Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS DI PASARAN



BAB I  PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
 Kesehatan merupakan hal terpenting yang diperlukan oleh tubuh manusia. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu  usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan  kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik. Di dalam Sistem Kesehatan  Nasional disebutkan bahwa kesehatan menyangkut  semua  segi  kehidupan  yang ruang lingkup dan jangkauanya sangat luas dan kompleks. Selain itu,  masyarakat Indonesia mempunyai tujuanuntuk membangun manusia seutuhnya,  yakni terpenuhinya seluruh kebutuhan bangsa Indonesia, baik kebutuhan jasmani,  dan rohani termasuk kesehatan. Untuk mencapai tujuan itu, maka segala kegiatan  pembangunan yang dilakukan Negara ini harus trasparan,  dan  transparansi  itu  akan  memacu  setiap  orang  untuk  bersaing  secara  sehat  dan  kuat  dan  akan memberikan begitu banyak tantangan, tantangan bagi konsumen,  produsen/pengusaha ataupun sebagai pemerintah.

Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang  selanjutnya disebut UU Kesehatan, pengertian kesehatan adalah keadaan sehat,  baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yangmemungkinkan setiap  orang untuk hidup produktifsecara sosial dan ekonomis. Sedangkan pengertian  kesehatan menurut Wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial  yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosialdan ekonomis.
       WHO juga mempunyai pengertian tentang kesehatan yaitu sebagai suatu keadaan  fisik, mental, dan sosial kesejahteraan danbukan hanya ketiadaan penyakit atau  kelemahan.
Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, menurut perkembangan hukum  internasional hak asasi manusia, pemenuhan kebutuhan hak atas kesehatan yang  menjadi tanggung jawab pemerintah dalam setiap negara. Maka dari itu  Pemerintah setiap negara berkewajiban memberikan hak kesehatan kepada  rakyatnya seperti yang dijelaskan pada Pasal 14-20 UU No. 36 tahun 2009  Tentang Kesehatan. Hal ini dikarenakan kesehatan merupakan salah satu indikator  tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan  nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah  tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu  disebabkan karena obat digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau  memelihara kesehatan.
Dalam pelayanan kesehatan, obat merupakan komponen yang penting  karena diperlukan dalam sebagian  besar upaya kesehatan. Dewasa ini  meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan juga  mendorong masyarakat menuntut pelayanan kesehatan termasuk pelayanan obat  yang semakin berkualitas dan profesional.Kegiatan penelitian dan pengembangan  yang lebih mandiri diharapkan terus ditingkatkan untuk menghasikan obat-obatan  lokal yang lebih murah dan tersedia bagi semua kalangan.
       Penyediaan obat-obatan dari impor yang tinggi karena pada kenyataannya  perlakuan pemerintah terhadap obat hampir sama terhadap barang mewah dengan  adanya pajak pertambahan nilai 10%, bea masuk dan tarif 5%. Hal ini membuat  obat-obatan sangat mahal ketika masyarakat golongan miskin membutuhkannya.
Selain harga, permasalahan lainnya adalah ketersediaan obat relatif terbatas.
Memang menjadi sehat dan tetap sehat adalah harapan kita bersama. Namun tidak  selamanya harapan itu sesuai dengan kenyataan.
Berbagai aktivitas yang tinggi seiring dengan gaya hidup yang cenderung  menyukai hal yang instan, misalnya mengkonsumsi makanan siap saji, dan  berbagai pencemaran baik udara, tanah, air dan suara memicu turunnya kesehatan  kita. Bila sudah dalam kondisi yang tidak sehat tidak ada pilihan lain selain  melakukan pengobatan. Sayangnya berbagaijenis pengobatan tidak selamanya  bersifat menyembuhkan, bahkan tidak jarang bila menggunakan obat-obatan yang  tidak sesuai justru akan menimbulkan penyakit yang baru. Karena hal tersebut  di atas dan karena sangat pentingnya fungsi obat, banyak masyarakat yang  menyalahgunakan. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja  mengedarkan  obat-obatan  tanpa  mendapatkan  izin  dari  Kepala  BPOM.
Karena obat-obatan yang tanpa dilengkapi izin dari Kepala BPOM mudah di dapat  dan harganya jauh lebih ekonomis dibanding obat-obatan legal yang telah  mendapat izin edar dari Kepala BPOM. Keuntungan yang diperoleh oleh penjual  juga tidak sedikit. Keuntungan yang  menggiurkan tersebutlah yang membuat  semakin banyak masyarakat yang berminatmenjadi penjual obat-obatan illegal         yang komposisinya bisa berdampak keras dan tidak tidak terdaftar pada BPOM.
Masyarakat yang tak tahupun menjadi  korbanya.  Padahal  belum  tentu  obat  yang diedarkan itu benar dan tepat  komposisinya.  Dengan  dipalsukan,  biaya pengobatan dapat ditekan karena bahan aktif bisa saja dikurangi atau tidak  semestinya takarannya. Jelas ini sangat berbahaya bagi pasienatau pengguna obat  merek tertentu.
Untuk menjamin komposisi obat yang benar dan tepat, maka industri  farmasi harus melakukan seluruh aspek rangkaian kegiatan produksinya dengan  menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat  tradisional yang Baik (CPOTB). CPOBdan CPOTB merupakan pedoman yang  dibuat untuk memastikan agar sifat dan mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan  syarat bahwa standar mutu obat yang telah ditentukan tercapai.
Dalam ketentuan umum, ada beberapa landasan yang penting untuk  diperhatikan yaitu :  1.  Pengawasan menyeluruh pada proses pembuatan obat untuk menjamin bahwa  konsumen menerima obat yang bermutu tinggi.
2.  Mutu obat tergantung pada bahan awal, proses pembuatan dan pengawasan  mutu, bangunan, peralatan yang digunakan, dan personalia.
3.  Untuk menjamin mutu suatu obat jadi tidak boleh hanya mengandalkan pada  suatu pengujian tertentu saja, melainkan semua obat hendaknya dibuat dalam  kondisi terkendali dan terpadu dengan cermat.
        Zaman sekarang ini marak terjadinyaperedaran obat illegal yang salah  satunya contohnya yaitu peredaran obat yang belum mendapatkan izin edar dan  berefek keras. Maraknya peredaran obat illegal di Indonesiamembuktikan masih  lemahnya pertahanan Indonesia dari  serbuan hal-hal yang membahayakan  masyarakat. Membiarkan beredarnya obat illegal  atau  tidak  terdaftar  pada  BPOM sama saja dengan membiarkan masyarakat menghadapi berbagai risiko  buruk, membiarkan kejahatan berkembang di masyarakat, dan merendahkan  kepercayaan, martabat, serta harga diribangsa di mata dunia internasional.
Perlindungan  konsumen  merupakan  masalah  kepentingan  manusia,  oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat  mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan  hubungan berbagai elemen yang satu  dengan yang lainnya, yaitu antara  konsumen, pengusaha dan pemerintah karena ketiganya mempunyai keterkaitan  dan saling ketergantungan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kesehatan  dalam masyarakat.
Perkembangan perlindungan konsumen dimulai dari bangkitnya perekonomian  dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen yang perlu  dilindungi hak-haknya. Konsumen adalah pendukung utama lancarnya lalu lintas  perdagangan barang dan jasa, namun konsumen seringkali justruberada di pihak  yang lemah, mengakibatkan kedudukan konsumen terhadap pelaku usaha menjadi  tidak seimbang. Konsumen tidak lagi sebagai subjek, konsumen dijadikan objek  bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha.
       Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999, yang dimaksud dengan  perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian  hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, sedangkan yang dimaksud  dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa yang tersedia  dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,  maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan  usaha,  baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan  dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian  menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menurut N.H.T. Siahaan (2005: 11), ada beberapa hal yangpatut dicermati  dalam kasus-kasus perlindungan konsumen :  1.  Perbuatan pelaku usaha, baik disengaja maupun karena kelalaian dan  mengabaikan etika bisnis, ternyata berdampak  serius  dan  meluas.
Akibatnya kerugian yangdiderita konsumen yang bersifat missal (massive effect)  karena menimpa apa saja dan siapa saja.
2.  Dampak yang timbulkan juga bersifat seketika (rapidy effect). Sebagai contoh,  konsumen  yang  dirugikan  (dari  mengkonsumsi  produk)  bisa  pingsan,  sakit atau bahkan meninggal dunia. Ada juga efek yang ditimbulkannya baru  terasa beberapa waktu kemudian (hidden effect).Contoh yang paling nyata  dari dampak ini adalah maraknya penggunaan bahan pengewet dan pewarna  makanan dalam sejumlah produk yang biasa mengakibatkan  sakit  kanker  dikemudian hari.
       3.  Kalangan yang menjadi korban adalah masyarakat bawah. Karena tidak  punya pilihan lain, masyarakat  ini  terpaksa  mengkonsumsi  barang/jasa  yang hanya semampunya di dapat, dengan standar kualitas dan keamanan  yang sangat minim. Kondisi ini menyebabkan diri mereka selalu dekat  dengan bahaya-bahaya yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan  dirinya kapan saja.
 Dilihat dari kasus-kasus di atas maka dari itu masyarakat dihimbau harus  lebih berhati-hati dalam penggunaan terhadap barang-barang yang berhubungan  dengan kesehatan, karena sudah bayak contoh yang dapat dilihat, agar tidak  terulang kejadian yang sama masyarakat dan pemerintah harus lebih berhati-hati  dan saling memperhatikan satu sama lain karena merupakan pengguna atau  disebut sebagai konsumen.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi