Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINDAKAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA – BANGSA TERHADAP KASUS NUKLIR IRAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERDAMAIAN DUNIA

BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah 
Pada akhir Perang Dunia II tepatnya tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, dunia  terutama Jepang dikejutkan dengan dijatuhkannya bom atom (nuklir) diatas kota  Hiroshima dan Nagasaki, Jepang. Kedua bom hasil rancangan para ilmuwan  Amerika Serikat tersebut telah menimbulkan korban jiwa hampir 200.000 ribu  orang dan membawa dampak kerusakan yang parah bagi pemerintah Jepang.

Namun bagi Amerika Serikat dan pasukan sekutu lainnya, bom nuklir tersebut  dianggap telah merubah sejarah dunia dan mampu menghentikan Perang Dunia II  yang telah berlangsung hampir 3,5 tahun dengan ditandai menyerahnya tentara  Jepang tanpa syarat kepada tentara sekutu. Bagi Paul Warfield Tibbets, seorang  pilot pesawat Enola Gay yang membawa bom nuklir untuk dijatuhkan ke kota  Hiroshima, bahwa apa yang telah dilakukannya adalah penting untuk mengurangi  lebih banyak pertumpahan darah. Dengan menjatuhkan bom atom, Tibbets  percaya ia telah menghentikan perang secepat mungkin  Pengeboman nuklir di kota Hiroshima dan Nagasaki meskipun dapat  menghentikan Perang Dunia ke II, justru menimbulkan konflik baru yang  mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Keberhasilan teknologi  nuklir dalam pembuatan persenjataan yang bersifat perusak massal (mass .
 Majalah Angkasa, Agustus 2005 hlm:34  destructive) memicu ketegangan yang lebih besar dengan lahirnya era  perang dingin yang ditandai dengan perlombaan persenjataan nuklir antara  negara-negara blok barat (Amerika Serikat) dengan negara-negara blok timur (Uni  Sovyet). Perang dingin juga mendorong negara penghasil nuklir seperti Amerika  Serikat dan Uni Sovyet memasok bahan-bahan maupun senjata nuklir dan membantu pembangunan instalasi nuklir kepada negara-negara ketiga.
Pemasokan bahan-bahan nuklir dari negara-negara nuklir tersebut yang  menyebabkan semakin meluas dan meningkatnya negara-negara yang  mengembangkan teknologi nuklir. Namun kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi-lah yang sebenarnya mendorong negara-negara untuk memiliki dan  membangun instalasi-instalasi nuklir untuk meningkatkan prestise di mata dunia.
Nuklir dalam perkembangannya tidak hanya digunakan untuk kepentingan militer  saja, seperti pembuatan senjata nuklir, namun nuklir juga dapat digunakan untuk  kepentingan sipil seperti pembangkit tenaga listrik tenaga nuklir (PLTN), dan juga  penelitian-penelitian tentang nuklir.
Peranan nuklir memang memiliki pengaruh yang kuat terhadap hubungan  internasional negara-negara di dunia. Bahaya nuklir sangat disadari oleh setiap  negara yang dapat membawa negara-negara tersebut selaku subyek hukum  internasional menyelesaikan benturan kepentingan-kepentingan mereka dalam  bidang nuklir melalui upaya perundingan, diplomasi maupun propaganda.
Kekhawatiran negara-negara tentang penggunaan nuklir untuk pengembangan dan  penggunaan senjata nuklir mendorong lahirnya traktat-traktat internasional dalam  bidang persenjataan nuklir. Salah satu traktat internasional dalam bidang  persenjataan nuklir adalah Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapon (NPT) yang ditandatangani tanggal 1 Juli 1968 dan mulai berlaku tanggal 5 Maret  1970. Satu hal yang menonjol dalam perjanjian ini bahwa negara non nuklir  dilarang untuk membuat atau memiliki senjata nuklir, sedangkan bagi negara  nuklir tidak ada larangan untuk mengembangkan, membuat, atau bahkan  menggunakan senjata nuklirnya  Dengan ditegakkannya Traktat Non Proliferasi 1968, proliferasi senjata  nuklir menjadi isu yang terus menjadi bahan perdebatan internasional hingga hari  ini. Salah satu isu proliferasi senjata nuklir tersebut adalah program nuklir Iran  yang kini berkembang menjadi suatu kasus yang sedang di tangani oleh Dewan  Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Kasus nuklir Iran muncul  menjadi perdebatan masyarakat internasional dimulai dengan adanya tuduhan  .
Perjanjian NPT ini mensyaratkan  Safeguard  System  atau sistem  pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional/  International  Atomic  Enegy Agency  (IAEA) terhadap semua peralatan, bahan-bahan dan instalasi nuklir.
Negara-negara peserta NPT memiliki kewajiban untuk memberi akses bagi IAEA  terhadap setiap program nuklir yang akan maupun tengah dijalankan sehingga  diharapkan laporan IAEA tersebut dapat meyakinkan negara lain bahwa program  nuklir negara peserta NPT hanya ditujukan untuk kepentingan damai, yakni untuk  pembangkit energi listrik, bukan untuk pembuatan senjata nuklir.
 Dahlan Nasution.1989.Politik Internasional:Konsep dan Teori.Jakarta:Erlangga.hlm:143  Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa bahwa program nuklir yang sedang  dikembangkan oleh Iran termasuk dibangunnya sejumlah reaktor nuklir di  sejumlah kota di negara pimpinan Mahmoud Ahmaddinejad tersebut. Inspeksi  IAEA terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran telah dilakukan dan dilaporkan  kepada DK PBB oleh ketua IAEA, Mohamed Elbaradei. Disisi lain, pemerintah  Iran bersikeras membantah bahwa program nuklir yang tengah dikembangkan  pemerintah Iran bukan untuk kepentingan militer dan pembuatan senjata  melainkan untuk kepentingan sipil dan damai, sesuai dengan ketentuan NPT.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang  salah satu tujuannya untuk mempertahankan perdamaian dan kemananan  internasional sesuai dengan Pasal 1 Piagam PBB 1945, melalui organ Dewan  Keamanan-nya sedang berupaya untuk menyelesaikan kasus nuklir Iran tersebut.
Dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut, ada ketentuanketentuan yang harus dipatuhi oleh DK PBB agar permasalahan tidak berkembang  menjadi suatu konflik yang semakin menegang dan meluas. Salah satu ketentuan  yang harus dipatuhi oleh DK PBB adalah ketentuan yang tercantum dalam Piagam  PBB 1945, yang merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang  penting dan menjadi dasar berdirinya PBB.
Permasalahan lain yang muncul adalah DK PBB menyikapi kasus nuklir  Iran tersebut di tengah perdebatan mengenai eksistensi PBB itu sendiri, yang  merupakan akumulasi dari sikap skeptis masyarakat internasional terhadap PBB  mengenai ketidakberhasilan setiap kasus-kasus internasional yang ditangani oleh  PBB. Tuntutan adanya reformasi PBB terutama mengenai jumlah anggota tetap  DK PBB terus digalakkan oleh masyarakat internasional. Selama ini, PBB  dianggap gagal dalam menjaga perdamaian dunia akibat sikap dari masing-masing  anggota DK PBB untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut keamanan intenasional.
Sikap skeptis juga salah satunya ditunjukkan oleh pemerintah Iran. Pada  kasus nuklir Iran, pemerintah Teheran menegaskan siap melakukan konfrontasi  jika DK PBB melakukan intervensi dalam masalah program nuklir Iran. Hamid  Reza Asefi, juru bicara Iran mengatakan segala tindakan yang dilakukan DK PBB  akan membawa dampak negatif dalam kerja sama Iran dengan Badan Pengawas  nuklir PBB, IAEA   Solopos, 8 Mei 2006.”Jika DK PBB Intervensi Soal Nulir Iran,Iran Siap Lakukan  Konfrontasi.hlm: . Sikap skeptis pemerintah Iran tersebut didukung oleh seluruh  rakyat Iran. Pembelaan Iran terhadap program nuklirnya juga didukung oleh  sejumlah negara lain terutama negara-negara Islam dan negara-negara yang  selama ini memiliki hubungan kurang baik dengan Amerika Serikat .
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk  mengadakan studi lebih lanjut terhadap DK PBB terutama dalam menyikapi kasus  nuklir Iran. Oleh karena itu judul penulisan hukum ini adalah TINDAKAN  DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (DK PBB)  TERHADAP KASUS NUKLIR IRAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERDAMAIAN DUNIA.
B.  Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah 1.  Pembatasan Masalah Dengan berpedoman pada latar belakang masalah di atas, agar  masalah yang dibahas tidak terlalu luas dan umum, maka penulis  memberikan pembatasan masalah dengan tujuan agar penelitian dilakukan  secara cermat dan sistematis sehingga tujuan penulisan hukum ini dapat  tercapai.
Kasus nuklir Iran yang dikaji dalam penulisan hukum ini adalah  kasus nuklir Iran tahun 2006 terutama Iran dalam masa pemerintahan  presiden Mahmoud Ahmaddinejad. Penulis juga membatasi masalah hanya  pada ketentuan yang diatur dalam Piagam PBB 1945 sebagai ketentuan  hukum DK PBB dalam menyikapi kasus nuklir Iran. Sedangkan  perdamaian dunia yang dimaksud dalam penulisan hukum ini adalah suatu  kondisi aman dan bebas dari ancaman perang dan kekuatan bersenjata  (army forces warfare) yang dapat dilakukan oleh negara-negara di dunia.
2.   Perumusan Masalah Perumusan masalah merupakan pokok-pokok bahasan yang akan  dibahas dalam penulisan hukum ini. Rumusan masalah yang jelas akan  menghindarkan dari pengumpulan data yang tidak diperlukan sehingga  penelitian akan lebih terfokus pada tujuan yang akan dicapai.
Sesuai dengan latar belakang di atas, maka penulis akan  mengambil perumusan masalah sebagai berikut: a.  Bagaimanakah tindakan DK PBB dalam menyikapi kasus  nuklir Iran menurut Piagam PBB 1945? b.  Faktor-faktor apakah yang menghambat tindakan DK PBB  dalam menyikapi kasus nuklir Iran? c.  Bagaimanakah implikasi tindakan DK PBB menyikapi kasus  nuklir Iran terhadap perdamaian dunia?
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi