Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:EFEKTIVITAS MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO 4 TAHUN SESUDAH BERLAKUNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Hukum merupakan bagian dari pergaulan hidup manusia, yang terwujud  dalam  prilaku  manusia  maupun  di  dalam  perangkat  kaedah-kaedah  yang  sebenarnya  juga  merupakan  abtraksi  dan  prilaku  manusia.
   Menurut  Soerjono  Soekanto:  Hukum tidak saja merupakan sarana pengendalian social, dalam arti suatu  sarana  pemaksa  yang  melindungi  masyarakat  dari  ancaman-ancaman  maupun  perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya, akan tetapi  di lain pihak hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar interaksi  social (law as a facilitation of human interaction).
  Secara  umum,  hukum  dibagi  atas  dua  macam,  yaitu  hukum  publik  (pidana) dan hukum privat (perdata). Perkawinan merupakan bagian dari bentuk  hukum  privat  (perdata)  telah  diatur  dalam  undang-undang  tersendiri,  yaitu  undang-undang  Nomor  1  tahun  1974  dimana  di  dalamnya  telah  diatur  secara  rinci mulai dari tahap awal proses perceraian dan akibat hukumnya. Perkawinan  sendiri merupakan ikatan suci (misaqan galidan) yang mempunyai tujuan untuk  membina keluarga kekal, sakinah, mawaddah dan rahmah.

  Namun dalam kenyataannya, sebuah  ikatan perkawinan tidak selamanya  harmonis  bahkan  memungkinkan  adanya  perselisihan  dan  pertikaian  yang   Soerjono Soekanto, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2010), 49.
  Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peran Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta: Kurnia Esa,  1970), 44.
  Undang-undang Pokok Perkawinan, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet Keenam, 2006), 1.
     2  mengakibatkan perceraian. Untuk menyelesaikan perkara perceraian ini, Negara  telah  mengatur  tentang  tata  cara  dan  proses  perceraian  agar  masalah  tersebut  dapat diselesaikan secara tertib tanpa merugikan pihak lain, diantaranya dengan  membentuk  lembaga  Peradilan  Agama  yang  salah  satu  fungsinya  adalah  menyelesaikan  masalah  perkawinan,  yang  termasuk  di  dalamnya  juga  adalah  masalah  perceraian.  Hal  ini  tercantum  dalam  Pasal  39  ayat  (1)  UU  Nomor  1  Tahun 1974 dan di dalam Pasal 115 KHI. “Perceraian hanya dapat dilakukan di  depan  sidang  Pengadilan  Agama  setelah  Pengadilan  Agama  tersebut  berusaha  dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
  Namun  sebelum  hakim  memutuskan suatu perkara dengan  jalan  litigasi,  maka  hakim  berhak  mendamaiakan  para  pihak  terlebih  dahulu,  dengan  cara  mediasi, hakim disini sebagai mediator atau sebagai katalisator yang mendorong  lahirnya diskusi-diskusi dalam membicarakan akar persengketaan mereka.
 Sebagaimana  telah  diatur,  Pasal  4  Perma  Nomor  1  Tahun  2008  yang  menyebutkan, menentukan perkara yang dapat diupayakan mediasi adalah semua  sengketa  perdata  yang  diajukan  ke  pengadilan  tingkat  pertama,  yaitu  perkara  perdata yang dapat dilakukan mediasi adalah perkara yang menjadi kewenangan  lingkup peradilan umum dan lingkup Peradilan Agama.
   Himpunan Peraturan Perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya: Arkola, t.t),  216.
  Perma Nomor. 1 Tahun 2008, Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Perma Nomor. 02 Tahun  2003, yaitu. semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu  diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
     3  Salah  satu  langkah  untuk  menekan  terjadinya  penumpukan  perkara  dan  mengatasi tunggakan perkara dari tahun ke tahun di  Mahkamah  Agung dengan  mengoptimalkan  pemberdayaan  pengadilan  tingkat  pertama  dalam  menerapkan  lembaga  damai  dengan  memadukan  salah  satu  bentuk  atau  sarana  peyelesaian  sengketa, yang bisa disebut dengan Alternative Dispute Resolution(ADR) yaitu  mediasi  dengan  ditunjuknya  hakim  sebagai  mediator  dalam  proses  peradilan  (litigasi),  karena  perkara  atau  sengketa  yang  diakhiri  dengan  perdamaian  pada  tingkat  pertama  sudah  tertutup  kemungkinan  untuk  upaya  banding,  kasasi  dan  peninjauan kembali.
 Ketua  Mahkamah  Agung,  Bagir  Manan,  dalam  pidatonya  juga  mengharapkan  pengintegrasian  mediasi  dalam  proses  beracara  di  pengadilan.
 Banyak  keuntungan  menggunakan  mediasi  sebagai  salah  satu  altenatif  menyelesaikan  sengketa  di  luar  proses  peradilan.  Keuntungan  itu  antara  lain:  sengketa  dapat  diselesesaikan  dengan  prinsip  “win-win  solution” tidak  berkepanjangan, biaya lebih ringan, hubungan baik antara yang bersengketa tetap  dapat  dipertahankan.  Dalam  mediasi  atau  alternative  penyelesaian  sengketa  di  luar  proses  peradilan  pada  umumnya,  penyelesaian  lebih  ditekankan  pada  kemaslahatan bagi semua pihak.
  Upaya  perdamaian  sebenarnya  telah  diatur  dalam  Pasal  130  HIR/154  Rbg. Yang menyebutkan bahwa:   Mahkamah Agung, Kumpulan Naskah Pidato Ketua Mahkamah Agung RI, mimeo, 2004.
     4  Jika pada hari pesidangan yang telah ditetapkan, kedua belah pihak yang  berperkara  hadir  dalam  persidangan  maka  ketua  majelis  hakim  berusaha  mendamaikan  pihak-pihak  yang  berperkara  tersebut,  jika  dapat  dicapai  perdamaian,  maka pada  hari  itu  juga  dibuatkan  putusan  perdamaian  dan  kedua  belah  pihak  dihukum  untuk  mentaati  persetujuan  yang  telah  disepakati  itu,  terhadap putusan yang demikian itu tidak dapat dimohon banding.
  Perdamaian marupakan penyelesaian perkara perdata yang dianggap lebih  efektif. Disamping itu, penyelesaian perkara melalui perdamaian prosesnya cepat  dan biaya ringan, sehingga memberikan keuntungan yang praktis serta ekonomis  bagi  para  pihak  yang  bersengketa.  Subekti,  dalam  bukunya  mengatakan  “suatu  kompromi  dalam  penyelesaikan  perkara  perdata adalah  jalan  yang  terbaik,  dari  pada menunggu putusannya untuk mengetahui siapa yang kalah dan siapa yang  menang”.
  Namun meskipun ketentuan tentang upaya perdamaian telah diatur, dalam  kenyataan dilapangan  belum  berjalan dengan  maksimal. Selama  bertahun-tahun  pelaksanaan  upaya  perdamaian  hanya  berupa  formalitas  di  persidangan.  Hakim  tidak  sungguh-sungguh  dalam  mengupayakan  perdamaian  dan  para  pihak  juga  tidak memandang penting upaya perdamaian. Hal tersebut terbukti dengan masih  rendahnya  tingkat  keberhasilan  penyelesaian  sengketa  dengan  melalui  upaya  perdamain.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi