BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Umat Islam meyakini bahwa Allah SWT
menciptakan manusia dan jin hanya untuk
beribadah kepada-Nya, beribadah dalam arti mengabdi secara keseluruhan baik seluruh sikap hidup dan
kehidupan manusia secara pribadi dan
sebagai anggota masyarakat.
Dalam melaksanakan ibadah
tersebut Allah mengatur tata caranya, baik
dalam bentuk ibadah khusus yang ditentukan cara, waktu dan tempatnya seperti : shalat, puasa dan haji maupun bentuk
ibadah secara umum. Ibadah secara umum
berupa pengabdian kepada-Nya melalui pengabdian untuk kepentingan kemasyarakatan.
Pelaksanaan ibadah itu
dipraktekkan melalui pengabdian keseluruhan diri manusia serta segala apa yang
dimilikinya. Dan bentuk ibadah itu dapat melalui pengabdian badan seperti shalatdan
puasa. Bentuk pengabdian berupa pengorbanan
harta benda seperti zakat dan sadaqah. Dan bentuk pengabdian secara bersama antara badan dan harta seperti
haji. “Salah satu bentuk ibadah melalui
pengorbanan harta untuk kepentingan masyarakat adalah wakaf ”.
Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, h. 1 1 Sekalipun
wakaf tidak tersebut secara langsung dan eksplisit dalam alQur’an, namun secara
umum ada beberapa ayat yang dapat ditarik kesimpulan kepada pengertian wakaf. Sebagaimana firman
Allah Artinya :“Kamu sekali-kali tidak sampaikepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui”.(Q.S
Ali Imra>n : 92) Amalan wakaf
termasuk amalan yang sangat besar pahalanya menurut ajaran Islam. Hampir seluruh amalanmanusia
akan terhenti atau putus pahalanya bila
orang itu telah meninggal dunia. Sedang amalan wakaf akan tetap mengalir pahalanya dan tetap diterima
oleh Wakif walaupun ia telah meninggal
dunia.
Sebagaimana diterangakan dalam hadis
Rasulullah SAW : Artinya : Dari Abu
Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia,
maka putuslah amalnya, kecuali tiga
perkara : sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat
dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.
Sedekah jariyah adalah sedekah
yangtahan lama atau yang lama dapat diambil
manfaatnya, untuk tujuan kebaikan yang diridai Allah SWT seperti menyedekahkan tanah, mendirikan masjid, rumah,
sekolah dan sebagainya.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah,
h. 77 Zakiyah Darajat dkk, Ilmu Fiqh3,
h. 210-211 Abi Husain Muslim,
S}ah}i>h} Muslim, juz II, h. 70 Para
Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah oleh hadis di atas adalah amalan wakaf.
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna
kepentingan ibadah atau keperluan
lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan demikian wakaf merupakan istilah
keagamaan, hal ini selain sebagai
pengabdian diri kepada Allah juga berfungsi untuk memelihara rasa sosial sesama umat. Dapat dipahami bahwa wakaf
adalah salah satu usaha untuk memelihara
hubungan antara sesama manusia juga memelihara hubungan dengan pencipta-Nya.
Wakaf telah mengakar dan menjadi
tradisi umat Islam dimanapun juga. Tidak
terkecuali di Indonesia, lembaga ini telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat. Hampir
semua rumah ibadah, madrasah, perguruan
tingi Islam dan lembaga keagamaan Islam dibangun di atas tanah wakaf.
Dalam sejarah Indonesia, wakaf telah dikenal
dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak
agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai suatu lembaga Islam, wakaf telah menjadi salah satu
penunjang perkembangan masyarakat.
Jumlah tanah wakaf di Indonesia
sangat banyak. Menurut data Departemen Agama
Republik Indonesia terakhirterdapat 403.845 lokasi tanah wakaf Darajat dkk, Ilmu ..., h. 211 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, h. 165 Moh. Daud Ali, Sistem
Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, h.79 dengan
luas 1.566.672.406 M . dari total jumlah
tersebut 75% diantaranya sudah
bersertifikat wakaf dan sekitar 10% memiliki potensi ekonomi tinggi, dan masih banyak lagi yang belum terdata.
Di Indonesia umumnya wakaf berupa benda-benda
konsumtif, bukan benda-benda produktif.
Ini dapat dilihat pada masjid, sekolah-sekolah, panti asuhan, rumah sakit dan sebagainya. Karena
barang yang diwakafkan tersebut berupa
barang konsumtif, maka terjadilah masalah biaya pemeliharaannya.
Sedangkan untuk wakaf yang
bersifat produktif masih sangat minim.
Menyadari betapa pentingnya
permasalahan tanah wakaf di Indonesia, maka
pemerintah menetapkan UU tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960 yang
memuat pasal-pasal yang menjadi dasar
terbentuknya PP No. 28 Tahun 1977, suatu peraturan pemerintah yang sampai saat ini dijadikan
landasan perwakafan tanah milik untuk
kepentingan agama Islam. Selanjutnya disempurnakan lagi dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
yang memberikan ruang lingkup yang lebih
luas terhadap perkembangan praktik perwakafan di Indonesia yang kemudian disusul dengan
diterbitkannya PP No. 42 Tahun 2006
tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi