BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Anak merupakan suatu bagian dari masyarakat yang
memerlukan pemeliharaan dan perlindungan
secara khusus serta tidak dapat dilepaskan dari
bantuan orang dewasa pada tahun-tahun permulaan kehidupannya. Dalam kehidupan bermasyarakat, ketidakberdayaan yang dimiliki oleh
anak-anak menjadikan mereka sering
dipandang sebagai kelompok usia belia yang bodoh maka perlu diajar; tidak bertanggungjawab
maka perlu didisiplinkan; belum matang
maka perlu dididik; tidak mampu maka perlu dilindungi; dan sebagai sumber daya anak-anak sering dimanfaatkan.
1 Anak-anak berhak
atas semua hak dan kebebasan yang
sepenuhnya sama dengan orang dewasa. Tetapi hal tersebut tidak cukup karena anak-anak memerlukan
kerangka perlindungan tambahan yang
kondusif dengan kesejahteraan mereka.
2 Peraturan
perundang-undangan tidak ada yang memuat secara tegas tentang batasan usia seseorang masih
dikatakan sebagai anak. Beda peraturan
perundang-undangan beda pula batasan usia yang dimuat. Berdasarkan
Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui
oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB) pada tanggal 20 Nopember 1989 dan diratifikasi Indonesia pada
tahun 1990, bagian 1 pasal 1 yang
dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang
berusia di bawah 18 tahun,
sedangkan menurut World Health Organization
1 Robert Chambers, Partisipasi dan Anak-anak, (dalam) Tim Read Book,
ed., Anak-anak Membangun Kesadaran
Kritis (Stepping Forward, alih bahasa H. Prabowo, Nur Cholis), Read Book, Yogyakarta, 2002, hal xi 2 Ibid, hal. 371 (WHO)
batasan usia anak antara 0-19 tahun. Peraturan perundang-undangan Indonesia juga tidak memuat secara tegas
mengenai batasan usia seorang anak.
Misalnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 330 menentukan bahwa yang dikatakan belum dewasa apabila
belum mencapai umur 21 tahun dan belum
kawin, pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur
16 tahun, pasal 1 ayat 2 UndangUndang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak menentukan bahwa anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin,
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Terlepas dari
ketentuan mengenai batasan usia anak dalam peraturan perundang-undangan, anak adalah sumber daya
manusia potensial yang diharapkan akan
meneruskan cita-cita perjuangan bangsa dan melanjutkan proses pembangunan dimasa yang akan datang.
Perwujudan anak-anak sebagai generasi
muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya pemberian perlindungan khusus terhadap anak-anak dan hak-hak yang
dimilikinya sehingga anak-anak mampu mengemban tanggungjawabnya dalam
masyarakat.
Dalam bentuknya
yang paling sederhana perlindungan anak
mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan. Perlindungan anak
bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang
secara inter alia 3 3 Inter Alia merupakan sebuah ungkapan Latin yang secara
harfiah berarti “antara lain”.
Hal ini biasanya
dipergunakan dalam bahasa inggris terutama dalam hukum. Lihat Webster’s
New World Law Dictionary,
http://law.yourdictionary.com. Diakses Senin, 20 Desember 2010 menjamin bahwa
anak-anak menerima apa yang mereka
butuhkan sehingga anak-anak dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh.
4 Hak adalah
tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak
tersebut.
5 Hak asasi manusia
adalah hak hukum yang dimiliki setiap
orang sebagai manusia.
6 Hak anak
merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini dapat dijumpai dalam hukum hak asasi manusia
domestik yang memberikan penegasan bahwa
setiap individu termasuk anak merupakan subjek dari hak. Gagasan mengenai hak anak ini muncul sejak
berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi
atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama
yang dialami oleh kaum perempuan dan
anak-anak. Hak-hak anak pada umumnya lebih
fokus pada aspek legalitas dari hak-hak anak yang secara resmi tertulis
dalam piagam atau konvensi maupun
undang-undang.
Hak-hak asasi
manusia bersifat universal dan dimiliki setiap orang sejak seseorang tersebut
berada dalam kandungan sampai meninggal,
tanpa pembedaan seperti ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun status
yang lain. Hak asasi manusia dilindungi
oleh instrumen internasional dan hukum nasional banyak negara di dunia.
7 Sejarah penetapan
hak-hak anak dimulai sejak tahun 1923 yakni dengan dibuatnya 10 Pernyataan Hak-hak Anak
(Declaration of The Rights of The Child) 4 Dan O’Donnel, Perlindungan Anak,
Sebuah Panduan bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, (Child Protection, a handbook for Parlementarians, alih bahasa
Agus Ryanto), Jakarta, UNICEF, 2006,
hal. 3 5 C. de Rover, To Serve & To Protect Acuan Universal Penegakan HAM
(To Serve & to Protect: Human Rights
and Humanitarian Law for Police and Security Forces, alih bahasa Supardan Mansyur), Cetakan Pertama, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hal. 47 6 C. de Rover, Ibid.
7 Robert Chambers,
Loc. Cit. hal. xi oleh seorang tokoh
perempuan yang bernama Eglantyne Jebb.
8 Yakni
seorang aktivis perempuan yang
mendirikan organisasi anak yakni “Save the Children” pada tahun 1919 atas keprihatinannya terhadap
situasi buruk yang dialami oleh
perempuan serta anak-anak akibat perang dan bencana. Adapun Pernyataan
Hak Anak yang dikemukakan oleh Eglantyne
Jebb mencakup hak anak atas: nama dan
kewarganegaraan, kebangsaan, persamaan dan non-diskriminasi,
perlindungan, pendidikan, bermain,
rekreasi, hak akan makanan, kesehatan
dan hak berpartisipasi dalam
pembangunan.
9 Rancangan
deklarasi hak anak ini kemudian diadopsi
oleh lembaga Save the Children Fund International Union.
10 Rancangan
deklarasi hak anak yang dibuat oleh Eglantyne Jebb pada tahun 1924 kemudian diadopsi secara internasional
oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam Deklarasi Jenewa tentang Hak Asasi Anak,
dan pada tahun 1946 Perserikatan
Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Children’s Fund (UNICEF)
untuk memberikan bantuan darurat kepada anak-anak di Eropa sesudah perang dunia ke dua.
11 Pada tahun 1959
Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak yang merupakan deklarasi
internasional kedua bagi hak anak.
Hak asasi anak
kemudian mengalami kemajuan pertama
dengan dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Hal ini merupakan suatu peristiwa
penting dalam sejarah hak asasi manusia,
dan beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup dalam deklarasi ini.
8 Remaja Aulia
(Remalia), Aku Anak Dunia: Bacaan Hak-hak Anak bagi Anak, Penerbit Yayasan Aulia, Jakarta, 2002, hal. 8 9
Sejarah Hak Anak, http://dewananaksoe.wordpress.com. Diakses Rabu, 22 Desember 2010 10 Supriady W. Eddyono, Pengantar
Konvensi Hak Anak, lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat, Jakarta, 2005, hal. 1 11 UNICEF, UNICEF at a Glance, United
Nations Children’s Fund, New York, 2004, hal. 29 Pada saat dicanangkannya Tahun Anak
Internasional tahun 1979, pemerintah
Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang
meletakkan standar internasional bagi
pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak
Anak (Convention on the Rights of the Child).
Tahun 1989 rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada tanggal 20 Nopember 1989 naskah akhir
tersebut disahkan dengan suara bulat
oleh Majelis Umum PBB.
Salah satu hak anak
yang dimuat oleh Konvensi Hak Anak adalah hak
anak dalam mendapatkan pendidikan. Hak anak atas pendidikan ini diatur
dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Konvensi Hak
Anak pasal ini memuat ketentuan bahwa:
Pasal 28 (1) Negara-negara pihak
mengakui hak anak atas pendidikan, dan dengan
tujuan mencapai hak ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, mereka harus, terutama: a. Membuat
pendidikan dasar diwajibkan dan terbuka bagi semua anak;
b. Mendorong perkembangan bentuk-bentuk pendidikan menengah yang berbeda-beda, termasuk pendidikan umum
dan pendidikan kejuruan, membuat
pendidikan-pendidikan tersebut tersedia dan
dapat dimasuki oleh setiap anak, dan mengambil langkah-langkah yang tepat seperti memperkenalkan pendidikan
cuma-cuma dan menawarkan bantuan
keuangan jika dibutuhkan; c. Membuat
pendidikan yang lebih tinggi dapat dimasuki oleh semua anak berdasarkan kemampuan dengan setiap
sarana yang tepat; d. Membuat informasi
pendidikan dan kejuruan dan bimbingan
tersedia dan dapat dimasuki oleh semua anak; e. Mengambil langkah untuk mendorong
kehadiran yang tetap di sekolah dan
penurunan angka putus sekolah (2)
Negara-negara pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah
dilaksanakan dalam cara yang sesuai
dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi ini.
(3) Negara-negara pihak harus meningkatkan dan
mendorong kerja sama internasional dalam
masalah-masalah yang berkaitan dengan
pendidikan, terutama dengan tujuan mengarah pada penghapusan kebodohan dan buta aksara di seluruh penjuru
dunia dan memberikan fasilitas akses ke
ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknik dan
metode-metode mengajar modern. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan pada kebutuhan-kebutuhan
negara-negara sedang berkembang.
Pasal 29 (1) Negara-negara pihak bersepakat bahwa
pendidikan anak harus diarahkan ke:
a. Pengembangan kepribadian anak,
bakat-bakat dan kemampuan mental dan
fisik pada potensi terpenuh mereka;
b. Pengembangan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa; c.
Pengembangan penghormatan terhadap orang tua anak, jati diri budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya
sendiri terhadap nilainilai nasional dari negara di mana anak itu sedang bertempat tinggal, negara anak itu mungkin berasal dan
terhadap peradabanperadaban yang berbeda dengan miliknya sendiri; d. Persiapan anak untuk kehidupan yang
bertanggung jawab dalam suatu masyarakat
yang bebas, dalam semangat saling pengertian,
perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persahabatan antara semua bangsa, etnis, warga negara dan kelompok agama, dan orang-orang asal pribumi;
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi