Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEROMPAKAN KAPAL LAUT DI PERAIRAN SOMALIA



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang 
Laut merupakan jalur transportasi pengiriman yang paling diminati untuk  mengirimkan barang yang bersifat lintas negara, seiring dengan perkembangan  zaman serta meningkatnya hubungan antar negara, maka semakin meningkat pula  frekuensi lalulintas transportasi laut yang mengangkut manusia dan barangbarang/ kargo dari berbagai negara. Pada umumnya keamanan laut merupakan  tanggung jawab semua negara. Laut dapat dikatakan aman apabila laut tersebut  telah terbebas dari segala ancaman kekerasan, termasuk ancaman penggunaan  kekuatan bersenjata yang dapat mengganggu dan membanyakan kapal-kapal yang  berada di laut. Banyak hal yang dapat mengganggu keamanan dari laut itu sendiri,  baik dari negara itu sendiri maupun dari negara lain yang biasa disebut  Transnational Crimes (kejahatan lintas negara).

Menurut United Nations Convention on Transnational Organized Crime  tahun 2000, kejahatan bisa disebut bersifat transnasional jika: 1 1.  Dilakukan  di lebih dari satu negara,  2.  Persiapan, perencanaan, pengarahan dan pengawasan dilakukan di negara  lain, 1 Romli Atmasasmita. Pengantar HUkum Pidana Internasional. PT. Eresco: Bandung.
1995, hal 51    3.  melibatkan organized criminal group  (organisasi kriminal)    dimana  kejahatan dilakukan di lebih satu negara,  4.  berdampak serius pada negara lain.
Kejahatan transnasional merupakan fenomena sosial yang melibatkan orang,  tempat dan kelompok, yang juga dipengaruhi oleh berbagai sosial, budaya, faktor  ekonomi. Akibatnya, berbagai negara cenderung memiliki definisi kejahatan  transnasional yang sangat berbeda tergantung pada filosofi tertentu. Menurut  Martin dan Romano; 2 “transnational crime may be defined as the   behavior of ongoing organizations  that involves two or more nations, with such behavior being defined as criminal  by at least one of these nations”.“ Kejahatan lintas negara dapat didefinisikan  sebagai prilaku organisasi yang sedang berlangsung yang melibatkan dua atau  lebih negara dengan prilaku seperti yang di definisikan sebagai kriminal oleh  setidaknya satu dari negara-negara” Berdasarkan definisi yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa  kejahatan transnasional merupakan kejahatan yang lintas antar negara. Kejahatan  ini merupakan tipe kejahatan yang terencana, terorganisir, dan memerlukan  persiapan matang. Pelakunya tak  hanya nation-state (negara) tapi juga individu  dan kelompok juga bisa berperan sebagai “sponsor” tak sekedar sebagai pelaku.
Motif dalam melakukan kejahatan ini juga cenderung luas, bukan hanya ekonomi  atau politik. Lebih jauh lagi bisa saja kejahatan ini dilakukan tanpa motif apapun.
Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa tipe kejahatan ini cenderung  tidak  2 Oentoeng Wahjoe, Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses  Penegakannya, Penerbit Erlangga; Jakarta, hal 30   memandang ideologi, suku bangsa atau agama dari pelakunya. Transnational  Crime (kejahatan lintas negara) itu sendiri seperti terorisme, bajak laut, pencucian  uang, perdagangan manusia  (Human Trafficking), penyelundupan manusia  (people smuggling),  perdagangan obat-obat terlarang (drugs Trafficking), dan  perdagangan senjata illegal.
Saat ini salah satu bentuk kejahatan Transnational Crime (kejahatan  lintas negara) yang paling menyita perhatian internasional ialah pembajakan atau  bajak laut. Kejahatan lintas negara ini sangat meresahkan dunia internasional,  karena sasaran dari kejahatan tersebut ialah kapal-kapal komersial dari berbagai  negara yang melintasi wilayah laut teritorial negara maupun di laut lepas.
Pada hakikatnya bajak laut sudah ada sejak zaman dahulu atau pada  masa-masa kerajaan. Kegiatan pembajakan kapal awalnya merupakan bagian dari  tugas armada laut dari sebuah kerajaan tertentu yang diberi kekuasaan langsung  dari seorang raja untuk menjaga keamanan laut dari kerajaan dan kapal-kapal  dagang mereka serta menyerang kapal-kapal pengangkut dari kerajaan lain untuk  merampas hasil bumi dari kerajaan lain. Pembajakan ini dilakukan terhadap kapalkapal yang memiliki bendera kapal yang berbeda, pada masa ini kegiatan  perompakan tidak dapat dihukum karena mendapat kewenangan dan perlindungan  langsung dari salah satu negara.
Bajak laut muncul sekitar tahun 1600 diawali dengan berkumpulnya  orang-orang yang diusir dari negara asalnya, buronan, budak, Indian pemberontak  dan orang-orang yang dikejar oleh agama di sebuah pulau dibagian barat koloni  Spanyol (sekarang Haiti). Pada tahun 1920 karena keterbatasan hasil bumi di  pulau tersebut untuk menopang kebutuhan hidup mereka, mereka mulai  melakukan perompakan kecil-kecilan terhadap kapal-kapal yang melintas di  sekitar pulau, pada masa ini istilah bajak laut mulai dikenal banyak negara.
Perompakan mencapai kejayaannya antara tahun 1690 hingga 1720 karena pada  saat itu sedang ramai-ramainya pelayaran kapal-kapal dagang antara negaranegara di Eropa dengan koloni-koloninya di seluruh dunia. Di Samudra Hindia  terdapat bajak laut seperti William Kidd dari Madagaskar serta bajak laut yang  paling terkenal sepanjang masa karena kejahatan dan kesadisannya yaitu  “Blackbeard” atau Si Janggut Hitam (nama aslinya Edward Teach). Aktifitas  bajak laut sendiri mulai berkurang setelah tahun 1720, ketika era-era itu Angkatan  Laut Inggris menyebar keseluruh dunia.
3 Saat ini serangkaian peristiwa perompakan dan pembajakan kapal telah  terjadi di perairan Somalia dalam beberapa waktu terakhir ini, yaitu di wilayah  perairan Teluk Aden dan lepas pantai Somalia. Teluk Aden merupakan perairan  yang diapit oleh dua negara yaitu Somalia dan Yaman dan berhubungan langsung  dengan Lautan Hindia dan Terusan Suez serta Laut Tengah (Laut Mediterania).
Terusan Suez memiliki peran yang vital dalam dunia pelayaran karena menjadi  urat nadi perhubungan lalu lintas pelayaran antara Eropa dengan Dunia Timur,  dimana setiap tahunnya dilewati sekitar 20.000 kapal laut. Peristiwa pembajakan  ini mengakibatkan kapal-kapal pengangkut minyak, kapal-kapal kargo barang,  kapal pesiar menjadi rawan terhadap ancaman perompakan. Perompakan juga  3 Sejarah Awal Mula Bajak Laut dan Jenisnya,  http://infoinfounik.blogspot.com/2011/11/sejarah-awal-mula-bajak-laut.html.  Diakses Pada 19 Mei 2012  dilakukan terhadap kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan, serta kapal-kapal  pembawa persenjataan.
Peristiwa ini tidak hanya mengganggu keamanan nasional Somalia saja  akan tetapi juga telah mengancam keamanan pelayaran internasional, dengan kata  lain kejahatan tersebut sudah masuk dalam taraf kejahatan internasional, yaitu  kejahatan yang dilakukan terhadap kapal-kapal berbendera asing maupun warga  negara asing yang melintasi perairan tersebut.
Sejak Presiden Siad Barre digulingkan dari jabatannya sebagai Presiden  Somalia tahun 1991, Somalia telah mengalami krisis dalam proses penegakan  hukum terutama dalam bidang pelayaran. Hal ini merupakan akibat dari kondisi  pemerintahan yang tidak efektif lagi di negara tersebut, sehingga secara tidak  langsung mengakibatkan timbulnya kelompok-kelompok kriminal bersenjata  termasuk para pembajak.
Perompakan yang terjadi di Somalia tidak akan berhenti setelah  merampas barang muatan. Mereka tidak akan langsung meninggalkan kapal  sasarannya, akan tetapi tidak jarang para perompak akan melakukan hal-hal yang  akan meningkatkan hasil kejahatan mereka. Mereka tidak segan-segan membunuh  untuk menunjukkan kekuasaan dan kekejaman mereka agar para awak kapal dan  pemilik kapal takut untuk melakukan tindakan perlawanan untuk menghindarkan  diri dari pembajak.
Setelah merampas muatan, tidak sedikit perompakan juga disertai  penculikan nahkoda kapal, anak buah kapal, bahkan kapal itu sendiri yang  bertujuan untuk memeras pemilik kapal untuk menyerahkan sejumlah uang  tertentu yang telah di tentukan sehingga mereka memperoleh hasil yang lebih  besar. Ancaman bagi yang menolak membayar uang tebusan ini adalah kematian  bagi awaknya dan kehilangan kapalnya.
Penegakan hukum terhadap tindakan perompakan kurang dilakukan  disecara intensif. Hal ini terbukti dengan belum adanya pengadilan khusus bagi  pelaku perompakan di negara Somalia maupun di tingkat  pengadilan  internasional. Tindakan-tindakan yang diambil selama ini hanya untuk  mengurangi jumlah pembajakan kapal saja, bukan untuk memberantas para  pembajak tersebut hingga ke akar-akarnya.
Pembajakan yang terjadi di Somalia berupa pembajakan dan perompakan  di laut. Pembajakan ini terjadi bukan hanya di wilayah teritorial Somalia saja,  tetapi, pembajakan juga di lakukan di wilayah lepas pantai Somalia, sehingga  dalam penerapan hukumnya pun berbeda satu sama lain. Penerapan hukum  terhadap pembajakan mengacu kepada Konvensi Hukum Laut tahun 1982  sedangkan pada kasus perompakan mengacu pada Konvensi Roma 1988 yang  sejalan dengan prinsip universal hukum internasional. Untuk lebih jelasnya akan  diuraikan lebih lanjut pada pembahasan berikutnya.
B.  Rumusan Masalah Sebagaimana telah diuraikan diatas mengenai perkembangan  perompakan yang menjadi gangguan kemanan pelayaran internasional, penulis  ingin membuka mata kita semua atas apa yang sebenarnya terjadi di dalam  kehidupan nyata yang mana menjadi resiko dengan taruhan nyawa bagi seorang  pelaut yang ingin berlayar dengan selamat dengan adanya kejahatan perompakan  ini.
Sehubungan dengan hal ini, maka yang menjadi pokok permasalahan  yang akan penulis bahas dalam bab selanjutnya adalah : 1.  Bagaimana pengaturan Hukum Internasional terhadap Perompakan  Kapal Laut? 2.  Bagaimana perompakan kapal laut yang terjadi di Somalia? 3.  Bagaimana pertanggungjawaban kejahatan yang telah dilakukan oleh  perompak Somalia menurut Hukum Internasional? 
C.   Tujuan Pembahasan.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1.  Untuk menjelaskan pengaturan tentang kejahatan pelayaran  menurut hukum internasional; 2.  Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh  Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mengatasi  perompakan yang terjadi di Somalia;  3.  Untuk menjelaskan pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan  perompakan di Somalia menurut hukum internasional; 4.  Untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana  Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi