BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia sebagai sebuah
negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya
terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Potensi perikanan yang dimiliki
merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa,
sebagai tulang punggungpembangunan nasional.
Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada
pendayagunaan sumber daya ikan
dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja,
meningkatkan produktivitas, nilai tambah
dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan serta tata ruang. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan sumber daya perikanan harus
seimbang dengan daya dukungnya, sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah satunya
dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui pengaturan pengelolaan perikanan.
Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982 yang telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
United Nations Convention on the
Law of the Sea 1982, menempatkan
Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan
pengelolaan sumber daya ikan diZona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar
internasional yang berlaku.
Oleh karena itu,
dibutuhkan dasar hukum pengelolaan
sumber daya ikan yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan
dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat mengantisipasi sekaligus sebagai
solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan
ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian
lingkungan sumber daya ikan, maupun
perkembangan metode pengelolaan
perikanan yang semakin efektif, efisien,dan modern.
Di sisi lain,
terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang perlu mendapatkan
perhatian dari semua pihak, baik pemerintah,
masyarakat maupun pihak lain yang
terkait dengan pembangunan perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan
yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan
illegal fishing lainnya yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha perikanan nasional. Permasalahan tersebut
harus diselesaikan dengan
sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka
menunjang pembangunan perikanan secara
terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak
diperlukan dalam penanganan tindak
pidana di bidang perikanan.
Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan
perikanan antara lain belum terdapatnya mekanisme koordinasi antarinstansi yang
terkait dengan pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara
lain terjadinya benturan kepentingan
dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan
pada aspek hukum antara lain
masalah penegakan hukum, rumusan sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang
terjadi di luar kewenangan pengadilan negeri tersebut.
1 Luas wilayah
perairan Indonesia merupakan potensi alam yang besar untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional.
Pembangunan nasional diarahkan pada
pendayagunaan sumber daya laut dan dasar laut serta pemanfaatan fungsi wilayah laut nasional termasuk Zona
Ekonomi Eksklusifnya secara serasi dan
seimbang dengan memperhatikan daya dukung sumber daya kelautan dan kelestariannya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat serta memperluas kesempatan
usaha dan lapangan kerja.
Dengan telah
disahkannya rezim hukum Zona Ekonomi Eksklusif dalam lingkup Hukum Laut Internasional yang baru,
maka sumber daya perikanan yang dimiliki
bangsa Indonesia menjadi bertambah besar jumlahnya dan berperan sangat potensial untuk menunjang peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh
rakyat. Walaupun sumber daya perikanan dimanfaatkan untuk sebesarbesarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, namun demikian dalam memanfaatkan sumber daya perikanan harus
seimbang dengan daya dukungnya sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus dan lestari.
1 UU RI No.45 tahun
2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Penjelasan.
Berdasarkan hal tersebut perlu diperhatikan
bagaimana GBHN Tahun 1999 yang telah
mengarahkan kebijaksanaannya. Sehubungan dengan hal ini Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999
pada butir ekonomi, khususnya mengenai
pertanian di dalam huruf e-nya menyatakan : Pembangunan perikanan diarahkan
pada upaya peningkatan pendapatan dan taraf hidup nelayan,….
Kegiatan
penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif perlu diatur melalui pola pengusahaan yang menjamin
penerimaan sebesar-besarnya bagi negara.
Lebih lanjut
mengenai kelautan pada huruf b TAP MPR tersebut dinyatakan bahwa : Pengusahaan potensi
kelautan sebagai sumber dari berbagai kegiatan
ekonomi perlu dipacu melalui peningkatan investasi khususnya di Kawasan Timur Indonesia, dengan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan hidup agar mampu memberikan sumbangan lebih besar pada upaya pembangunan
nasional. Industri perikanan dan budidaya
laut lainnya perlu terus ditingkatkan baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusianya sehingga potensi biota
lautnya dapat dimanfaatkan guna kepentingan
pembangunan dengan tetap memperhatikan kelestarian dan daya dukungnya.
Dalam konsiderans
menimbang Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000 menyatakan bahwa
dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam pemberian izin usaha di bidang perikanan, Departemen Eksplorasi Laut
dan Perikanan sedang melakukan penataan
di bidang perikanan; Bahwa untuk menjamin kelangsungan investasi di bidang perikanan selama proses penataan
tersebut pada butir a, dipandang perlu untuk
mengatur ketentuan pemberian izin usaha perikanan dengan Keputusan Menteri.
Berdasarkan hal
tersebut di atas masalah pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan di
wilayah perikanan Republik Indonesia mencakup pengusahaan budidaya dan penangkapan. Di
bidang penangkapan diatur jumlah tangkapan
yang diperbolehkan, jenis dan ukuran yang tidak boleh ditangkap; daerah, jalur dan waktu atau musim
penangkapan, alat-alat penangkapan dan syarat
teknis kapal perikanan dan perizinan
usaha perikanan tangkap. Dalam peraturan
perizinan penangkapan sumber daya perikanan diatur antara lain subyek hukum yang dapat melakukan usaha penangkapan
ikan, syarat-syarat dan prosedur
perizinan, kewajiban subyek hukum yang memperoleh izin, instansi pemerintah yang berwenang memberikan izin, dan
pengawasan usaha penangkapan.
Namun demikian
masih banyak ditemukan pelanggaran ketentuan penangkapan perikanan seperti pelanggaran
jalur/daerah penangkapan ikan oleh kapal-kapal
bermesin dengan bobot dan peralatan tertentu dengan memasuki jalur yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi
nelayan lokal/tradisional. Semakin banyaknya
kapal-kapal berbendera asing yang dioperasikan oleh Badan Hukum Indonesia yang dilengkapi peralatan canggih,
mereka dengan mudah mengetahui tempat-tempat
pemusatan ikan dan langsung menangkap dengan peralatan yang canggih tersebut. Hal ini dapat berakibat
berkurangnya hasil tangkapan yang diusahakan
oleh nelayan lokal/tradisional Indonesia.
Pencurian ikan di
perairan Indonesia mendesak untuk diselesaikan dan ditindak. Diperlukan keseriusan pemerintah
untuk melakukan pendataan mengenai
berapa banyak hasil tangkapan ikan di laut secara resmi.
Data statistik oleh
Food Agriculture Organization (FAO)
menyebutkan setiap tahun
Indonesia kehilangan 1,5 hingga 3 juta ton potensi perikanan.
2 Pemerintah hingga
saat ini mengeluarkan sekitar 20 kebijakan dalam bentuk Keputusan Menteri dan Keputusan
Presiden untuk menghentikan pencurian
ikan. Tapi masih saja 10 negara (Thailand, Vietnam, Filipina, Korea, China, Taiwan, Panama, Myanmar, Kamboja, dan
Malaysia) leluasa mencuri ikan Indonesia.
Pada 2005 terjadi 174 kasus pencurian ikan,
kemudian 216 kasus pada 2006, 2007 sebanyak
160 kasus, dan 2008 sebanyak 198 kasus.
Setiap tahunnya negara mengalami
kerugian hingga mencapai sebesar Rp 30 triliun akibat pencurian ikan.
3 Bahwa perundang-undangan yang ada saat ini
belum dapat memberikan efek jera kepada
pencuri ikan. Sehingga kasus pencurian terus-menerus terjadi dan merugikan Indonesia.
4 Pencurian ikan
jangan hanya dijadikan sebagai masalah internal Indonesia, namun juga masalah internasional yang
memerlukan koordinasi bersama. Hal ini dapat
juga mengkhawatirkan citra Indonesia di mata internasional sebagai bangsa 2 www.desasejahtera.org/ pencurian ikan,
dibutuhkan penanganan yang cepat dan tepat, diakses tanggal 27 Maret 2013. M. Riza Damanik
Sekretaris Jenderal KIARA, Jakarta.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi