BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku
kepada semua makhluk hidup yang
ada di dunia
ini, baik manusia,
hewan, maupun tumbuhan.
Perkawinan,
khususnya bagi manusia, ialah sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan
perintah menjalankan sunnah
Rasul. Di dalam
Al-Quran banyak ayat-ayat yang menerangkan tentang perkawinan. Begitu
pula didalam hadis, tidak sedikit sabda Nabi
yang menjelaskan masalah
perkawinan. Sebab, perkawinan merupakan suatu bentuk peresmian hubungan
seorang laki-laki dan perempuan.
Dan
hubungan antara laki-laki
dan perempuan tersebut
tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus melalui tahapan-tahapan
agar hubungan itu menjadi resmi dan sah.
Sehingga hubungan terlarang antar sesama manusia bisa terhindarkan.
Selain
itu, perkawinan bagi
manusia bermanfaat untuk
mendapatkan keturunan dan
melestarikan kehidupan. Bisa dibayangkan apabila manusia hidup di
dunia ini tanpa
sebuah ikatan perkawinan.
Generasi manusia ke
depan akan punah
disebabkan tidak adanya
penerus yang menjalankan
roda kehidupan.
Maka, sudah seharusnya perkawinan itu
dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai Sayyid
Sabiq, Fiqhussunnah, diterjemahkan
oleh Mohammad Thalib,
Jilid 6, (Bandung:PT Alma’arif,1980), 2 dengan
aturan yang berlaku. Hal
ini bertujuan agar manusia
bisa hidup dengan baik dan membedakan manusia dengan makhluk
hidup yang lainnya.
Di Indonesia
perkawinan diatur dalam
sebuah perangkat hukum
yang dimaksudkan untuk
mengatur kehidupan manusia
khususnya yang meliputi hubungan
lain jenis. Hal
ini kemudian dikenal
dengan istilah hukum
positif.
Hukum positif di Indonesia terbagi ke dalam
hukum perdata dan hukum pidana.
Sedangkan perkawinan itu sendiri termasuk
wilayah hukum perdata, yaitu hukum yang
bersifat privat (pribadi).
Dalam
masalah perkawinan ada
dua landasan hukum
yang merupakan referensi
untuk menjelaskan pokok-pokok
permasalahan dalam perkawinan, yaitu
Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dan Undang-Undang
No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Dua produk hukum
tersebut, yakni KHI
dan UndangUndang No.
1 Tahun 1974
telah menjadi rujukan
utama bagi institusi,
badan ataupun lembaga di Indonesia
saat ini yang berkecimpung di dalam hukum islam khususnya
di bidang perkawinan.
Baik KHI maupun
Undang-Undang Perkawinan, mengatur
segala ketentuan seputar
perkawinan. Mulai dari
dasar perkawinan, syarat,
pencegahan, perjanjian hingga masalah perceraian.
KHI
dalam sejarahnya merupakan
gabungan dari beberapa
pendapat Imam Madzhab
yang populer di
kalangan umat Islam,
seperti Imam Syafi’i, Hanafi,
Maliki, Hanbali. Berbagai
pendapat imam-imam tersebut
kemudian Andi Tahir
Hamid, Beberapa Hal Baru Tentang
Peradilan Agama dan
Bidangnya, (Jakarta : Sinar
Grafika, 1996), 3 diambil
dan disesuaikan dengan
hukum, kondisi dan
masyarakat di Indonesia.
Selain
itu, KHI dalam
perumusannya juga mengadopsi
dari beberapa UndangUndang dan hukum adat
yang berlaku di indonesia.
Hal itu dimaksudkan agar KHI
bisa berlaku efektif
pada rakyat Indonesia
yang beragam dan
majemuk.
Sehingga pada akhirnya KHI disahkan melalui
Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam.
Isi KHI sendiri
terdiri dari tiga
buku, yaitu buku I tentang Perkawinan, buku II tentang
Hukum Kewarisan, dan buku III tentang Hukum Perwakafan.
Dan
yang akan dibahas dalam penelitian kali ini hanya fokus kepada bab Perkawinan saja.
Adapun Undang-Undang perkawinan terbentuk
melalui sidang paripurna DPR pada
tanggal 22 Desember
1973 setelah mengalami
sidang-sidang yang berlangsung selama tiga bulan. Undang-Undang
tersebut kemudian diundangkan sebagai
UU. No. 1 Tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974.
Dalam
penelitian ini, penulis ingin
mengkomparasikan satu poin permasalahan
yang terdapat pada KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974, yaitu masalah masa
iddah. Masa iddah
adalah masa menunggu
seorang wanita setelah
dia diceraikan suaminya.
Pada masa itu
dia tidak diperbolehkan
menikah atau menawarkan
diri kepada laki-laki
lain untuk menikahinya.
Tujuannya
selain untuk mengetahui
kebersihan rahim seorang
wanita, juga memberi
kesempatan Amir Syarifuddin,
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta:Kencana, 2006), Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta:PT.
Raja Grafindo Persada, 2007), 2 Syaikh Kamil
Muhammad Uwaidah, Al-Jami’
Fii Fiqhi An-Nisa’
,Abdul Ghoffar, (Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,1998), 4 4 kepada
suami untuk memikirkan kembali keputusannya untuk bercerai. Bisa saja selama
masa iddah berlangsung,
si suami menyadari
dan menyesalkan keputusannya untuk menceraikan istrinya.
Dengan begitu, dia bisa rujuk kepada istrinya dan
menjalani kembali hubungan
perkawinan tanpa harus
mengadakan akad baru.
Masa
iddah di dalam KHI diatur dalam
Bab 17 bagian kedua pasal 153 ayat 1-6.
WAKTU
TUNGGU Pasal 153 1)
Bagi seorang istri
yang putus perkawinannya
berlaku waktu tunggu
atau iddah, kecuali qobla
al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami 2)
Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut : a.
Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus
tiga puluh) hari b. Apabila
perkawinan putus karena
perceraian waktu tunggu bagi
yang masih haid
ditetapkan 3 (tiga)
kali suci dengan sekurang-kurangnya 90
(sembilan puluh) hari,
dan bagi yang tidak
haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari c.
Apabila perkawinan putus
karena perceraian sedang
janda tersebut dalam
keadaan hamil, waktu
tunggu ditetapkan sampai melahirkan d.
Apabila perkawinan putus
karena kematian, sedang
janda tersebut dalam
keadaan hamil, waktu
tunggu ditetapkan sampai melahirkan 3)
Tidak ada waktu
tunggu bagi yang
putus perkawinan karena perceraian
sedangkan antara janda
tersebut dengan bekas suaminya
qobla al dukhul 4) Bagi perkawinan
yang putus karena
perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung
sejak jatuhnya putusan
Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, sedangkan
bagi perkawinan yang
putus karena kematian,
tenggang waktu tunggu
dihitung sejak kematian suami Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam, (Surabaya : Arkola, t.t), 2 5 5)
Waktu tunggu bagi
istri yang pernah
haid sedang pada
waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui,
maka iddahnya tiga kali waktu suci 6)
Dalam hal keadaan
pada ayat (5)
bukan karena menyusui,
maka iddahnya selama
satu tahun, akan
tetapi bila dalam
waktu satu tahun
tersebut ia berhaid
kembali, maka iddahnya
menjadi tiga kali waktu suci Sedangkan pada UU. No. 1 Tahun 1974 masa iddah
terdapat dalam bab 7 pasal 39 ayat 1-3.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi