BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
“When was the last
time a nuclear weapon killed anyone?” [“at Gunpoint : The Small Arms and Light Weapon Trade” Brown
Jurnal of world affairs, Spring 2002]. Seperti kalimat
diatas, ketika perang dingin dunia berakhir pada masa 1990an, banyak pihak yang berharap akan
terciptanya tata dunia baru yang lebih damai,
aman, dan sejahtera. Ancaman berupa konflik antar negara (inter-state conflict) dan terutama resiko akibat
konfrontasi nuklir diantara negara-negara kuat berkurang sacara signifikan seiring dengan
runtuhnya sistem bipolar.
Seiring dengan hal
tersebut, ancaman-ancaman terhadap umat manusia juga diharapkan berkurang secara signifikan. Akan
tetapi harapan-harapan akan masa-masa
damai setelah berakhirnya Perang Dingin hanya terjadi dalam waktu yang cukup singkat. Dalam hal ini
sebenarnya ketentuan tentang perang/konflik
yang terjadi dalam wilayah suatu negara diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa atau yang disebut sebagai
Convention In Miniature 1 .
Namun, ketika
inter-state conflict tidak lagi mendominasi karakteristik politik internasional, berakhirnya masa Perang Dingin
justru memunculkan jenis lain dari
ancaman. Konflik-konflik yang timbuljustru lebih banyak terkait dengan masalah domestik (internal) suatu negara
daripada konflik diantara negara yang 1 Mochtar Kusumaatmadja, Konvensi-konvensi
Palang Merah, Tahun 1949, Binacipta, Bandung,
1986, hal. 15.
satu dengan negara yang lain.
2 Sebagaimana
halnya konflik antar ras, suku, agama
maupun antar kelompok kepentingan yang di indikasi dengan adanya berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
yang terjadi di kawasan Afrika, Asia,
Timur Tengah, dan berbagai kawasan lainnya.
Sejalan dengan perubahan
di atas, berakhirnya Perang dingin menunjukkan
juga munculnya era baru dalam pemahaman dan paradigma tentang keamanan. Definisi keamanan pasca Perang Dingin tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan perbedaan
ideologi antara Blok Barat (Amerika
Serikat dan sekutunya) dengan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya) yang juga lebih dikenal dengan konsep keamanan
tradisional, melainkan juga memunculkan
isu-isu baru dalam kajianHukum Internasional yang berkaitan dengan persoalan-persoalan seperti ekonomi,
pembangunan, lingkungan, hak-hak asai
manusia, demokratisasi, konflik etnik, keamanan manusia (human security), dan berbagai masalah nasional lainnya.
Kepedulian terhadap
keamanan manusia (human security) semakin hari semakin meningkat, terutama setelah laporan
UNDP, Human Development Report 1994,
yang mensosialisasikan 7 dimensi yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menciptakan keamanan
ekonomi, keamanan kesehatan, 2 Philips Jusario Vermonte. Trackling The
Problem of The Small Arms in Southeast Asia : State and Non-State Prespective. Dalam Philips
Jusario Vermonte (ed) “Small is (not) Beautiful, The Problem of Small Arms in Southeast Asia”.
Penerbit CSIS and Asia Center Japan Foundation, 2004. Hal 87.
keamanan lingkungan, keamanan individu,
keamanan komunitas, dan keamanan politik.
3 Salah satu
masalah utama dalam perwujudan perdamaian dan keamanan baik national securitymaupun human security
di suatu
kawasan tertentu selama satu dekade terakhir merupakan
perdangan senjata api organik (jenis yang dikategorikan sebagai Small Arms and Light
Weapon atau Senjata Ringan Berkaliber
Kecil yang berikutnya ditulis sebagai SALW) secara illegal.
Menurut dikumen
yang dikeluarkan olehMajelis Umum PBB (United Nation General Assembly Document) No. A/52/298 yang
dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 1997, small armsadalah
“senjata-senjata yang khusus dibuat dengan spesifikasi militer yang di desain untuk
digunakan secara perorangan dan berbeda dari
senjata berat yang membutuhkan beberapa orang untuk mengoperasikan dan memeliharanya” 4 . Sementara itu, menurun
Amnesty International, SALW ialah
senjata yang dapat dibawa dan digunakan oleh satuatau dua orang, termasuk senapan gengam, assault riflle (jenis senjata),
senapan mesin, peluncur granat, anti-tank atau senjata
anti-pesawat udara dan mortar cahaya.
Senjata ringan,
amunisi, granat, ranjau darat dan peledak juga merupakan bagian dari kategori ini.
Di dalam ruang
lingkup internasional, dibandingkan dengan senjata pemusnah massal seperti chemical
dan biological weapon misalnya, 3 Bob S. Hadiwinata. Porverty and The Role of
NGOs in Protecting Human Security in Indonesia.
Dalam Mely C Anthony, R. Emmers dan Amitav Acharya (eds.). “Non-traditional Security in Asia : Dilemmas in
Securitization”. Penerbit London : Ashgate, 2006 4 Philips Jusario Vermonte, Problematikan
Peredaran Small Arms
di Kawasan Asia Tenggara : Thailand, Filipina dan
Indonesia. Dalam Jurnal “Analisis CSIS Terorisme dan Keamanan Manusia” Tahun XXXII/2003 No. 1. CSIS
Indonesia 2003. Hal 61 SALW mungkin
tidak terlalu banyak menarik perhatihan publik. Sementara, menurut Small Arms survey 2001, SALW
dietiminasi sebagai penyebab kematian 500.000
orang di seluruh dunia setiap tahunnya. 300.000 diantaranya berkaitan dengan konflik bersenjata, sementara 200.000
lainnya berkaitan dengan kriminalitas
atau insiden lain.
5 90 % dari korban
yang jatuh di atas merupakan masyarakat
sipil, kebanyakan wanita dan anak-anak.
6 Sementara itu,
kapan terakhir kali senjata nuklir
menghilangkan nyawaseseorang? Dunia internasional menyibukkan diri dengan isu-isu seputar
senjata nuklir (Weapon Mass Destructions).
Sebenarnya dalam
Hukum Internasional ada konvensi yang mengatur tentang larangan penggunaan dan pembatasan
senjata-senjata yang mengakibatkan luka-luka yang berlebihan atau akibatyang
membabi-buta; yang selanjutnya disingkat
CCW (Certain Conventional Weapon Convention tahun 1980).
7 Padahal tanpa
disadari, perlahan demi perlahan jumlah korban yang disebabkan oleh penggunaan SALW terus bertambah setiap
harinya. Oleh sebab
itu, dalam kurun waktu sekarang
ini, dapat dikatakan SALW sendirilah yang merupakan senjata pemusnah massal yang sebenarnya.
Berkaitan dengan
konflik, studi yang dilakukan oleh Wallensteen dan Sollenberg terhadap 101 konflik internal di
seluruh dunia dalam kurun waktu 5 Small Arms Survey 2001 : profiling the
Problem. Chapter Summary. A Project of The
Graduate institute of International Studies, Geneva. Oxford Univeristy Press.
http://www.smallarmsurvey.org
6 Role of National Contact Points and National Coordinating Agencies. A Paper submittedby Ammasador Mochamad S. Hidayat
(Deputy Permanent Representative of Indonesia to the United Nation, New York), at the
Regional Seminar on the Implementation of The Program of Action adopted in the United Nation
Confrence on the illicit Trade of Small Arms adn Light Weapon in All its Aspects : The Asia-Pasific
Perspective. Bali, Indonesia 10-11 February 2003 7 Arlina Permanasari,dkk. Pengantar Hukum
Humaniter. Penerbit International Committe of The Red Cross. Jakarta. 1999 1989-1996 menemukan bahwa SALW merupakan
bagian inheren yang memperparah
konflik-konflik tersebut. Tidak sulit dipercaya karena SALW merupakan jenis senjata yang sangat mudah
diedarkan, dimobilisasi dan digunakan.
Pada tahun 1995, UNICEF melaporkan bahwa senjata jenis AK-47 dapat dengan mudah dibongkar pasang olehanak-anak
berusia 10 tahun.
Laporan UNICEF juga
menyebutkan bahwa paling tidak ada 300.000 lebih anak-anak dibawah usia 18 tahun yang berperang
di garis depan sebagai milisia dalam
berbagai konflik berdarah di seluaruh dunia.
8 Menurut
Emanuela-Chiara Gillard, transfer senjata illegal dapat diartikan sebagai : ” a transfer of which the exporting
statescould not fully exercise control over
the process or the transfer of arms that occur againts the exporting states’whises’ 9 Sementara itu, PBB mendefenisikan
perdagangan senjata illegal sebagai “[trade] which is contrary to the laws
of the State and/or international law” 10
Pada dasarnya, SALW diproduksi secara legal oleh perusahaan-perusahaan pembuat senjata atau melalui mekanisme
pemberian lisensi. Namun, ada banyak celah
dari life-cyclesebuah senjata yang diproduksi secara legal
tersebut, 8 Philips Jusario Vermonte. Trackling The
Problem of The Small Arms in Southeast Asia : State and Non-State Prespective. Dalam Philips
Jusario Vermonte (ed) “Small is (not) Beautiful, The Problem of Small Arms in Southeast Asia”.
Penerbit CSIS and Asia Center Japan Foundation, 2004. Hal 96 9 Emanuela-Chiara Gillard, What’s Legal?
What’s Illegal? Dalam Lumpe, L
(ed), “Running Guns : The Global
Black Market in Small Arms “. Zed Books, London, 2000 10 Report on Disarmament Commition of the UN http://www.un.org/Depts/dda/CAB/rep5124.pdf,
diakses tanggal 05 Agustus 2009 yang
membuatnya berubah sifat menjadi illegal. Beberapa celah itu diantaranya adalah perdagangan senjata illegal, dan tidak
memadainya stock-pile management dari
senjata-senjata milik aktor-aktor negara yang memegang monopoli penggunaan kekerasan, seperti institusi militer dan
kepolisian.
Industri senjata
(kategori SALW) merupakan sektor yang memiliki sistem distibusi yang paling luas dariindustri
pertahanan internasional. Jumlah pabrik yang
memproduksi senjata-senjata ini bahkan meningkat dalam dua dekade terakhir. Pada tahun 1980 tercatat kurang dari
200 produsen senjata yang kemudian
meningkat menjadi lebih dari 600 produsen sampai sekarang.
11 Kembali, menurut
survey tahun 2001, produksi SALW illegal berlokasi di 25 negara di dunia dan sedikitnya terdapat 95
negara yang memiliki kapasitas untuk
mengambil ahli lisensi produksi secara legal senjata kategori SALW ini.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi