BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Anak merupakan suatu bagian dari masyarakat yang
memerlukan pemeliharaan dan perlindungan
secara khusus serta tidak dapat dilepaskan dari bantuan orang dewasa pada tahun-tahun
permulaan kehidupannya. Dalam kehidupan
bermasyarakat, ketidakberdayaan yang dimiliki
oleh anak-anak menjadikan mereka sering
dipandang sebagai kelompok usia belia yang bodoh maka perlu diajar; tidak bertanggungjawab maka
perlu didisiplinkan; belum matang maka
perlu dididik; tidak mampu maka perlu dilindungi; dan sebagai sumber daya anak-anak sering dimanfaatkan.
1 Anak-anak berhak
atas semua hak dan kebebasan yang
sepenuhnya sama dengan orang dewasa. Tetapi hal tersebut tidak cukup karena anak-anak memerlukan
kerangka perlindungan tambahan yang kondusif
dengan kesejahteraan mereka.
2 Peraturan
perundang-undangan tidak ada yang memuat secara tegas tentang batasan usia seseorang masih dikatakan
sebagai anak. Beda peraturan perundang-undangan
beda pula batasan usia yang dimuat. Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada
tanggal 20 Nopember 1989 dan diratifikasi Indonesia pada tahun 1990, bagian 1 pasal 1 yang dimaksud dengan
anak adalah setiap orang yang berusia
di bawah 18 tahun, sedangkan menurut
World Health Organization 1 Robert
Chambers, Partisipasi dan Anak-anak, (dalam) Tim Read Book, ed., Anak-anak Membangun Kesadaran Kritis (Stepping Forward,
alih bahasa H. Prabowo, Nur Cholis), Read Book, Yogyakarta, 2002, hal xi 2 Ibid, hal. 371 (WHO) batasan usia anak antara 0-19 tahun.
Peraturan perundang-undangan Indonesia
juga tidak memuat secara tegas mengenai batasan usia seorang anak.
Misalnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 330 menentukan bahwa yang dikatakan belum dewasa apabila
belum mencapai umur 21 tahun dan belum
kawin, pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur
16 tahun, pasal 1 ayat 2 UndangUndang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak menentukan bahwa anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin,
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan.
Terlepas dari
ketentuan mengenai batasan usia anak dalam peraturan perundang-undangan, anak adalah sumber daya
manusia potensial yang diharapkan akan
meneruskan cita-cita perjuangan bangsa dan melanjutkan proses pembangunan dimasa yang akan datang.
Perwujudan anak-anak sebagai generasi muda
yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya pemberian perlindungan khusus terhadap anak-anak dan hak-hak yang
dimilikinya sehingga anak-anak mampu mengemban tanggungjawabnya dalam
masyarakat.
Dalam bentuknya
yang paling sederhana perlindungan anak mengupayakan
agar setiap hak anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang secara inter
alia 3 3 Inter Alia merupakan sebuah ungkapan Latin yang secara harfiah berarti
“antara lain”.
Hal ini biasanya
dipergunakan dalam bahasa inggris terutama dalam hukum. Lihat Webster’s New World Law Dictionary, http://law.yourdictionary.com.
Diakses Senin, 20 Desember 2010 menjamin bahwa anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan sehingga
anak-anak dapat bertahan hidup, berkembang
dan tumbuh.
4 Hak adalah
tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak
tersebut.
5 Hak asasi manusia
adalah hak hukum yang dimiliki setiap
orang sebagai manusia.
6 Hak anak
merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini dapat dijumpai dalam hukum hak asasi manusia
domestik yang memberikan penegasan bahwa
setiap individu termasuk anak merupakan subjek dari hak. Gagasan mengenai hak anak ini muncul sejak berakhirnya
Perang Dunia I sebagai reaksi atas
penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.
Hak-hak anak pada umumnya lebih fokus
pada aspek legalitas dari hak-hak anak yang secara resmi tertulis dalam piagam atau konvensi maupun undang-undang.
Hak-hak asasi
manusia bersifat universal dan dimiliki setiap orang sejak seseorang tersebut
berada dalam kandungan sampai meninggal,
tanpa pembedaan seperti ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun status
yang lain. Hak asasi manusia dilindungi
oleh instrumen internasional dan hukum nasional banyak negara di dunia.
7 Sejarah penetapan
hak-hak anak dimulai sejak tahun 1923 yakni dengan dibuatnya 10 Pernyataan Hak-hak Anak
(Declaration of The Rights of The Child) 4 Dan O’Donnel, Perlindungan Anak,
Sebuah Panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (Child Protection, a handbook for
Parlementarians, alih bahasa Agus Ryanto), Jakarta, UNICEF, 2006, hal. 3 5 C. de Rover, To Serve
& To Protect Acuan Universal Penegakan HAM (To Serve & to Protect: Human Rights and Humanitarian Law for
Police and Security Forces, alih bahasa Supardan
Mansyur), Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 47 6 C.
de Rover, Ibid.
7 Robert Chambers,
Loc. Cit. hal. xi oleh seorang tokoh
perempuan yang bernama Eglantyne Jebb.
8 Yakni seorang aktivis perempuan yang mendirikan organisasi
anak yakni “Save the Children” pada
tahun 1919 atas keprihatinannya terhadap situasi buruk yang dialami oleh perempuan serta anak-anak akibat perang dan
bencana. Adapun Pernyataan Hak Anak yang
dikemukakan oleh Eglantyne Jebb mencakup hak anak atas: nama dan kewarganegaraan, kebangsaan, persamaan dan
non-diskriminasi, perlindungan, pendidikan,
bermain, rekreasi, hak akan makanan,
kesehatan dan hak berpartisipasi
dalam pembangunan.
9 Rancangan
deklarasi hak anak ini kemudian diadopsi
oleh lembaga Save the Children Fund International Union.
10 Rancangan
deklarasi hak anak yang dibuat oleh Eglantyne Jebb pada tahun 1924 kemudian diadopsi secara internasional
oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak Asasi Anak,
dan pada tahun 1946 Perserikatan
Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Children’s Fund (UNICEF)
untuk memberikan bantuan darurat kepada anak-anak di Eropa sesudah perang dunia ke dua.
11 Pada tahun 1959
Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak yang merupakan deklarasi
internasional kedua bagi hak anak.
Hak asasi anak
kemudian mengalami kemajuan pertama
dengan dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Hal ini merupakan suatu peristiwa
penting dalam sejarah hak asasi manusia,
dan beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup dalam deklarasi ini.
8 Remaja Aulia
(Remalia), Aku Anak Dunia: Bacaan Hak-hak Anak bagi Anak, Penerbit Yayasan Aulia, Jakarta, 2002, hal. 8 9 Sejarah
Hak Anak, http://dewananaksoe.wordpress.com. Diakses Rabu, 22 Desember 2010 10 Supriady W. Eddyono, Pengantar
Konvensi Hak Anak, lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2005, hal. 1 11 UNICEF,
UNICEF at a Glance, United Nations Children’s Fund, New York, 2004, hal. 29 Pada saat dicanangkannya Tahun Anak
Internasional tahun 1979, pemerintah Polandia
mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap
hak-hak anak dan mengikat secara yuridis.
Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Tahun 1989 rancangan Konvensi Hak
Anak diselesaikan dan pada tanggal 20 Nopember
1989 naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB.
Salah satu hak anak
yang dimuat oleh Konvensi Hak Anak adalah hak anak dalam mendapatkan pendidikan. Hak anak
atas pendidikan ini diatur dalam Pasal
28 dan Pasal 29 Konvensi Hak Anak pasal ini memuat ketentuan bahwa: Pasal 28 (1)
Negara-negara pihak mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan tujuan mencapai hak ini secara progresif dan
berdasarkan kesempatan yang sama, mereka
harus, terutama: a. Membuat pendidikan dasar diwajibkan dan terbuka bagi semua anak; b.
Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum
dan pendidikan kejuruan, membuat
pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan dapat dimasuki oleh setiap anak, dan mengambil
langkah-langkah yang tepat seperti
memperkenalkan pendidikan cuma-cuma dan menawarkan
bantuan keuangan jika dibutuhkan; c.
Membuat pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap
sarana yang tepat; d. Membuat informasi
pendidikan dan kejuruan dan bimbingan tersedia
dan dapat dimasuki oleh semua anak; e.
Mengambil langkah untuk mendorong kehadiran yang tetap di sekolah dan penurunan angka putus sekolah (2) Negara-negara pihak harus mengambil semua
langkah yang tepat untuk menjamin bahwa
disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak dan
sesuai dengan Konvensi ini.
(3) Negara-negara pihak harus meningkatkan dan mendorong
kerja sama internasional dalam
masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan,
terutama dengan tujuan mengarah pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh penjuru
dunia dan memberikan fasilitas akses ke
ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknik dan metode-metode mengajar modern. Dalam hal ini,
perhatian khusus harus diberikan pada
kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi