Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PENYELESAIAN SENGKETA SPRATLY ISLANDS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL



 BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Kepulauan Spratly  merupakan sebuah kumpulan kepulauan yang terdiri  daripada 750 terumbu, islet,  atol,  pulau karang  yang terletak di Laut China  Selatan. Kepulauan ini terletak di kawasan perairan di Filipina dan Malaysia (Sabah). Kepulauan Spratly mengandungi kurang daripada 4 kilometer persegi kawasan tanah di dalam kawasan laut yang luasnya lebih daripada 425,000  kilometer persegi. Kepulauan Spratly adalah salah satu daripada tiga kepulauan di  Asia Tenggara yang mempunyai lebih daripada 30,000 buah pulau dan terumbu.

Oleh itu, ia menyebabkan banyak kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan  territorial dan ekonomi di kawasan itu. Kira-kira 45 pulau diduduki oleh bilangan yang agak kecil angkatan  tentara dari Vietnam, Republik Rakyat China, Republik China (Taiwan), Malaysia dan Filipina. Negara Brunei juga menuntut Zon Ekonomi Eksklusif (EEZ) di  bagian tenggara dari kepulauan spratly tersebut yang merangkumi hanya satu  kepulauan kecil di atas minimal ketinggian air (di Terumbu Semarang Barat  Kecil).
Kepulauan ini menjadi puncak sengketa yang terbaru antara negara-negara  yang bertetanggaan dan yang wilayahnya dekat dengan kepulauan spratly.
Kepulauan spratly ini dikatakan berada di atas pentas benua yang mengandungi   petroleum dan gas asli dalam jumlah yang relative sangat banyak. Wilayah negara  merupakan sebuah kata yang sangat sensitif terdengar dalam wilayah hukum  Internasional. Wilayah negara merupakan sesuatu yang paling urgen dan sangat  dipertahankan oleh semua negara bahkan hingga harus mengorbankan nyawa.
Dapat dikatakan bahwa diantara semua unsur negara, teritorial merupakan harga  diri dari sebuah negara sehingga harus dipertahankan meskipun harus dengan  berperang.
Hal ini yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan di kalangan  Internasional. Sebut saja kasus antara Negara Indonesia dengan Negara Malaysia  mengenai sengketa pulau sipadan dan ligitan yang kemudian dibawa ke  Mahkamah Internasional. Hal ini membuat hubungan antara Negara Indonesia dan  Negara Malaysia sebagai negara tetangga makin menegang dan memanas,  walaupun setelah itu Malaysia dinyatakan sebagai pemenang sengketa tersebut.
Sebenarnya sudah sejak Indonesia merdeka perseteruan ini muncul, dan hanya  disebabkan oleh wilayah negara. Ini merupakan salah satu bukti bahwa wilayah  kedaulatan menjadi salah satu unsur yang sangat dipertahankan oleh negara.
Ada pula kasus yang cukup rumit yang terjadi belakangan ini mengenai  wilayah negara yaitu sengketa kepulauan Spratly. Lain halnya dengan kasus  diatas, sengketa kepulauan Spratly ini mempunyai cerita panjang yang  melatarbelakangi sengketa tersebut. Sengketa ini melibatkan  banyak negara  sehingga penyelesaiannya yang sangat rumit dan berlarut-larut. Sengketa ini juga  mempunyai latar belakang yang cukup rumit sehingga belum terjadi kesepakatan  diantara negara-negara bersengketa.
 Rumitnya medan wilayah persengketaan menambah semakin sulitnya  penyelesaian diantara semua pihak. Kepulauan Spratly berada diantara beberapa  negara yaitu, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, Cina, Taiwan,  dan Filipina. Kepulauan Spratly pada awalnya tidak berpenghuni. Hal ini  disebabkan kebanyakan pulau ini berupa gugusan karang. Namun klaim terhadap  kepulauan Spratly dilancarkan karena kepulauan Spratly mempunyai banyak  kelebihan misalnya kekayaan kandungan minyak dan letaknya yang strategis.
Kawasan Laut Cina Selatan bila dilihat dalam tata Lautan Internasional,  merupakan kawasan yang memiliki nilai ekonomis, politis, dan strategis.
Sehingga menjadikan kawasan ini mengandung potensi konflik serkaligus potensi  kerja sama. Dengan kata lain, kawasan Laut Cina Selatan yang memiliki  kandungan minyak bumi dan gas alam yang terdapat didalamnya, serta  peranannya yang sangat penting sebagai jalur perdagangan dan distribusi minyak  dunia, menjadikan kawasan Laut Cina Selatan sebagai objek perdebatan regional  selama bertahun-tahun.
Sengketa wilayah dan penguasaan kepulauan di Laut China selatan, di awali oleh  tuntutan China atas kepemilikan seluruh pulau-pulau yang ada di Laut China  Selatan termasuk di dalamnya adalah Kepulauan Spratly. China mengakui  kedaulatan di Laut China Selatan berdasarkan sejarah serta dokumen-dokumen  kuno. Menurut China sejak 2000 tahun yang lalu, perairan ini telah menjadi jalur  transportasinya. Namun di lain pihak yaitu Vietnam membantah serta tidak  mengakui klaim kepemilikan wilayah terhadap Kepulauan Spratly. Bahkan,  Vietnam menyatakan wilayah Kepulauan Spartly merupakan bagian dari wilayah   negaranya. Vietnam mengakui wilayah Kepulauan Spratly dan sekitarnya  merupakan bagian dari teritorinya sejak abad ke-17. Akibat perebutan pengakuan  wilayah atas Kepulauan Spratly antara China dan Vietnam, pada tahun 1988  terjadi insiden antara Angkatan Laut China dan Angkatan Laut Vietnam. Insiden  ini terjadi dimana kapal Angkatan Laut Vietnam yang sedang berlayar di Laut  China Selatan dicegat oleh kapal perang Angkatan Laut China, sehingga  bentrokan tidak dapat dihindari. Dalam bentrokan ini Angkatan Laut Vietnam  kehilangan 74 prajuritya. Akibat dari insiden ini, Vietnam memutuskan hubungan  diplomatik dengan China, walaupun beberapa tahun kemudian hubungan  diplomatik kedua negara berlangsung normal kembali.
Dalam perkembangannya, selain China dan Vietnam, Filipina pun  mengakui kedaulatannya atas wilayah Kepulauan Spratly. Filipina yang menyebut  Kepulauan Spratly dengan nama Kalayaan. Adapun alasan Filipina mengakui  serta menduduki Kepulauan Spratly bagian timur, karena kawasan tersebut tidak  bertuan atau kosong. Filipina juga menunjukkan Perjanjian Perdamaian San  Fransisco 1951, dimana dalam perjanjian tersebut Jepang melepaskan  kedaulatannya atas Kepulauan Spratly, tapi tidak disebutkan diserahkan kepada  negara manapun. Filipina mulai membuka pengeboran gas serta eksploitasi  perikanan di sekitar Kepulauan Spratly bagian timur. Bahkan, kehadiran Flipina di  Kepulauan Spratly bagian timur dipertegas dengan mendirikan pos pasukan  marinir di sebagian gugus pulau itu. Tumpang tindih pengakuan kedaulatan  Kepulauan Spratly oleh Filipina, telah menimbulkan beberapa insiden seperti  tahun 1995 ketika Angkatan Laut Filipina membongkar bangunan milik China.
 Ketegangan pun berlanjut ketika China merespon sengketa itu dengan mengirim  kapal perang ke Kepulauan Spratly. Di lain pihak pasukan militer Filipina  menangkapi nelayan China yang beroperasi di sekitar Kepulauan Spratly Timur.
Tetapi konflik China-Filipina atas klaim wilayah Kepulauan Spratly tidak segawat  antara China dengan Vietnam. Konflik ini untuk sementara dapat diredam lewat  jalur diplomatik antar kedua negara.
Belakangan, Malaysia, Taiwan dan Brunei ikut menyatakan Kepulauan  Spratly di Laut China Selatan merupakan bagian dari wilayah negara mereka.
Malaysia ikut menegaskan bahwa sebagian dari Kepulauan Spratly adalah bagian  dari wilayahnya. Malaysia menyebut Kepulauan Spratly dengan nama Terumbu  Layang. Menurut Malaysia, langkah ini diambil berdasarkan Peta Landas  Kontinen Malaysia Tahun 1979, yang mencakup sebagain dari wilayah Kepulauan  Spratly. Malaysia bahkan membangun mercusuar di salah satu wilayah di  Kepulauan Spratly. Malaysia yang bersama Filipina dan Brunei merupakan  sesama anggota Asean, dengan adanya sengketa atas wilayah Kepulauan Spratly  khusus untuk Malaysia-Filipina semakin menambah rumit hubungan diantara  kedua negara. Hubungan antara Malaysia dengan Filipina yang selama ini agak  kurang harmonis karena masalah tenaga kerja, kini masalah semakin kompleks  dengan munculnya sengketa klaim wilayah Spratly antara kedua negara.
Taiwan sebagai salah satu negara yang mengakui kedaulatan atas  Kepulauan Spratly, juga mengalami ketegangan hubungan dengan Flipina. Klaim  atas kepemilikan Kepulauan Spratly memunculkan potensi konflik yang cukup rawan. Taiwan mengklaim dan menduduki Kepulauan Spratly pada tahun 1956   dengan menempatkan pasukannya secara permanen serta membangun landasan  pesawat dan instalasi militer lainnya di Pulau Itu Abaa. Di Kepulauan Kalayaan,  yang merupakan wilayah gugus Kepulauan Spratly timur mengalami tumpang  tindih kepemilikan antara Filipina dan Taiwan. Wilayah yang paling  dipertentangkan adalah Pulau Itu Abaa, yang oleh Filipina disebut Pulau Ligaw.
Pada tahun 1988 Angkatan Laut China menahan 4 buah kapal nelayan Taiwan yang dituduh telah memasuki wilayah perairan Filipina di Kalayaan. Disamping  konflik antara Taiwan-Filipina, konflik juga terjadi antara Taiwan-China  mengenai klaim kedaulatan Kepulauan Spratly di Laut China Selatan. Konflik  Taiwan-China atas Kepulauan Spartly merupakan konflik historis antara kedua  negara. Dimana kita tahu pada tahun 1949 telah terjadi perang sipil antara kaum  Komunis dan Nasionalis yang melahirkan dua negara yaitu Republik Rakyat  China dan Taiwan. Klaim Taiwan terhadap Kepulauan Spratly sama dengan klaim  yang dilakukan China yaitu klaim berdasarkan sejarah masa lalu dari jaman kuno.
Brunei merupakan satu-satunya negara yang tidak mengklaim pulau atau  daratan di wilayah Kepulauan Spratly. Brunei hanya mengklaim atas batas  kontinen perairan di Laut China Selatan. Brunei ingin ketegasan mengenai  masalah tapal batas kontinen perairan negaranya yang meliputi wilayah di sekitar  perairan Kepulauan Spratly. Walaupun demikian tetap saja menimbulkan konflik  dengan Malaysia, yaitu sengketa mengenai sebuah karang di sebelah selatan Laut  China Selatan yang sewaktu air pasang berada di bawah permukaan laut. Brunei  mengakui gugusan karang dan landasan kontinen di sekitarnya merupakan bagian  dari wilayahnya. Di pihak Malaysia pada tahun 1979 mengklaim gugusan karang   tersebut bahkan mendudukinya. Akan tetapi sengketa antara Brunei-Malysia  mengenai klaim kedaulatan di sekitar Kepulauan Spartly relatif tenang, belum  sampai menimbulkan konflik terbuka kearah peperangan antar kedua negara.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi