BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketika pelaku
kejahatan seperti pembunuh,
pencuri, teroris atau yang
sering terjadi di Indonesia saat
ini yaitu koruptor berhasil kabur ke luar
negeri, dan hampir
mustahil untuk ditangkap
karena melewati yurisdiksi
penegak hukum Indonesia,
kerja sama para
penegak hukum Indonesia dengan pihak berkompeten di luar
negeri merupakan salah satu solusi
paling memungkinkan untuk menangkap para buronan tersebut.
Para pihak
yang berkompeten tersebut
antara lain seperti International
Criminal Police Organisation
(ICPO-INTERPOL) sebagai organisasi
kepolisian nasional negara-negara
di dunia. Dalam
skala regional ada
EUROPOL di kawasan
benua Eropah, di
kawasan Asia Tenggara dalam kerangka ASEAN ada ASEANAPOL.
Kedua organisasi yang belakangan
ini merupakan organisasi
kepolisian yang sifatnya regional. Sebagai organisasi kepolisian,
tentulah peranannya lebih tampak dalam bidang
pengimplementasian dari kaidah-kaidah
hukum pidana internasional terutama yang merupakan hukum
pidana internasional dalam arti
formal-prosedural.
I. Wayan Parthiana, Hukum Pidana
Internasional, Yrama Widya, Bandung,2006., hal.
Beberapa kejahatan yang telah diatur dalam
konvensi internasional antara lain
: kejahatan narkotika,
kejahatan terorisme, kejahatan
uang palsu, kejahatan
terhadap penerbangan sipil
dan lain-lain .
Kejahatankejahatan yang diatur
dalam konvensi internasional
pada dasarnya memiliki
tiga karakteristik yaitu
: kejahatan yang
membahayakan umat manusia, kejahatan yang mana pelakunya dapat
diekstradisi, dan kejahatan yang
dianggap bukan kejahatan politik.
Untuk
dapat bertindak cepat
dalam memberantas kejahatan
yang sering tidak mengenal
batas-batas Negara, mau tidak mau POLRI melalui National
Central Bureau (NCB) akan
sering berhubungan dengan Internasional
Criminal Police Organization (ICPO/INTERPOL).
Misalnya dalam
usaha memberantas kejahatan.
INTERPOL sering mengedarkan
perintah penangkapan ke
seluruh Negara anggota
sehingga memungkinkan seluruh
Negara anggota INTERPOL
untuk mencari tertuduh atau penjahat yang dicari dan
menangkapnya.
Kerjasama
antar negara melalui
keterlibatan INTERPOL dapat memainkan peran
penting untuk menangkap
dan memulangkan para buronan tersebut.
Dengan segala langkah
yang luar biasa
dan semangat kerja
sama antar negara
dalam memerangi kejahatan
upaya perburuan pelaku
kejahatan yang kabur
ke luar negeri
meski pelan tapi
pasti akan membuahkan
hasil yang diharapkan.
Saat ini masyarakat
tinggal R. Makbul Padmanegara,
Kejahatan Internasional, Tantangan dan Upaya Pemecahan , Majalah INTERPOL Indonesia, Jakarta, 2007, hal
Sardjono, Kerjasama Internasional di
Bidang Kepolisian, NCB Indonesia, Jakarta, 1996, hal 1
Damian, Edy, Kapita Selekta Hukum Internasional,Alumni, Bandung,1991.,
hal.
menunggu, mendesak, dan melihat pelaku tindak
pidana yang kabur dapat ditangkap dan
dipenjara di Indonesia.
Bergabungnya
Indonesia dengan INTERPOL
membuat Indonesia wajib
memiliki kantor INTERPOL
yang dinamakan NCB-INTERPOL (National
Central Bureau-INTERPOL). NCB-INTERPOL
merupakan kantor cabang
INTERPOL di masing-masing
negara anggota. Di Indonesia, NCB-INTERPOL
berkedudukan di Markas
Besar POLRI.
Kepala NCB-INTERPOL
Indonesia dijabat oleh KaPOLRI (Kepala Polisi Republik
Indonesia) yang dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari
diemban oleh Sekretaris
NCB-INTERPOL Indonesia (berpangkat
Brigadir Jenderal). Di
NCB-INTERPOL Indonesia terdapat 6 bidang yang masingmasing dikepalai
oleh seorang Kabid
(berpangkat Kombes) dan
Subbag Renmin (berpangkat AKBP).
Bidang-bidangnya antara lain: 1. Bidang
INTERPOL yang bertugas
melaksanakan kerja sama internasional kepolisian
dalam rangka mencegah
dan memberantas kejahatan transnasional.
2. Bidang
Kermadiksipol (kerja sama
pendidikan dan misi
kepolisian) bertugas melaksanakan
kerja sama internasional
dalam rangka meningkatkan
kemampuan SDM POLRI
dan merintis partisipasi POLRI
dalam misi perdamaian
internasional di bawah
PBB maupun misi organisasi lainnya.
Sardjono.Op. Cit., hal.
3.
Bidang Protokol bertugas melaksanakan kegiatan protokoler perjalanan dinas pejabat POLRI ke luar negeri dan
kunjungan tamu pejabat asing atau
organisasi internasional.
4. Bidang
Kominter (komunikasi internasional) bertugas
melaksanakan penyelenggaraan dan
pengembangan sistem pertukaran
informasi dalam rangka kerja sama
internasional kepolisian.
5. Bidang
Konvint (konvensi internasional) bertugas
melaksanakan penyusunan
perjanjian internasional dan menyelenggarakan pertemuan internasional dalam rangka penanggulangan
kejahatan transnasional.
6. Bidang Lotas (LO dan perbatasan) bertugas
melaksanakan pembinaan kantor penghubung
LO (Liaison Officer) POLRI
di luar negeri
dan mengkoordinir kegiatan
LO polisi negara
lain di Indonesia
serta memfasilitasi penanganan
masalah di perbatasan
negara yang memerlukan tindakan kepolisian.
POLRI memiliki
beberapa LO di
negara lain yang
berbentuk atase kepolisian dan staf teknis kepolisian. Atase
kepolisian berkedudukan di Kedutaan Besar Republik
Indonesia sedangkan Staf
Teknis Kepolisian berkedudukan
di Konsulat Jenderal
Republik Indonesia. Atase
Kepolisian disingkat ATPOL
saat ini sudah
ditempatkan di 7
negara yaitu Malaysia,
Australia, Saudi Arabia, Thailand, Filipina, Timor Leste dan USA
sedangkan ke depan direncanakan untuk penempatan ATPOL
di Singapura, Hong
Kong, Belanda, China,
dan lain-lain.
Sedangkan untuk
Staf Teknis saat ini telah ditempatkan di Penang, Kuching dan Tawao
(kesemuanya di Malaysia).
Rencana ke depan
akan ditempatkan Staf Teknis
di Davao-Filipina, Johor
Bahru-Malaysia, Jeddah-Arab Saudi,
DarwinAustralia, dan lain-lain. Disamping LO di atas, POLRI juga
memiliki perwakilan di sekretariat
ASEANAPOL dan direncanakan
juga untuk menempatkan
LO di organisasi internasional lainnya seperti
LOBANG (LO-Bangkok, kantor regional INTERPOL
wilayah Asia Pasifik),
ICPO-INTERPOL Lyon-Perancis, PBB
New York-USA, dan
lain-lain. Sedangkan untuk
LO kepolisian negara
asing di Indonesia,
dikoordinir dalam wadah
IFLEC yaitu International
Foreign Law Enforcement
Community. Saat ini
LO Kepolisian yang
telah bergabung dalam IFLEC antara
lain PDRM-Malaysia, AFP-Australia, FBI-USA,
NPA-Jepang, KNPA-Korea Selatan,
dan lain-lain. Disamping
itu juga ada
satu wadah koordinasi
tidak resmi yaitu
Tim Koordinasi INTERPOL
yang beranggotakan berbagai
instansi dan departemen
di Indonesia seperti
BI, PPATK, Bea
Cukai, Imigrasi, Kementrian
Luar Negeri (Kemlu),
dan lain-lain untuk mempermudah dan mempercepat proses kerja sama
internasional yang membutuhkan penanganan instansi/departemen sesuai dengan lingkup
tugasnya.
Banyak hal yang
bisa dimanfaatkan dengan
keberadaan NCB-INTERPOL Indonesia seperti: 1.
bantuan penyelidikan (pengecekan
identitas, keberadaan seseorang,
data exit/entry seseorang
dari/ke suatu negara,
dokumen, alamat, catatan kriminal, status seseorang, dan lain-lain), Ibid. hal.
2.
bantuan penyidikan (pemeriksaan saksi/tersangka, pengiriman penyidik ke suatu negara, pinjam barang bukti,
penggeledahan, penyitaan lintas negara, pemanggilan
saksi, dan lain-lain), 3. pencarian
buronan yang lari ke negara lain, dan lain-lain.
Di dalam kerja sama
internasional, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh antara
lain melalui jalur
police to police.
Jalur ini bisa
ditempuh apabila telah memiliki
hubungan baik dengan kepolisian negara yang diajak atau diminta untuk kerja
sama. Apabila tidak
bisa ditempuh, dapat
melalui jalur INTERPOL.
Jadi NCB-INTERPOL Indonesia
yang menghubungkan ke
NCB-INTERPOL negara lain untuk memintakan/dimintakan kerja
samanya. Dan apabila hal ini masih juga tidak
memungkinkan, baru ditempuh jalur resmi yaitu melalui saluran diplomatik dengan
pengajuan melalui Kementerian
Luar Negeri RI
yang mewakili Pemerintah
Indonesia untuk berhubungan
dengan pemerintah negara
lain. Perlu digaris bawahi
bahwa apabila penyidik
belum memiliki hubungan
baik dengan kepolisian negara setempat maka dia tidak
bisa/tidak boleh meminta bantuan ke negara tersebut.
Hal itu merupakan
bentuk pelanggaran mekanisme
kerja sama dan
bisa menimbulkan akibat
dari mulai tidak
ada tanggapan, protes
melalui saluran diplomatik,
teguran KBRI/Kemlu kepada KaPOLRI sampai citra negatif negara lain terhadap POLRI.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi