BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam
adalah agama yang
diturunkan Allah SWT
untuk kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan
bagi umat manusia baik secara lahir maupun
secara bathin. Oleh karena itu, agama Islam sanggup mengantarkan dan memberikan
keselamatan secara utuh,
dan juga memiliki
ajaran yang sangat lengkap
serta mencakup dalam
segala aspek kehidupan
termasuk dalam hal kewarisan.
Proses
perjalanan kehidupan manusia
adalah lahir, hidup,
dan mati.
Semua tahap
itu membawa pengaruh dan akibat
hukum kepada lingkungannya, terutama
dengan orang yang
dekat dengannya, baik
dekat dalam arti
nasab, kerabat, maupun
dalam arti lingkungan.
Kelahiran seseorang membawa
akibat timbulnya hak dan
kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hokum antara orang tuanya, kerabat, dan masyarakat.
Demikian pula
kematian seseorang membawa
pengaruh dan akibat hukum
kepada dirinya sendiri,
keluarga, kerabat, serta
masyarakat sekitarnya.
Selain itu, kematian tersebut menimbulkan
kewajiban orang lain bagi dirinya (si Suparman
Usman dan Yusuf
Somawinata, Fiqih Mawaris
Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Gema Media Pratama, 2002),
Cet. II, Hal. 1.
1 Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2 mayit) yang
berhubungan dengan pengurusan
jenazahnya. Dari kematian tersebut,
timbul pula akibat
hukum lain secara
otomatis, yaitu adanya
ilmu hukum yang
menyangkut hak para
keluarganya (ahli waris)
terhadap seluruh harta peninggalannya. Bahkan masyarakat dan
negara (Baitul Ma>l)pun dalam keadaan
tertentu mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut.
Hukum
waris Islam merupakan aturan yang mengatur tentang pengalihan harta
seseorang yang meninggal
dunia kepada ahli
warisnya. Hal ini
berarti menentukan bahwa
siapa saja yang
menjadi ahli waris,
dan berapa porsi
yang akan didapat
dari setiap masing-masing
ahli waris, juga
menentukan harta peninggalan dan harta warisan yang akan
dibagikan kepada ahli waris.
Berangkat
dari suatu pemikiran
bahwa adanya suatu
hubungan akan menimbulkan
akibat hukum, dan
juga mempunyai implikasi
adanya hak dan kewajiban. Di
antara kewajiban yang
harus dipenuhi oleh
ahli waris adalah merawat
dan menjaga ketika
seorang pewaris sedang
dalam keadaan sakit, sedangkan hak yang akan didapat oleh ahli
waris setelah pewarisnya meninggal dunia
adalah menerima warisan dari harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa harta, tanah, maupun hak-hak lain yang
sah.
Hukum
waris Islam pada dasarnya berlaku
kepada setiap umat
Islam di mana saja. Demikian juga, corak suatu negara
Islam memberikan pengaruh atas hukum kewarisan
di daerah tertentu.
Pengaruh itu terbatas
dan tidak dapat Ibid, Hal. 1.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 melampaui garis pokok dari ketentuan hukum
kewarisan Islam tersebut. Namun pengaruh
tersebut dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendapat para ahli hukum Islam itu sendiri.
Hukum kewarisan
meduduki tempat yang
sangat penting dalam
hukum Islam. Hal
ini dikarenakan al-Quran
telah mengatur hukum
kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti
sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap
manusia. Karena itu,
hukum kewarisan langsung
menyangkut harta benda
yang apabila tidak
diberikan ketentuan yang
pasti akan mudah menimbulkan sengketa
di antara ahli
waris. Setiap terjadi
peristiwa kematian seseorang,
segera timbul bagaimana
harta peninggalannya harus
diberlakukan dan kepada
siapa saja harta
itu akan dipindahkan,
serta bagaimana cara pembagiannya.
Hal ini diatur dalam hukum waris.
Sebagaimana
diatur dalam al-Quran surat An-Nisa>’ ayat 7.
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
dan bagi orang
wanita ada hak
bagian juga dari Sajuti
Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika Offest, 2008),
cet. IX, Hal. 1.
A.
Basyir, Hukum Waris Islam,cet. Ke- 14 (Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta, 2001),
Hal.
3.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4 harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bagian
yang telah ditentukan”.
Firman
Allah SWT dalam al-Qur’an Surat An-Nisa>’ ayat 8Artinya; “dan apabila
sewaktu pembagian itu
hadir kerabat, anak
yatim dan orang
miskin, maka berilah
mereka dari harta
itu (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik”.
Hadis|Nabi
yang mengatur tentang kewarisan di antaranya : Hadis| dari
Muhammad Abdullah Ibnu
Abbas yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori.
.
Artinya: “Berikanlah faraid (bagian yang telah
ditentukan) kepada yang berhak menerimanya dan
selebihnya berikanlah kepada
laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat
(as}obah)”.(HR. Imam Bukhori) Harta warisan yang dimaksud dalam hukum Islam
adalah segala sesuatu yang ditinggalkan
oleh pewaris yang
secara hukum dapat
beralih kepada ahli Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Sari Agung, 2002), Hal.
Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
5 warisnya. Dari pembahasan di atas
adalah harta yang murni dari hak orang lain di dalamnya. Pewarisan adalah suatu kejadian
hukum yang mengalihkan hak milik dari
pewaris kepada ahli waris.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Waris adalah salah satu sarana untuk membagikan kekayaan. Hanya
masalahnya, membagikan kekayaan tersebut
bukan merupakan illat bagi waris tersebut. Akan tetapi, sarana tersebut hanya merupakan penjelasan tentang fakta waris
itu sendiri. hal itu adalah karena kekayaan,
meski pemilikannya telah dimubahkan, namun kenyataanya kekayaan tersebut tidak terus mengumpul pasca kematian
orang tersebut, maka harus ada sarana untuk
mendermakannya kepada orang lain.
Pada faktanya, sarana
untuk mendermakan kekayaan secara
alami itu sudah bisa dibuktikan, dan itulah waris.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi