Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL KREDIT



BAB I  PENDAHULUAN 
 A. Latar Belakang Masalah 
  Sesuai dengan Pasal 28A Undang‐Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa  “setiap  orang  berhak  untuk  hidup  serta  berhak  mempertahankan  hidup  dan  kehidupannya”,  maka  jual‐belipun  adalah  hak  setiap  individu/  manusia,  dikatakan  demikian karena jual beli merupakan suatu kegiatan manusia yang diperlukan untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya sehari‐hari.

Dalam suatu transaksi jual beli, apapun jenis benda yang diperjual-belikan  mulai dari jual beli biasa seperti jual beli permen di kios-kios sampai jual beli  yang dilakukan secara tertulis seperti jual beli tanah, bebas untuk dilakukan  dengan syarat tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada transaksi jual beli, terkandung suatu perjanjian yang melahirkan hak  dan kewajiban bagi para pihaknya. Penjual berkewajiban untuk menyerahkan hak  milik atas barang yang dijualnya, sekaligus berhak untuk menuntut pembayaran  harga yang telah disetujui, sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar  harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas  barang yang dibelinya.
 Pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli dapat  ditempuh dengan berbagai cara, yaitu pembayaran secara tunai seketika atau                                                                Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di  Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987, Hal. 17.
 pembayaran secara cicilan/ kredit, hal ini tergantung dari apa yang disepakati  sebelumnya oleh penjual dan pembeli.
Kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari bermacam-macam kebutuhan.
Manusia harus berusaha dengan cara bekerja untuk memenuhi semua kebutuhan  tersebut. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada orang lain,  misalnya dengan berwiraswasta. Seorang wiraswasta membutuhkan tempat usaha  yang strategis, terutama bila usaha yang digeluti tengah tengah mengalami  kemajuan pesat. Untuk mendapatkan tempat usaha yang baru tersebut ada  berbagai cara yang dapat ditempuh, diantaranya adalah dengan melakukan jual  beli mobil kredit dengan pihak lain. Adanya hubungan jual beli mobil kredit  etersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang  dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian sendiri bisa berupa perjanjian  lisan bisa pula dalam bentuk perjanjian tertulis.
 Dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu  perjanjian, diperlukan 4 syarat, yaitu adanya sepakat mereka yang mengikatkan  dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan, hal tertentu dan suatu sebab yang  halal. Dengan memenuhi persyaratan ini, masyarakat dapat membuat perjanjian  apa saja. Pasal 1320 KUHPerdata disebut sebagai ketentuan yang mengatur asas  konsesualisme, yaitu perjanjian adalah sah apabila ada kata sepakat mengenai halhal yang pokok dari perjanjian. Hal ini berkaitan dengan asas kebebasan  berkontrak dalam membuat semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku  sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, yang disimpulkan dari                                                                M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986, hal. 6.
 Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, sehingga perjanjian harus dibuat dengan  memenuhi ketentuan Undang-Undang, maka perjanjian tersebut mengikat para  pihak yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak  tersebut.
Perjanjian merupakan hubungan hukum antara subjek hukum yang satu  dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek  hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain  berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang disepakati.
Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata, berbunyi : “Perjanjian adalah suatu  perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih dengan mengikatkan dirinya  terhadap satu orang lebih.”  Salah satu alat transportasi yang banyak dibutuhkan  oleh manusia adalah, kendaraan roda empat (mobil). Kendaraan roda empat  (mobil) saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama transportasi bagi sebagian  masyarakat Indonesia, karena dipandang dari sudut fungsionalnya, kendaraan roda  empat (mobil) dapat dimanfaatkan sebagai sarana transportasi keluarga maupun  mengangkut barang, serta lebih efisien dan praktis untuk dipergunakan berpergian  ke luar kota. Untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan kendaraan roda  empat (mobil), maka banyak perusahaan yang bergerak dibidang jual beli  kendaraan roda empat (mobil). Namun disamping jual beli kendaraan roda empat,  banyak juga perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli mobil secara kredit  tersebut.
                                                              Salim H.S, Hukum Kontrak & Tehnik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003,  hal 25   Pengertian jual beli berdasarkan ketentuan Pasal 1457 K.U.H.Perdata  adalah: Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya  untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang  telah dijanjikan. Hukum perjanjian menganut azas kebebasan berkontrak, yang  berarti bahwa hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya  kepada seseorang untuk membuat perjanjian, asalkan tidak bertentangan dengan  undang-undang, ketertiban umum serta kesusilaan. Asas kebebasan berkontrak ini  ditafsirkan dari Pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Perdata yang menyatakan, bahwa:  Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi  mereka yang membuatnya. Disamping jual beli yang diatur dalam Pasal 1457  K.U.H.Perdata, di dalam praktek dapat terjadi perjanjian jual beli lainnya asal  memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti perjanjian jual beli secara tunai,  perjanjian jual beli secara kredit, perjanjian jual beli dengan garansi ataupun tanpa  garansi. Di dalam suatu perjanjian jual beli, pihak pembeli biasanya akan selalu  meneliti keadaan dan kondisi suatu barang yang akan dibelinya, apakah dalam  kondisi baik ataukah ada kecacatan. Namun apabila barang yang dijual belikan  berupa kendaraan roda empat (mobil) secara kredit, maka pihak pembeli tidak  mungkin dapat mengetahui kondisi kendaraan roda empat (mobil) secara kredit  apabila tidak dicoba secara langsung guna mengetahui pakaha berfungsi atau  tidak. Untuk itu seseorang yang membeli kendaraan roda empat (mobil) dapat  menuntut terhadap penjual apabila pada kendaraan roda empat (mobil) yang telah  dibelinya ternyata terdapat adanya cacattersembunyi yang tidak diketahui pada  saat membeli. Ketentuan ini ditegaskandalam Pasal 1504 K.U.H.Perdata yang   menyatakan bahwa: Penjual wajib untuk menjamin cacat tersembunyi yang  terdapat pada barang yang dijualnya, yang mengakibatkan barang itu tidak dapat  dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan atau yang mengurangi daya  pemakaian itu sedemikian rupa.
Dalam praktek perjanjian lembaga sewa guna memiliki posisi yang kuat bila di  bandingkan dengan pembeli hal ini dikarena adanya resiko yang tidak mau diambil oleh  pihak sewa guna apabila terjadinya kemacetan dalam angsuran yang telah ditetapkan  kedua  belah  pihak.  Maka  dibuatlah  klausula‐klausula  yang  memberikan  hak  kepada  penjual untuk menuntut dan penarikan barang menurut perjanjian yang dilakukannya.
Jika  terjadi persoalan, umumnya yang ditarik adalah obyek dari perjanjian. Penarikan  menurut  Undang‐Undang  akan  memerlukan  waktu  yang  relatif  lama,  karena  harus  melalui  perintah  Hakim.  Untuk  menghindari  risiko  tersebut,  sering  pihak  penjual  menempuh jalan pintas dengan penarikan barang obyek sewa guna (otomotif) secara  langsung.
   Sepeti halnya suatu perjanjian antara  pelaku usaha yang pada umumnya lebih  kuat, dihadapkan dengan pihak konsumen yang cenderung mempunyai posisi lemah,  bagi pihak yang lemah hanya terdapat dua pilihan, yaitu apabila mereka membutuhkan  jasa atau barang yang ditawarkan kepadanya, maka ia harus menyetujui semua syarat‐ syarat yang diajukan kepadanya, tanpa menghiraukan apakah konsumen mengetahui  dan atau memahami urusan perjanjian tersebut atau  tidak, dan sebaliknya, apabila  mereka tidak menyetujui syarat‐syarat yang diajukan kepadanya, maka mereka harus  meninggalkan atau tidak mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha tersebut  (take it                                                                 Abdulkadir, Muhammad. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan.
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1992, hal 44   or leave it contract). “Dalam perjanjian baku sering ditemukan  pencantuman klausula‐ klausula  yang  antara  lain  mengatur  cara,  penyelesaian  sengketa,  dan  klausula  eksonerasi,  yaitu  klausula  yang  mengandung  kondisi  membatasi  atau  bahkan  menghapus  sama  sekali  tanggung  jawab  yang  semestinya  dibebankan  kepada  pihak  pelaku usaha.”    Walaupun  telah  ada  tentang  perijinan  kegiatan  jual  beli  angsuran  dan  sewa  secara kredit. Namun pengaturan lembaga sewa guna tersebut tidak menjelaskan secara  rinci, tentang kedudukan pembeli/penyewa‐guna‐konsumen dalam lembaga sewa beli.
Keadaan yang demikian telah mendorong instansi terkait untuk melindungi konsumen  terhadap keadaan‐keadaan yang tidak seimbang yang diciptakan oleh pelaku usaha.     Pemberian  kredit  secara  luas  dimasyarakat  seperti  pada  masa  sekarang  ini  menampakkan  adanya  usaha  untuk  memberikan  kesempatan  bagi  pihak  ekonomi  menengah dan ekonomi lemah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka  meningkatkan status sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kehidupan sehari‐hari,  kata  kredit  bukan  merupakan  hal  yang  asing  bagi  masyarakat.Kredit  tidak  hanya  dijumpai di perkotaan namun juga dipedesaan. Karena pada umumnya seperti pada  masa sekarang ini dalam memperoleh barang atau kebutuhan hidupnya masyarakat di  kota atau di desa memperoleh dengan cara kredit. Yang dimaksud jual beli secara kredit  disini adalah jual beli yang cara pembayarannya atau dengan kata lain pembayarannya  secara diangsur atau bertahap, tidak sekaligus atau tunai dengan jangka waktu yang  telah  ditentukan  oleh  masing‐masing  pihak  yang  membuat  perjanjian  jual  beli  itu.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi