Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP UJI COBA NUKLIR KOREA UTARA DAN KAITANNYA DENGAN PERDAMAIAN DAN STABILITAS KEAMANAN GLOBAL



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang  
 Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang  untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang  terhadapnya Negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya,  benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama  lain. 1 Hukum internasional telah mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Hukum internasional kini tidak hanya merupakan suatu sistem yang terdiri dari  kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar Negara-negara saja. Hal ini  disebabkan banyaknya lahir negara-negara baru yang mengakibatkan  meningkatnya hubungan antar Negara yang mendorong pembentukan lembagalembaga atau organisasi internasional permanen seperti Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang mampu menjalin hubungan satu sama lain dan dengan  negara-negara, serta adanya gerakan yang disponsori oleh Perserikatan BangsaBangsa yang bertujuan untuk melindungi kebebasan dan hak asasi manusia.
Kedua kategori perkembangan tersebut telah menyebabkan timbulnya kaidahkaidah baru di masa mendatang.
2 Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang pesat juga  salah satu pendorong berkembangnya hukum internasional. Adanya kemajuan  teknologi dan ilmu pengetahuan mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan  1 J.G. Starke,  Pengantar Hukum Internasional 1, terjemahan Bambang Iriana  Djajaatmadja, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 3 2 Ibid., hlm. 4  baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang untuk mencapai  tujuan bersama. Melalui ketentuan-ketentuan hukum internasional, Negara-negara  secara bersama ingin menciptakan kehidupan yang harmonis guna mencapai  perdamaian dan keamanan yang ditujukan bagi kesejahteraan umat manusia.
Dalam menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, berbagai  usaha telah dilakukan. Dengan dibuatnya perjanjian internasional, setiap Negara  dapat berkontribusi secara penuh untuk mencapai kehidupan antar Negara yang  harmonis. Terutama dalam hal stabilitas internasional, yang paling diperhatikan  oleh masyarakat internasional 3 Teknologi nuklir banyak memberikan manfaat bagi manusia. Energi nuklir  merupakan jawaban atas kelangkaan sumber energi. Dengan dikembangkannya  energi nuklir sebagai sumber energi alternatif pengganti energi listrik, selain  mampu memberikan kemajuan pada ilmu pengetahuan dan teknologi juga mampu  memberikan kesejahteraan bagi manusia dengan pemanfaatannya menyediakan  pasokan energi yang menjadi kebutuhan manusia dengan jumlah yang besar  dengan efektif, biaya terjangkau dan aman. Tetapi penggunaan tenaga nuklir tidak  terbatas hanya sebagai sumber energi melainkan dapat digunakan untuk berbagai  kepentingan lainnya. Salah satunya adalah dengan mengembangkan senjata nuklir  untuk keperluan militer.
adalah masalah mengenai senjata-senjata  pemusnah massal (weapon of mass destruction) atau yang lebih dikenal dengan  senjata nuklir.
3 Masyarakat internasional adalah subyek-subyek hukum internasional yang saling  mengadakan hubungan satu dengan lainnya. Tidak mengenal badan supra-nasional, ataupun  pemerintah (internasional). I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, cet. II, Mandar  Maju, Bandung, 2003, hlm. 14  Penggunaan senjata nuklir yang pernah terjadi yaitu serangan bom atom di  Hiroshima dan Nagasakioleh Amerika Serikat atas perintah Presiden Amerika  Serikat, Harry S. Truman,  yang terjadi selama Perang Dunia II terhadap  Kekaisaran Jepang dimananuklir “Little Boy” dijatuhkan di kota Hiroshimapada  tanggal 6 Agustus 1945, diikuti dengan pada tanggal 9 Agustus 1945, dijatuhkan  bom nuklir “Fat Man” di atas Nagasaki. Bom atom ini membunuh sebanyak  140.000 orang di Hiroshima dan 80.000 di Nagasaki pada akhir tahun 1945.
4 Sejak itu, ribuan telah tewas akibat luka atau sakit yang berhubungan dengan  radiasi yang dikeluarkan oleh bom.
5 Serangan bom nuklir di Hiroshima dan Nagasaki menimbulkan banyak  kerugian serta menyisakan ketakutan pada masyarakat internasional terutama  Negara-negara non-pemilik nuklir terhadap penggunaannya di masa mendatang  yang dapat membunuh umat manusia. Untuk mengantisipasi masalah tersebut  dibentuklah Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy  Agency/IAEA) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  yaitu sebuah organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan  tujuan mencegah penyalahgunaan nuklir dan mempromosikan penggunaan nuklir  untuk tujuan damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.
Pada kedua kota, mayoritas yang tewas  adalah penduduk.
4 “Frequently Asked Questions #1". Radiation Effects Research Foundation.” dikutip dari  sumber “Serangan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki”.,  http://id.wikipedia.org/wiki/Pengeboman_atom_Hiroshima_dan_Nagasaki, diakses tanggal 1 April  2013 pukul 17:09 5 Rezelman, David; F.G. Gosling and Terrence R. Fehner (2000).  THE ATOMIC  BOMBING OF HIROSHIMA". The Manhattan Project: An Interactive History. U.S. Department  of Energy.  dikutip dari sumber  “Serangan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki”.,  http://id.wikipedia.org/wiki/Pengeboman_atom_Hiroshima_dan_Nagasaki, diakses tanggal 1 April  2013 pukul 17:09  Badan Tenaga Atom Internasional  (International Atomic Energy  Agency/IAEA) sebagai badan internasional pengawas penggunaan tenaga nuklir  membuat perangkat-perangkat hukum internasional berupa konvensi internasional  yang berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta konvensi/  traktat dari Badan Tenaga Atom Internasional  (International Atomic Energy  Agency/IAEA) tersebut.
Instrumen hukum internasional berupa konvensi mengenai  ketenaganukliran ditaati oleh Negara angggotanya dan apabila ditemui ada  negara-negara anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap isi konvensi  maka akan dikenai sanksi berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB yang  ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dewan Keamanan PBB sebagai badan  pengawas dalam memelihara perdamaian dan stabilitas keamanan global.
Seperti yang terjadi pada tanggal 12 Pebruari 2013 lalu, Korea Utara 6 berhasil melakukan ujicoba nuklir ketiganya dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.
Ujicoba nuklir tersebut diketahui setelah terjadi gempa berkekuatan 5,1 SR 7 6 Korea Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea adalah sebuah  yang  mengguncang daerah Pegunungan Sungjibaegam, sekitar 300 km sebelah timur  laut kota Pyongyang (Korea Utara) yang merupakan akibat ledakan atas ujicoba  tersebut. Ujicoba kali ini merupakan yang ujicoba ketiga setelah dilakukannya  ujicoba nuklir pada tahun 2006 dan tahun 2009.
negara di Asia Timur, yang meliputi sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota  terbesarnya adalah Pyongyang.
7 Berdasarkan hasil laporan China Earthquake Networks Center,  Comprehensive  Nuclear-Test-Ban Treaty Organization Preparatory Commission dan United States Geological  Survey  dikutip dari sumber “Ujicoba nuklir Korea Utara 2013”.,  http://id.wikipedia.org/wiki/Uji_coba_nuklir_Korea_Utara_2013 terakhir diakses tanggal 1 April  2013, pukul 18:17 WIB  Ujicoba nuklir yang dilakukan Korea Utara tersebut mendapat kecaman  dan sangat disayangkan oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai tindakan  provokasi dan mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan global. Ujicoba  nuklir ketiga ini merupakan respon atas  dikeluarkannya  resolusi  Dewan  Keamanan PBB yang berisi sanksi terhadap peluncuran roket Korea Utara pada  12 Desember 2012. Korea Utara telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB  No. 1695 tahun 2006, resolusi No. 1718 tahun 2008 dan resolusi No. 1874 tahun  2009.
8 Selain Korea Utara masih terdapat beberapa Negara yang diindikasi  sedang melakukan pengembangan tenaga nuklir untuk keperluan militer. Tetapi  Korea Utara-lah yang menyatakan bahwa negaranya memiliki senjata nuklir aktif  dan secara terbuka menyatakan keinginannya untuk diakui sebagai Negara nuklir.
Pernyataan Korea Utara tersebut terbukti dengan dilakukannya serangkaian  ujicoba nuklir ditengah sedemikian banyak konvensi dan perjanjian internasional  yang melarang tindakan tersebut serta sanksi yang sudah dijatuhkan oleh Dewan  Keamanan PBB.
Berbagai pihak menilai peluncuran roket tersebut adalah ujicoba  terselubung rudal balistik dan telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB  karena telah mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan global khususnya di  kawasan Semenanjung Korea dan kawasan Pasifik.
Oleh karena itu, untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan  akibat penyalahgunaan tenaga nuklir untuk keperluan militer, masyarakat dunia  melalui Badan Tenaga Atom Internasional/ IAEA menetapkan berbagai peraturan  8 Yesi Syelvia. “Luncurkan Unha-3, Korut langgar 3 resolusi DK PBB.” Dikutip dari  sumber  http://international.sindonews.com/read/2012/12/12/40/696860/luncurkan-unha-3-korutlanggar-3-resolusi-dk-pbb, terakhir diakses tanggal 3April 2013 pukul 1:57  internasional baik berupa konvensi ataupun perjanjian internasional yang harus  dipatuhi oleh Negara-negara terutama yang sedang mengembangkan teknologi  nuklirnya. Hal ini dilakukan demi menghindari kemungkinan-kemungkinan  terganggunya perdamaian dan stabilitas keamanan global yang mungkin saja  dapat memicu perang nuklir sebagai akibat yang timbul atas penyalahgunaan  nuklir.
Berdasarkan uraian di atas maka dirasa penting untuk mengkaji mengenai  ujicoba nuklir yang dilakukan  oleh Korea Utara pada tanggal 12 Pebruari 2013  yang lalu karena dianggap sebagai tindakan provokasi yang tidak dibenarkan dan  dapat menjadi stimulan proliferasi pengembangan senjata nuklir bagi Negara lain  yang dapat mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan global.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi