Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: PENJUALAN AGUNAN SECARA LELANG TANPA PERSETUJUAN PEMBERI HAK TANGGUNGAN DIIKUTI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM



BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang 
Dalam kehidupan di masyarakat, setiap orang membutuhkan uang untuk  berbagai kepentingannya termasuk dengan cara mendapatkan fasilitas kredit dari  bank tertentu. Pemberian fasilitas kredit oleh pihak kreditur kepada debitur tentu  harus melalui berbagai persyaratanya diantaranya ada perjanjian kredit dan ada  jaminan yang diberikan atas utang dari Debitur.

Masalah perkreditan erat kaitannya dengan lembaga jaminan yang akan  menjamin pengembalian kredit kepada pemberi kredit secara cepat dan pasti. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak  yang lain yang terkait mendapatkan perlindungan hukum melalui suatu lembaga  hak jaminan yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang  berkepentingan.
Pasal 1131 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa : ” Segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak  bergerak, baik yang sudah ada maupun baru akan ada di kemudian hari,  menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
1 Dengan demikian, pada saat seseorang berhutang atau debitur maka  dengan sendirinya atau bagi hukum telah terjadi pemberian jaminan dari debitur  kepada setiap krediturnya atas segala harta kekayaan debitur itu.
1 R.Subekti & R.Tjitrosudibio,Kitab Undang  -Undang  Hukum  Perdata,  (Jakarta, Pradnya Paramitha,2001), h. 291.
 Permasalahan akan timbul apabila terdapat lebih dari satu Kreditur dan  ternyata Debitur cidera janji terhadap salah satu atau beberapa Kreditur ini.
Tentu saja masing – masing Kreditur merasa mempunyai hak terhadap harta  kekayaan Debitur itu sebagai jaminan pengembalian  masing –  masing  piutangnya. Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa harta Kekayaan Debitur  itu menjadi jaminan secara bersama – sama bagi semua Kreditur yang memberi  uang kepada Debitur yang bersangkutan.
2 Alasan – alasan yang ditentukan oleh Undang – Undang itu diatur dalam Pasal 1133 KUHPerdata. Pasal – Pasal 1133 KUHPerdata itu bahwa hak untuk  didahulukan bagi seorang Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain timbul dari  hak istimewa, gadai, dan hipotik. Karena itu, para Kreditur lain yang tidak  mempunyai kedudukan untuk didahulukan berdasarkan alasan – alasan yang  ditentukan oleh Undang – Undang, mempunyai kedudukan yang sama dan hak  mereka untuk memperoleh pembagian dari hasil penjualan harta kekayaan  Kemudian hasil dari penjualan benda  – benda yang menjadi kekayaan Debitur itu dibagi kepada semua Krediturnya  secara seimbang atau propersonal menurut perbandingan besarnya piutang  masing – masing. Namun Pasal 1132 KUHPerdata itu memberikan indikasi  bahwa diantara para Kreditur itu dapat didahulukan kedudukannya terhadap  Kreditur lain apabila ada alasan – alasan yang sah untuk didahulukan itu. Alasan  – alasan sah yang dimaksud itu ialah alasan – alasan yang ditemukan oleh  Undang – Undang.
2 Ibid, h. 291   Debitur apabila debitur cedera janji adalah berimbang secara proporsional  menurut besarnya masing – masing piutang.
Undang – Undang nomor 5 tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria atau disingkat UUPA melalui Pasal 51 telah menyediakan lembaga  jaminan dapat dibebankan pada hak atas tanah, yaitu hak tanggungan sebagai  pengganti hipotik dan credietverband. Akan tetapi selama ini hak tanggungan  tersebut belum berfungsi sebagaimana seharusnya karena belum ada Undang –  Undang yang mengaturnya secara lengkap. Berdasarkan aturan peralihan Pasal  57 UUPA, selama Undang – Undang mengenai hak tanggungan belum terbentuk  maka masih diberlakukan ketentuan hukum dalam buku II KUHPerdata.
Setelah melewati rentang waktu lebih dari 35 tahun sejak diamanatkan  pasal 51 UUPA akhirnya terwujudlah Undang – Undang yang diharapkan dapat  mengamankan kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan dana  untuk menunjang kegiatan pembangunan, yaitu Undang – Undang Nomor 4  Tahun 1960 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang  berkaitan dengan tanah, yang diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 09  April 1996, dan tulisan ini akan disingkat dengan Undang – Undang Hak  Tanggungan. Dengan telah diundangkannya Undang – Undang Hak Tanggungan  tersebut terwujudlah sudah unifikasi hukum nasional, yang ada dibidang hak  jaminan atas tanah. Namun dalam pelaksanaanya tentu permasalahan yang  timbul. Dalam tulisan ini secara khusus akan dibahas masalah pelaksanaan  eksekusi hak tanggungan melalui penjualan dimuka umum atau lelang.
 Pelaksanaan lelang terhadap aset-aset berupa tanah dan bangunan  sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan di PT. Bank  Negara Indonesia dianggap oleh pemberi hak tanggungan merupakan perbuatan  yang bertentangan dengan hukum, karena disamping telah melanggar hak – hak  selaku Debitur juga tanpa alasan yang sah melakukan proses pelelangan secara  sepihak yang dianggap oleh pemberi hak tanggungan telah mengakibatkan  kerugian bagi Debitur baik secara moril maupun secara materil.
Pelaksanaan lelang terhadap aset – aset yang dijaminkan oleh Pemberi  Hak Tanggungan di PT. Bank Negara Indonesia pada awalnya adalah  berdasarkan perjanjian kredit dalam rangka penjaminan hutang yang pada  gilirannya tidak dapat dipenuhi pembayaran kewajibannya sebagaimana yang  telah diperjanjikan dan terjadi kredit macet sehingga untuk memperoleh  pembayaran atas hutang pemberi hak tanggungan dilakukan pelelangan umum.
Penjualan objek hak tanggungan berupa tanah dan bangunan secara lelang  memerlukan persyaratan – persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam  Undang – Undang agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian bagi  para pihak yang mengikat perjanjian.
Dalam hal Debitur mengingkari perjanjian yang telah diperbuat  sebelumnya, maka mempunyai dampak terhadap objek hak tanggungan yang  akan dilakukan penjualan dengan cara pelelangan  umum, dan dalam hal ini  berkaitan dengan siapakah yang berhak melakukan penjualannya serta apakah  diperlukan persetujuan dari pemberi hak tanggungan.
 Pihak Debitur yang merasa dirugikan akan melakukan gugatan ke  Pengadilan Negeri atas penjualan objek hak tanggungan yang dianggap oleh  Debitur sebagai perbuatan melawan hukum, akan tetapi apakah masih diperlukan  persetujuan dari pemberi hak tanggungan bilamana akan dilakukan penjualan  terhadap objek hak tanggungan, jika ada hak yang diberikan Undang – Undang  bagi pemegang hak tanggungan untuk melakukan penjualan objek hak  tanggungan, maka tidak ada terjadi perbuatan melawan hukum dan gugatan  dimaksud tidak berkekuatan hukum.
B.  Permasalahan Perumusan masalah merupakan awal dari segenap proses ilmiah, tanpa ada  masalah tidak akan ada penelitian ilmiah. Masalah adalah ibarat jantung dari  setiap rencana penelitian ilmiah makin tegas dan terarah perumusan  masalahnya.
3 1.  Bagaimanakah  proses peralihan hak atas suatu objek agunan kepada  pembeli lelang?  Makin jelas pula arah dan pelaksanaan penelitian. Maka sesuai  dengan judul skripsi penulis, maka dalam hal ini penulis merumuskan pokok  permasalahan sebagai berikut : 2.  Apakah penjualan lelang tanpa diketahui pemilik objek agunan dapat  dikategorikan perbuatan melawan hukum?  3.  Bagaimana proses penjualan objek agunan melalui lelang tanpa  persetujuan pemberi Hak Tanggungan dapat diajukan sebagai perbuatan  melawan hukum? 3 Wasty Soemanto,Pedoman Teknis Penulisan Skripsi,(Jakarta, Bumi Aksara, 1994),  h. 10.
 C.  Tujuan Penulisan Tujuan penulisan selamanya mengacu pada masalah yang telah  dirumuskan. Apabila rumusan masalah menyangkut hubungan antara variabel,  maka rumusan tujuan penelitiannya hendaknya berupaya mencari penemuan  tantang ada dan tidaknya hubungan antara  variabel yang dimaksud. Tujuan  penulisan ialah apa yang secara langsung dan spesifik yang akan dicapai dengan  penelitian yang dilakukan bertolak dari masalahnya.
4 a.  Untuk mengetahui cara terjadinya perpindahan hak kepada pembeli  lelang atas suatu objek agunan Maka sesuai dengan  permasalahan di atas, maka yang menjadi tujuan yang akan dicapai dari  penulisan skripsi ini adalah: b.  Untuk mengetahui penjualan lelang tanpa diketahui pemilik objek agunan  dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum c.  Untuk mengetahui penjualan  objek  agunan secara lelang  tanpa  persetujuan pemberi hak tanggungan dapat diajukan sebagai perbuatan  melawan hukum.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi