Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ALIH FUNGSI WAKAF PRODUKTIF KEBUN APEL DI DESA ANDONOSARI KECAMATAN TUTUR KABUPATEN PASURUAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Umat Islam meyakini bahwa Allah SWT menciptakan manusia dan jin  hanya untuk beribadah kepada-Nya, beribadah dalam arti mengabdi secara  keseluruhan baik seluruh sikap hidup dan kehidupan manusia secara pribadi  dan sebagai anggota masyarakat.
Dalam melaksanakan ibadah tersebut Allah mengatur tata caranya,  baik dalam bentuk ibadah khusus yang ditentukan cara, waktu dan tempatnya  seperti : shalat, puasa dan haji maupun bentuk ibadah secara umum. Ibadah  secara umum berupa pengabdian kepada-Nya melalui pengabdian untuk  kepentingan kemasyarakatan.
Pelaksanaan ibadah itu dipraktekkan melalui pengabdian keseluruhan  diri manusia serta segala apa yang dimilikinya. Dan bentuk ibadah itu dapat  melalui pengabdian badan seperti shalatdan puasa. Bentuk pengabdian berupa  pengorbanan harta benda seperti zakat dan sadaqah. Dan bentuk pengabdian  secara bersama antara badan dan harta seperti haji. “Salah satu bentuk ibadah  melalui pengorbanan harta untuk kepentingan masyarakat adalah wakaf ”.

  Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, h. 1  1   Sekalipun wakaf tidak tersebut secara langsung dan eksplisit dalam alQur’an, namun secara umum ada beberapa ayat yang dapat ditarik kesimpulan  kepada pengertian wakaf. Sebagaimana firman Allah Artinya :“Kamu sekali-kali tidak sampaikepada kebaktian (yang sempurna)  sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan  apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah  mengetahui”.(Q.S Ali Imra>n : 92)  Amalan wakaf termasuk amalan yang sangat besar pahalanya menurut  ajaran Islam. Hampir seluruh amalanmanusia akan terhenti atau putus  pahalanya bila orang itu telah meninggal dunia. Sedang amalan wakaf akan  tetap mengalir pahalanya dan tetap diterima oleh Wakif walaupun ia telah  meninggal dunia.
 Sebagaimana diterangakan dalam hadis Rasulullah SAW :  Artinya : Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :  Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah  amalnya, kecuali tiga perkara : sadaqah jariyah, ilmu yang  bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.
Sedekah jariyah adalah sedekah yangtahan lama atau yang lama dapat  diambil manfaatnya, untuk tujuan kebaikan yang diridai Allah SWT seperti  menyedekahkan tanah, mendirikan masjid, rumah, sekolah dan sebagainya.
 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, h. 77   Zakiyah Darajat dkk, Ilmu Fiqh3, h. 210-211   Abi Husain Muslim, S}ah}i>h} Muslim, juz II, h. 70   Para Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah oleh hadis  di atas adalah amalan wakaf.
 Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau  badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan  melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau  keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
 Dengan demikian wakaf merupakan istilah keagamaan, hal ini selain  sebagai pengabdian diri kepada Allah juga berfungsi untuk memelihara rasa  sosial sesama umat. Dapat dipahami bahwa wakaf adalah salah satu usaha  untuk memelihara hubungan antara sesama manusia juga memelihara  hubungan dengan pencipta-Nya.
Wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam dimanapun  juga. Tidak terkecuali di Indonesia, lembaga ini telah menjadi salah satu  penunjang perkembangan masyarakat. Hampir semua rumah ibadah,  madrasah, perguruan tingi Islam dan lembaga keagamaan Islam dibangun di  atas tanah wakaf.
 Dalam sejarah Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh  umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai suatu lembaga  Islam, wakaf telah menjadi salah satu penunjang perkembangan masyarakat.
Jumlah tanah wakaf di Indonesia sangat banyak. Menurut data Departemen  Agama Republik Indonesia terakhirterdapat 403.845 lokasi tanah wakaf   Darajat dkk, Ilmu ..., h. 211   Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 165   Moh. Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, h.79   dengan luas 1.566.672.406 M  . dari total jumlah tersebut 75% diantaranya  sudah bersertifikat wakaf dan sekitar 10% memiliki potensi ekonomi tinggi,  dan masih banyak lagi yang belum terdata.
 Di Indonesia umumnya wakaf berupa benda-benda konsumtif, bukan  benda-benda produktif. Ini dapat dilihat pada masjid, sekolah-sekolah, panti  asuhan, rumah sakit dan sebagainya. Karena barang yang diwakafkan tersebut  berupa barang konsumtif, maka terjadilah masalah biaya pemeliharaannya.
Sedangkan untuk wakaf yang bersifat produktif masih sangat minim.
Menyadari betapa pentingnya permasalahan tanah wakaf di Indonesia,  maka pemerintah menetapkan UU tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria (UUPA) yaitu UU No. 5 Tahun 1960 yang memuat pasal-pasal yang  menjadi dasar terbentuknya PP No. 28 Tahun 1977, suatu peraturan  pemerintah yang sampai saat ini dijadikan landasan perwakafan tanah milik  untuk kepentingan agama Islam. Selanjutnya disempurnakan lagi dalam  Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang memberikan ruang  lingkup yang lebih luas terhadap perkembangan praktik perwakafan di  Indonesia yang kemudian disusul dengan diterbitkannya PP No. 42 Tahun  2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi