Senin, 14 Juli 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: Produktivitas dan Skala Ekonomi Bank Umum Syariah Indonesia

1.         Pendahuluan

Pengetahuan tentang efisiensi perbankan setidaknya memiliki beberapa alasan utama : Pertama ; bank selaku intermediasi keuangan merupakan pemain penting dalam ekonomi modern, baik itu dalam pelayanan jasa keuangan maupun sebagai pemberdaya tenaga kerja. Sistem perbankan memiliki peranan sebagai penyalur (penengah) antara penyimpan (saver) dan peminjam (investor), pelayanan jasa keuangan perdagangan dan investasi, serta membantu meyakinkan bahwa sektor ekonomi keuangan mengalokasikan sumber dayanya secara efisien.
Oleh karena itu bank haruslah efisien terlebih dahulu untuk memainkan peranannya. Lebih dari itu, pengetahuan tentang penyelenggaraan sistem perbankan yang lebih baik akan meningkatkan efektifitas kebijakan makro.

Kedua ; dalam kondisi ekonomi yang semakin global, permintaan sektor keuangan semakin cepat berkembang, sehingga transformasi pengetahuan dan pemanfaatan teknologi menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.  Dengan demikian sistem perbankan akan memiliki semakin besar persaingan, hal ini ditunjang pula dengan kehadiran bank asing dalam pasar keuangan. Pada akhirnya, bank yang mampu bertahan adalah bank yang memiliki hasil pencapaian output optimal dengan rendahnya biaya operasi yang digunakan.

Ketiga ; Industri perbankan dihadapkan juga pada ukuran performa standar efisiensi  sektor keuangan. Dengan demikian, bank yang melewati kinerja efisiensi keuangan akan membantu manajemen bank dalam menigkatkan keahlian manjerialnya. Sehingga akan mempermudah investor dalam menentukan pilihan berinvestasi pada sektor keuangan.

Beberapa kriteria penting yang umumnya digunakan sebagai ukuran performa kinerja industri perbankan adalah ROE (Return on equity), ROA (Return on Asset), NPL (Non perfoming loans), LDR (Loan to Deposit), Asset, CAR (Capital Adequacy Ratio). Sedangkan pencapaian efisiensi internal bank dapat diketahui dari alokasi penggunaan input terhadap outputnya baik secara parsial maunpun bersama-sama.

Pada masa krisis perbankan dan ekonomi setelah tahun 1997, industri perbankan di Indonesia mengalami penurunan jumlah bank. Hal ini sesungguhnya wajar terjadi sebagai akibat semakin ketatnya kebijakan dari Otoritas Perbankan (Bank Indonesia) dalam mengurangi Bank-bank operasi yang mengalami kesulitan luikiditas. Hal ini pun secara simultan terjadi dari menurunnya tingkat ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga keuangan bank yang pada tahun 1997 -1998 tercermin melalui pengambilan secara bersama-sama dana yang tersimpan pada bank (Bank Panic).

Seiring dengan perbaikan dan reformasi perbankan nasional pasca krisis ekonomi, perbankan syariah yang merupakan bagian dari perbankan nasional mulai memasuki babak baru implementasi sistem perbankan nasional dengan segala hambatan dan perkembangan yang secara berkala  terus diperbaiki sesuai dengan syariat Islam. Perbankan syariah era reformasi dimulai dengan disetujuinya Undang-undang No.10 tahun 1998  tentang perbankan syariah.[1]

Tabel 1. Perkembangan jumlah bank perbankan syariah
Kelompok Bank
Thn. 2000
Feb. 2004
KP/UUS
KPO/KC
KCP
KK
KP/UUS
KPO/KC
KCP
KK
Bank Umum Syariah
2
21
8
26
2
78
20
114
Bank Muamalat Indonesia
1
13
3
26
1
36
8
81
Bank Syariah Mandiri
1
8
5
0
1
42
12
33
Unit Usaha Syariah
3
7
0
0
8
42
6
0
Bank Prekreditan Rakyat Syariah
79
0
0
0
82
0
0
0
TOTAL
86
49
16
52
94
198
38
228
Sumber : Statistik Perbankan Syariah (Januari 2004) (modifikasi)
KET :        KP : Kantor pusat                                                 KC : Kantor Cabang
                UUS :  Unit Usaha Syariah                                    KCP : Kantor Cabang Pembantu

Mengacu pada beberapa indikator performa perbankan, perbankan syariah memiliki perkembangan yang cukup bagus pada indikator seperti penigkatan jumlah bank, NPF’s (non perfoming loans), total asset, ROA, dan CAR. Dari data jumlah bank pada tabel ?? diketahui bahwa terjadi penambahan yang cukup besar dengan peningkatan terbesar berada pada Kantor kas (KK) yaitu sebesar 176 kantor kas, hanya dalam kurun waktu 4 tahun. Meskipun demikian, peningkatan jumlah bank khususnya pada Bank Umum syariah tidak berubah yaitu hanya dikelola oleh dua bank (BSM dan BMI), hal ini mungkin lebih dikarenakan kurangnya urgensi dan pemahaman investor terhadap kinerja perbankan syariah. Sehingga alur yang terlihat beralih pada perkembangan Unit Usaha Syariah (UUS)  yang secara skala usaha masih relatif lebih kecil dan relatif lebih mudah pengoperasiannya, dikarenakan telah mempunyai “rumah induk”[2]  untuk mengelolanya.

Seiring dengan perkembangan jumlah bank, nilai aset yang dimiliki perbankan syariah juga mengalami kenaikan, hal ini dimaksudkan sebagai perluasan usaha dalam meraih potensi pasar dan persaingan dalam pembiayaan[3] diantaranya dengan menigkatkan fasilitas pelayanan fisik. Perkembangan nilai aset yang terjadi dari Maret 2003 hingga januari 2004 terus mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 8.56% per bulannya.

Kondisi Solvabilitas dan Profitabilitas perbankan syariah secara nyata terlihat dari CAR dan ROA. CAR yang dicapai menurun di tahun 2003 dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian CAR yang dicapai masih diatas 8 %. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 48,5 milliar pada akhir 2003 dengan rata-rata Return on Asset (ROA) sebesar 0,65%.[4]

Tabel 2. NPF’s  Perbankan Syariah· (juta Rupiah)
KOLEKTIBILITAS PEMBIAYAAN
Maret 2003
Juni 2003
Sept. 2003
Nov. 2003
Dec. 2003
Jan. 2004
Lancar
Nilai
Pangsa
3,335,280
91.06%
3,741,571
89.90%
4,427,765
91.63%
4,936,514
90.31%
5,148,784
93.10%
5,437,221
92.78%
Dalam Perhatian Khusus
Nilai
Pangsa
182,165
4.97%
256,684
6.17%
213,284
4.41%
344,689
6.31%
251,756
4.55%
270,012
4.61%
Kurang Lancar
Nilai
Pangsa
57,347
1.57%
84,633
2.03%
94,267
1.95%
83,993
1.54%
57,641
1.04%
68,097
1.16%
Diragukan
Nilai
Pangsa
18,642
0.51%
27,016
0.65%
32,129
0.66%
30,134
0.55%
16,260
0.29%
19,357
0.33%
Macet
Nilai
Pangsa
69,153
1.89%
51,802
1.24%
64,801
1.34%
71,031
1.30%
55,726
1.01%
65,805
1.12%
Total Pembiayaan (Total Financing)
3,662,587
4,161,706
4,832,246
5,466,361
5,530,167
5,860,492
Nominal NPFs (Coll. 3-5)
145,142
163,451
191,197
185,158
129,627
153,259
Percentage of NPFs
3.96%
3.93%
3.96%
3.39%
2.34%
2.62%
Sumber : Statistik Perbankan Syariah (Januari 2004)
Ket : ·) NPFs adalah Pembiayaan Non Lancar mulai dari Kurang Lancar sampai dengan Macet

Indikator lainnya yang tak kalah penting dalam perbankan adalah keberhasilan bank dalam kolektibilitas pembiayaan yang memiliki beberapa tingkat penilaian atas kelancaran pembiayaan.
Pada tabel 2 persentase NPF’s di rentang waktu 4 bulan cenderung menurun. Hal ini dapat saja terjadi dari ketatnya (selektif) perbankan syariah memilih jenis usaha yang sesuai dengan kaidah syariah, kapabilitas pengguna dana, dan keuntungan (margin) yang sesuai. Dari kondisi yang telah ada, performa perbankan syariah cukup baik dalam menempatkan pembiayaan, hal ini ditandai dari besarnya pangsa kolektibilitas pembiayaan lancar, yakni mencapai kurang lebih berkisar 90 %. Tingkat NPF’s yang kecil juga merefleksikan resiko usaha yang ditanggung bank relatif lebih aman. 



[1]       Muhammad Syafi’i Antonio.,  Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik., Gema Insani Press., Jakarta, 2001, h.  26
[2]       Maksudnya adalah Unit Usaha syariah merupakan cabang syariah dari bank umum konvensional.
[3]       Dalam konteks bank konvensional, biasanya disebut sebagai kredit.
[4]       Bank Indonesia, laporan tahunan 2003, h. 148

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi