BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Sejak lama
masyarakat internasional ingin mewujudkan suatu organisasi internasional yang bersifat universal yang
memiliki visi dan misi untuk menjaga perdamaian
dan keamanan dunia. Hal ini disebabkan sebagai reaksi terhadap banyaknya sengketa maupun konflik yang terjadi
antar negara di dunia ini.
Masyarakat
internasional memerlukan sebuah wadah yang mampu menghimpun semua
negara ke dalam suatu badan yang terorganisir untuk mencegah atau mengatasi masalah-masalah internasional
tersebut.
Rasa aman suatu
negara dapat dinilai dengan tidak adanya bahaya ancaman dan tekanan bersifat militer, politik,
serta pemaksaan kebijakan ekonomi,
sehingga setiap negara mampu untuk melakukan pembangunan khususnya bagi negara-negara berkembang agar
mampu mengejar ketertinggalan mereka
dari negara maju. Keamanan internasional merupakan kumulatif daripada keamanan nasional setiap bangsa dan negara.
Kemanan internasional mustahil dapat
diwujudkan jikalau tidak adanya integrasi kerjasama internasional.
Seluruh negara di dunia memiliki hak atas
keamanan serta berhak untuk mempertahankan
keamanan nasional mereka. Negara dapat mempergunakan kebijakan nasional mereka yakni dengan
penggunaan kekuatan militer, namun “Berbagai Konsep Keamanan, (New York : PBB,
1986), terjemahan, Nana. S.
Sutresna, Dirjen
Politik Deplu. hal. 9.
hanya untuk melindungi dan mempertahankan
diri. Selain tujuan tersebut, penggunaan
kekuataan militer dianggap tidak sah.
Konflik Libya terjadi pada tanggal 15 Februari
2011 yang diawali dengan demonstrasi
besar-besaran yang terjadi di Benghazi yang ingin menuntut digulingkannya rezim pemerintahan Moammar
Qadhafi yang sedang berkuasa.
Terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang ingin menggulingkan rezim Qadhafi menjadi awal dari pemberontakan anti
pemerintah. Hal ini ditanggapi Didalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara
tegas melarang penggunaan kekuatan
militer terhadap sebuah negara yang berdaulat, kecuali semata-mata untuk kepentingan self defense dari serangan
militer negara lain. Prinsip nonintervensi dalam hukum internasional ini harus
diterapkan demi menghormati prinsip
kedaulatan sebuah negara (state sovereignty principle). Dengan prinsip non-intervensi ini maka semua negara dilarang
keras melakukan intervensi terhadap
permasalahan dalam negeri sebuah negara yang berdaulat.
Ketentuan mengenai
hal tersebut bukanlah dipandang sebagai ketentuan yang mutlak. Dalam kondisi-kondisi tertentu,
Bab VI dan VII Piagam PBB memberikan
kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan nondefensive use of
force untuk menanggapi segala bentuk
ancaman terhadap perdamaian dan keamanan
dunia. Pada kasus Libya, pengeluaran
Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1973
untuk Libya berdasarkan pada Bab VII Piagam PBB.
Ibid, hal. 10.
Qadhafidengan jalan kekerasan. Ia
memerintahkan para tentara untuk menembak mereka. Jikalau mereka menolak maka tentara
tersebut akan dibunuh, demikianlah
pengakuan tentara yang ditangkap para demonstran. Pihak oposisi yang selama ini di kekang bersama kekuatan
rakyat segera mendeklarasikan 17 Februari
2011 sebagai “Hari Kemarahan”. Moammar
Qadhafi mulai mengerahkan tentara sewaan dari Chad untuk
menembak para demonstran.
Pada awal bulan Maret 2011, masyarakat
internasional mulai tidak tahan dengan
sikap pemimimpin Libya tersebut. Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan keji yang
dilakukan Qadhafi mendapat respon amarah
dari dunia internasional. Negara-negara Barat seperti Inggris, Amerika serikat dan Perancis mulai melakukan tindakan
pengancaman militer dengan cara melakukan
pengiriman ratusan penasihat militer mereka ke Libya serta mendirikan pangkalan-pangkalan militer di
Libya yakni di kota Benghazi dan Tobruk
yang telah dikuasai oleh penduduk anti- Qadhafi.
Banyaknya jatuh korban selama berlangsungnya
konflik di Libya, memaksa Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk turut campur terhadap kedaulatan Sebelumnya juga Amerika Serikat dan Inggris telah lebih dahulu
memasuki kota Benghazi dan Tobruk pada
tanggal 24 Februari lalu. Bahkan Pentagon dalam konfirmasinya melalui juru bicara Departemen Pertahanan AS,
telah mengkerahkan pasukan Angkatan Laut
dan Udara ke wilayah dekat Libya.
Apriadi Tamburaka, ”Revolusi Timur Tengah :
Kejatuhan Para Penguasa Otoriter di Negara-Negara
Timur Tengah”, (Yogyakarta : Narasi, 2011). hal. 224.
“Pasukan AS disiagakan Dekat Libya”, Media
Indonesia. 01 Maret 2012.
negara yang tengah mengalami krisis tersebut.
NATO yang diberi mandat oleh Dewan Keamanan
PBB tanggal Maret 2011 dengan nama
operasi ''Operation Unified Protector''mengintervensi Libya dari darat laut dan udara demi
melindungi warga sipil.
Desakan masyarakat
internasional yang mengecam tindakan
yang dilakukan pemerintah Libya yang represif disambut hangat oleh PBB. Akhirnya, pada
tanggal 17 Maret 2011, Dewan Keaman PBB
melakukan sidang ke- 6.498, lalu mengeluarkan serta mengesahkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1973 terkait
dengan situasi di Libya yang semakin
memburuk. Resolusi tersebut secara garis besar antara lain mengatur mengenai penerapan gencatan senjata
(cease-fire) dan penghentian seluruh tindakan
kekerasan serta penyerangan terhadap penduduk sipil dalam waktu sesegera mungkin, perlunya upaya-upaya yang
intensif untuk merumuskan suatu solusi
politik yang damai dan berkelanjutan atas krisis di Libya, kewajiban bagi Otoritas Libya untuk mematuhi hukum
internasional, perlindungan atas penduduk sipil (Protection of Civillians), pelaksanaan
Zone Larangan Terbang (No Fly Zone),
pelaksanaan Embargo Senjata (Enforcement of the Arms Embargo), dan pembekuan sejumlah aset perorangan, instansi
pemerintah maupun perusahaan Libya.
“PBBSiap Melakukan Intervensi”, Media
Indonesia, 18 Maret 2011,hal. 7.
NATO and Libya - Operation Unified Protector, NATO, diunduh
tanggal 2November2011http://www.nato.int/cps/en/SID-492E0213-1D7EE83A/natolive/topics_71652.html.
Setelah pemberontakan rakyat yang dimulai di Benghazi
pada tanggal 17 Februari 2011, Dewan
Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 1970 pada 17 Maret. Resolusi PBB dilakukan dengan embargo senjata, membekukan
aset pribadi Qadhafi dan menerapkan
larangan perjalanan tokoh politik Libya.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas, PBB
memberikan mandat kepada NATO untuk
mengintervensi Libya bertujuan untuk menegakkan zona larangan terbang serta demi melindungi penduduk sipil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selama
berlangsungnya konflik di Libya, NATO tidak sedikit memberikan peluang bagi rakyat Libya untuk bebas dari
rezim yang selama ini telah membatasi
hak konstitusi mereka. Namun dalam kenyataannya di lapangan, NATO gagal dalam melindungi penduduk sipil.
Bahkan Dewan
Keamanan PBB berdasarkan Resolusi No.
1973, yang menyetujui negara anggota dan organisasi regional untuk mengambil “semua
langkah yang diperlukan” untuk melindungi
warga sipil di Libya.
Resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Kemanan
PBB tentang konflik di Libya yang
bertujuan untuk melindungi rakyat sipil bukan hanya berlaku pada pemerintahan Libya melainkan juga kepada
seluruh negara-negara anggota yang melakukan
tindakan yang diperlukan guna mencapai perdamaian dan kemananan di negara tersebut. Serangan NATO yang
membabi-buta dan sistematis telah menodai
mandat yang diberikan PBB kepadanya. Dalam hukum humaniter internasional dinyatakan bahwa,yang dapat
dijadikan sasaran tembak ialah Ibid.
“NATO Serang Rumah Sakit di Libya”.
,http://www.islamtimes.org/vdcc10qso2bqx18.5fa2.html.Pesawat-pesawat
tempur NATO membom pusat medis di Sirte,
yang terletak 400 kilometer (250 mil) timur ibukota Tripoli, pada hari Kamis. Jumlah korban masih belum
diketahui. NATO telah melakukan lebih dari 9.300 serangan udara di Libya sejak Maret,
menurut Associated Press. Ratusan warga sipil Libya telah kehilangan nyawa mereka sejak NATO
mengambil alih serangan udara pada 31 Maret.Serangan
udara NATO telah merusak infrastruktur Libya. Diakses tanggal 03 Maret 2012.
hanyalah kombatan, sementara penduduk sipil
serta tempat pemukiman penduduk tidak
dapat dijadikan sasaran tembak. Sebagai salah satu subjek hukum intermasional, NATO yang merupakan organisasi
internasional harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum Internasional.
Pemilikan personalitas yuridik NATO sebagai
suatu organisasi intetnasional yang
merupakan salah satu subjek hukum internasional bukan berarti menjadikan NATO kebal dari hukum. Ia
harus menghormati hukum internasional.
Tiap-tiap perbuatan atau kelalaian yang tidak sesuai dengan hukum internasional merupakan suatu pelanggaran yang
harus dipertanggungjawabkan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi