Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG ILLEGAL FISHING OLEH NELAYAN ASING PADA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang   
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar  wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan  beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggungpembangunan  nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada  pendayagunaan sumber  daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk  meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan  pembudi daya-ikan kecil,  meningkatkan penerimaan dari devisa negara,  menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai  tambah dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya  ikan, lahan  pembudidayaan ikan serta tata ruang. Hal ini berarti bahwa  pemanfaatan sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya,  sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui pengaturan  pengelolaan perikanan.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang  Pengesahan  United  Nations Convention on the Law of the Sea 1982,  menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk  melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan diZona  Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan  berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum  pengelolaan sumber daya ikan yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan  teknologi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat besar di  bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan,  kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun  perkembangan metode  pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien,dan modern.
Di sisi lain, terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah,  masyarakat  maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan perikanan. Isu-isu tersebut  diantaranya adanya gejala penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan, dan  tindakan illegal fishing lainnya yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi  negara, tetapi juga mengancam  kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan,  iklim industri, dan usaha  perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus  diselesaikan dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang  perikanan menjadi  sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang  pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian  hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan  tindak pidana di bidang perikanan.
 Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain belum terdapatnya mekanisme koordinasi antarinstansi yang terkait dengan pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain terjadinya  benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan  pada aspek  hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan sanksi, dan yurisdiksi atau  kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap tindak pidana di bidang perikanan  yang terjadi di luar kewenangan pengadilan negeri tersebut.
1 Luas wilayah perairan Indonesia merupakan potensi alam yang besar  untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional. Pembangunan nasional  diarahkan pada pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan  fungsi wilayah laut nasional termasuk Zona Ekonomi Eksklusifnya secara serasi  dan seimbang dengan memperhatikan daya dukung sumber daya kelautan dan  kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperluas  kesempatan usaha dan lapangan kerja.
Dengan telah disahkannya rezim hukum Zona Ekonomi Eksklusif dalam  lingkup Hukum Laut Internasional yang baru, maka sumber daya perikanan yang  dimiliki bangsa Indonesia menjadi bertambah besar jumlahnya dan berperan  sangat potensial untuk menunjang peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran  seluruh rakyat. Walaupun sumber daya perikanan dimanfaatkan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, namun demikian dalam  memanfaatkan sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya  sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus dan lestari.
1 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang  Perikanan, Penjelasan.
 Berdasarkan hal tersebut perlu diperhatikan bagaimana GBHN Tahun  1999 yang telah mengarahkan kebijaksanaannya. Sehubungan dengan hal ini  Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 pada butir ekonomi, khususnya  mengenai pertanian di dalam huruf e-nya menyatakan : Pembangunan perikanan diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan dan taraf hidup nelayan,….
Kegiatan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif perlu diatur  melalui pola pengusahaan yang menjamin penerimaan sebesar-besarnya bagi  negara.
Lebih lanjut mengenai kelautan pada huruf b TAP MPR tersebut  dinyatakan bahwa : Pengusahaan potensi kelautan sebagai sumber dari berbagai  kegiatan ekonomi perlu dipacu melalui peningkatan investasi khususnya di  Kawasan Timur Indonesia, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan  teknologi  serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta  memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup agar mampu memberikan  sumbangan lebih besar pada upaya pembangunan nasional. Industri perikanan dan  budidaya laut lainnya perlu terus ditingkatkan baik sarana, prasarana maupun  sumber daya manusianya sehingga potensi biota lautnya dapat dimanfaatkan guna  kepentingan pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian dan daya  dukungnya.
Dalam konsiderans menimbang Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan  Perikanan Nomor 45 Tahun 2000 menyatakan bahwa dalam rangka  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin usaha di  bidang perikanan, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan sedang melakukan   penataan di bidang perikanan; Bahwa untuk menjamin kelangsungan investasi di  bidang perikanan selama proses penataan tersebut pada butir a, dipandang perlu  untuk mengatur ketentuan pemberian izin usaha perikanan dengan Keputusan  Menteri.
Berdasarkan hal tersebut di atas masalah pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan di wilayah perikanan Republik Indonesia mencakup  pengusahaan budidaya dan penangkapan. Di bidang penangkapan diatur jumlah  tangkapan yang diperbolehkan, jenis dan ukuran yang tidak boleh ditangkap;  daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan, alat-alat penangkapan dan  syarat teknis kapal perikanan dan perizinan  usaha perikanan tangkap. Dalam  peraturan perizinan penangkapan sumber daya perikanan diatur antara lain subyek  hukum yang dapat melakukan usaha penangkapan ikan, syarat-syarat dan  prosedur perizinan, kewajiban subyek hukum yang memperoleh izin, instansi  pemerintah yang berwenang memberikan izin, dan pengawasan usaha  penangkapan.
Namun demikian masih banyak ditemukan pelanggaran ketentuan  penangkapan perikanan seperti pelanggaran jalur/daerah penangkapan ikan oleh  kapal-kapal bermesin dengan bobot dan peralatan tertentu dengan memasuki jalur  yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi nelayan lokal/tradisional. Semakin  banyaknya kapal-kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh Badan Hukum  Indonesia yang dilengkapi peralatan canggih, mereka dengan mudah mengetahui  tempat-tempat pemusatan ikan dan langsung menangkap dengan peralatan yang   canggih tersebut. Hal ini dapat berakibat berkurangnya hasil tangkapan yang  diusahakan oleh nelayan lokal/tradisional Indonesia.
Pencurian ikan di perairan Indonesia mendesak untuk diselesaikan dan  ditindak. Diperlukan keseriusan pemerintah untuk melakukan pendataan  mengenai berapa banyak hasil tangkapan ikan di laut secara resmi.
Data statistik oleh Food Agriculture Organization (FAO)  menyebutkan  setiap tahun Indonesia kehilangan 1,5 hingga 3 juta ton potensi perikanan.
2 Pemerintah hingga saat ini mengeluarkan sekitar 20 kebijakan dalam  bentuk Keputusan Menteri dan Keputusan Presiden untuk menghentikan  pencurian ikan. Tapi masih saja 10 negara (Thailand, Vietnam, Filipina, Korea,  China, Taiwan, Panama, Myanmar, Kamboja, dan Malaysia) leluasa mencuri ikan  Indonesia.
Pada  2005 terjadi 174 kasus pencurian ikan, kemudian 216 kasus pada 2006, 2007  sebanyak 160 kasus, dan 2008 sebanyak 198 kasus.  Setiap tahunnya negara  mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp 30 triliun akibat pencurian ikan.
3  Bahwa perundang-undangan yang ada saat ini belum dapat memberikan  efek jera kepada pencuri ikan. Sehingga kasus pencurian terus-menerus terjadi dan  merugikan Indonesia.
4 Pencurian ikan jangan hanya dijadikan sebagai masalah internal Indonesia,  namun juga masalah internasional yang memerlukan koordinasi bersama. Hal ini  dapat juga mengkhawatirkan citra Indonesia di mata internasional sebagai bangsa  2 www.desasejahtera.org/ pencurian ikan, dibutuhkan penanganan yang cepat dan tepat,  diakses tanggal 27 Maret 2013. M. Riza Damanik Sekretaris Jenderal KIARA, Jakarta.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi