Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERLINDUNGAN HAK ANAK INDONESIA ATAS PENDIDIKAN DASAR DITINJAU DARI MILLENNIUM DEVELOPMENT GOALS



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah 
Anak merupakan suatu bagian dari masyarakat yang memerlukan  pemeliharaan dan perlindungan secara khusus serta tidak dapat dilepaskan dari  bantuan orang dewasa pada tahun-tahun permulaan kehidupannya. Dalam  kehidupan bermasyarakat,  ketidakberdayaan yang dimiliki oleh anak-anak  menjadikan mereka sering dipandang sebagai kelompok usia belia yang bodoh  maka perlu diajar; tidak bertanggungjawab maka perlu didisiplinkan; belum  matang maka perlu dididik; tidak mampu maka perlu dilindungi; dan sebagai  sumber daya anak-anak sering dimanfaatkan.

1 Anak-anak berhak atas semua hak  dan kebebasan yang sepenuhnya sama dengan orang dewasa. Tetapi hal tersebut  tidak cukup karena anak-anak memerlukan kerangka perlindungan tambahan yang  kondusif dengan kesejahteraan mereka.
2 Peraturan perundang-undangan tidak ada yang memuat secara tegas  tentang batasan usia seseorang masih dikatakan sebagai anak. Beda peraturan  perundang-undangan beda pula batasan usia yang dimuat. Berdasarkan Konvensi  Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa  (PBB) pada tanggal 20 Nopember 1989 dan diratifikasi Indonesia pada tahun  1990, bagian 1 pasal 1 yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang  berusia di  bawah 18 tahun, sedangkan menurut World Health Organization  1 Robert Chambers, Partisipasi dan Anak-anak, (dalam) Tim Read Book, ed., Anak-anak  Membangun Kesadaran Kritis (Stepping Forward, alih bahasa H. Prabowo, Nur Cholis), Read  Book, Yogyakarta, 2002, hal xi  2 Ibid, hal. 371   (WHO)  batasan usia anak antara 0-19 tahun. Peraturan perundang-undangan  Indonesia juga tidak memuat secara tegas mengenai batasan usia seorang anak.
Misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 330 menentukan  bahwa yang dikatakan belum dewasa apabila belum mencapai umur 21 tahun dan  belum kawin, pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa  anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun, pasal 1 ayat 2 UndangUndang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menentukan bahwa  anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah  kawin,  Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam  Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia  18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Terlepas dari ketentuan mengenai batasan usia anak dalam peraturan  perundang-undangan, anak adalah sumber daya manusia potensial yang  diharapkan akan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa dan melanjutkan proses  pembangunan dimasa yang akan datang. Perwujudan anak-anak sebagai generasi  muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya pemberian perlindungan  khusus terhadap anak-anak dan hak-hak yang dimilikinya sehingga anak-anak mampu mengemban tanggungjawabnya dalam masyarakat.
Dalam bentuknya yang paling sederhana perlindungan anak  mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat  melengkapi hak-hak lainnya yang secara inter alia 3 3 Inter Alia merupakan sebuah ungkapan Latin yang secara harfiah berarti “antara lain”.
Hal ini biasanya dipergunakan dalam bahasa inggris terutama dalam hukum. Lihat Webster’s New  World Law Dictionary, http://law.yourdictionary.com. Diakses Senin, 20 Desember 2010 menjamin bahwa anak-anak  menerima apa yang mereka butuhkan sehingga anak-anak dapat bertahan hidup,  berkembang dan tumbuh.
4 Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain  sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut.
5 Hak asasi manusia adalah  hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
6 Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini dapat  dijumpai dalam hukum hak asasi manusia domestik yang memberikan penegasan  bahwa setiap individu termasuk anak merupakan subjek dari hak. Gagasan  mengenai hak anak ini muncul sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi  atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang  dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak. Hak-hak anak pada umumnya lebih  fokus pada aspek legalitas dari hak-hak anak yang secara resmi tertulis dalam  piagam atau konvensi maupun undang-undang.
Hak-hak asasi manusia bersifat universal dan dimiliki setiap orang sejak seseorang tersebut berada dalam  kandungan sampai meninggal, tanpa pembedaan seperti ras, agama, warna kulit,  jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun status yang lain. Hak asasi manusia  dilindungi oleh instrumen internasional dan hukum nasional banyak negara di  dunia.
7 Sejarah penetapan hak-hak anak dimulai sejak tahun 1923 yakni dengan  dibuatnya 10 Pernyataan Hak-hak Anak (Declaration of The Rights of The Child) 4 Dan O’Donnel, Perlindungan Anak, Sebuah Panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat, (Child Protection, a handbook for Parlementarians, alih bahasa Agus Ryanto), Jakarta,  UNICEF, 2006, hal. 3 5 C. de Rover, To Serve & To Protect Acuan Universal Penegakan HAM (To Serve & to  Protect: Human Rights and Humanitarian Law for Police and Security Forces, alih bahasa  Supardan Mansyur), Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 47 6 C. de Rover, Ibid.
7 Robert Chambers, Loc. Cit. hal. xi  oleh seorang tokoh perempuan yang bernama Eglantyne Jebb.
8 Yakni seorang  aktivis perempuan yang mendirikan organisasi anak yakni “Save the Children”  pada tahun 1919 atas keprihatinannya terhadap situasi buruk yang dialami oleh  perempuan serta anak-anak akibat perang dan bencana. Adapun Pernyataan Hak  Anak yang dikemukakan oleh Eglantyne Jebb mencakup hak anak atas: nama dan  kewarganegaraan, kebangsaan, persamaan dan non-diskriminasi, perlindungan,  pendidikan, bermain, rekreasi, hak akan makanan,  kesehatan dan hak  berpartisipasi dalam pembangunan.
9 Rancangan deklarasi hak anak ini kemudian  diadopsi oleh lembaga Save the Children Fund International Union.
10 Rancangan deklarasi hak anak yang dibuat oleh Eglantyne Jebb pada tahun  1924 kemudian diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak Asasi Anak, dan pada tahun 1946  Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Children’s Fund  (UNICEF)  untuk memberikan bantuan darurat kepada anak-anak di Eropa  sesudah perang dunia ke dua.
11 Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan  mengenai hak anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak.
Hak asasi anak kemudian mengalami kemajuan  pertama dengan dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada  tahun 1948. Hal ini merupakan suatu peristiwa penting dalam sejarah hak asasi  manusia, dan beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup  dalam deklarasi ini.
8 Remaja Aulia (Remalia), Aku Anak Dunia: Bacaan Hak-hak Anak bagi Anak, Penerbit  Yayasan Aulia, Jakarta, 2002, hal. 8 9 Sejarah Hak Anak, http://dewananaksoe.wordpress.com. Diakses Rabu, 22 Desember  2010 10 Supriady W. Eddyono, Pengantar Konvensi Hak Anak, lembaga Studi dan Advokasi  Masyarakat, Jakarta, 2005, hal. 1 11 UNICEF, UNICEF at a Glance, United Nations Children’s Fund, New York, 2004, hal. 29  Pada saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional tahun 1979, pemerintah  Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan  standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara  yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of  the Child). Tahun 1989 rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada  tanggal 20 Nopember 1989 naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat  oleh Majelis Umum PBB.
Salah satu hak anak yang dimuat oleh Konvensi Hak Anak adalah hak  anak dalam mendapatkan pendidikan. Hak anak atas pendidikan ini diatur dalam  Pasal 28 dan Pasal 29 Konvensi Hak Anak pasal ini memuat ketentuan bahwa:  Pasal 28 (1)  Negara-negara pihak mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan  tujuan mencapai hak ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan  yang sama, mereka harus, terutama: a. Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbuka bagi semua  anak;  b. Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah  yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum dan pendidikan  kejuruan, membuat pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan  dapat dimasuki oleh setiap anak, dan mengambil langkah-langkah  yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan cuma-cuma dan  menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;  c. Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh semua  anak berdasarkan kemampuan dengan setiap sarana yang tepat;  d. Membuat informasi pendidikan dan kejuruan dan bimbingan  tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak;  e. Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di  sekolah dan penurunan angka putus sekolah (2)  Negara-negara pihak harus mengambil semua langkah yang tepat  untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang  sesuai dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi  ini.
(3)  Negara-negara pihak harus meningkatkan dan mendorong kerja sama  internasional dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan  pendidikan, terutama dengan tujuan mengarah pada penghapusan  kebodohan dan buta aksara di seluruh penjuru dunia dan memberikan  fasilitas akses ke ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknik dan  metode-metode mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus  harus diberikan pada kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang  berkembang.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi