dari kerajaan lain.
Pembajakan ini dilakukan terhadap kapalkapal yang memiliki bendera kapal yang
berbeda, pada masa ini kegiatan perompakan
tidak dapat dihukum karena mendapat kewenangan dan perlindungan langsung dari salah satu negara.
Bajak laut muncul
sekitar tahun 1600 diawali dengan berkumpulnya orang-orang yang diusir dari negara asalnya,
buronan, budak, Indian pemberontak dan
orang-orang yang dikejar oleh agama di sebuah pulau dibagian barat koloni Spanyol (sekarang Haiti). Pada tahun 1920
karena keterbatasan hasil bumi di pulau
tersebut untuk menopang kebutuhan hidup mereka, mereka mulai melakukan perompakan kecil-kecilan terhadap
kapal-kapal yang melintas di sekitar
pulau, pada masa ini istilah bajak laut mulai dikenal banyak negara.
Perompakan mencapai
kejayaannya antara tahun 1690 hingga 1720 karena pada saat itu sedang ramai-ramainya pelayaran
kapal-kapal dagang antara negaranegara di Eropa dengan koloni-koloninya di
seluruh dunia. Di Samudra Hindia terdapat
bajak laut seperti William Kidd dari Madagaskar serta bajak laut yang paling terkenal sepanjang masa karena
kejahatan dan kesadisannya yaitu “Blackbeard”
atau Si Janggut Hitam (nama aslinya Edward Teach). Aktifitas bajak laut sendiri mulai berkurang setelah
tahun 1720, ketika era-era itu Angkatan Laut
Inggris menyebar keseluruh dunia.
3 Saat ini
serangkaian peristiwa perompakan dan pembajakan kapal telah terjadi di perairan Somalia dalam beberapa
waktu terakhir ini, yaitu di wilayah perairan
Teluk Aden dan lepas pantai Somalia. Teluk Aden merupakan perairan yang diapit oleh dua negara yaitu Somalia dan
Yaman dan berhubungan langsung dengan
Lautan Hindia dan Terusan Suez serta Laut Tengah (Laut Mediterania).
Terusan Suez
memiliki peran yang vital dalam dunia pelayaran karena menjadi urat nadi perhubungan lalu lintas pelayaran
antara Eropa dengan Dunia Timur, dimana
setiap tahunnya dilewati sekitar 20.000 kapal laut. Peristiwa pembajakan ini mengakibatkan kapal-kapal pengangkut
minyak, kapal-kapal kargo barang, kapal
pesiar menjadi rawan terhadap ancaman perompakan. Perompakan juga 3 Sejarah Awal Mula Bajak Laut dan
Jenisnya,
http://infoinfounik.blogspot.com/2011/11/sejarah-awal-mula-bajak-laut.html. Diakses Pada 19 Mei 2012 dilakukan terhadap kapal-kapal pembawa bantuan
kemanusiaan, serta kapal-kapal pembawa
persenjataan.
Peristiwa ini tidak
hanya mengganggu keamanan nasional Somalia saja akan tetapi juga telah mengancam keamanan
pelayaran internasional, dengan kata lain
kejahatan tersebut sudah masuk dalam taraf kejahatan internasional, yaitu kejahatan yang dilakukan terhadap kapal-kapal
berbendera asing maupun warga negara
asing yang melintasi perairan tersebut.
Sejak Presiden Siad
Barre digulingkan dari jabatannya sebagai Presiden Somalia tahun 1991, Somalia telah mengalami
krisis dalam proses penegakan hukum
terutama dalam bidang pelayaran. Hal ini merupakan akibat dari kondisi pemerintahan yang tidak efektif lagi di negara
tersebut, sehingga secara tidak langsung
mengakibatkan timbulnya kelompok-kelompok kriminal bersenjata termasuk para pembajak.
Perompakan yang
terjadi di Somalia tidak akan berhenti setelah merampas barang muatan. Mereka tidak akan
langsung meninggalkan kapal sasarannya,
akan tetapi tidak jarang para perompak akan melakukan hal-hal yang akan meningkatkan hasil kejahatan mereka.
Mereka tidak segan-segan membunuh untuk
menunjukkan kekuasaan dan kekejaman mereka agar para awak kapal dan pemilik kapal takut untuk melakukan tindakan
perlawanan untuk menghindarkan diri dari
pembajak.
Setelah merampas
muatan, tidak sedikit perompakan juga disertai penculikan nahkoda kapal, anak buah kapal,
bahkan kapal itu sendiri yang bertujuan
untuk memeras pemilik kapal untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu yang telah di tentukan sehingga
mereka memperoleh hasil yang lebih besar.
Ancaman bagi yang menolak membayar uang tebusan ini adalah kematian bagi awaknya dan kehilangan kapalnya.
Penegakan hukum
terhadap tindakan perompakan kurang dilakukan disecara intensif. Hal ini terbukti dengan
belum adanya pengadilan khusus bagi pelaku
perompakan di negara Somalia maupun di tingkat
pengadilan internasional.
Tindakan-tindakan yang diambil selama ini hanya untuk mengurangi jumlah pembajakan kapal saja, bukan
untuk memberantas para pembajak tersebut
hingga ke akar-akarnya.
Pembajakan yang
terjadi di Somalia berupa pembajakan dan perompakan di laut. Pembajakan ini terjadi bukan hanya di
wilayah teritorial Somalia saja, tetapi,
pembajakan juga di lakukan di wilayah lepas pantai Somalia, sehingga dalam penerapan hukumnya pun berbeda satu sama
lain. Penerapan hukum terhadap
pembajakan mengacu kepada Konvensi Hukum Laut tahun 1982 sedangkan pada kasus perompakan mengacu pada
Konvensi Roma 1988 yang sejalan dengan
prinsip universal hukum internasional. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan lebih lanjut pada pembahasan
berikutnya.
B. Rumusan Masalah Sebagaimana telah diuraikan
diatas mengenai perkembangan perompakan
yang menjadi gangguan kemanan pelayaran internasional, penulis ingin membuka mata kita semua atas apa yang
sebenarnya terjadi di dalam kehidupan
nyata yang mana menjadi resiko dengan taruhan nyawa bagi seorang pelaut yang ingin berlayar dengan selamat
dengan adanya kejahatan perompakan ini.
Sehubungan dengan
hal ini, maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan penulis bahas dalam bab selanjutnya
adalah : 1. Bagaimana pengaturan Hukum
Internasional terhadap Perompakan Kapal
Laut? 2. Bagaimana perompakan kapal laut
yang terjadi di Somalia? 3. Bagaimana
pertanggungjawaban kejahatan yang telah dilakukan oleh perompak Somalia menurut Hukum Internasional?
C. Tujuan Pembahasan.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk menjelaskan pengaturan tentang
kejahatan pelayaran menurut hukum
internasional; 2. Untuk mengetahui upaya
penanggulangan yang dilakukan oleh Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mengatasi perompakan yang terjadi di Somalia; 3.
Untuk menjelaskan pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan perompakan di Somalia menurut hukum
internasional; 4. Untuk memenuhi salah
satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi