Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: Implementasi Program Aksi PBB dalam Mencegah, Memerangi, dan Menghapus Perdagangan Senjata Illegal



BAB I  PENDAHULUAN 
 A.  Latar Belakang 
 “When was the last time a nuclear weapon killed anyone?” [“at Gunpoint :  The Small Arms and Light Weapon Trade” Brown Jurnal of world affairs,  Spring 2002]. Seperti kalimat diatas, ketika perang dingin dunia berakhir pada masa  1990an, banyak pihak yang berharap akan terciptanya tata dunia baru yang lebih  damai, aman, dan sejahtera. Ancaman berupa konflik antar negara (inter-state  conflict) dan terutama resiko akibat konfrontasi nuklir diantara negara-negara kuat  berkurang sacara signifikan seiring dengan runtuhnya  sistem  bipolar.

Seiring dengan hal tersebut, ancaman-ancaman terhadap umat manusia juga  diharapkan berkurang secara signifikan. Akan tetapi harapan-harapan akan  masa-masa damai setelah berakhirnya Perang Dingin hanya terjadi dalam  waktu yang cukup singkat. Dalam hal ini sebenarnya ketentuan tentang  perang/konflik yang terjadi dalam wilayah suatu negara diatur dalam Pasal 3  Konvensi Jenewa atau yang disebut sebagai Convention In Miniature 1 .
Namun, ketika inter-state conflict tidak lagi mendominasi karakteristik politik  internasional, berakhirnya masa Perang Dingin justru memunculkan jenis lain  dari ancaman. Konflik-konflik yang timbuljustru lebih banyak terkait dengan  masalah domestik (internal) suatu negara daripada konflik diantara negara yang                                                               1 Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi-konvensi Palang Merah, Tahun 1949, Binacipta,  Bandung, 1986, hal. 15.
 satu dengan negara yang lain.
2 Sebagaimana halnya konflik antar ras, suku,  agama maupun antar kelompok kepentingan yang di indikasi dengan adanya  berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti yang terjadi di kawasan  Afrika, Asia, Timur Tengah, dan berbagai kawasan lainnya.
Sejalan dengan perubahan di atas, berakhirnya Perang dingin  menunjukkan juga munculnya era baru dalam pemahaman dan paradigma  tentang keamanan. Definisi keamanan  pasca Perang Dingin tidak lagi hanya  berkaitan dengan persoalan-persoalan perbedaan ideologi antara Blok Barat  (Amerika Serikat dan sekutunya) dengan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya)  yang juga lebih dikenal dengan konsep keamanan tradisional, melainkan juga  memunculkan isu-isu baru dalam kajianHukum Internasional yang berkaitan  dengan persoalan-persoalan seperti ekonomi, pembangunan, lingkungan, hak-hak  asai manusia, demokratisasi, konflik etnik, keamanan manusia (human security),  dan berbagai masalah nasional lainnya.
Kepedulian terhadap keamanan manusia (human security) semakin hari  semakin meningkat, terutama setelah laporan UNDP, Human Development  Report 1994, yang mensosialisasikan 7 dimensi yang dijadikan bahan  pertimbangan untuk menciptakan keamanan ekonomi, keamanan kesehatan,                                                               2 Philips Jusario Vermonte. Trackling The Problem of The Small Arms in Southeast Asia :  State and Non-State Prespective. Dalam Philips Jusario Vermonte (ed) “Small is (not) Beautiful,  The Problem of Small Arms in Southeast Asia”. Penerbit CSIS and Asia Center Japan Foundation,  2004. Hal 87.
 keamanan lingkungan, keamanan individu, keamanan komunitas, dan keamanan  politik.
3 Salah satu masalah utama dalam perwujudan perdamaian dan keamanan  baik national securitymaupun human security di  suatu  kawasan  tertentu  selama satu dekade terakhir merupakan perdangan senjata api organik (jenis yang  dikategorikan sebagai Small Arms and Light Weapon atau Senjata Ringan  Berkaliber Kecil yang berikutnya ditulis sebagai SALW) secara illegal.
Menurut dikumen yang dikeluarkan olehMajelis Umum PBB (United Nation  General Assembly Document) No. A/52/298 yang dikeluarkan  pada  tanggal  27 Agustus 1997, small armsadalah “senjata-senjata yang khusus dibuat dengan  spesifikasi militer yang di desain untuk digunakan secara perorangan dan berbeda  dari senjata berat yang membutuhkan beberapa orang untuk mengoperasikan  dan memeliharanya” 4 . Sementara itu, menurun Amnesty International,  SALW ialah senjata yang dapat dibawa dan digunakan oleh satuatau dua orang,  termasuk senapan gengam,  assault riflle (jenis  senjata),  senapan  mesin,  peluncur granat, anti-tank atau senjata anti-pesawat udara dan mortar cahaya.
Senjata ringan, amunisi, granat, ranjau darat dan peledak juga merupakan bagian  dari kategori ini.
Di dalam ruang lingkup internasional, dibandingkan dengan senjata  pemusnah massal seperti  chemical  dan  biological weapon  misalnya,                                                               3 Bob S. Hadiwinata. Porverty and The Role of NGOs in Protecting Human Security in  Indonesia. Dalam Mely C Anthony, R. Emmers dan Amitav Acharya (eds.). “Non-traditional  Security in Asia : Dilemmas in Securitization”. Penerbit London : Ashgate, 2006  4 Philips Jusario Vermonte,  Problematikan  Peredaran  Small  Arms  di  Kawasan  Asia Tenggara : Thailand, Filipina dan Indonesia. Dalam Jurnal “Analisis CSIS Terorisme dan  Keamanan Manusia” Tahun XXXII/2003 No. 1. CSIS Indonesia 2003. Hal 61   SALW mungkin tidak terlalu banyak menarik perhatihan publik. Sementara,  menurut Small Arms survey 2001, SALW dietiminasi sebagai penyebab kematian  500.000 orang di seluruh dunia setiap tahunnya. 300.000 diantaranya berkaitan  dengan konflik bersenjata, sementara 200.000 lainnya berkaitan dengan  kriminalitas atau insiden lain.
5 90 % dari korban yang jatuh di atas merupakan  masyarakat sipil, kebanyakan wanita dan anak-anak.
6 Sementara itu, kapan terakhir  kali senjata nuklir menghilangkan nyawaseseorang? Dunia internasional  menyibukkan diri dengan isu-isu seputar senjata nuklir (Weapon Mass Destructions).
Sebenarnya dalam Hukum Internasional ada konvensi yang mengatur tentang  larangan penggunaan dan pembatasan senjata-senjata  yang  mengakibatkan  luka-luka yang berlebihan atau akibatyang membabi-buta; yang selanjutnya  disingkat CCW (Certain Conventional Weapon Convention tahun 1980).
7 Padahal tanpa disadari, perlahan demi perlahan jumlah korban yang disebabkan  oleh penggunaan SALW terus bertambah setiap harinya.  Oleh  sebab  itu,  dalam kurun waktu sekarang ini, dapat dikatakan SALW sendirilah yang merupakan  senjata pemusnah massal yang sebenarnya.
Berkaitan dengan konflik, studi yang dilakukan oleh Wallensteen dan  Sollenberg terhadap 101 konflik internal di seluruh dunia dalam kurun waktu                                                               5 Small Arms Survey 2001 : profiling the Problem. Chapter Summary. A  Project  of  The Graduate institute of International Studies, Geneva. Oxford Univeristy Press.
http://www.smallarmsurvey.org 6 Role of National Contact Points and National Coordinating Agencies. A Paper  submittedby Ammasador Mochamad S. Hidayat (Deputy Permanent Representative of Indonesia  to the United Nation, New York), at the Regional Seminar on the Implementation of The Program  of Action adopted in the United Nation Confrence on the illicit Trade of Small Arms adn Light  Weapon in All its Aspects : The Asia-Pasific Perspective. Bali, Indonesia 10-11 February 2003  7 Arlina Permanasari,dkk. Pengantar Hukum Humaniter. Penerbit International Committe  of The Red Cross. Jakarta. 1999   1989-1996 menemukan bahwa SALW merupakan bagian inheren yang  memperparah konflik-konflik tersebut. Tidak sulit dipercaya karena SALW  merupakan jenis senjata yang sangat mudah diedarkan, dimobilisasi dan  digunakan. Pada tahun 1995, UNICEF melaporkan bahwa senjata jenis AK-47  dapat dengan mudah dibongkar pasang olehanak-anak berusia 10 tahun.
Laporan UNICEF juga menyebutkan bahwa paling tidak ada 300.000 lebih  anak-anak dibawah usia 18 tahun yang berperang di garis depan sebagai milisia  dalam berbagai konflik berdarah di seluaruh dunia.
8 Menurut Emanuela-Chiara Gillard, transfer senjata illegal dapat diartikan  sebagai :  ” a transfer of which the exporting statescould not fully exercise control  over the process or the transfer of arms that occur againts the exporting  states’whises’ 9 Sementara itu, PBB mendefenisikan perdagangan  senjata  illegal  sebagai “[trade] which is contrary to the laws of the State and/or international  law” 10 Pada dasarnya, SALW diproduksi secara legal oleh perusahaan-perusahaan  pembuat senjata atau melalui mekanisme pemberian lisensi. Namun, ada banyak  celah dari life-cyclesebuah senjata yang diproduksi secara  legal  tersebut,                                                               8 Philips Jusario Vermonte. Trackling The Problem of The Small Arms in Southeast Asia :  State and Non-State Prespective. Dalam Philips Jusario Vermonte (ed) “Small is (not) Beautiful,  The Problem of Small Arms in Southeast Asia”. Penerbit CSIS and Asia Center Japan Foundation,  2004. Hal 96  9 Emanuela-Chiara Gillard, What’s Legal? What’s Illegal? Dalam  Lumpe,  L  (ed),  “Running Guns : The Global Black Market in Small Arms “. Zed Books, London, 2000  10 Report on Disarmament Commition of the UN  http://www.un.org/Depts/dda/CAB/rep5124.pdf, diakses tanggal 05 Agustus 2009   yang membuatnya berubah sifat menjadi illegal. Beberapa celah itu diantaranya  adalah perdagangan senjata illegal, dan tidak memadainya stock-pile management  dari senjata-senjata milik aktor-aktor negara yang memegang monopoli penggunaan  kekerasan, seperti institusi militer dan kepolisian.
Industri senjata (kategori SALW) merupakan sektor yang memiliki sistem  distibusi yang paling luas dariindustri pertahanan internasional. Jumlah pabrik  yang memproduksi senjata-senjata ini bahkan meningkat dalam dua dekade  terakhir. Pada tahun 1980 tercatat kurang dari 200 produsen senjata yang  kemudian meningkat menjadi lebih dari 600 produsen sampai sekarang.
11 Kembali, menurut survey tahun 2001, produksi SALW illegal berlokasi di  25 negara di dunia dan sedikitnya terdapat 95 negara yang memiliki kapasitas  untuk mengambil ahli lisensi produksi secara legal senjata kategori SALW ini.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi