Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:HAK OPSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (ANALISIS TERHADAP KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA DAN PASAL 55 UU NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH)


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang  No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar  dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan  mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain  dalam bidang ekonomi syari'ah.
  Disamping itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang  wakaf juga telah memberikan nuansa barupada lembaga Peradilan Agama, sebab  pengaturan wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah  milik, tetapi juga mengatur tentang wakaf produktif yang juga menjadi  kewenangan lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa  dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 49 huruf (1) Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang  Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang  memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari'ah”.

 Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha  yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah yang meliputi bank syari'ah, lembaga   Andi Syamsu Alam. Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Dengan Kompetensi Peradilan  Agama, h. 4  2  keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana  syari'ah, obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah,  sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah, pergadaian syari'ah, dana pensiun  lembaga keuangan syari'ah dan bisnis syari'ah. Dalam sejarah peradilan Islam di  Indonesia disebut dengan peradilan agama.Peradilan ini telah ada diberbagai  tempat di Nusantara jauh sejak zaman penjajahan Belanda. Bahkan menurut  pakar sejarah peradilan agama sudah ada sejak abad ke-16. Hal ini dibukukan  oleh Departemen Agama di Indonesia pada tanggal 19 Januari 1882 dan  ditetapkan sebagai hari jadinya, yaitu berbarengan dengan diundangkannya  Ordonantie Stb 1882-152 tentang peradilan agama di pulau Jawa-Madura.
 Hingga sekarang peradilan agama masih berjalan, keberadaan putusannya ditaati  dan dilaksanakan dengan suka rela, tetapi hingga diundangkannya Undangundang No. 7 tahun 1989 peradilan agama lebih mantap dalam menjalankan  fungsinya.
  Undang-undang No. 7 tahun 1989 bertujuan mempertegas dengan  mendefinisikan bidang-bidang hukum perdata yang menjadi kewenangan  peradilan agama, sehingga jelaslah yang menjadi kewenangan absolut pada  bidang hukum perdata antara peradilan dalam lingkungan peradilan umum yang  selama ini sering terjadi titik singgung kewenangan mengadili. Hal ini telah  diformulasikan pada pasal 49 yang secara tegas menggariskan bahwa garis batas  wilayah hukum bidang-bidang perdata yang menjadi wewenang Peradilan   M. Yahya Harahap,Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, h. 235   3  Agama adalah bidang-bidang perkawinan, kewarisan.
  hibah, wakaf dan  shadaqah bagi golongan rakyat yang beragama Islam. Dengan melihat  pentingnya suatu lembaga peradilan makadalam surat as-Shaad ayat 26 Allah  SWT berfirman: ُ Artinya:  “Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (pengusa)  di muka bumi, berikanlah keputusan(perkara) di antara manusia  dengan adil dan janganlah kamu mengikuti langkah hawa nafsu  karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah Swt. Sesungguhnya  orang-orang yang sesat di jalan Allah Swt akan mendapat azdab  berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (QS. Shaad: 26)  Dan jika Orang Islam mau menyelesaikan permasalahan mengenai  perdata maka pengadilan agamalah yang mempunyai wewenang untuk  menyelesaikan perkara tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut mengenai  masalah perdata, orang harus tahu bagaimana orang harus bertindak dimuka  pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain  untuk melaksanakan berjalannya peraturan perdata  .
 Dalam tradisi Islam klasik dalam menyelesaikan sengketa ekonomi  syari’ah kita mengenal istilah “as-sulhu”.
   Roihan Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h.
  Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 363   R. Wiryono Projodikoro,Hukum Acara Perdata di Indonesia, h.
  Suhrawardi k. lubis, hukum ekonomi islam. h. 11  4  Secara bahasa “sulh”berarti meredam pertikaian, sedangkan menurut  istilah “sulh” berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri  perselisihan/pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai.
  Menyelesaikan sengketa berdasarkan perdamaian untuk mengakhiri suatu  perkara sangat dianjurkan oleh Allah SWT sebagaimana tersebut dalam surat An  Nisa'ayat 126 yang artinya “Perdamaian ituadalah perbuatan yang baik”. Ada  tiga rukun yang harus dipenuhi dalam  perjanjian perdamaian yang harus  dilakukan oleh orang melakukan perdamaian, yakni ijab, qabul dan lafazd dari  perjanjian damai tersebut. Jika ketiga hal ini sudah terpenuhi, maka perjanjian itu  telah berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Dari perjanjian damai itu lahir  suatu ikatan hukum, yang masing-masing pihak berkewajiban untuk  melaksanakannya. Perlu diketahui bahwa perjanjian damai yang sudah disepakati  itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika ada pihak yang tidak menyetujui isi  perjanjian itu, maka pembatalan perjanjian itu harus ataspersetujuan kedua belah  pihak, Kemudian tentang kewenangan absolut peradilan agama dari masa ke  masa adalah sebagai berikut:  1. Sebelum Kemerdekaan:  Staatsblaad 1882 No. 152 tidak disebutkan secara tegas kewenangan  PA, hanya disebutkan bahwa wewenang PA itu berdasarkan kebiasaan dan   AW Munawir, Kamus Al- Munawir,h. 843  5  biasanya menjadi ruang lingkup wewenang PA adalah: hal-hal yang  berhubungan dengan perkawinan, talak, rujuk, wakaf, warisan.
 Staatsblaad 1937 No. 116 (Jawa dan Madura):”PA hanya berwenang  memeriksa perselisihan antara suami isteri yang beragama Islam dan perkaraperkara lain yang berkenaan dengan nikah, talak dan rujuk.Pada masa ini  wakaf, tuntutan nafkah, hadhanah, pemecatan wali nikah, perkara kewarisan,  hibah wasiat, sadakah bukan kewenangan PA.
  2. Setelah Kemerdekaan:  Adalah PP No.45 Tahun 1957: PA berwenang mengadili perkara  nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, mahar, maskan (tempat kediaman),  mut’ah, hadanah, waris, wakaf,hibah, sadakah, baitul maal.
 SK. Menag No. 6 tahun 1980: Nama untuk peradilan tingkat pertama  yaitu Pengadilan Agama. Tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama. Pasal  49 s/d 53 UU No. 7 tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang  memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat  pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,  kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta  wakaf dan sadakah.
 Kemudian pada UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah  menjelaskan tentang kewenangan  baru Peradilan Agama tentang   Dadan Muttaqien. Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perbankan  Syari’ah Pasca Disahkannya UU. 21 tahun 2008. h. 12  6  kompetensinya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, di situ di  jelaskan bahwa peradilan agama berkewenangan untuk menyelesaikan  sengketa ekonomi syari’ah, dengan kewenangan baru tersebut dikemudian  hari diharapkan kompetensi absolut peradilan Agama semakin nyata dan dapat  dirasakan manfaatnya bagi masyarakatdalam membangun stabilitas bangsa  dan negara.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi