BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Promosi dan proteksi Hak
Asasi Manusia (HAM) boleh dikatakan telah menjadi agenda internasional. Jika sebelumnya,
selama lebih dari 40 tahun, ide dan
pelaksanaan HAM lebih banyak dijadikan objek power game diantara blokblok
politik yang bersaing, kendala itu sekarang sudah hilang sejalan dengan usainya Perang Dingin.
Kecenderungan Dunia
Ketiga untuk melihat adanya trade-off antara implementasi HAM di satu pihak dengan
pelaksanaan pembangunan di lain pihak juga
kian mencair. Dalam Konferensi HAM Sedunia 1993 di Wina disepakati bahwa pembangunan dan hak asasi manusia (dan
dengan sendirinya, juga demokrasi)
terjalin sangat erat dan memperkuat satu sama lain.
Kepedulian
internasional terhadap hak asasi manusia merupakan gejala yang relatif baru. Meskipun kita dapat
menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian
internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum Perang Dunia II, baru setelah dimasukkan ke dalam
Piagam PBB pada tahun 1945, kita dapat
berbicara mengenai adanya perlindungan hak asasi manusia yang sistematis di dalam sistem internasional.
Dewasa ini pun,
kaitan antara perlindungan terhadap hak asasi manusia di tingkat nasional dan di tingkat internasioonal
sangat erat. Semua instrumen internasional
mewajibkan sistem konstitusional domestik setiap negara memberikan kompensasi yang memadai kepada
orang-orang yang haknya dilanggar.
Mekanisme
internasional untuk menjamin hak asasi manusia baru akan melakukan perannya apabila sistem perlindungan
di dalam negara itu sendiri goyah atau
pada kasus yang ekstrim malahan tidak ada. Dengan demikian, mekanisme internasional sedikit banyak
berfungsi memperkuat perlindungan domestik
terhadap hak asasi manusia dan menyediakan pengganti jika sistem domestik gagal atau ternyata tidak memadai.
B. Perumusan Masalah Dalam skripsi ini, ada
beberapa hal yang akan dikemukakan sebagai permasalahan, antara lain yaitu : 1.
Bagaimanakah pengaturan hak asasi manusia dalam hukum internasional? 2.
Bagaimanakah pengaturan penegakan dalam hak asasi manusia dalam hukum internasional? 3. Bagaimanakah perlindungan terhadap korban hak
asasi manusia (HAM) berat di Korea Utara
dalam hukum internasional? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan 1. Tujuan Tujuan yang
akan dicapai dengan ditulisnya skripsi ini, adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang pengaturan hak asasi manusia dalam hukum internasional.
2. Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang
pengaturan pelanggaran hak asasi manusia
dalam hukum internasional 3. Guna mengetahui perlindungan penduduk sipil
terhadap korban hak asasi manusia (ham)
berat di Korea Utara dalam hukum internasional
2. Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah : Dari sisi teoritis akademis, sebagai bentuk
penambahan pengetahuan dalam bidang
perlindungan penduduk sipil terhadap korban hak asasi manusia (ham) berat di Korea Utara dalam hukum
internasional. Merupakan bentuk sumbangsih
bagi siapa saja yang merasa perlunya perlindungan penduduk sipil disaat damai dan disaat perang, serta menambah
wawasan dan pengalaman tentang seluk
beluk hak asasi manusia, yang mengedepankan perlindungan hukum atau jiwa manusia. Sedangkan dari sisi
praktis, agar masyarakat, mengetahui arti penting dari suatu perlindungan hak asasi
manusia, agar semua pihak saling menjaga
sehingga tidak ada terjadi pelanggaran hak asasi manusia dikemudian hari.
D. Keaslian Penulisan Dalam penulisan skripsi
yang berjudul ”Perlindungan terhadap Korban Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Korea Utara
Menurut Hukum Internasional” adalah asli tulisan penulis sendiri, karena
menurut data yang ada pada administrasi skripsi
Fakultas Hukum Medan, tulisan dengan
judul yang sama belum pernah diangkat
dan diulas oleh pihak lain. Apabila ada tulisan yang hampir mirip, mungkin itu hanya dari segi
redaksi saja, karena muatan/substansinya
jelas berbeda dengan tulisan karya ilmiah ini.
E. Tinjauan Pustaka Hak asasi manusia adalah hak
universal yang dimiliki oleh seorang individu
sejak lahir dan tidak boleh ditiadakan oleh orang lain. Istilah hak di sini mengacu pada nilai-nilai khusus manusia yang
dianggap sedemikian fundamental pentingnya
sehingga nilai-nilai itu harus ditegakkan apabila aspirasi terpenting dalam tatanan sosial ingin diwujudkan.
1 Aspirasi terpenting
manusia itu menjelma menjadi hak-hak asasi. HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap
manusia sehingga mereka diakui kemanusiaannya
tanpa membedakan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, bangsa, status sosial,
kekayaan, dan kelahirannya.
2 1 Lynn H. Miller,
Agenda Politik Internasional, terj., Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, hlm.
388 Termasuk dalam hak asasi ini adalah
hak untuk hidup layak, merdeka, dan selamat. Ini merupakan tugas negara untuk melindungi hak
asasi warga negaranya dari pihakpihak yang ingin mengganggu atau meniadakannya.
2 Deklarasi HAM PBB
1948 Hak sosial dan ekonomi, misalnya,
berawal dari pemahaman bahwa masyarakat
itu terdiri atas kumpulan individu. Para individu ini bebas untuk mengejar kepentingannya. Oleh karena itu,
kemungkinan konflik antar warga dalam
mengejar kepentingannya sangat mungkin terjadi. Untuk menghindari potensi konflik tersebut, harus dibuat pengaturan
yang berdasar pada kepentingan individu.
Negara bertindak sebagai hakim yang adil yang wajib melindungi warga negara dari pemaksaan, penipuan, dan pencurian.
Namun, hak asasi
manusia akan mengalami hambatan dalam situasi konflik bersenjata, baik itu konflik antar
negara maupun konflik dalam negeri/ dalam
konflik bersenjata, penduduk sipil suatu negara atau wilayah sering menjadi sasaran langsung dan menderita
karenanya. Penduduk sipil yang tidak terlibat
dalam konflik terkadang mengalami pembantaian massal, diperkosa, disandera, dilecehkan, diusir, dijarah, dan
dihalang-halangi aksesnya terhadap makanan,
air, dan layanan kesehatan.
3 Dalam situasi
seperti itu, bagaimana menjamin agar hak asasi manusia penduduk sipil terlindungi adalah masalah yang
harus terus diperjuangkan para pelaku
kemanusiaan. Dalam situasi konflik, negara tidak bisa melindungi hak asasi warganya secara optimal. Pihak lawan
akan berusaha untuk menghalangi peran
negara dalam situasi ini. Disamping itu, pihak lawan akan berusaha untuk mengurangi peran negara dalam perlindungan
tersebut.
3 ICRC, Kenali
ICRC, Jenewa, 2005, hlm. 22 F. Metode Penelitian Dalam penelitian skripsi
ini, dilakukan dengan metode Studi Kepustakaan
yakni: dengan melakukan pengumpulan referensi yang berkaitan dengan obyek penelitian, yang meliputi: Data
Sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan
meletakkan penelitian pada: Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, Bahan hukum tertier.
G. Sistematika
Penulisan Penulisan skripsi ini sebanyak lima BAB, di dalam bab-bab terdiri
dari beberapa bagian-bagian bab, sebagai
berikut : BAB I: Pendahuluan, yang berisikan ; Latar Belakang,
Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat,
Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan,
Metode Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB II: Pengaturan
Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional, yang bermaterikan ; Sejarah dan Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Dunia, Hak Asasi
Manusia menurut Universal Declaration of
Human Rights, Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Kovenan Internasional Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 BAB III:
Pengaturan dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, yang bermaterikan ; Jenis-Jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia, Pengaturan Kejahatan Kemanusiaan
di dalam International Criminal
Court, Perlindungan Penduduk Sipil menurut Konvensi Jenewa Tahun 1949 BAB IV: Perlindungan Korban Pelanggaran Hak
Asasi Manusia Di Korea Utara, yang
bermaterikan ; Pengaturan Hak Asasi Manusia
di Korea Utara, Pengaturan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Korea Utara, Peranan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam
Penegakan Hak Asasi Manusia terhadap
Penduduk Sipil di Korea Utara.
BAB V : Penutup yang berisikan, kesimpulan dan saran.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi