1. Pendahuluan
Pengetahuan tentang efisiensi perbankan
setidaknya memiliki beberapa alasan utama : Pertama ; bank selaku intermediasi
keuangan merupakan pemain penting dalam ekonomi modern, baik itu dalam
pelayanan jasa keuangan maupun sebagai pemberdaya tenaga kerja. Sistem
perbankan memiliki peranan sebagai penyalur (penengah) antara penyimpan (saver) dan peminjam (investor),
pelayanan jasa keuangan perdagangan dan investasi, serta membantu meyakinkan
bahwa sektor ekonomi keuangan mengalokasikan sumber dayanya secara efisien.
Oleh karena itu bank haruslah efisien terlebih dahulu untuk memainkan
peranannya. Lebih dari itu, pengetahuan tentang penyelenggaraan sistem
perbankan yang lebih baik akan meningkatkan efektifitas kebijakan makro.
Kedua ; dalam kondisi ekonomi
yang semakin global, permintaan sektor keuangan semakin cepat berkembang,
sehingga transformasi pengetahuan dan pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan
yang tak terelakkan. Dengan demikian
sistem perbankan akan memiliki semakin besar persaingan, hal ini ditunjang pula
dengan kehadiran bank asing dalam pasar keuangan. Pada akhirnya, bank yang
mampu bertahan adalah bank yang memiliki hasil pencapaian output optimal dengan
rendahnya biaya operasi yang digunakan.
Ketiga ; Industri perbankan
dihadapkan juga pada ukuran performa standar efisiensi sektor keuangan. Dengan demikian, bank yang
melewati kinerja efisiensi keuangan akan membantu manajemen bank dalam menigkatkan
keahlian manjerialnya. Sehingga akan mempermudah investor dalam menentukan
pilihan berinvestasi pada sektor keuangan.
Beberapa kriteria penting yang
umumnya digunakan sebagai ukuran performa kinerja industri perbankan adalah ROE
(Return on equity), ROA (Return on Asset), NPL (Non perfoming loans), LDR (Loan to Deposit), Asset, CAR (Capital Adequacy Ratio). Sedangkan
pencapaian efisiensi internal bank dapat diketahui dari alokasi penggunaan
input terhadap outputnya baik secara parsial maunpun bersama-sama.
Pada masa krisis perbankan dan ekonomi setelah tahun
1997, industri perbankan di Indonesia
mengalami penurunan jumlah bank. Hal ini sesungguhnya wajar terjadi sebagai
akibat semakin ketatnya kebijakan dari Otoritas Perbankan (Bank Indonesia )
dalam mengurangi Bank-bank operasi yang mengalami kesulitan luikiditas. Hal ini
pun secara simultan terjadi dari menurunnya tingkat ketidakpercayaan masyarakat
pada lembaga keuangan bank yang pada tahun 1997 -1998 tercermin melalui
pengambilan secara bersama-sama dana yang tersimpan pada bank (Bank Panic).
Seiring dengan perbaikan dan
reformasi perbankan nasional pasca krisis ekonomi, perbankan syariah yang
merupakan bagian dari perbankan nasional mulai memasuki babak baru implementasi
sistem perbankan nasional dengan segala hambatan dan perkembangan yang secara
berkala terus diperbaiki sesuai dengan
syariat Islam. Perbankan syariah era reformasi dimulai dengan disetujuinya
Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang
perbankan syariah.[1]
Tabel
1. Perkembangan jumlah bank perbankan syariah
|
Kelompok
Bank
|
Thn. 2000
|
Feb. 2004
|
||||||
|
KP/UUS
|
KPO/KC
|
KCP
|
KK
|
KP/UUS
|
KPO/KC
|
KCP
|
KK
|
|
|
Bank Umum Syariah
|
2
|
21
|
8
|
26
|
2
|
78
|
20
|
114
|
|
Bank
Muamalat
|
1
|
13
|
3
|
26
|
1
|
36
|
8
|
81
|
|
Bank
Syariah Mandiri
|
1
|
8
|
5
|
0
|
1
|
42
|
12
|
33
|
|
Unit Usaha Syariah
|
3
|
7
|
0
|
0
|
8
|
42
|
6
|
0
|
|
Bank Prekreditan Rakyat Syariah
|
79
|
0
|
0
|
0
|
82
|
0
|
0
|
0
|
|
TOTAL
|
86
|
49
|
16
|
52
|
94
|
198
|
38
|
228
|
Sumber :
Statistik Perbankan Syariah (Januari 2004) (modifikasi)
KET : KP : Kantor pusat KC : Kantor Cabang
UUS : Unit Usaha Syariah KCP : Kantor Cabang Pembantu
Mengacu pada beberapa indikator
performa perbankan, perbankan syariah memiliki perkembangan yang cukup bagus
pada indikator seperti penigkatan jumlah bank, NPF’s (non perfoming loans), total asset, ROA, dan CAR. Dari data jumlah
bank pada tabel ?? diketahui bahwa terjadi penambahan yang cukup besar dengan
peningkatan terbesar berada pada Kantor kas (KK) yaitu sebesar 176 kantor kas,
hanya dalam kurun waktu 4 tahun. Meskipun demikian, peningkatan jumlah bank
khususnya pada Bank Umum syariah tidak berubah yaitu hanya dikelola oleh dua
bank (BSM dan BMI), hal ini mungkin lebih dikarenakan kurangnya urgensi dan
pemahaman investor terhadap kinerja perbankan syariah. Sehingga alur yang
terlihat beralih pada perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS) yang secara skala usaha masih relatif lebih
kecil dan relatif lebih mudah pengoperasiannya, dikarenakan telah mempunyai
“rumah induk”[2] untuk mengelolanya.
Seiring dengan perkembangan
jumlah bank, nilai aset yang dimiliki perbankan syariah juga mengalami
kenaikan, hal ini dimaksudkan sebagai perluasan usaha dalam meraih potensi
pasar dan persaingan dalam pembiayaan[3]
diantaranya dengan menigkatkan fasilitas pelayanan fisik. Perkembangan nilai
aset yang terjadi dari Maret 2003 hingga januari 2004 terus mengalami
peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 8.56% per bulannya.
Kondisi Solvabilitas dan
Profitabilitas perbankan syariah secara nyata terlihat dari CAR dan ROA. CAR
yang dicapai menurun di tahun 2003 dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian
CAR yang dicapai masih diatas 8 %. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 48,5
milliar pada akhir 2003 dengan rata-rata Return on Asset (ROA) sebesar 0,65%.[4]
Tabel
2. NPF’s Perbankan Syariah· (juta Rupiah)
|
KOLEKTIBILITAS
PEMBIAYAAN
|
Maret 2003
|
Juni 2003
|
Sept. 2003
|
Nov. 2003
|
Dec. 2003
|
Jan. 2004
|
|
|
Lancar
|
Nilai
Pangsa
|
3,335,280
91.06%
|
3,741,571
89.90%
|
4,427,765
91.63%
|
4,936,514
90.31%
|
5,148,784
93.10%
|
5,437,221
92.78%
|
|
Dalam
Perhatian Khusus
|
Nilai
Pangsa
|
182,165
4.97%
|
256,684
6.17%
|
213,284
4.41%
|
344,689
6.31%
|
251,756
4.55%
|
270,012
4.61%
|
|
Kurang
Lancar
|
Nilai
Pangsa
|
57,347
1.57%
|
84,633
2.03%
|
94,267
1.95%
|
83,993
1.54%
|
57,641
1.04%
|
68,097
1.16%
|
|
Diragukan
|
Nilai
Pangsa
|
18,642
0.51%
|
27,016
0.65%
|
32,129
0.66%
|
30,134
0.55%
|
16,260
0.29%
|
19,357
0.33%
|
|
Macet
|
Nilai
Pangsa
|
69,153
1.89%
|
51,802
1.24%
|
64,801
1.34%
|
71,031
1.30%
|
55,726
1.01%
|
65,805
1.12%
|
|
Total
Pembiayaan (Total Financing)
|
3,662,587
|
4,161,706
|
4,832,246
|
5,466,361
|
5,530,167
|
5,860,492
|
|
|
Nominal
NPFs (Coll. 3-5)
|
145,142
|
163,451
|
191,197
|
185,158
|
129,627
|
153,259
|
|
|
Percentage
of NPFs
|
3.96%
|
3.93%
|
3.96%
|
3.39%
|
2.34%
|
2.62%
|
|
Sumber :
Statistik Perbankan Syariah (Januari 2004)
Ket : ·) NPFs adalah Pembiayaan Non Lancar mulai
dari Kurang Lancar sampai dengan Macet
Indikator lainnya yang tak
kalah penting dalam perbankan adalah keberhasilan bank dalam kolektibilitas
pembiayaan yang memiliki beberapa tingkat penilaian atas kelancaran pembiayaan.
Pada tabel 2 persentase NPF’s
di rentang waktu 4 bulan cenderung menurun. Hal ini dapat saja terjadi dari
ketatnya (selektif) perbankan syariah memilih jenis usaha yang sesuai dengan
kaidah syariah, kapabilitas pengguna dana, dan keuntungan (margin) yang sesuai.
Dari kondisi yang telah ada, performa perbankan syariah cukup baik dalam
menempatkan pembiayaan, hal ini ditandai dari besarnya pangsa kolektibilitas
pembiayaan lancar, yakni mencapai kurang lebih berkisar 90 %. Tingkat NPF’s
yang kecil juga merefleksikan resiko usaha yang ditanggung bank relatif lebih
aman.
[1] Muhammad Syafi’i
Antonio., Bank Syariah : Dari Teori ke
Praktik., Gema Insani Press., Jakarta ,
2001, h. 26
[2] Maksudnya adalah Unit
Usaha syariah merupakan cabang syariah dari bank umum konvensional.
[4] Bank Indonesia ,
laporan tahunan 2003, h. 148
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi