BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada akhir Perang Dunia II tepatnya tanggal 6 dan 9
Agustus 1945, dunia terutama Jepang
dikejutkan dengan dijatuhkannya bom atom (nuklir) diatas kota Hiroshima dan Nagasaki, Jepang. Kedua bom
hasil rancangan para ilmuwan Amerika
Serikat tersebut telah menimbulkan korban jiwa hampir 200.000 ribu orang dan membawa dampak kerusakan yang parah
bagi pemerintah Jepang.
Namun bagi Amerika
Serikat dan pasukan sekutu lainnya, bom nuklir tersebut dianggap telah merubah sejarah dunia dan mampu
menghentikan Perang Dunia II yang telah
berlangsung hampir 3,5 tahun dengan ditandai menyerahnya tentara Jepang tanpa syarat kepada tentara sekutu.
Bagi Paul Warfield Tibbets, seorang pilot
pesawat Enola Gay yang membawa bom nuklir untuk dijatuhkan ke kota Hiroshima, bahwa apa yang telah dilakukannya
adalah penting untuk mengurangi lebih
banyak pertumpahan darah. Dengan menjatuhkan bom atom, Tibbets percaya ia telah menghentikan perang secepat
mungkin Pengeboman nuklir di kota
Hiroshima dan Nagasaki meskipun dapat menghentikan
Perang Dunia ke II, justru menimbulkan konflik baru yang mengancam perdamaian dan keamanan
internasional. Keberhasilan teknologi nuklir
dalam pembuatan persenjataan yang bersifat perusak massal (mass .
Majalah Angkasa, Agustus 2005 hlm:34 destructive) memicu ketegangan yang lebih
besar dengan lahirnya era perang dingin
yang ditandai dengan perlombaan persenjataan nuklir antara negara-negara blok barat (Amerika Serikat)
dengan negara-negara blok timur (Uni Sovyet).
Perang dingin juga mendorong negara penghasil nuklir seperti Amerika Serikat dan Uni Sovyet memasok bahan-bahan
maupun senjata nuklir dan membantu pembangunan instalasi nuklir kepada
negara-negara ketiga.
Pemasokan
bahan-bahan nuklir dari negara-negara nuklir tersebut yang menyebabkan semakin meluas dan meningkatnya
negara-negara yang mengembangkan
teknologi nuklir. Namun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi-lah yang sebenarnya mendorong
negara-negara untuk memiliki dan membangun
instalasi-instalasi nuklir untuk meningkatkan prestise di mata dunia.
Nuklir dalam
perkembangannya tidak hanya digunakan untuk kepentingan militer saja, seperti pembuatan senjata nuklir, namun
nuklir juga dapat digunakan untuk kepentingan
sipil seperti pembangkit tenaga listrik tenaga nuklir (PLTN), dan juga penelitian-penelitian tentang nuklir.
Peranan nuklir
memang memiliki pengaruh yang kuat terhadap hubungan internasional negara-negara di dunia. Bahaya
nuklir sangat disadari oleh setiap negara
yang dapat membawa negara-negara tersebut selaku subyek hukum internasional menyelesaikan benturan
kepentingan-kepentingan mereka dalam bidang
nuklir melalui upaya perundingan, diplomasi maupun propaganda.
Kekhawatiran
negara-negara tentang penggunaan nuklir untuk pengembangan dan penggunaan senjata nuklir mendorong lahirnya
traktat-traktat internasional dalam bidang
persenjataan nuklir. Salah satu traktat internasional dalam bidang persenjataan nuklir adalah Treaty on the Non
Proliferation of Nuclear Weapon (NPT) yang ditandatangani tanggal 1 Juli 1968
dan mulai berlaku tanggal 5 Maret 1970.
Satu hal yang menonjol dalam perjanjian ini bahwa negara non nuklir dilarang untuk membuat atau memiliki senjata
nuklir, sedangkan bagi negara nuklir
tidak ada larangan untuk mengembangkan, membuat, atau bahkan menggunakan senjata nuklirnya Dengan ditegakkannya Traktat Non Proliferasi
1968, proliferasi senjata nuklir menjadi
isu yang terus menjadi bahan perdebatan internasional hingga hari ini. Salah satu isu proliferasi senjata nuklir
tersebut adalah program nuklir Iran yang
kini berkembang menjadi suatu kasus yang sedang di tangani oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Kasus nuklir Iran muncul menjadi
perdebatan masyarakat internasional dimulai dengan adanya tuduhan .
Perjanjian NPT ini
mensyaratkan Safeguard System
atau sistem pengawasan Badan
Tenaga Atom Internasional/
International Atomic Enegy Agency
(IAEA) terhadap semua peralatan, bahan-bahan dan instalasi nuklir.
Negara-negara
peserta NPT memiliki kewajiban untuk memberi akses bagi IAEA terhadap setiap program nuklir yang akan
maupun tengah dijalankan sehingga diharapkan
laporan IAEA tersebut dapat meyakinkan negara lain bahwa program nuklir negara peserta NPT hanya ditujukan
untuk kepentingan damai, yakni untuk pembangkit
energi listrik, bukan untuk pembuatan senjata nuklir.
Dahlan Nasution.1989.Politik
Internasional:Konsep dan Teori.Jakarta:Erlangga.hlm:143 Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa
bahwa program nuklir yang sedang dikembangkan
oleh Iran termasuk dibangunnya sejumlah reaktor nuklir di sejumlah kota di negara pimpinan Mahmoud
Ahmaddinejad tersebut. Inspeksi IAEA
terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran telah dilakukan dan dilaporkan kepada DK PBB oleh ketua IAEA, Mohamed
Elbaradei. Disisi lain, pemerintah Iran
bersikeras membantah bahwa program nuklir yang tengah dikembangkan pemerintah Iran bukan untuk kepentingan
militer dan pembuatan senjata melainkan
untuk kepentingan sipil dan damai, sesuai dengan ketentuan NPT.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yang salah satu tujuannya untuk mempertahankan
perdamaian dan kemananan internasional
sesuai dengan Pasal 1 Piagam PBB 1945, melalui organ Dewan Keamanan-nya sedang berupaya untuk
menyelesaikan kasus nuklir Iran tersebut.
Dalam menyikapi dan
menyelesaikan permasalahan tersebut, ada ketentuanketentuan yang harus dipatuhi
oleh DK PBB agar permasalahan tidak berkembang menjadi suatu konflik yang semakin menegang
dan meluas. Salah satu ketentuan yang
harus dipatuhi oleh DK PBB adalah ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB 1945, yang merupakan salah satu instrumen
hukum internasional yang penting dan
menjadi dasar berdirinya PBB.
Permasalahan lain
yang muncul adalah DK PBB menyikapi kasus nuklir Iran tersebut di tengah perdebatan mengenai
eksistensi PBB itu sendiri, yang merupakan
akumulasi dari sikap skeptis masyarakat internasional terhadap PBB mengenai ketidakberhasilan setiap kasus-kasus
internasional yang ditangani oleh PBB.
Tuntutan adanya reformasi PBB terutama mengenai jumlah anggota tetap DK PBB terus digalakkan oleh masyarakat
internasional. Selama ini, PBB dianggap
gagal dalam menjaga perdamaian dunia akibat sikap dari masing-masing anggota DK PBB untuk menyelesaikan
permasalahan yang menyangkut keamanan intenasional.
Sikap skeptis juga
salah satunya ditunjukkan oleh pemerintah Iran. Pada kasus nuklir Iran, pemerintah Teheran
menegaskan siap melakukan konfrontasi jika
DK PBB melakukan intervensi dalam masalah program nuklir Iran. Hamid Reza Asefi, juru bicara Iran mengatakan segala
tindakan yang dilakukan DK PBB akan
membawa dampak negatif dalam kerja sama Iran dengan Badan Pengawas nuklir PBB, IAEA Solopos, 8 Mei 2006.”Jika DK PBB Intervensi
Soal Nulir Iran,Iran Siap Lakukan Konfrontasi.hlm:
. Sikap skeptis pemerintah Iran tersebut didukung oleh seluruh rakyat Iran. Pembelaan Iran terhadap program
nuklirnya juga didukung oleh sejumlah
negara lain terutama negara-negara Islam dan negara-negara yang selama ini memiliki hubungan kurang baik
dengan Amerika Serikat .
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan studi lebih lanjut terhadap DK PBB
terutama dalam menyikapi kasus nuklir
Iran. Oleh karena itu judul penulisan hukum ini adalah TINDAKAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (DK
PBB) TERHADAP KASUS NUKLIR IRAN DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP PERDAMAIAN DUNIA.
B. Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah 1. Pembatasan Masalah Dengan berpedoman pada
latar belakang masalah di atas, agar masalah
yang dibahas tidak terlalu luas dan umum, maka penulis memberikan pembatasan masalah dengan tujuan
agar penelitian dilakukan secara cermat
dan sistematis sehingga tujuan penulisan hukum ini dapat tercapai.
Kasus nuklir Iran
yang dikaji dalam penulisan hukum ini adalah kasus nuklir Iran tahun 2006 terutama Iran
dalam masa pemerintahan presiden Mahmoud
Ahmaddinejad. Penulis juga membatasi masalah hanya pada ketentuan yang diatur dalam Piagam PBB
1945 sebagai ketentuan hukum DK PBB
dalam menyikapi kasus nuklir Iran. Sedangkan perdamaian dunia yang dimaksud dalam penulisan
hukum ini adalah suatu kondisi aman dan
bebas dari ancaman perang dan kekuatan bersenjata (army forces warfare) yang dapat dilakukan
oleh negara-negara di dunia.
2. Perumusan Masalah Perumusan masalah
merupakan pokok-pokok bahasan yang akan dibahas
dalam penulisan hukum ini. Rumusan masalah yang jelas akan menghindarkan dari pengumpulan data yang tidak
diperlukan sehingga penelitian akan
lebih terfokus pada tujuan yang akan dicapai.
Sesuai dengan latar belakang di atas, maka penulis
akan mengambil perumusan masalah sebagai
berikut: a. Bagaimanakah tindakan DK PBB
dalam menyikapi kasus nuklir Iran
menurut Piagam PBB 1945? b.
Faktor-faktor apakah yang menghambat tindakan DK PBB dalam menyikapi kasus nuklir Iran? c. Bagaimanakah implikasi tindakan DK PBB
menyikapi kasus nuklir Iran terhadap
perdamaian dunia?
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi