BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Hukum merupakan bagian dari pergaulan hidup
manusia, yang terwujud dalam prilaku
manusia maupun di
dalam perangkat kaedah-kaedah
yang sebenarnya juga
merupakan abtraksi dan
prilaku manusia.
Menurut
Soerjono Soekanto: Hukum tidak saja merupakan sarana pengendalian
social, dalam arti suatu sarana pemaksa
yang melindungi masyarakat
dari ancaman-ancaman maupun perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri
serta harta bendanya, akan tetapi di
lain pihak hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar interaksi social (law as a facilitation of human
interaction).
Secara umum,
hukum dibagi atas
dua macam, yaitu
hukum publik (pidana) dan hukum privat (perdata). Perkawinan
merupakan bagian dari bentuk hukum privat
(perdata) telah diatur
dalam undang-undang tersendiri,
yaitu undang-undang Nomor
1 tahun 1974
dimana di dalamnya
telah diatur secara rinci mulai dari tahap awal proses perceraian
dan akibat hukumnya. Perkawinan sendiri
merupakan ikatan suci (misaqan galidan) yang mempunyai tujuan untuk membina keluarga kekal, sakinah, mawaddah dan
rahmah.
Namun
dalam kenyataannya, sebuah ikatan
perkawinan tidak selamanya harmonis bahkan
memungkinkan adanya perselisihan
dan pertikaian yang Soerjono
Soekanto, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2010), 49.
Soerjono
Soekanto, Kedudukan dan Peran Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta: Kurnia Esa, 1970), 44.
Undang-undang
Pokok Perkawinan, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet Keenam, 2006), 1.
2 mengakibatkan perceraian. Untuk menyelesaikan
perkara perceraian ini, Negara telah mengatur
tentang tata cara
dan proses perceraian
agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tertib tanpa
merugikan pihak lain, diantaranya dengan membentuk
lembaga Peradilan Agama
yang salah satu
fungsinya adalah menyelesaikan
masalah perkawinan, yang
termasuk di dalamnya
juga adalah masalah
perceraian. Hal ini
tercantum dalam Pasal
39 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun
1974 dan di dalam Pasal 115 KHI. “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan Agama
setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak”.
Namun sebelum
hakim memutuskan suatu perkara
dengan jalan litigasi, maka
hakim berhak mendamaiakan
para pihak terlebih
dahulu, dengan cara mediasi,
hakim disini sebagai mediator atau sebagai katalisator yang mendorong lahirnya diskusi-diskusi dalam membicarakan
akar persengketaan mereka.
Sebagaimana
telah diatur, Pasal
4 Perma Nomor
1 Tahun 2008 yang
menyebutkan, menentukan perkara yang
dapat diupayakan mediasi adalah semua sengketa perdata
yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama,
yaitu perkara perdata yang dapat dilakukan mediasi adalah
perkara yang menjadi kewenangan lingkup
peradilan umum dan lingkup Peradilan Agama.
Himpunan
Peraturan Perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya: Arkola, t.t), 216.
Perma
Nomor. 1 Tahun 2008, Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Perma Nomor. 02 Tahun 2003, yaitu. semua perkara perdata yang
diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan
mediator.
3 Salah
satu langkah untuk
menekan terjadinya penumpukan
perkara dan mengatasi tunggakan perkara dari tahun ke
tahun di Mahkamah Agung dengan mengoptimalkan
pemberdayaan pengadilan tingkat
pertama dalam menerapkan lembaga
damai dengan memadukan
salah satu bentuk
atau sarana peyelesaian sengketa, yang bisa disebut dengan Alternative
Dispute Resolution(ADR) yaitu mediasi dengan
ditunjuknya hakim sebagai
mediator dalam proses
peradilan (litigasi), karena
perkara atau sengketa
yang diakhiri dengan
perdamaian pada tingkat
pertama sudah tertutup
kemungkinan untuk upaya
banding, kasasi dan peninjauan
kembali.
Ketua
Mahkamah Agung, Bagir
Manan, dalam pidatonya
juga mengharapkan pengintegrasian mediasi
dalam proses beracara
di pengadilan.
Banyak
keuntungan menggunakan mediasi
sebagai salah satu
altenatif menyelesaikan sengketa
di luar proses
peradilan. Keuntungan itu
antara lain: sengketa
dapat diselesesaikan dengan
prinsip “win-win solution” tidak berkepanjangan, biaya lebih ringan, hubungan
baik antara yang bersengketa tetap dapat dipertahankan. Dalam
mediasi atau alternative
penyelesaian sengketa di luar proses
peradilan pada umumnya,
penyelesaian lebih ditekankan
pada kemaslahatan bagi semua
pihak.
Upaya perdamaian
sebenarnya telah diatur
dalam Pasal 130
HIR/154 Rbg. Yang menyebutkan
bahwa: Mahkamah Agung, Kumpulan Naskah
Pidato Ketua Mahkamah Agung RI, mimeo, 2004.
4 Jika pada hari pesidangan yang telah
ditetapkan, kedua belah pihak yang berperkara hadir
dalam persidangan maka
ketua majelis hakim
berusaha mendamaikan pihak-pihak
yang berperkara tersebut,
jika dapat dicapai perdamaian,
maka pada hari itu
juga dibuatkan putusan
perdamaian dan kedua belah pihak
dihukum untuk mentaati
persetujuan yang telah
disepakati itu, terhadap putusan yang demikian itu tidak dapat
dimohon banding.
Perdamaian
marupakan penyelesaian perkara perdata yang dianggap lebih efektif. Disamping itu, penyelesaian perkara
melalui perdamaian prosesnya cepat dan
biaya ringan, sehingga memberikan keuntungan yang praktis serta ekonomis bagi
para pihak yang
bersengketa. Subekti, dalam
bukunya mengatakan “suatu kompromi
dalam penyelesaikan perkara
perdata adalah jalan yang
terbaik, dari pada menunggu putusannya untuk mengetahui
siapa yang kalah dan siapa yang menang”.
Namun
meskipun ketentuan tentang upaya perdamaian telah diatur, dalam kenyataan dilapangan belum
berjalan dengan maksimal. Selama bertahun-tahun pelaksanaan
upaya perdamaian hanya
berupa formalitas di
persidangan. Hakim tidak
sungguh-sungguh dalam mengupayakan
perdamaian dan para
pihak juga tidak memandang penting upaya perdamaian. Hal
tersebut terbukti dengan masih rendahnya tingkat
keberhasilan penyelesaian sengketa
dengan melalui upaya perdamain.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi