BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum internasional dapat
didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya Negara-negara merasa dirinya
terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar
ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain. 1 Hukum internasional telah mengalami perkembangan
yang sangat pesat.
Hukum internasional
kini tidak hanya merupakan suatu sistem yang terdiri dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar
Negara-negara saja. Hal ini disebabkan
banyaknya lahir negara-negara baru yang mengakibatkan meningkatnya hubungan antar Negara yang
mendorong pembentukan lembagalembaga atau organisasi internasional permanen
seperti Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang mampu menjalin hubungan satu sama
lain dan dengan negara-negara, serta
adanya gerakan yang disponsori oleh Perserikatan BangsaBangsa yang bertujuan
untuk melindungi kebebasan dan hak asasi manusia.
Kedua kategori
perkembangan tersebut telah menyebabkan timbulnya kaidahkaidah baru di masa
mendatang.
2 Kemajuan
teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang pesat juga salah satu pendorong berkembangnya hukum
internasional. Adanya kemajuan teknologi
dan ilmu pengetahuan mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan 1 J.G. Starke,
Pengantar Hukum Internasional 1, terjemahan Bambang Iriana Djajaatmadja, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008),
hlm. 3 2 Ibid., hlm. 4 baru yang
mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang untuk mencapai tujuan bersama. Melalui ketentuan-ketentuan
hukum internasional, Negara-negara secara
bersama ingin menciptakan kehidupan yang harmonis guna mencapai perdamaian dan keamanan yang ditujukan bagi
kesejahteraan umat manusia.
Dalam menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional, berbagai usaha telah dilakukan. Dengan dibuatnya
perjanjian internasional, setiap Negara dapat
berkontribusi secara penuh untuk mencapai kehidupan antar Negara yang harmonis. Terutama dalam hal stabilitas
internasional, yang paling diperhatikan oleh
masyarakat internasional 3 Teknologi nuklir banyak memberikan manfaat bagi
manusia. Energi nuklir merupakan jawaban
atas kelangkaan sumber energi. Dengan dikembangkannya energi nuklir sebagai sumber energi alternatif
pengganti energi listrik, selain mampu
memberikan kemajuan pada ilmu pengetahuan dan teknologi juga mampu memberikan kesejahteraan bagi manusia dengan
pemanfaatannya menyediakan pasokan energi
yang menjadi kebutuhan manusia dengan jumlah yang besar dengan efektif, biaya terjangkau dan aman.
Tetapi penggunaan tenaga nuklir tidak terbatas
hanya sebagai sumber energi melainkan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya. Salah satunya adalah
dengan mengembangkan senjata nuklir untuk
keperluan militer.
adalah masalah
mengenai senjata-senjata pemusnah massal
(weapon of mass destruction) atau yang lebih dikenal dengan senjata nuklir.
3 Masyarakat
internasional adalah subyek-subyek hukum internasional yang saling mengadakan hubungan satu dengan lainnya. Tidak
mengenal badan supra-nasional, ataupun pemerintah
(internasional). I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, cet. II,
Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm. 14 Penggunaan senjata nuklir yang pernah terjadi
yaitu serangan bom atom di Hiroshima dan
Nagasakioleh Amerika Serikat atas perintah Presiden Amerika Serikat, Harry S. Truman, yang terjadi selama Perang Dunia II terhadap Kekaisaran Jepang dimananuklir “Little Boy”
dijatuhkan di kota Hiroshimapada tanggal
6 Agustus 1945, diikuti dengan pada tanggal 9 Agustus 1945, dijatuhkan bom nuklir “Fat Man” di atas Nagasaki. Bom
atom ini membunuh sebanyak 140.000 orang
di Hiroshima dan 80.000 di Nagasaki pada akhir tahun 1945.
4 Sejak itu, ribuan
telah tewas akibat luka atau sakit yang berhubungan dengan radiasi yang dikeluarkan oleh bom.
5 Serangan bom
nuklir di Hiroshima dan Nagasaki menimbulkan banyak kerugian serta menyisakan ketakutan pada
masyarakat internasional terutama Negara-negara
non-pemilik nuklir terhadap penggunaannya di masa mendatang yang dapat membunuh umat manusia. Untuk
mengantisipasi masalah tersebut dibentuklah
Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) yang berada di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu
sebuah organisasi independen yang didirikan pada 29 Juli 1957 dengan tujuan mencegah penyalahgunaan nuklir dan
mempromosikan penggunaan nuklir untuk
tujuan damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan militer.
Pada kedua kota,
mayoritas yang tewas adalah penduduk.
4 “Frequently Asked
Questions #1". Radiation Effects Research Foundation.” dikutip dari sumber “Serangan bom atom di Hiroshima dan
Nagasaki”., http://id.wikipedia.org/wiki/Pengeboman_atom_Hiroshima_dan_Nagasaki,
diakses tanggal 1 April 2013 pukul 17:09
5 Rezelman, David; F.G. Gosling and Terrence R. Fehner (2000). THE ATOMIC BOMBING OF HIROSHIMA". The Manhattan
Project: An Interactive History. U.S. Department of Energy.
dikutip dari sumber “Serangan bom
atom di Hiroshima dan Nagasaki”., http://id.wikipedia.org/wiki/Pengeboman_atom_Hiroshima_dan_Nagasaki,
diakses tanggal 1 April 2013 pukul 17:09 Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) sebagai badan internasional
pengawas penggunaan tenaga nuklir membuat
perangkat-perangkat hukum internasional berupa konvensi internasional yang berada di bawah pengawasan Perserikatan
Bangsa-Bangsa serta konvensi/ traktat
dari Badan Tenaga Atom Internasional
(International Atomic Energy Agency/IAEA)
tersebut.
Instrumen hukum
internasional berupa konvensi mengenai ketenaganukliran
ditaati oleh Negara angggotanya dan apabila ditemui ada negara-negara anggotanya yang melakukan
pelanggaran terhadap isi konvensi maka
akan dikenai sanksi berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dewan
Keamanan PBB sebagai badan pengawas
dalam memelihara perdamaian dan stabilitas keamanan global.
Seperti yang
terjadi pada tanggal 12 Pebruari 2013 lalu, Korea Utara 6 berhasil melakukan
ujicoba nuklir ketiganya dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.
Ujicoba nuklir
tersebut diketahui setelah terjadi gempa berkekuatan 5,1 SR 7 6 Korea Utara,
secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea adalah sebuah yang mengguncang
daerah Pegunungan Sungjibaegam, sekitar 300 km sebelah timur laut kota Pyongyang (Korea Utara) yang
merupakan akibat ledakan atas ujicoba tersebut.
Ujicoba kali ini merupakan yang ujicoba ketiga setelah dilakukannya ujicoba nuklir pada tahun 2006 dan tahun 2009.
negara di Asia
Timur, yang meliputi sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya adalah Pyongyang.
7 Berdasarkan hasil
laporan China Earthquake Networks Center,
Comprehensive Nuclear-Test-Ban
Treaty Organization Preparatory Commission dan United States Geological Survey
dikutip dari sumber “Ujicoba nuklir Korea Utara 2013”., http://id.wikipedia.org/wiki/Uji_coba_nuklir_Korea_Utara_2013
terakhir diakses tanggal 1 April 2013,
pukul 18:17 WIB Ujicoba nuklir yang
dilakukan Korea Utara tersebut mendapat kecaman dan sangat disayangkan oleh berbagai pihak
karena dianggap sebagai tindakan provokasi
dan mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan global. Ujicoba nuklir ketiga ini merupakan respon atas dikeluarkannya resolusi
Dewan Keamanan PBB yang berisi
sanksi terhadap peluncuran roket Korea Utara pada 12 Desember 2012. Korea Utara telah melanggar
resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1695
tahun 2006, resolusi No. 1718 tahun 2008 dan resolusi No. 1874 tahun 2009.
8 Selain Korea
Utara masih terdapat beberapa Negara yang diindikasi sedang melakukan pengembangan tenaga nuklir
untuk keperluan militer. Tetapi Korea
Utara-lah yang menyatakan bahwa negaranya memiliki senjata nuklir aktif dan secara terbuka menyatakan keinginannya
untuk diakui sebagai Negara nuklir.
Pernyataan Korea
Utara tersebut terbukti dengan dilakukannya serangkaian ujicoba nuklir ditengah sedemikian banyak
konvensi dan perjanjian internasional yang
melarang tindakan tersebut serta sanksi yang sudah dijatuhkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Berbagai pihak
menilai peluncuran roket tersebut adalah ujicoba terselubung rudal balistik dan telah melanggar
resolusi Dewan Keamanan PBB karena telah
mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan global khususnya di kawasan Semenanjung Korea dan kawasan Pasifik.
Oleh karena itu,
untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat penyalahgunaan tenaga nuklir untuk
keperluan militer, masyarakat dunia melalui
Badan Tenaga Atom Internasional/ IAEA menetapkan berbagai peraturan 8 Yesi Syelvia. “Luncurkan Unha-3, Korut
langgar 3 resolusi DK PBB.” Dikutip dari sumber
http://international.sindonews.com/read/2012/12/12/40/696860/luncurkan-unha-3-korutlanggar-3-resolusi-dk-pbb,
terakhir diakses tanggal 3April 2013 pukul 1:57
internasional baik berupa konvensi ataupun perjanjian internasional yang
harus dipatuhi oleh Negara-negara
terutama yang sedang mengembangkan teknologi nuklirnya. Hal ini dilakukan demi menghindari
kemungkinan-kemungkinan terganggunya
perdamaian dan stabilitas keamanan global yang mungkin saja dapat memicu perang nuklir sebagai akibat yang
timbul atas penyalahgunaan nuklir.
Berdasarkan uraian
di atas maka dirasa penting untuk mengkaji mengenai ujicoba nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara pada tanggal 12 Pebruari
2013 yang lalu karena dianggap sebagai
tindakan provokasi yang tidak dibenarkan dan dapat menjadi stimulan proliferasi
pengembangan senjata nuklir bagi Negara lain yang dapat mengancam perdamaian dan stabilitas
keamanan global.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi