xii BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan.
Penghidupan layak
yang merupakan hak dari semua orang seringkali menjadi sebuah hambatan kepada pelestarian lingkungan.
Hambatan itu yang pertama timbul karena
adanya pertentangan antara kelompok environmentalist dan kelompok free trader .
Kelompok pertama adalah yang mendukung atau pro terhadap lingkungan hidup. Sedangkan kelompok yang kedua mendukung
perdagangan bebas yang menghendaki
penghapusan pembatasan-pembatasan dalam yang membatasi keuntungan yang mungkin mereka dapatkan.
Kelompok free trader menganggap penghapusan
pembatasan terhadap perdagangan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berimbas pada meningkatnya pendapatan
masyarakat . Pendapatan yang berkecukupan ini yang akan memberikan
masyarakat kebebasan untuk memilih produk
yang ramah lingkungan (setelah melalui proses produksi yang berwawasan lingkungan)
Sementara itu, para environmentalist
berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi
yang tak berbatas itulah yang akan menimbulkan kemerosotan mutu .
Riyatno, ‘Perdagangan Internasional dan
Lingkungan Hidup’, Program Pascasarjana FH UI, UI Press, 2004, hal 1.
Ibid, hal Inge Ropke, “Trade, Development, and
Sustainability – a critical assessment in the free trade Dogma”, Ecological Economics, Vol. 9,
1944, Hal. 15.
xiii lingkungan
hidup.
Kekayaan alam inilah yang seharusnya dapat
menjadi nilai lebih bagi Indonesia untuk
dapat mensejahterakan masyarakatnya Dalam permasalahan Indonesia, masyarakatnya
tidak memiliki tingkat kesejahteraan
yang merata seperti negara berkembang lainnya. Pengerusakan terhadap lingkungan hidup seringkali tidak
hanya disebabkan kebutuhan manusia yang
ingin mencari keuntungan materil saja,namun juga sebagai cara untuk tetap bertahan hidup, dari pembakaran hutan untuk
mencari lahan yang subur hingga penggunaan
kayu sebagai bahan bakar. Perdagangan hewan juga merupakan salah satu cara yang dilakukan manusia. Indonesia
merupakan Negara yang terdiri lebih dari
17.000 pulau yang di dalam wilayahnya terdapat berbagai macam spesies yang unik dan endemik.
Negara maju seperti Amerika Serikat pun
perdagangan ilegal seringkali dijalankan
oleh organisasi kriminal untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Hal . Dalam memenuhi kebutuhan dan mendapatkan keuntungan yang
besar bagi sebagian orang, seringkali para
spesies yang eksotis yang dimiliki Indoesia menjadi sasaran empuk untuk diperdagangkan karena keunikan dan
kelangkaannya. Gajah Sumatra, Komodo, Badak
Bercula Satu, burung Kakaktua Jambul Kuning, Orang Utan, Tapir, dan burung Cendrawasih hanya beberapa dari
binatang-binatang yang sering diperdagangkan
secara ilegal. Belum lagi hasil bumi seperti kayu Mahoni, Cendana, Ulin, dan sebagainya.
Ibid, hal “Indonesia-Details”,
https://www.cbd.int/countries/profile.shtml?country=id xiv ini
dikarenakan minimnya hukuman, resiko tertangkap yang kecil, dan keuntungan yang sangat besar. Seperti ditulis dalam
National Geographic: “The trade attracts organized crime. Because the return is high,
the risk of getting caught is low, and, until
recently, the penalties have been minimum” . Begitu pula yang terjadi di Indonesia dimana penegakan hukum yang minim
membuat perdagangan terhadap spesies-spesies endemik Indonesia, yang pada
umumnya berstatus langka, semakin merebak.
Dikatakan juga bahwa selama keuntungan besar masih melekat pada perdagangan satwa liar, kehidupan satwa liar
ini akan selalu kalah . Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi
Convention on International Trade of
Endangered Species (CITES) yang diratifikasi melalui Keputusan Pemerintah No.
43 Tahun 1978.
CITES dianggap sebagai salah satu konvensi Internasional mengenai lingkungan hidup yang paling efektif karena
memuat ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran Sejauh ini CITES telah mendata dan
mendaftarkan lebih dari 30.000 species .
Selain itu, CITES juga memiliki sistem pengaturan mengenai Ekspor atau Impor spesies-spesies terdaftar melalui
sebuah Management Authorities.
Poten ,Constance J., “America’s Illegal
Wildlife Trade : A Shameful Harvest”, National Geographic, September 1991, hal. 110.
Ibid, hal.
Patricia Birne and Alay Boyle, “International
Law and the Environment”, Oxford University
Press, 2002, hal. 625.
<http://www.cites.org/eng/disc/text.shtml>.
, yang mencakup
sekitar 5.000 spesies hewan dan 25.000 spesies tumbuhan.
Sebagian dari
jumlah species tersebut merupakan species yang hanya hidup di Indonesia. (spesies endemik). Spesies-spesies
tersebut diklasifikasikan ke dalam xv apendiks-apendiks
berdasarkan jumlah populasi dan tingkat ancaman terhadap spesies itu sendiri dari kepunahan. Appendiks
tersebut digolongkan menjadi : 1. Appendiks I mencakup : “Appendix I shall
include all species threatened with extinction which are or may be affected by trade. Trade in specimens
of these species must be subject to particularly
strict regulation in order not to endanger further their survival and must only be authorized in exceptional
circumstances.” Appendiks I CITES mencakup segala jenis spesies baik flora
maupun fauna yang terancam oleh
kepunahan yang mungkin dipengaruhi oleh adanya perdagangan.
Ketentuan
perdagangan atas spesies-spesies yang tercantum di dalam apendiks I CITES harus diatur dengan ketat untuk menjaga
kelangsungan hidup spesies tersebut dan
hanya dapat diperdagangkan dalam kondisi-kondisi yang dikecualikan.
2. Appendiks II mencakup : “(a) all species
which although not necessarily now threatened with extinction may become so unless trade in
specimens of such species is subject to strict
regulation in order to avoid utilization incompatible with their survival “ Spesies
yang tercantum di dalam apendiks II CITES merupakan spesies yang tingkat ancaman terhadap kepunahannya saat
spesies tersebut diklasifikasikan tidak setinggi
spesies dalam apendiks I. spesies-spesies ini dapat menjadi terancam oleh kepunahan apabila perdagangan terhadap spesies
tersebut tidak diatur melalui Convention
on the International Trade of Endangered Species,1973, Pasal II xvi ketentuan yang ketat. Ketentuan yang ketat
tersebut ditujukan untuk menghindari pemanfaatan
spesies tersebut yang tidak sesuai dengan kebutuhan spesies tersebut untuk bertahan hidup.
3. Appendiks III mencakup : “Appendix III shall
include all species which any Party identifies as being subject to regulation within its jurisdiction
for the purpose of preventing or restricting
exploitation, and as needing the co-operation of other Parties in the control of trade.” Spesies yang
diklasifikasikan ke dalam Apendiks III CITES merupakan spesies yang diatur melalui peraturan nasional
dengan tujuan untuk menghindari atau melarang
terjadinya eksploitasi terhadap spesies tersebut dan mengendalikan perdagangan.
CITES dalam
pelaksanaannya memberikan pengaturan larangan, keharusan, maupun kebolehan dari negara penandatangan
konvensi ini dalam dalam melakukan perdagangan-perdagangan
spesies yang terdaftar di dalam apendiks CITES.
Pengaturan itu
berbeda pada setiap golongan spesies. Dari sebagian besar spesies tersebut, mereka yang tergolong di dalam
Appendiks I adalah spesies-spesies yang terancam
punah dan dilarang menjadi objek di dalam segala jenis perdagangan komersial. Setiap Negara Peserta memiliki hak
untuk mereservasi binatang-binatang yang
telah diklasifikasikan baik yang termasuk di dalam apendiks I, II, maupun III.
xvii Setelah
konferensi anggota Cites (Conference of the Parties atau CoP) yang ke tujuh di Berne, negara-negara seperti
Namibia, Zambia, Uganda, dan Zambia menolak
keputusan dimasukannya gajah afrika ke dalam apendiks I yang melarang perdagangan gajah afrika, termasuk gadingnya,
yang merupakan salah satu produk penghasil
devisa bagi mereka . Dalam argumennya,
keempat negara tersebut memaparkan bahwa
dengan perdagangan gading yang dikenai batasan-batasan hukum, mereka dapat memperoleh pendapatan yang
dapat digunakan untuk konservasi lebih
lanjut. Mereka berpendapat bahwa perdagangan tidak lah sepenuhnya buruk bagi lingkungan hidup dan
konservasi terhadap lingkungan itu sendiri . Proposal dari keempat negara tersebut yang
memaparkan populasi gajah afrika itu
sendiri dan mengijinkan perdagangan gading gajah dalam kondisi-kondisi tertentu akhirnya diterima. Sebelumnya
keinginan negara-negara ini ditolak dalam CoP ke delapan pada tahun 1992 di Kyoto,
Jepang . Dalam kasus lain, pedagangan hewan-hewan dalam apendiks I juga terjadi di
Cina. Panda menjadi sebuah Aset tersendiri
bagi Cina karena mendatangkan banyak keuntungan melalui “perdagangan untuk kepentingan ilmiah”-nya dengan
kebun-kebun binatang di Amerika Serikat.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi