BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kepulauan Spratly merupakan sebuah kumpulan kepulauan yang
terdiri daripada 750 terumbu,
islet, atol, pulau karang
yang terletak di Laut China Selatan.
Kepulauan ini terletak di kawasan perairan di Filipina dan Malaysia (Sabah).
Kepulauan Spratly mengandungi kurang daripada 4 kilometer persegi kawasan tanah
di dalam kawasan laut yang luasnya lebih daripada 425,000 kilometer persegi. Kepulauan Spratly adalah
salah satu daripada tiga kepulauan di Asia
Tenggara yang mempunyai lebih daripada 30,000 buah pulau dan terumbu.
Oleh itu, ia
menyebabkan banyak kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan territorial dan ekonomi di kawasan itu. Kira-kira 45
pulau diduduki oleh bilangan yang agak kecil angkatan tentara dari Vietnam, Republik Rakyat China,
Republik China (Taiwan), Malaysia dan Filipina. Negara Brunei juga menuntut Zon
Ekonomi Eksklusif (EEZ) di bagian
tenggara dari kepulauan spratly tersebut yang merangkumi hanya satu kepulauan kecil di atas minimal ketinggian air
(di Terumbu Semarang Barat Kecil).
Kepulauan ini
menjadi puncak sengketa yang terbaru antara negara-negara yang bertetanggaan dan yang wilayahnya dekat
dengan kepulauan spratly.
Kepulauan spratly
ini dikatakan berada di atas pentas benua yang mengandungi petroleum dan gas asli dalam jumlah yang
relative sangat banyak. Wilayah negara merupakan
sebuah kata yang sangat sensitif terdengar dalam wilayah hukum Internasional. Wilayah negara merupakan
sesuatu yang paling urgen dan sangat dipertahankan
oleh semua negara bahkan hingga harus mengorbankan nyawa.
Dapat dikatakan
bahwa diantara semua unsur negara, teritorial merupakan harga diri dari sebuah negara sehingga harus
dipertahankan meskipun harus dengan berperang.
Hal ini yang
kemudian banyak menimbulkan permasalahan di kalangan Internasional. Sebut saja kasus antara Negara
Indonesia dengan Negara Malaysia mengenai
sengketa pulau sipadan dan ligitan yang kemudian dibawa ke Mahkamah Internasional. Hal ini membuat
hubungan antara Negara Indonesia dan Negara
Malaysia sebagai negara tetangga makin menegang dan memanas, walaupun setelah itu Malaysia dinyatakan
sebagai pemenang sengketa tersebut.
Sebenarnya sudah
sejak Indonesia merdeka perseteruan ini muncul, dan hanya disebabkan oleh wilayah negara. Ini merupakan
salah satu bukti bahwa wilayah kedaulatan
menjadi salah satu unsur yang sangat dipertahankan oleh negara.
Ada pula kasus yang
cukup rumit yang terjadi belakangan ini mengenai wilayah negara yaitu sengketa kepulauan
Spratly. Lain halnya dengan kasus diatas,
sengketa kepulauan Spratly ini mempunyai cerita panjang yang melatarbelakangi sengketa tersebut. Sengketa
ini melibatkan banyak negara sehingga penyelesaiannya yang sangat rumit dan
berlarut-larut. Sengketa ini juga mempunyai
latar belakang yang cukup rumit sehingga belum terjadi kesepakatan diantara negara-negara bersengketa.
Rumitnya medan wilayah persengketaan menambah
semakin sulitnya penyelesaian diantara
semua pihak. Kepulauan Spratly berada diantara beberapa negara yaitu, Indonesia, Malaysia, Vietnam,
Brunei Darussalam, Cina, Taiwan, dan
Filipina. Kepulauan Spratly pada awalnya tidak berpenghuni. Hal ini disebabkan kebanyakan pulau ini berupa gugusan
karang. Namun klaim terhadap kepulauan
Spratly dilancarkan karena kepulauan Spratly mempunyai banyak kelebihan misalnya kekayaan kandungan minyak
dan letaknya yang strategis.
Kawasan Laut Cina
Selatan bila dilihat dalam tata Lautan Internasional, merupakan kawasan yang memiliki nilai
ekonomis, politis, dan strategis.
Sehingga menjadikan
kawasan ini mengandung potensi konflik serkaligus potensi kerja sama. Dengan kata lain, kawasan Laut
Cina Selatan yang memiliki kandungan
minyak bumi dan gas alam yang terdapat didalamnya, serta peranannya yang sangat penting sebagai jalur
perdagangan dan distribusi minyak dunia,
menjadikan kawasan Laut Cina Selatan sebagai objek perdebatan regional selama bertahun-tahun.
Sengketa wilayah
dan penguasaan kepulauan di Laut China selatan, di awali oleh tuntutan China atas kepemilikan seluruh
pulau-pulau yang ada di Laut China Selatan
termasuk di dalamnya adalah Kepulauan Spratly. China mengakui kedaulatan di Laut China Selatan berdasarkan
sejarah serta dokumen-dokumen kuno.
Menurut China sejak 2000 tahun yang lalu, perairan ini telah menjadi jalur transportasinya. Namun di lain pihak yaitu
Vietnam membantah serta tidak mengakui
klaim kepemilikan wilayah terhadap Kepulauan Spratly. Bahkan, Vietnam menyatakan wilayah Kepulauan Spartly
merupakan bagian dari wilayah negaranya.
Vietnam mengakui wilayah Kepulauan Spratly dan sekitarnya merupakan bagian dari teritorinya sejak abad
ke-17. Akibat perebutan pengakuan wilayah
atas Kepulauan Spratly antara China dan Vietnam, pada tahun 1988 terjadi insiden antara Angkatan Laut China dan
Angkatan Laut Vietnam. Insiden ini
terjadi dimana kapal Angkatan Laut Vietnam yang sedang berlayar di Laut China Selatan dicegat oleh kapal perang
Angkatan Laut China, sehingga bentrokan
tidak dapat dihindari. Dalam bentrokan ini Angkatan Laut Vietnam kehilangan 74 prajuritya. Akibat dari insiden
ini, Vietnam memutuskan hubungan diplomatik
dengan China, walaupun beberapa tahun kemudian hubungan diplomatik kedua negara berlangsung normal
kembali.
Dalam
perkembangannya, selain China dan Vietnam, Filipina pun mengakui kedaulatannya atas wilayah Kepulauan
Spratly. Filipina yang menyebut Kepulauan
Spratly dengan nama Kalayaan. Adapun alasan Filipina mengakui serta menduduki Kepulauan Spratly bagian
timur, karena kawasan tersebut tidak bertuan
atau kosong. Filipina juga menunjukkan Perjanjian Perdamaian San Fransisco 1951, dimana dalam perjanjian
tersebut Jepang melepaskan kedaulatannya
atas Kepulauan Spratly, tapi tidak disebutkan diserahkan kepada negara manapun. Filipina mulai membuka
pengeboran gas serta eksploitasi perikanan
di sekitar Kepulauan Spratly bagian timur. Bahkan, kehadiran Flipina di Kepulauan Spratly bagian timur dipertegas
dengan mendirikan pos pasukan marinir di
sebagian gugus pulau itu. Tumpang tindih pengakuan kedaulatan Kepulauan Spratly oleh Filipina, telah
menimbulkan beberapa insiden seperti tahun
1995 ketika Angkatan Laut Filipina membongkar bangunan milik China.
Ketegangan pun berlanjut ketika China merespon
sengketa itu dengan mengirim kapal
perang ke Kepulauan Spratly. Di lain pihak pasukan militer Filipina menangkapi nelayan China yang beroperasi di
sekitar Kepulauan Spratly Timur.
Tetapi konflik
China-Filipina atas klaim wilayah Kepulauan Spratly tidak segawat antara China dengan Vietnam. Konflik ini untuk
sementara dapat diredam lewat jalur
diplomatik antar kedua negara.
Belakangan,
Malaysia, Taiwan dan Brunei ikut menyatakan Kepulauan Spratly di Laut China Selatan merupakan bagian
dari wilayah negara mereka.
Malaysia ikut
menegaskan bahwa sebagian dari Kepulauan Spratly adalah bagian dari wilayahnya. Malaysia menyebut Kepulauan
Spratly dengan nama Terumbu Layang.
Menurut Malaysia, langkah ini diambil berdasarkan Peta Landas Kontinen Malaysia Tahun 1979, yang mencakup
sebagain dari wilayah Kepulauan Spratly.
Malaysia bahkan membangun mercusuar di salah satu wilayah di Kepulauan Spratly. Malaysia yang bersama
Filipina dan Brunei merupakan sesama
anggota Asean, dengan adanya sengketa atas wilayah Kepulauan Spratly khusus untuk Malaysia-Filipina semakin
menambah rumit hubungan diantara kedua
negara. Hubungan antara Malaysia dengan Filipina yang selama ini agak kurang harmonis karena masalah tenaga kerja,
kini masalah semakin kompleks dengan
munculnya sengketa klaim wilayah Spratly antara kedua negara.
Taiwan sebagai
salah satu negara yang mengakui kedaulatan atas Kepulauan Spratly, juga mengalami ketegangan
hubungan dengan Flipina. Klaim atas
kepemilikan Kepulauan Spratly memunculkan potensi konflik yang cukup rawan.
Taiwan mengklaim dan menduduki Kepulauan Spratly pada tahun 1956 dengan menempatkan pasukannya secara permanen
serta membangun landasan pesawat dan
instalasi militer lainnya di Pulau Itu Abaa. Di Kepulauan Kalayaan, yang merupakan wilayah gugus Kepulauan Spratly
timur mengalami tumpang tindih
kepemilikan antara Filipina dan Taiwan. Wilayah yang paling dipertentangkan adalah Pulau Itu Abaa, yang
oleh Filipina disebut Pulau Ligaw.
Pada tahun 1988
Angkatan Laut China menahan 4 buah kapal nelayan Taiwan yang dituduh telah
memasuki wilayah perairan Filipina di Kalayaan. Disamping konflik antara Taiwan-Filipina, konflik juga
terjadi antara Taiwan-China mengenai
klaim kedaulatan Kepulauan Spratly di Laut China Selatan. Konflik Taiwan-China atas Kepulauan Spartly merupakan
konflik historis antara kedua negara.
Dimana kita tahu pada tahun 1949 telah terjadi perang sipil antara kaum Komunis dan Nasionalis yang melahirkan dua
negara yaitu Republik Rakyat China dan
Taiwan. Klaim Taiwan terhadap Kepulauan Spratly sama dengan klaim yang dilakukan China yaitu klaim berdasarkan
sejarah masa lalu dari jaman kuno.
Brunei merupakan
satu-satunya negara yang tidak mengklaim pulau atau daratan di wilayah Kepulauan Spratly. Brunei hanya
mengklaim atas batas kontinen perairan
di Laut China Selatan. Brunei ingin ketegasan mengenai masalah tapal batas kontinen perairan
negaranya yang meliputi wilayah di sekitar perairan Kepulauan Spratly. Walaupun demikian
tetap saja menimbulkan konflik dengan
Malaysia, yaitu sengketa mengenai sebuah karang di sebelah selatan Laut China Selatan yang sewaktu air pasang berada
di bawah permukaan laut. Brunei mengakui
gugusan karang dan landasan kontinen di sekitarnya merupakan bagian dari wilayahnya. Di pihak Malaysia pada tahun
1979 mengklaim gugusan karang tersebut
bahkan mendudukinya. Akan tetapi sengketa antara Brunei-Malysia mengenai klaim kedaulatan di sekitar Kepulauan
Spartly relatif tenang, belum sampai
menimbulkan konflik terbuka kearah peperangan antar kedua negara.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi