Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERAT DI KOREA UTARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
  Promosi dan proteksi Hak Asasi Manusia (HAM) boleh dikatakan telah  menjadi agenda internasional. Jika sebelumnya, selama lebih dari 40 tahun, ide  dan pelaksanaan HAM lebih banyak dijadikan objek power game diantara blokblok politik yang bersaing, kendala itu sekarang sudah hilang sejalan dengan  usainya Perang Dingin.

Kecenderungan Dunia Ketiga untuk melihat adanya trade-off antara  implementasi HAM di satu pihak dengan pelaksanaan pembangunan di lain pihak  juga kian mencair. Dalam Konferensi HAM Sedunia 1993 di Wina disepakati  bahwa pembangunan dan hak asasi manusia (dan dengan sendirinya, juga  demokrasi) terjalin sangat erat dan memperkuat satu sama lain.
Kepedulian internasional terhadap hak asasi manusia merupakan gejala  yang relatif baru. Meskipun kita dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau  perjanjian internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum Perang  Dunia II, baru setelah dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945, kita  dapat berbicara mengenai adanya perlindungan hak asasi manusia yang sistematis  di dalam sistem internasional.
Dewasa ini pun, kaitan antara perlindungan terhadap hak asasi manusia di  tingkat nasional dan di tingkat internasioonal sangat erat. Semua instrumen   internasional mewajibkan sistem konstitusional domestik setiap  negara  memberikan kompensasi yang memadai kepada orang-orang yang haknya  dilanggar.
Mekanisme internasional untuk menjamin hak asasi manusia baru akan  melakukan perannya apabila sistem perlindungan di dalam negara itu sendiri  goyah atau pada kasus yang ekstrim malahan tidak ada. Dengan demikian,  mekanisme internasional sedikit banyak berfungsi memperkuat perlindungan  domestik terhadap hak asasi manusia dan menyediakan pengganti jika sistem  domestik gagal atau ternyata tidak memadai.
B.  Perumusan Masalah Dalam skripsi ini, ada beberapa hal yang akan dikemukakan sebagai  permasalahan, antara lain yaitu :  1.  Bagaimanakah pengaturan hak asasi manusia dalam hukum  internasional?  2.  Bagaimanakah pengaturan penegakan dalam hak asasi manusia  dalam hukum internasional? 3.  Bagaimanakah perlindungan terhadap korban hak asasi manusia  (HAM) berat di Korea Utara dalam hukum internasional?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan  Tujuan yang akan dicapai dengan ditulisnya skripsi ini, adalah sebagai  berikut :  1.  Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang  pengaturan hak  asasi manusia dalam hukum internasional.
2.  Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang pengaturan  pelanggaran hak asasi manusia dalam hukum internasional  3.  Guna mengetahui perlindungan penduduk sipil terhadap korban hak  asasi manusia (ham) berat di Korea Utara dalam hukum  internasional 2. Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah :  Dari sisi teoritis akademis, sebagai bentuk penambahan pengetahuan  dalam bidang perlindungan penduduk sipil terhadap korban hak asasi manusia  (ham) berat di Korea Utara dalam hukum internasional. Merupakan bentuk  sumbangsih bagi siapa saja yang merasa perlunya perlindungan penduduk sipil  disaat damai dan disaat perang, serta menambah wawasan dan pengalaman  tentang seluk beluk hak asasi manusia, yang mengedepankan perlindungan hukum  atau jiwa manusia. Sedangkan dari sisi praktis, agar masyarakat, mengetahui arti  penting dari suatu perlindungan hak asasi manusia, agar semua pihak saling  menjaga sehingga tidak ada terjadi pelanggaran hak asasi manusia dikemudian  hari.
 D. Keaslian Penulisan Dalam penulisan skripsi yang berjudul ”Perlindungan terhadap Korban  Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Korea Utara Menurut Hukum Internasional” adalah asli tulisan penulis sendiri, karena menurut data yang ada pada administrasi  skripsi Fakultas Hukum  Medan, tulisan dengan judul  yang sama belum pernah diangkat dan diulas oleh pihak lain. Apabila ada tulisan  yang hampir mirip, mungkin itu hanya dari segi redaksi saja, karena  muatan/substansinya jelas berbeda dengan tulisan karya ilmiah ini.
E.  Tinjauan Pustaka Hak asasi manusia adalah hak universal yang dimiliki oleh seorang  individu sejak lahir dan tidak boleh ditiadakan oleh orang lain. Istilah hak di sini  mengacu pada nilai-nilai khusus manusia yang dianggap sedemikian fundamental  pentingnya sehingga nilai-nilai itu harus ditegakkan apabila aspirasi terpenting  dalam tatanan sosial ingin diwujudkan.
1 Aspirasi terpenting manusia itu menjelma menjadi hak-hak asasi. HAM  adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga mereka diakui  kemanusiaannya tanpa membedakan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa,  agama, politik, bangsa, status sosial, kekayaan, dan kelahirannya.
2 1 Lynn H. Miller, Agenda Politik Internasional, terj., Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, hlm. 388 Termasuk  dalam hak asasi ini adalah hak untuk hidup layak, merdeka, dan selamat. Ini  merupakan tugas negara untuk melindungi hak asasi warga negaranya dari pihakpihak yang ingin mengganggu atau meniadakannya.
2 Deklarasi HAM PBB 1948  Hak sosial dan ekonomi, misalnya, berawal dari pemahaman bahwa  masyarakat itu terdiri atas kumpulan individu. Para individu ini bebas untuk  mengejar kepentingannya. Oleh karena itu, kemungkinan konflik antar warga  dalam mengejar kepentingannya sangat mungkin terjadi. Untuk menghindari  potensi konflik tersebut, harus dibuat pengaturan yang berdasar pada kepentingan  individu. Negara bertindak sebagai hakim yang adil yang wajib melindungi warga  negara dari pemaksaan, penipuan, dan pencurian.
Namun, hak asasi manusia akan mengalami hambatan dalam situasi  konflik bersenjata, baik itu konflik antar negara maupun konflik dalam negeri/  dalam konflik bersenjata, penduduk sipil suatu negara atau wilayah sering  menjadi sasaran langsung dan menderita karenanya. Penduduk sipil yang tidak  terlibat dalam konflik terkadang mengalami pembantaian massal, diperkosa,  disandera, dilecehkan, diusir, dijarah, dan dihalang-halangi aksesnya terhadap  makanan, air, dan layanan kesehatan.
3 Dalam situasi seperti itu, bagaimana menjamin agar hak asasi manusia  penduduk sipil terlindungi adalah masalah yang harus terus diperjuangkan para  pelaku kemanusiaan. Dalam situasi konflik, negara tidak bisa melindungi hak  asasi warganya secara optimal. Pihak lawan akan berusaha untuk menghalangi  peran negara dalam situasi ini. Disamping itu, pihak lawan akan berusaha untuk  mengurangi peran negara dalam perlindungan tersebut.
3 ICRC, Kenali ICRC, Jenewa, 2005, hlm. 22  F.  Metode Penelitian Dalam penelitian skripsi ini, dilakukan dengan metode Studi  Kepustakaan yakni: dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan  dengan obyek penelitian, yang meliputi: Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh  dengan meletakkan penelitian pada: Bahan hukum primer, Bahan hukum  sekunder, Bahan hukum tertier.
G. Sistematika Penulisan Penulisan skripsi ini sebanyak lima BAB, di dalam bab-bab terdiri dari  beberapa bagian-bagian bab, sebagai berikut :  BAB I:  Pendahuluan, yang berisikan ; Latar Belakang, Perumusan  Masalah, Tujuan dan Manfaat, Keaslian Penulisan, Tinjauan  Kepustakaan, Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II: Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional,  yang bermaterikan ; Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi  Manusia di Dunia, Hak Asasi Manusia menurut Universal  Declaration of Human Rights, Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik  (ICCPR) 1966 BAB III: Pengaturan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, yang  bermaterikan ; Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi  Manusia, Pengaturan Kejahatan Kemanusiaan di dalam  International Criminal Court,  Perlindungan Penduduk  Sipil menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949  BAB IV: Perlindungan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di  Korea Utara, yang bermaterikan ; Pengaturan Hak Asasi  Manusia di Korea Utara, Pengaturan pelanggaran Hak  Asasi Manusia di Korea Utara, Peranan Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Penegakan Hak Asasi  Manusia terhadap Penduduk Sipil di Korea Utara.
BAB V :  Penutup yang berisikan, kesimpulan dan saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi