BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan hal terpenting yang
diperlukan oleh tubuh manusia. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang
kesehatan merupakan suatu usaha yang
sangat luas dan menyeluruh, usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun
non-fisik. Di dalam Sistem Kesehatan Nasional
disebutkan bahwa kesehatan menyangkut
semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauanya sangat luas
dan kompleks. Selain itu, masyarakat
Indonesia mempunyai tujuanuntuk membangun manusia seutuhnya, yakni terpenuhinya seluruh kebutuhan bangsa
Indonesia, baik kebutuhan jasmani, dan
rohani termasuk kesehatan. Untuk mencapai tujuan itu, maka segala kegiatan pembangunan yang dilakukan Negara ini harus
trasparan, dan transparansi itu
akan memacu setiap
orang untuk bersaing
secara sehat dan
kuat dan akan memberikan begitu banyak tantangan,
tantangan bagi konsumen, produsen/pengusaha
ataupun sebagai pemerintah.
Menurut
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang selanjutnya disebut UU Kesehatan, pengertian
kesehatan adalah keadaan sehat, baik
secara fisik, mental, spritual maupun sosial yangmemungkinkan setiap orang untuk hidup produktifsecara sosial dan
ekonomis. Sedangkan pengertian kesehatan
menurut Wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosialdan ekonomis.
WHO juga mempunyai pengertian tentang
kesehatan yaitu sebagai suatu keadaan fisik,
mental, dan sosial kesejahteraan danbukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan.
Kesehatan merupakan
Hak Asasi Manusia, menurut perkembangan hukum internasional hak asasi manusia, pemenuhan
kebutuhan hak atas kesehatan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah dalam setiap negara. Maka dari itu Pemerintah setiap negara berkewajiban
memberikan hak kesehatan kepada rakyatnya
seperti yang dijelaskan pada Pasal 14-20 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini dikarenakan
kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi
prioritas dalam pembangunan nasional
suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan
kesehatan masyarakat. Hal itu disebabkan
karena obat digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara kesehatan.
Dalam pelayanan
kesehatan, obat merupakan komponen yang penting karena diperlukan dalam sebagian besar upaya kesehatan. Dewasa ini meningkatnya kesadaran dan pengetahuan
masyarakat tentang kesehatan juga mendorong
masyarakat menuntut pelayanan kesehatan termasuk pelayanan obat yang semakin berkualitas dan profesional.Kegiatan
penelitian dan pengembangan yang lebih
mandiri diharapkan terus ditingkatkan untuk menghasikan obat-obatan lokal yang lebih murah dan tersedia bagi semua
kalangan.
Penyediaan obat-obatan dari impor yang tinggi
karena pada kenyataannya perlakuan
pemerintah terhadap obat hampir sama terhadap barang mewah dengan adanya pajak pertambahan nilai 10%, bea masuk
dan tarif 5%. Hal ini membuat obat-obatan
sangat mahal ketika masyarakat golongan miskin membutuhkannya.
Selain harga,
permasalahan lainnya adalah ketersediaan obat relatif terbatas.
Memang menjadi
sehat dan tetap sehat adalah harapan kita bersama. Namun tidak selamanya harapan itu sesuai dengan kenyataan.
Berbagai aktivitas
yang tinggi seiring dengan gaya hidup yang cenderung menyukai hal yang instan, misalnya
mengkonsumsi makanan siap saji, dan berbagai
pencemaran baik udara, tanah, air dan suara memicu turunnya kesehatan kita. Bila sudah dalam kondisi yang tidak
sehat tidak ada pilihan lain selain melakukan
pengobatan. Sayangnya berbagaijenis pengobatan tidak selamanya bersifat menyembuhkan, bahkan tidak jarang
bila menggunakan obat-obatan yang tidak
sesuai justru akan menimbulkan penyakit yang baru. Karena hal tersebut di atas dan karena sangat pentingnya fungsi
obat, banyak masyarakat yang menyalahgunakan.
Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan
obat-obatan tanpa mendapatkan
izin dari Kepala
BPOM.
Karena obat-obatan
yang tanpa dilengkapi izin dari Kepala BPOM mudah di dapat dan harganya jauh lebih ekonomis dibanding
obat-obatan legal yang telah mendapat
izin edar dari Kepala BPOM. Keuntungan yang diperoleh oleh penjual juga tidak sedikit. Keuntungan yang menggiurkan tersebutlah yang membuat semakin banyak masyarakat yang berminatmenjadi
penjual obat-obatan illegal yang
komposisinya bisa berdampak keras dan tidak tidak terdaftar pada BPOM.
Masyarakat yang tak
tahupun menjadi korbanya. Padahal
belum tentu obat yang
diedarkan itu benar dan tepat
komposisinya. Dengan dipalsukan, biaya pengobatan dapat ditekan karena bahan
aktif bisa saja dikurangi atau tidak semestinya
takarannya. Jelas ini sangat berbahaya bagi pasienatau pengguna obat merek tertentu.
Untuk menjamin
komposisi obat yang benar dan tepat, maka industri farmasi harus melakukan seluruh aspek
rangkaian kegiatan produksinya dengan menerapkan
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat tradisional yang Baik (CPOTB). CPOBdan CPOTB
merupakan pedoman yang dibuat untuk
memastikan agar sifat dan mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan syarat bahwa standar mutu obat yang telah
ditentukan tercapai.
Dalam ketentuan
umum, ada beberapa landasan yang penting untuk diperhatikan yaitu : 1.
Pengawasan menyeluruh pada proses pembuatan obat untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi.
2. Mutu obat tergantung pada bahan awal, proses
pembuatan dan pengawasan mutu, bangunan,
peralatan yang digunakan, dan personalia.
3. Untuk menjamin mutu suatu obat jadi tidak
boleh hanya mengandalkan pada suatu
pengujian tertentu saja, melainkan semua obat hendaknya dibuat dalam kondisi terkendali dan terpadu dengan cermat.
Zaman
sekarang ini marak terjadinyaperedaran obat illegal yang salah satunya contohnya yaitu peredaran obat yang
belum mendapatkan izin edar dan berefek
keras. Maraknya peredaran obat illegal di Indonesiamembuktikan masih lemahnya pertahanan Indonesia dari serbuan hal-hal yang membahayakan masyarakat. Membiarkan beredarnya obat
illegal atau tidak
terdaftar pada BPOM sama saja dengan membiarkan masyarakat
menghadapi berbagai risiko buruk,
membiarkan kejahatan berkembang di masyarakat, dan merendahkan kepercayaan, martabat, serta harga diribangsa
di mata dunia internasional.
Perlindungan konsumen
merupakan masalah kepentingan
manusia, oleh karenanya menjadi
harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan
konsumen adalah mewujudkan hubungan
berbagai elemen yang satu dengan yang
lainnya, yaitu antara konsumen,
pengusaha dan pemerintah karena ketiganya mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan dalam meningkatkan kualitas
dan kuantitas kesehatan dalam masyarakat.
Perkembangan
perlindungan konsumen dimulai dari bangkitnya perekonomian dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat
sebagai konsumen yang perlu dilindungi
hak-haknya. Konsumen adalah pendukung utama lancarnya lalu lintas perdagangan barang dan jasa, namun konsumen
seringkali justruberada di pihak yang
lemah, mengakibatkan kedudukan konsumen terhadap pelaku usaha menjadi tidak seimbang. Konsumen tidak lagi sebagai
subjek, konsumen dijadikan objek bisnis
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha.
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999,
yang dimaksud dengan perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen, sedangkan yang dimaksud dengan
konsumen adalah setiap orang pemakai barang/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Menurut N.H.T.
Siahaan (2005: 11), ada beberapa hal yangpatut dicermati dalam kasus-kasus perlindungan konsumen : 1.
Perbuatan pelaku usaha, baik disengaja maupun karena kelalaian dan mengabaikan etika bisnis, ternyata
berdampak serius dan
meluas.
Akibatnya kerugian
yangdiderita konsumen yang bersifat missal (massive effect) karena menimpa apa saja dan siapa saja.
2. Dampak yang timbulkan juga bersifat seketika
(rapidy effect). Sebagai contoh, konsumen yang
dirugikan (dari mengkonsumsi
produk) bisa pingsan, sakit atau bahkan meninggal dunia. Ada juga
efek yang ditimbulkannya baru terasa
beberapa waktu kemudian (hidden effect).Contoh yang paling nyata dari dampak ini adalah maraknya penggunaan
bahan pengewet dan pewarna makanan dalam
sejumlah produk yang biasa mengakibatkan
sakit kanker dikemudian hari.
3.
Kalangan yang menjadi korban adalah masyarakat bawah. Karena tidak punya pilihan lain, masyarakat ini
terpaksa mengkonsumsi barang/jasa yang hanya semampunya di dapat, dengan standar
kualitas dan keamanan yang sangat minim.
Kondisi ini menyebabkan diri mereka selalu dekat dengan bahaya-bahaya yang bisa mengancam
kesehatan dan keselamatan dirinya kapan
saja.
Dilihat dari kasus-kasus di atas maka dari itu
masyarakat dihimbau harus lebih
berhati-hati dalam penggunaan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan kesehatan, karena sudah bayak contoh
yang dapat dilihat, agar tidak terulang
kejadian yang sama masyarakat dan pemerintah harus lebih berhati-hati dan saling memperhatikan satu sama lain karena
merupakan pengguna atau disebut sebagai
konsumen.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi