BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan di masyarakat,
setiap orang membutuhkan uang untuk berbagai
kepentingannya termasuk dengan cara mendapatkan fasilitas kredit dari bank tertentu. Pemberian fasilitas kredit oleh
pihak kreditur kepada debitur tentu harus
melalui berbagai persyaratanya diantaranya ada perjanjian kredit dan ada jaminan yang diberikan atas utang dari Debitur.
Masalah perkreditan
erat kaitannya dengan lembaga jaminan yang akan menjamin pengembalian kredit kepada pemberi
kredit secara cepat dan pasti. Oleh karena itu
sudah seharusnya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak yang lain yang terkait mendapatkan
perlindungan hukum melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan memberikan kepastian
hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pasal 1131 Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa : ” Segala kebendaan si
berhutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun baru akan
ada di kemudian hari, menjadi tanggungan
untuk segala perikatan perseorangan”.
1 Dengan demikian,
pada saat seseorang berhutang atau debitur maka dengan sendirinya atau bagi hukum telah
terjadi pemberian jaminan dari debitur kepada
setiap krediturnya atas segala harta kekayaan debitur itu.
1 R.Subekti &
R.Tjitrosudibio,Kitab Undang -Undang Hukum
Perdata, (Jakarta, Pradnya
Paramitha,2001), h. 291.
Permasalahan akan timbul apabila terdapat
lebih dari satu Kreditur dan ternyata
Debitur cidera janji terhadap salah satu atau beberapa Kreditur ini.
Tentu saja masing –
masing Kreditur merasa mempunyai hak terhadap harta kekayaan Debitur itu sebagai jaminan
pengembalian masing – masing piutangnya. Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan
bahwa harta Kekayaan Debitur itu menjadi
jaminan secara bersama – sama bagi semua Kreditur yang memberi uang kepada Debitur yang bersangkutan.
2 Alasan – alasan
yang ditentukan oleh Undang – Undang itu diatur dalam Pasal 1133 KUHPerdata.
Pasal – Pasal 1133 KUHPerdata itu bahwa hak untuk didahulukan bagi seorang Kreditur tertentu
terhadap Kreditur lain timbul dari hak
istimewa, gadai, dan hipotik. Karena itu, para Kreditur lain yang tidak mempunyai kedudukan untuk didahulukan
berdasarkan alasan – alasan yang ditentukan
oleh Undang – Undang, mempunyai kedudukan yang sama dan hak mereka untuk memperoleh pembagian dari hasil
penjualan harta kekayaan Kemudian hasil
dari penjualan benda – benda yang
menjadi kekayaan Debitur itu dibagi kepada semua Krediturnya secara seimbang atau propersonal menurut
perbandingan besarnya piutang masing –
masing. Namun Pasal 1132 KUHPerdata itu memberikan indikasi bahwa diantara para Kreditur itu dapat
didahulukan kedudukannya terhadap Kreditur
lain apabila ada alasan – alasan yang sah untuk didahulukan itu. Alasan – alasan sah yang dimaksud itu ialah alasan –
alasan yang ditemukan oleh Undang –
Undang.
2 Ibid, h. 291 Debitur apabila debitur cedera janji adalah
berimbang secara proporsional menurut
besarnya masing – masing piutang.
Undang – Undang
nomor 5 tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disingkat UUPA melalui Pasal 51
telah menyediakan lembaga jaminan dapat
dibebankan pada hak atas tanah, yaitu hak tanggungan sebagai pengganti hipotik dan credietverband. Akan tetapi
selama ini hak tanggungan tersebut belum
berfungsi sebagaimana seharusnya karena belum ada Undang – Undang yang mengaturnya secara lengkap.
Berdasarkan aturan peralihan Pasal 57
UUPA, selama Undang – Undang mengenai hak tanggungan belum terbentuk maka masih diberlakukan ketentuan hukum dalam
buku II KUHPerdata.
Setelah melewati
rentang waktu lebih dari 35 tahun sejak diamanatkan pasal 51 UUPA akhirnya terwujudlah Undang –
Undang yang diharapkan dapat mengamankan
kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan dana untuk menunjang kegiatan pembangunan, yaitu
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1960
tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah, yang diundangkan dan
diberlakukan pada tanggal 09 April 1996,
dan tulisan ini akan disingkat dengan Undang – Undang Hak Tanggungan. Dengan telah diundangkannya Undang
– Undang Hak Tanggungan tersebut
terwujudlah sudah unifikasi hukum nasional, yang ada dibidang hak jaminan atas tanah. Namun dalam pelaksanaanya
tentu permasalahan yang timbul. Dalam
tulisan ini secara khusus akan dibahas masalah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui penjualan
dimuka umum atau lelang.
Pelaksanaan lelang terhadap aset-aset berupa
tanah dan bangunan sebagaimana dalam
Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan di PT. Bank Negara Indonesia dianggap oleh pemberi hak
tanggungan merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan hukum, karena disamping telah melanggar hak – hak selaku Debitur juga tanpa alasan yang sah
melakukan proses pelelangan secara sepihak
yang dianggap oleh pemberi hak tanggungan telah mengakibatkan kerugian bagi Debitur baik secara moril maupun
secara materil.
Pelaksanaan lelang
terhadap aset – aset yang dijaminkan oleh Pemberi Hak Tanggungan di PT. Bank Negara Indonesia
pada awalnya adalah berdasarkan
perjanjian kredit dalam rangka penjaminan hutang yang pada gilirannya tidak dapat dipenuhi pembayaran
kewajibannya sebagaimana yang telah
diperjanjikan dan terjadi kredit macet sehingga untuk memperoleh pembayaran atas hutang pemberi hak tanggungan
dilakukan pelelangan umum.
Penjualan objek hak
tanggungan berupa tanah dan bangunan secara lelang memerlukan persyaratan – persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang
– Undang agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak yang mengikat perjanjian.
Dalam hal Debitur
mengingkari perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya, maka mempunyai dampak terhadap
objek hak tanggungan yang akan dilakukan
penjualan dengan cara pelelangan umum,
dan dalam hal ini berkaitan dengan
siapakah yang berhak melakukan penjualannya serta apakah diperlukan persetujuan dari pemberi hak
tanggungan.
Pihak Debitur yang merasa dirugikan akan
melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri
atas penjualan objek hak tanggungan yang dianggap oleh Debitur sebagai perbuatan melawan hukum, akan
tetapi apakah masih diperlukan persetujuan
dari pemberi hak tanggungan bilamana akan dilakukan penjualan terhadap objek hak tanggungan, jika ada hak
yang diberikan Undang – Undang bagi
pemegang hak tanggungan untuk melakukan penjualan objek hak tanggungan, maka tidak ada terjadi perbuatan
melawan hukum dan gugatan dimaksud tidak
berkekuatan hukum.
B. Permasalahan Perumusan masalah merupakan awal
dari segenap proses ilmiah, tanpa ada masalah
tidak akan ada penelitian ilmiah. Masalah adalah ibarat jantung dari setiap rencana penelitian ilmiah makin tegas
dan terarah perumusan masalahnya.
3 1. Bagaimanakah
proses peralihan hak atas suatu objek agunan kepada pembeli lelang? Makin jelas pula arah dan pelaksanaan
penelitian. Maka sesuai dengan judul
skripsi penulis, maka dalam hal ini penulis merumuskan pokok permasalahan sebagai berikut : 2. Apakah penjualan lelang tanpa diketahui
pemilik objek agunan dapat dikategorikan
perbuatan melawan hukum? 3. Bagaimana proses penjualan objek agunan
melalui lelang tanpa persetujuan pemberi
Hak Tanggungan dapat diajukan sebagai perbuatan melawan hukum? 3 Wasty Soemanto,Pedoman Teknis
Penulisan Skripsi,(Jakarta, Bumi Aksara, 1994), h. 10.
C.
Tujuan Penulisan Tujuan penulisan selamanya mengacu pada masalah yang
telah dirumuskan. Apabila rumusan
masalah menyangkut hubungan antara variabel, maka rumusan tujuan penelitiannya hendaknya
berupaya mencari penemuan tantang ada
dan tidaknya hubungan antara variabel
yang dimaksud. Tujuan penulisan ialah
apa yang secara langsung dan spesifik yang akan dicapai dengan penelitian yang dilakukan bertolak dari
masalahnya.
4 a. Untuk mengetahui cara terjadinya perpindahan
hak kepada pembeli lelang atas suatu
objek agunan Maka sesuai dengan permasalahan
di atas, maka yang menjadi tujuan yang akan dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: b. Untuk mengetahui penjualan lelang tanpa
diketahui pemilik objek agunan dapat
dikategorikan perbuatan melawan hukum c.
Untuk mengetahui penjualan
objek agunan secara lelang tanpa persetujuan
pemberi hak tanggungan dapat diajukan sebagai perbuatan melawan hukum.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi