BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat
ini. Salah satu perubahan mendasar
adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari'ah.
Disamping
itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf juga telah memberikan nuansa barupada
lembaga Peradilan Agama, sebab pengaturan
wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah milik, tetapi juga mengatur tentang wakaf
produktif yang juga menjadi kewenangan
lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 49
huruf (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari'ah”.
Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syari'ah yang meliputi bank syari'ah, lembaga Andi Syamsu Alam. Kebijakan Mahkamah Agung
Terkait Dengan Kompetensi Peradilan Agama,
h. 4 2 keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah,
reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah,
obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah,
pergadaian syari'ah, dana pensiun lembaga
keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah. Dalam sejarah peradilan Islam di Indonesia disebut dengan peradilan
agama.Peradilan ini telah ada diberbagai tempat di Nusantara jauh sejak zaman
penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar
sejarah peradilan agama sudah ada sejak abad ke-16. Hal ini dibukukan oleh Departemen Agama di Indonesia pada
tanggal 19 Januari 1882 dan ditetapkan
sebagai hari jadinya, yaitu berbarengan dengan diundangkannya Ordonantie Stb 1882-152 tentang peradilan
agama di pulau Jawa-Madura.
Hingga sekarang peradilan agama masih
berjalan, keberadaan putusannya ditaati dan
dilaksanakan dengan suka rela, tetapi hingga diundangkannya Undangundang No. 7
tahun 1989 peradilan agama lebih mantap dalam menjalankan fungsinya.
Undang-undang
No. 7 tahun 1989 bertujuan mempertegas dengan mendefinisikan bidang-bidang hukum perdata
yang menjadi kewenangan peradilan agama,
sehingga jelaslah yang menjadi kewenangan absolut pada bidang hukum perdata antara peradilan dalam
lingkungan peradilan umum yang selama
ini sering terjadi titik singgung kewenangan mengadili. Hal ini telah diformulasikan pada pasal 49 yang secara tegas
menggariskan bahwa garis batas wilayah
hukum bidang-bidang perdata yang menjadi wewenang Peradilan M. Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan
Acara Peradilan Agama, h. 235 3 Agama
adalah bidang-bidang perkawinan, kewarisan.
hibah,
wakaf dan shadaqah bagi golongan rakyat
yang beragama Islam. Dengan melihat pentingnya
suatu lembaga peradilan makadalam surat as-Shaad ayat 26 Allah SWT berfirman: ُ
Artinya: “Hai Daud, sesungguhnya kami
menjadikan kamu khalifah (pengusa) di
muka bumi, berikanlah keputusan(perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti
langkah hawa nafsu karena ia akan
menyesatkan kamu dari jalan Allah Swt. Sesungguhnya orang-orang yang sesat di jalan Allah Swt akan
mendapat azdab berat, karena mereka
melupakan hari perhitungan. (QS. Shaad: 26)
Dan jika Orang Islam mau menyelesaikan permasalahan mengenai perdata maka pengadilan agamalah yang
mempunyai wewenang untuk menyelesaikan
perkara tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut mengenai masalah perdata, orang harus tahu bagaimana
orang harus bertindak dimuka pengadilan
dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan
perdata .
Dalam tradisi Islam klasik dalam menyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah kita mengenal
istilah “as-sulhu”.
Roihan
Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h.
Depag
RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 363 R.
Wiryono Projodikoro,Hukum Acara Perdata di Indonesia, h.
Suhrawardi
k. lubis, hukum ekonomi islam. h. 11 4 Secara bahasa “sulh”berarti meredam
pertikaian, sedangkan menurut istilah
“sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan/pertengkaran antara dua pihak
yang bersengketa secara damai.
Menyelesaikan
sengketa berdasarkan perdamaian untuk mengakhiri suatu perkara sangat dianjurkan oleh Allah SWT
sebagaimana tersebut dalam surat An Nisa'ayat
126 yang artinya “Perdamaian ituadalah perbuatan yang baik”. Ada tiga rukun yang harus dipenuhi dalam perjanjian perdamaian yang harus dilakukan oleh orang melakukan perdamaian,
yakni ijab, qabul dan lafazd dari perjanjian
damai tersebut. Jika ketiga hal ini sudah terpenuhi, maka perjanjian itu telah berlangsung sebagaimana yang diharapkan.
Dari perjanjian damai itu lahir suatu
ikatan hukum, yang masing-masing pihak berkewajiban untuk melaksanakannya. Perlu diketahui bahwa
perjanjian damai yang sudah disepakati itu
tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi perjanjian itu, maka pembatalan perjanjian itu
harus ataspersetujuan kedua belah pihak,
Kemudian tentang kewenangan absolut peradilan agama dari masa ke masa adalah sebagai berikut: 1. Sebelum Kemerdekaan: Staatsblaad 1882 No. 152 tidak disebutkan
secara tegas kewenangan PA, hanya
disebutkan bahwa wewenang PA itu berdasarkan kebiasaan dan AW Munawir, Kamus Al- Munawir,h. 843 5 biasanya
menjadi ruang lingkup wewenang PA adalah: hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, talak, rujuk,
wakaf, warisan.
Staatsblaad 1937 No. 116 (Jawa dan Madura):”PA
hanya berwenang memeriksa perselisihan
antara suami isteri yang beragama Islam dan perkaraperkara lain yang berkenaan
dengan nikah, talak dan rujuk.Pada masa ini wakaf, tuntutan nafkah, hadhanah, pemecatan
wali nikah, perkara kewarisan, hibah
wasiat, sadakah bukan kewenangan PA.
2.
Setelah Kemerdekaan: Adalah PP No.45
Tahun 1957: PA berwenang mengadili perkara nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, mahar,
maskan (tempat kediaman), mut’ah,
hadanah, waris, wakaf,hibah, sadakah, baitul maal.
SK. Menag No. 6 tahun 1980: Nama untuk
peradilan tingkat pertama yaitu
Pengadilan Agama. Tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama. Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 tahun 1989: “Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat
dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.
Kemudian pada UU No.21 tahun 2008 tentang
perbankan syari’ah menjelaskan tentang
kewenangan baru Peradilan Agama tentang Dadan Muttaqien. Politik Hukum Pemerintah
Republik Indonesia terhadap Perbankan Syari’ah
Pasca Disahkannya UU. 21 tahun 2008. h. 12 6 kompetensinya
dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, di situ di jelaskan bahwa peradilan agama berkewenangan
untuk menyelesaikan sengketa ekonomi
syari’ah, dengan kewenangan baru tersebut dikemudian hari diharapkan kompetensi absolut peradilan
Agama semakin nyata dan dapat dirasakan
manfaatnya bagi masyarakatdalam membangun stabilitas bangsa dan negara.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi