Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERTANGGUNGJAWABAN NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION (NATO) TERHADAP PELANGGARAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB NO.1973 DALAM KONFLIK DI LIBYA



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Sejak lama masyarakat internasional ingin mewujudkan suatu organisasi  internasional yang bersifat universal yang memiliki visi dan misi untuk menjaga  perdamaian dan keamanan dunia. Hal ini disebabkan sebagai reaksi terhadap  banyaknya sengketa maupun konflik yang terjadi antar negara di dunia ini.

Masyarakat internasional memerlukan sebuah wadah yang mampu menghimpun  semua  negara ke dalam suatu badan yang terorganisir untuk mencegah atau  mengatasi masalah-masalah internasional tersebut.
Rasa aman suatu negara dapat dinilai dengan tidak adanya bahaya  ancaman dan tekanan bersifat militer, politik, serta pemaksaan kebijakan  ekonomi, sehingga setiap negara mampu untuk melakukan pembangunan  khususnya bagi negara-negara berkembang agar mampu mengejar ketertinggalan  mereka dari negara maju. Keamanan internasional merupakan kumulatif daripada  keamanan nasional setiap bangsa dan negara. Kemanan internasional mustahil  dapat diwujudkan jikalau tidak adanya integrasi kerjasama internasional.
 Seluruh negara di dunia memiliki hak atas keamanan serta berhak untuk  mempertahankan keamanan nasional mereka. Negara dapat mempergunakan  kebijakan nasional mereka yakni dengan penggunaan kekuatan militer, namun    “Berbagai Konsep Keamanan, (New York : PBB, 1986), terjemahan, Nana. S.
Sutresna, Dirjen Politik Deplu. hal. 9.
 hanya untuk melindungi dan mempertahankan diri. Selain tujuan tersebut,  penggunaan kekuataan militer dianggap tidak sah.
 Konflik Libya terjadi pada tanggal 15 Februari 2011 yang diawali dengan  demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Benghazi yang ingin menuntut  digulingkannya rezim pemerintahan Moammar Qadhafi yang sedang berkuasa.
Terjadinya demonstrasi besar-besaran yang ingin menggulingkan rezim Qadhafi  menjadi awal dari pemberontakan anti pemerintah.  Hal ini ditanggapi  Didalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan  kekuatan militer terhadap sebuah negara yang berdaulat, kecuali semata-mata  untuk kepentingan self defense dari serangan militer negara lain. Prinsip nonintervensi dalam hukum internasional ini harus diterapkan demi menghormati  prinsip kedaulatan sebuah negara (state sovereignty principle). Dengan prinsip  non-intervensi ini maka semua negara dilarang keras melakukan intervensi  terhadap permasalahan dalam negeri sebuah negara yang berdaulat.
Ketentuan mengenai hal tersebut bukanlah dipandang sebagai ketentuan  yang mutlak. Dalam kondisi-kondisi tertentu, Bab VI dan VII Piagam PBB  memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan nondefensive use of force  untuk menanggapi segala bentuk ancaman terhadap  perdamaian dan keamanan dunia.  Pada kasus Libya, pengeluaran Resolusi  Dewan Keamanan PBB No. 1973 untuk Libya berdasarkan pada Bab VII Piagam  PBB.
 Ibid, hal. 10.
 Qadhafidengan jalan kekerasan. Ia memerintahkan para tentara untuk menembak  mereka. Jikalau mereka menolak maka tentara tersebut akan dibunuh,  demikianlah pengakuan tentara yang ditangkap para demonstran. Pihak oposisi  yang selama ini di kekang bersama kekuatan rakyat segera mendeklarasikan 17  Februari 2011 sebagai “Hari Kemarahan”. Moammar  Qadhafi  mulai  mengerahkan tentara sewaan dari Chad untuk menembak para demonstran.
 Pada awal bulan Maret 2011, masyarakat internasional mulai tidak tahan  dengan sikap pemimimpin Libya tersebut. Banyaknya kasus pelanggaran hak  asasi manusia serta tindakan keji yang dilakukan Qadhafi mendapat respon  amarah dari dunia internasional. Negara-negara Barat seperti Inggris, Amerika  serikat dan Perancis mulai melakukan tindakan pengancaman militer dengan cara  melakukan pengiriman ratusan penasihat militer mereka ke Libya serta  mendirikan pangkalan-pangkalan militer di Libya yakni di kota Benghazi dan  Tobruk yang telah dikuasai oleh penduduk anti- Qadhafi.
 Banyaknya jatuh korban selama berlangsungnya konflik di Libya,  memaksa Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk turut campur terhadap kedaulatan   Sebelumnya juga  Amerika Serikat dan Inggris telah lebih dahulu memasuki kota Benghazi dan  Tobruk pada tanggal 24 Februari lalu. Bahkan Pentagon dalam konfirmasinya  melalui juru bicara Departemen Pertahanan AS, telah mengkerahkan pasukan  Angkatan Laut dan Udara ke wilayah dekat Libya.
 Apriadi Tamburaka, ”Revolusi Timur Tengah : Kejatuhan Para Penguasa Otoriter di  Negara-Negara Timur Tengah”, (Yogyakarta : Narasi, 2011). hal. 224.
 “Pasukan AS disiagakan Dekat Libya”, Media Indonesia. 01 Maret 2012.
 negara yang tengah mengalami krisis tersebut.
 NATO yang diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB tanggal  Maret 2011 dengan nama operasi ''Operation Unified Protector''mengintervensi  Libya dari darat laut dan udara demi melindungi warga sipil.
Desakan masyarakat internasional  yang mengecam tindakan yang dilakukan pemerintah Libya yang represif  disambut hangat oleh PBB. Akhirnya, pada tanggal 17 Maret 2011, Dewan  Keaman PBB melakukan sidang ke- 6.498, lalu mengeluarkan serta mengesahkan  Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1973 terkait dengan situasi di Libya yang  semakin memburuk. Resolusi tersebut secara garis besar antara lain mengatur  mengenai penerapan gencatan senjata (cease-fire) dan penghentian seluruh  tindakan kekerasan serta penyerangan terhadap penduduk sipil dalam waktu  sesegera mungkin, perlunya upaya-upaya yang intensif untuk merumuskan suatu  solusi politik yang damai dan berkelanjutan atas krisis di Libya, kewajiban bagi  Otoritas Libya untuk mematuhi hukum internasional, perlindungan atas penduduk  sipil (Protection of Civillians), pelaksanaan Zone Larangan Terbang (No Fly  Zone), pelaksanaan Embargo Senjata (Enforcement of the Arms Embargo), dan  pembekuan sejumlah aset perorangan, instansi pemerintah maupun perusahaan  Libya.
  “PBBSiap Melakukan Intervensi”, Media Indonesia, 18 Maret 2011,hal. 7.
 NATO and Libya -  Operation Unified Protector, NATO, diunduh tanggal  2November2011http://www.nato.int/cps/en/SID-492E0213-1D7EE83A/natolive/topics_71652.html.
Setelah  pemberontakan rakyat yang dimulai di Benghazi pada tanggal 17 Februari 2011,  Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 1970 pada 17 Maret. Resolusi PBB  dilakukan dengan embargo senjata, membekukan aset pribadi Qadhafi dan   menerapkan larangan perjalanan tokoh politik Libya.
 Sebagaimana telah dinyatakan diatas, PBB memberikan mandat kepada  NATO untuk mengintervensi Libya bertujuan untuk menegakkan zona larangan  terbang serta demi melindungi penduduk sipil. Tidak dapat dipungkiri bahwa  selama berlangsungnya konflik di Libya, NATO tidak sedikit memberikan  peluang bagi rakyat Libya untuk bebas dari rezim yang selama ini telah  membatasi hak konstitusi mereka. Namun dalam kenyataannya di lapangan,  NATO gagal dalam melindungi penduduk sipil.
Bahkan Dewan Keamanan  PBB berdasarkan Resolusi No. 1973, yang menyetujui negara anggota dan  organisasi regional untuk mengambil “semua langkah yang diperlukan” untuk  melindungi warga sipil di Libya.
 Resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Kemanan PBB tentang konflik di  Libya yang bertujuan untuk melindungi rakyat sipil bukan hanya berlaku pada  pemerintahan Libya melainkan juga kepada seluruh negara-negara anggota yang  melakukan tindakan yang diperlukan guna mencapai perdamaian dan kemananan  di negara tersebut. Serangan NATO yang membabi-buta dan sistematis telah  menodai mandat yang diberikan PBB kepadanya. Dalam hukum humaniter  internasional dinyatakan bahwa,yang dapat dijadikan sasaran tembak ialah   Ibid.
 “NATO Serang Rumah Sakit di Libya”.
,http://www.islamtimes.org/vdcc10qso2bqx18.5fa2.html.Pesawat-pesawat tempur NATO  membom pusat medis di Sirte, yang terletak 400 kilometer (250 mil) timur ibukota Tripoli,  pada hari Kamis. Jumlah korban masih belum diketahui. NATO telah melakukan lebih dari  9.300 serangan udara di Libya sejak Maret, menurut Associated Press. Ratusan warga sipil  Libya telah kehilangan nyawa mereka sejak NATO mengambil alih serangan udara pada 31  Maret.Serangan udara NATO telah merusak infrastruktur Libya. Diakses tanggal 03 Maret  2012.
 hanyalah kombatan, sementara penduduk sipil serta tempat pemukiman penduduk  tidak dapat dijadikan sasaran tembak. Sebagai salah satu subjek hukum  intermasional, NATO yang merupakan organisasi internasional harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Internasional.
 Pemilikan personalitas yuridik NATO sebagai suatu organisasi  intetnasional yang merupakan salah satu subjek hukum internasional bukan  berarti menjadikan NATO kebal dari hukum. Ia harus menghormati hukum  internasional. Tiap-tiap perbuatan atau kelalaian yang tidak sesuai dengan hukum  internasional merupakan suatu pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi