Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERDAGANGAN HEWAN TERANCAM PUNAH MENURUT CONVENTION TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF FLORA FAUNA



xii BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Penulisan.
Penghidupan layak yang merupakan hak dari semua orang seringkali menjadi  sebuah hambatan kepada pelestarian lingkungan. Hambatan itu yang pertama timbul  karena adanya pertentangan antara kelompok environmentalist dan kelompok free  trader  . Kelompok pertama adalah yang mendukung atau pro terhadap lingkungan  hidup. Sedangkan kelompok yang kedua mendukung perdagangan bebas yang  menghendaki penghapusan pembatasan-pembatasan dalam yang membatasi  keuntungan yang mungkin mereka dapatkan. Kelompok free trader menganggap  penghapusan pembatasan terhadap perdagangan akan mempercepat pertumbuhan  ekonomi yang berimbas pada meningkatnya pendapatan masyarakat  . Pendapatan  yang berkecukupan ini yang akan memberikan masyarakat kebebasan untuk memilih  produk yang ramah lingkungan (setelah melalui proses produksi yang berwawasan  lingkungan)  Sementara itu, para environmentalist  berpendapat bahwa pertumbuhan  ekonomi yang tak berbatas itulah yang akan menimbulkan kemerosotan mutu  .

 Riyatno, ‘Perdagangan Internasional dan Lingkungan Hidup’, Program Pascasarjana FH  UI, UI Press, 2004, hal 1.
 Ibid, hal   Inge Ropke, “Trade, Development, and Sustainability – a critical assessment in the free  trade Dogma”, Ecological Economics, Vol. 9, 1944, Hal. 15.
xiii lingkungan hidup.
 Kekayaan alam inilah yang seharusnya dapat menjadi nilai lebih bagi  Indonesia untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya Dalam permasalahan Indonesia, masyarakatnya tidak memiliki  tingkat kesejahteraan yang merata seperti negara berkembang lainnya. Pengerusakan  terhadap lingkungan hidup seringkali tidak hanya disebabkan kebutuhan manusia  yang ingin mencari keuntungan materil saja,namun juga sebagai cara untuk tetap  bertahan hidup, dari pembakaran hutan untuk mencari lahan yang subur hingga  penggunaan kayu sebagai bahan bakar. Perdagangan hewan juga merupakan salah  satu cara yang dilakukan manusia. Indonesia merupakan Negara yang terdiri lebih  dari 17.000 pulau yang di dalam wilayahnya terdapat berbagai macam spesies yang  unik dan endemik.
 Negara maju seperti Amerika Serikat pun perdagangan ilegal seringkali  dijalankan oleh organisasi kriminal untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Hal  . Dalam memenuhi  kebutuhan dan mendapatkan keuntungan yang besar bagi sebagian orang, seringkali  para spesies yang eksotis yang dimiliki Indoesia menjadi sasaran empuk untuk  diperdagangkan karena keunikan dan kelangkaannya. Gajah Sumatra, Komodo,  Badak Bercula Satu, burung Kakaktua Jambul Kuning, Orang Utan, Tapir, dan  burung Cendrawasih hanya beberapa dari binatang-binatang yang sering  diperdagangkan secara ilegal. Belum lagi hasil bumi seperti kayu Mahoni, Cendana,  Ulin, dan sebagainya.
 Ibid, hal   “Indonesia-Details”, https://www.cbd.int/countries/profile.shtml?country=id   xiv ini dikarenakan minimnya hukuman, resiko tertangkap yang kecil, dan keuntungan  yang sangat besar. Seperti ditulis dalam National Geographic: “The trade attracts  organized crime. Because the return is high, the risk of getting caught is low, and,  until recently, the penalties have been minimum”  . Begitu pula yang terjadi di  Indonesia dimana penegakan hukum yang minim membuat perdagangan terhadap spesies-spesies endemik Indonesia, yang pada umumnya berstatus langka, semakin  merebak. Dikatakan juga bahwa selama keuntungan besar masih melekat pada  perdagangan satwa liar, kehidupan satwa liar ini akan selalu kalah  . Indonesia  merupakan salah satu Negara yang meratifikasi Convention on International Trade  of Endangered Species (CITES) yang diratifikasi melalui Keputusan Pemerintah No.
43 Tahun 1978. CITES dianggap sebagai salah satu konvensi Internasional mengenai  lingkungan hidup yang paling efektif karena memuat ketentuan mengenai sanksi atas  pelanggaran  Sejauh ini CITES telah mendata dan mendaftarkan lebih dari 30.000  species . Selain itu, CITES juga memiliki sistem pengaturan mengenai Ekspor  atau Impor spesies-spesies terdaftar melalui sebuah Management Authorities.
  Poten ,Constance J., “America’s Illegal Wildlife Trade : A Shameful Harvest”, National  Geographic, September 1991, hal. 110.
 Ibid, hal.
 Patricia Birne and Alay Boyle, “International Law and the Environment”, Oxford  University Press, 2002, hal. 625.
 <http://www.cites.org/eng/disc/text.shtml>.
, yang mencakup sekitar 5.000 spesies hewan dan 25.000 spesies tumbuhan.
Sebagian dari jumlah species tersebut merupakan species yang hanya hidup di  Indonesia. (spesies endemik). Spesies-spesies tersebut diklasifikasikan ke dalam  xv apendiks-apendiks berdasarkan jumlah populasi dan tingkat ancaman terhadap  spesies itu sendiri dari kepunahan. Appendiks tersebut digolongkan menjadi :  1.  Appendiks I mencakup : “Appendix I shall include all species threatened with extinction which are or  may be affected by trade. Trade in specimens of these species must be subject to  particularly strict regulation in order not to endanger further their survival and must  only be authorized in exceptional circumstances.” Appendiks I CITES mencakup segala jenis spesies baik flora maupun fauna  yang terancam oleh kepunahan yang mungkin dipengaruhi oleh adanya perdagangan.
Ketentuan perdagangan atas spesies-spesies yang tercantum di dalam apendiks I  CITES harus diatur dengan ketat untuk menjaga kelangsungan hidup spesies tersebut  dan hanya dapat diperdagangkan dalam kondisi-kondisi yang dikecualikan.
2.  Appendiks II mencakup : “(a) all species which although not necessarily now threatened with  extinction may become so unless trade in specimens of such species is subject to  strict regulation in order to avoid utilization incompatible with their survival “ Spesies yang tercantum di dalam apendiks II CITES merupakan spesies yang  tingkat ancaman terhadap kepunahannya saat spesies tersebut diklasifikasikan tidak  setinggi spesies dalam apendiks I. spesies-spesies ini dapat menjadi terancam oleh  kepunahan apabila perdagangan terhadap spesies tersebut tidak diatur melalui   Convention on the International Trade of Endangered Species,1973, Pasal II  xvi ketentuan yang ketat. Ketentuan yang ketat tersebut ditujukan untuk menghindari  pemanfaatan spesies tersebut yang tidak sesuai dengan kebutuhan spesies tersebut  untuk bertahan hidup.
3.  Appendiks III mencakup : “Appendix III shall include all species which any Party identifies as being  subject to regulation within its jurisdiction for the purpose of preventing or  restricting exploitation, and as needing the co-operation of other Parties in the  control of trade.” Spesies yang diklasifikasikan ke dalam Apendiks III CITES merupakan  spesies yang diatur melalui peraturan nasional dengan tujuan untuk menghindari atau  melarang terjadinya eksploitasi terhadap spesies tersebut dan mengendalikan  perdagangan.
CITES dalam pelaksanaannya memberikan pengaturan larangan, keharusan,  maupun kebolehan dari negara penandatangan konvensi ini dalam dalam melakukan  perdagangan-perdagangan spesies yang terdaftar di dalam apendiks CITES.
Pengaturan itu berbeda pada setiap golongan spesies. Dari sebagian besar spesies  tersebut, mereka yang tergolong di dalam Appendiks I adalah spesies-spesies yang  terancam punah dan dilarang menjadi objek di dalam segala jenis perdagangan  komersial. Setiap Negara Peserta memiliki hak untuk mereservasi binatang-binatang  yang telah diklasifikasikan baik yang termasuk di dalam apendiks I, II, maupun III.
xvii Setelah konferensi anggota Cites (Conference of the Parties atau CoP) yang  ke tujuh di Berne, negara-negara seperti Namibia, Zambia, Uganda, dan Zambia  menolak keputusan dimasukannya gajah afrika ke dalam apendiks I yang melarang  perdagangan gajah afrika, termasuk gadingnya, yang merupakan salah satu produk  penghasil devisa bagi mereka  . Dalam argumennya, keempat negara tersebut  memaparkan bahwa dengan perdagangan gading yang dikenai batasan-batasan  hukum, mereka dapat memperoleh pendapatan yang dapat digunakan untuk  konservasi lebih lanjut. Mereka berpendapat bahwa perdagangan tidak lah  sepenuhnya buruk bagi lingkungan hidup dan konservasi terhadap lingkungan itu  sendiri  . Proposal dari keempat negara tersebut yang memaparkan populasi gajah  afrika itu sendiri dan mengijinkan perdagangan gading gajah dalam kondisi-kondisi  tertentu akhirnya diterima. Sebelumnya keinginan negara-negara ini ditolak dalam  CoP ke delapan pada tahun 1992 di Kyoto, Jepang  . Dalam kasus lain, pedagangan  hewan-hewan dalam apendiks I juga terjadi di Cina. Panda menjadi sebuah Aset  tersendiri bagi Cina karena mendatangkan banyak keuntungan melalui “perdagangan  untuk kepentingan ilmiah”-nya dengan kebun-kebun binatang di Amerika Serikat.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi