BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan Pasal 28A Undang‐Undang Dasar
1945, yang menyatakan bahwa “setiap orang
berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”, maka
jual‐belipun adalah hak
setiap individu/ manusia,
dikatakan demikian karena jual
beli merupakan suatu kegiatan manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari‐hari.
Dalam suatu
transaksi jual beli, apapun jenis benda yang diperjual-belikan mulai dari jual beli biasa seperti jual beli
permen di kios-kios sampai jual beli yang
dilakukan secara tertulis seperti jual beli tanah, bebas untuk dilakukan dengan syarat tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada transaksi jual
beli, terkandung suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya. Penjual
berkewajiban untuk menyerahkan hak milik
atas barang yang dijualnya, sekaligus berhak untuk menuntut pembayaran harga yang telah disetujui, sedangkan pembeli
berkewajiban untuk membayar harga barang
sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya.
Pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli
dapat ditempuh dengan berbagai cara,
yaitu pembayaran secara tunai seketika atau Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar
Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia,
Jakarta: Bina Aksara, 1987, Hal. 17.
pembayaran secara cicilan/ kredit, hal ini
tergantung dari apa yang disepakati sebelumnya
oleh penjual dan pembeli.
Kehidupan
sehari-hari manusia tak lepas dari bermacam-macam kebutuhan.
Manusia harus
berusaha dengan cara bekerja untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Bekerja dapat dilakukan sendiri
tanpa harus bekerja pada orang lain, misalnya
dengan berwiraswasta. Seorang wiraswasta membutuhkan tempat usaha yang strategis, terutama bila usaha yang
digeluti tengah tengah mengalami kemajuan
pesat. Untuk mendapatkan tempat usaha yang baru tersebut ada berbagai cara yang dapat ditempuh, diantaranya
adalah dengan melakukan jual beli mobil
kredit dengan pihak lain. Adanya hubungan jual beli mobil kredit etersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan
antara penjual dan pembeli yang dituangkan
dalam bentuk perjanjian. Perjanjian sendiri bisa berupa perjanjian lisan bisa pula dalam bentuk perjanjian
tertulis.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa
untuk sahnya suatu perjanjian,
diperlukan 4 syarat, yaitu adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan,
hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Dengan memenuhi persyaratan ini, masyarakat dapat membuat perjanjian apa saja. Pasal 1320 KUHPerdata disebut
sebagai ketentuan yang mengatur asas konsesualisme,
yaitu perjanjian adalah sah apabila ada kata sepakat mengenai halhal yang pokok
dari perjanjian. Hal ini berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak dalam membuat semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai
Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, yang disimpulkan dari M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian,
Bandung: Alumni, 1986, hal. 6.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, sehingga
perjanjian harus dibuat dengan memenuhi
ketentuan Undang-Undang, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak yang kemudian menimbulkan hak dan
kewajiban di antara pihak-pihak tersebut.
Perjanjian
merupakan hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang
harta kekayaan, dimana subjek hukum yang
satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya
sesuai dengan yang disepakati.
Perjanjian menurut
pasal 1313 KUHPerdata, berbunyi : “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih
dengan mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lebih.” Salah satu alat
transportasi yang banyak dibutuhkan oleh
manusia adalah, kendaraan roda empat (mobil). Kendaraan roda empat (mobil) saat ini menjadi salah satu kebutuhan
utama transportasi bagi sebagian masyarakat
Indonesia, karena dipandang dari sudut fungsionalnya, kendaraan roda empat (mobil) dapat dimanfaatkan sebagai
sarana transportasi keluarga maupun mengangkut
barang, serta lebih efisien dan praktis untuk dipergunakan berpergian ke luar kota. Untuk dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat akan kendaraan roda empat
(mobil), maka banyak perusahaan yang bergerak dibidang jual beli kendaraan roda empat (mobil). Namun disamping
jual beli kendaraan roda empat, banyak
juga perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli mobil secara kredit tersebut.
Salim H.S, Hukum Kontrak &
Tehnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal 25 Pengertian jual beli berdasarkan ketentuan
Pasal 1457 K.U.H.Perdata adalah: Suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak
yang lain membayar harga yang telah
dijanjikan. Hukum perjanjian menganut azas kebebasan berkontrak, yang berarti bahwa hukum perjanjian memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada
seseorang untuk membuat perjanjian, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum serta
kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini ditafsirkan dari Pasal 1338 ayat (1)
K.U.H.Perdata yang menyatakan, bahwa: Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Disamping jual beli
yang diatur dalam Pasal 1457 K.U.H.Perdata,
di dalam praktek dapat terjadi perjanjian jual beli lainnya asal memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti
perjanjian jual beli secara tunai, perjanjian
jual beli secara kredit, perjanjian jual beli dengan garansi ataupun tanpa garansi. Di dalam suatu perjanjian jual beli,
pihak pembeli biasanya akan selalu meneliti
keadaan dan kondisi suatu barang yang akan dibelinya, apakah dalam kondisi baik ataukah ada kecacatan. Namun
apabila barang yang dijual belikan berupa
kendaraan roda empat (mobil) secara kredit, maka pihak pembeli tidak mungkin dapat mengetahui kondisi kendaraan
roda empat (mobil) secara kredit apabila
tidak dicoba secara langsung guna mengetahui pakaha berfungsi atau tidak. Untuk itu seseorang yang membeli
kendaraan roda empat (mobil) dapat menuntut
terhadap penjual apabila pada kendaraan roda empat (mobil) yang telah dibelinya ternyata terdapat adanya
cacattersembunyi yang tidak diketahui pada saat membeli. Ketentuan ini ditegaskandalam
Pasal 1504 K.U.H.Perdata yang menyatakan
bahwa: Penjual wajib untuk menjamin cacat tersembunyi yang terdapat pada barang yang dijualnya, yang
mengakibatkan barang itu tidak dapat dipakai
untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi daya pemakaian itu sedemikian rupa.
Dalam praktek
perjanjian lembaga sewa guna memiliki posisi yang kuat bila di bandingkan dengan pembeli hal ini dikarena
adanya resiko yang tidak mau diambil oleh pihak sewa guna apabila terjadinya kemacetan
dalam angsuran yang telah ditetapkan kedua belah
pihak. Maka dibuatlah
klausula‐klausula yang memberikan
hak kepada penjual untuk menuntut dan penarikan barang
menurut perjanjian yang dilakukannya.
Jika terjadi persoalan, umumnya yang ditarik
adalah obyek dari perjanjian. Penarikan menurut Undang‐Undang
akan memerlukan waktu
yang relatif lama,
karena harus melalui
perintah Hakim. Untuk
menghindari risiko tersebut,
sering pihak penjual menempuh jalan pintas dengan penarikan barang
obyek sewa guna (otomotif) secara langsung.
Sepeti halnya suatu perjanjian antara pelaku usaha yang pada umumnya lebih kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen yang
cenderung mempunyai posisi lemah, bagi
pihak yang lemah hanya terdapat dua pilihan, yaitu apabila mereka membutuhkan jasa atau barang yang ditawarkan kepadanya,
maka ia harus menyetujui semua syarat‐ syarat yang diajukan kepadanya, tanpa
menghiraukan apakah konsumen mengetahui dan
atau memahami urusan perjanjian tersebut atau
tidak, dan sebaliknya, apabila mereka
tidak menyetujui syarat‐syarat yang diajukan kepadanya, maka mereka harus meninggalkan atau tidak mengadakan perjanjian
dengan pelaku usaha tersebut (take it Abdulkadir, Muhammad. Perjanjian Baku dalam
Praktek Perusahaan Perdagangan.
Bandung : PT. Citra
Aditya Bakti, 1992, hal 44 or leave it
contract). “Dalam perjanjian baku sering ditemukan pencantuman klausula‐ klausula yang
antara lain mengatur
cara, penyelesaian sengketa,
dan klausula eksonerasi,
yaitu klausula yang
mengandung kondisi membatasi
atau bahkan menghapus
sama sekali tanggung
jawab yang semestinya
dibebankan kepada pihak pelaku
usaha.” Walaupun telah
ada tentang perijinan
kegiatan jual beli
angsuran dan sewa secara
kredit. Namun pengaturan lembaga sewa guna tersebut tidak menjelaskan secara rinci, tentang kedudukan
pembeli/penyewa‐guna‐konsumen dalam lembaga sewa beli.
Keadaan yang
demikian telah mendorong instansi terkait untuk melindungi konsumen terhadap keadaan‐keadaan yang tidak seimbang
yang diciptakan oleh pelaku usaha. Pemberian
kredit secara luas
dimasyarakat seperti pada
masa sekarang ini menampakkan adanya
usaha untuk memberikan
kesempatan bagi pihak
ekonomi menengah dan ekonomi
lemah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan status sosial dan kesejahteraan
masyarakat. Dalam kehidupan sehari‐hari, kata
kredit bukan merupakan
hal yang asing
bagi masyarakat.Kredit tidak
hanya dijumpai di perkotaan namun
juga dipedesaan. Karena pada umumnya seperti pada masa sekarang ini dalam memperoleh barang atau
kebutuhan hidupnya masyarakat di kota
atau di desa memperoleh dengan cara kredit. Yang dimaksud jual beli secara
kredit disini adalah jual beli yang cara
pembayarannya atau dengan kata lain pembayarannya secara diangsur atau bertahap, tidak sekaligus
atau tunai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
oleh masing‐masing pihak
yang membuat perjanjian
jual beli itu.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi