PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah
satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota dalam lingkup
Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini
adalah berkisar pada upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Problema ini muncul karena adanya
kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang
menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam
berotonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kecenderungan
berpikir di atas dapat dipahami karena adanya perspektif sejarah pemerintahan
daerah yang mengungkap mengenai penyebab keterbelengguan daerah baik secara
politis maupun secara ekonomis lewat piranti hukum pemerintahan daerah, yaitu
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 beserta semua peraturan pelaksanaannya.
Piranti hukum itulah yang membatasi kewenangan daerah untuk tumbuh dan
berkembang dalam rangka menggali segala potensi ekonomi yang strategis di
daerah.
Nuralam
Abdullah menyatakan bahwa dari perspektif sejarah mengungkapkan bahwa
pemerintah daerah pada masa lalu sangat bergantung pada subsidi dana dari
pemerintah pusat. Hasil identifikasi dan inventarisasi kemampuan keuangan
daerah yang dilakukan oleh Direktur jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi
Daerah (PUOD) menunjukkan bahwa hanya 21,92% dari 292 Daerah Tingkat II di
Indonesia yang dipandang mampu untuk membiayai pembangunan daerahnya.1
Ketergantungan
daerah pada subsidi pemerintah pusat juga diungkapkan oleh Bagir Manan, bahwa
Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II,
tidak mencukupi untuk membiayai diri sendiri.2
Hal
ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari Anggaran Belanja dan Pendapatan
Daerah (APBD) barasal dari bantuan pemerintah pusat. Bantuan keuangan yang besar telah memberikan
kesempatan lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan berbagai tugas
pelayanan pada masyarakat, tetapi ketergantungan keuangan ini menimbulkan
akibat penyelenggaraan otonomi daerah tidak sepenuhnya dapat berjalan, dan
dilain pihak mengundang kuatnya campur tangan pemerintah pusat dalam
penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah.
H.Tabrani Rab juga mengungkapkan data
mengenai rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. Kemampuan PAD
sejumlah daerah Tingkat II di seluruh Indonesia pada tahun 1993/1994
hanya sebesar 11,24 %, dan dalam perjalannya setiap tahun cenderung mengalami
penurunan. Sebaliknya proporsi bantuan Pemerintah Pusat meningkat dari 63,87 %
pada tahun 1985 / 1986 menjadi 70,87 % pada tahun 1993 / 1994.3
Realitas
mengenai rendahnya PAD di sejumlah daerah pada masa lalu, akhirnya mengkondisikan daerah untuk tidak berdaya dan
selalu bergantung pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari pemerintah
pusat. Kondisi demikian ini pada akhirnya menjadi salah satu argumentasi yang mendorong perlunya percepatan reformasi
dalam lingkup pemerintahan, hingga ditandai dengan pembentukan Undang Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kehadiran
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor
25 Tahun 1999
tidak hanya bermaksud
mengatasi permasalahan keuangan daerah melalui pemberian kewenangan yang
luas kepada daerah untuk menggali sejumlah potensi ekonomi yang ada di daerah,
melainkan juga menekankan pada upaya peningkatan efesiensi dan efektifitas
pengelolaan sumber-sumber keuangan dalam
rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal
ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor
22 Tahun 1999, yaitu adanya kewenangan daerah
yang mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan bidang lain.4
Kewenangan yang diberikan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999,
harus diakui sebagai suatu peluang dan sekaligus mengandung sejumlah tantangan
bagi daerah yang memiliki potensi sumber
daya alam yang melimpah ruah,
sehingga pembiayaan pembangunan
daerah dan pengeluaran rutin mungkin
bukan permasalahan yang
serius. Sebaliknya, bagi daerah
yang tidak memiliki potensi sumber daya alam yang memadai, persediaan anggaran
pembangunan dan anggaran rutin, tentu saja akan menjadi permasalahan serius.
Ketentuan tersebut juga tetap diatur pada Undang Undang pemerintahan daerah
yang baru yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 .
Hasil penelitian Badan Peneliti dan
Pengembangan Departemen Dalam Negeri
bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Syarifuddin Tayeb menyatakan bahwa dari 292
(dua ratus sembilan puluh dua) Daerah Kabupaten yang diteliti
menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan
daerah yaitu :
a. 122 Daerah
Kabupaten berkisar antara 0,53 % - 10 %
b. 86 Daerah Kabupaten berkisar antara 10 % - 20 %
c. 43 Daerah Kabupaten berkisar antara 20,1 % - 30 %
d. 17 Daerah Kabupaten berkisar antara 31,1 % - 50 %
e. 2 Daerah Kabupaten berkisar di atas 50 %
Rendahnya
konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah
hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan yang mampu memenuhi hanya sekitar 20% - 30%
dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan,
sementara 70% - 80% didrop dari pusat.5
Selain karena persoalan
kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana pajak dan retribusi,
juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis yaitu dalam bentuk
regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk memungut Pendapatan Asli
Daerah, baik yang bersumber dari Pajak maupun dari Retribusi Daerah. Temuan
penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan
bahwa dari 340 Peraturan Daerah (PERDA) Pemerintah Kabupaten/Kota/Propinsi pada 28 Propinsi yang
dievaluasi selama tiga tahun terakhir, ternyata 69 % PERDA Pajak dan Retribusi
dan PERDA non Pajak dan Retribusi yang dinyatakan bermasalah.6
Menurut Agung Pambudi (Peneliti
Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah) bahwa permasalahan yang menonjol pada
Peraturan Daerah tersebut adalah berkisar pada masalah substansi, yaitu sekitar
42 %, dan selebihnya menyangkut masalah prinsip (10%) serta masalah teknis
(17%).7
Fenomena Perda-perda bermasalah
juga diungkap oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat-SMERU Research Institute
bekerjasama dengan USAID dan Partnership for Economic Growth (PEG), bahwa pada
tahun 2000-2001 di Sumatera sedikitnya tercatat tiga Kabupaten menerbitkan Perda
yang berdampak negatif pada iklim usaha, yaitu Karo, Simalungun dan Deli
Serdang. Menurut Ilyas Saad, dari SMERU Research Institute, pungutan yang
paling menonjol terjadi di Deli Serdang,
yaitu sumbangan wajib untuk usaha perkebunan, retribusi hasil usaha pertambakan
sebasar 20% dari harga dasar perkilogram. Retribusi izin penebangan dan
pemanfaatan kayu karet sebesar Rp.1.500,- permeter kubik, dan pajak
pembudidayaan dan pemanfaatan sarang burung walet sebesar 20 % dari harga dasar
perkilogram. Selain itu masih ada berbagai pungutan lain yang memberatkan dunia
usaha, antara lain retribusi kesehatan hewan bagi setiap peternak 8
Fenomena perda-perda bermasalah
sempat mengusik banyak pihak, terutama
bagi kalangan pelaku usaha. Pihak Departemen Keuangan RI telah merekomendasikan
sebanyak 206 Perda untuk dicabut oleh Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi
itu didasarkan pada suatu kajian antar departemen dimana dinilai
memberatkan pengusaha sehingga menjadi kontraproduktif bagi
pertumbuhan ekonomi daerah.9
Departemen Dalam Negeri juga mencatat sebanyak kurang lebih 7000
Perda yang dinilai tidak layak.
Perda-perda sebanyak itu dinilai
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan 10
Harus diakui bahwa fenomena
Perda Perda bermasalah juga terjadi di daerah kabupaten/kota dalam lingkup
Propinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini dapat kita
diketahui dari beberapa Perda kabupaten/kota yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri antara
lain :
1.
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Rumah Kost/Pemondokan.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2001
tentang Pajak Komoditi
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 57 Tahun 2001
tentang Retribusi Jalan Kabupaten.
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 59 Tahun 2001
tentang Tempat Pendaratan Kapal.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 66 Tahun 2001
tentang Izin Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 68 Tahun 2001
tentang Penarikan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah .
Tentunya masih banyak lagi peraturan daerah yang bermasalah akan
menyusul untuk dibatalkan dengan berbagai pertimbangan/alasan pembatalan.
B. RUMUSAN MASALAH
Berkenaan dengan
implementasi peraturan daerah yang berorientasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang pelaksanaan Otonomi
Daerah di kota
Palu, maka masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah :
1. Apakah peraturan daerah
khususnya pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah telah memenuhi asas-asas pembuatan peraturan
daerah yang baik dalam menunjang
pelaksanaan otonomi daerah di kota
Palu?
2. Apakah peraturan daerah yang
mengatur pendapatan asli daerah sudah berorientasi pada kepentingan masyarakat
kota
Palu?
B.
Tujuan Penelitian
Tujuan
penelitian sebagaimana permasalahan yang telah dikemukakan di atas adalah untuk
:
1. Mengetahui
apakah peraturan daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah yang
berkaitan dengan pendapatan asli daerah telah memenuhi keriteria pembuatan
peraturan daerah yang baik menunujang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Palu.
2. Mengetahui
peraturan daerah kota
Palu apakah sudah sesuai kepentingan masyarakat .
C. Kegunaan Penelitian.
Atas hasil penelitian yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1. Bahan
untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya tata negara, dan merupakan sumbangan
pemikiran bagi unsur pemerintah daerah
dalam pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu.
2. Bahan informasi
kepada pemerintah kota
Palu khususnya dan pemerintah Sulawesi Tengah pada umumnya.
1 Nuralam
Abdullah, Jurnal Otonomi Daerah ,DEPDAGRI,
Jakrarta, 2001,h.3.
2 Bagir Manan, Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
menurut UUD 1945,Pustaka
Sinar Harapan , Jakarta , 1994,h.207.
5 Syarifuddin Thayeb, Hasil Penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Depdagri an UGM, Yogyakarta , 2001, h.5.
6 Radar
Sulteng, 20 Maret 2002,69 Persen Perda Bermasalah.
7 Ibid.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi