Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP RELASI PERJANJIAN KERJA BURUH MIGRAN INDONESIA DENGAN PERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK KELUARGANYA (Studi Analisis Terhadap Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang PPTKLN)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Persoalan  yang  mendasari  maraknya imigrasi  buruh  Indonesia  ke  luar negeri adalah  persoalan  kebutuhan  yang  dirasakan  langsung dalam  keseharian hidup  mereka, yakni bagaimana upaya keluar  dari  keterpurukan dan meningkatkan taraf ekonomi demi kesejahteraan keluarga.
 Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali apabila berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rizki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fard}u. Banyak ayat dan hadis|yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah.
 Allah SWT berfirman: Artinya  : Dan carilah  (pahala)  negeri  akhirat  dengan  apa  yang  telah  di anugerahkan  Allah  kepadamu,  tetapi janganlah  kamu  lupakan bagianmu  di  dunia  dan  berbuat  baiklah  (kepada  orang  lain) sebagaimana Allah  telah  berbuat  baik  kepadamu,  dan  janganlah kamu  berbuat  kerusakan  di  bumi. Sungguh,  Allah  tidak  menyukai orang yang berbuat kerusakan”. (Al-Qas}as}[28]: 77)   Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, h.

  Firman Allah: Artinya: “Dialah  (Allah)yang  menjadikan  bumi  itu  mudah  bagi kalian,  maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk [67]: 15)  Firman-Nya juga : Artinya: “…Maka  bertebaranlah kalian di  muka  bumi,  dan  carilah  karunia Allah  dan  ingatlah  Allah  sebanyak-banyaknya  supaya kalian beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah [62]:10)  Firman-Nya yang lain : Artinya: “Allah-lah yang menundukkan lautan untukkaliansupaya kapal-kapal dapat  berlayar  padanya  dengan  izin-Nya,  dan  supaya kalian dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kalianbersyukur” (QS. Al-Jatsiyah [45]:12)  Nas}-nas} di  atas  juga  memberikan penjelasan bahwa  pada  mulanya pemenuhan  kebutuhan  pokok  dan  upaya  meningkatkan  kesejahteraan  hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.
 Al-Quran telah mengajak manusia untuk bekerja dan mendorong mereka melakukannya,  serta  mengarahkan mereka  menjadi   orang-orang  yang  bersikap positif  dalam  menemukan  kebahagiaan  hidupnya  dengan  kesungguhan  dan kerajinan  agar  dapat  memberi  dan  memperoleh  manfaat.  Al-Quran  mulai  tidak  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, h.
  Ibid,   Ibid,   menyukai orang-orang yang menjalani kehidupan negatif, kemunduran dan tidak mau bekerja keras.
  Dengan kondisi sempitnya lapangan kerjadi dalam negeri, kapasitas SDM yang terbatas,kemudian hanya memberikesempatan dan peluang lapangan kerja dalam  negeri pada  mereka  yang berpendidikan  tinggi. Hal  inilah  yang  menjadi penyebab mengapa  mayoritas  buruh  migran Indonesia  menempati  posisi-posisi yang  rendah  seperti pembantu  rumah  tangga  (PRT), pekerja kasar,  buruh perkebunan dan lain-lain.
 Dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, data yang terdapat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa buruh migranlaki-laki meningkat sebesar 17 kali lipat sedangkan jumlah buruh migran perempuan meningkat sebesar  kali  lipat.
   Peningkatan  besar-besaran ini  berkaitan  dengan  banyak  faktor  di antaranya adalah: 1. Meningkatnya permintaan jasa tenaga kerja/buruh di beberapa negara 2. Adanya kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia (khususnya dari Depnaker) yang mendorong terjadinya migrasi kerja ke luar negeri 3. Makin maraknya  bisnis  pengerahan  tenaga  kerja  ke  luar  negeri  termasuk lahirnya agen-agen pengerah tenaga kerja  Qorashi, Al-, Baqir Sharief, Huququl ’amil fil Islam, terj. Keringat Buruh; Hak dan Peran Pekerja Dalam Islam, h.
   Komnas  Perempuan,  HRWG  (Human  Right  Working  Group)  dan  GGPM, Konsultasi Nasional,  LSM,  Organisasi  Pemerhati  dan  Pembela  Hak  Buruh  Migran  Indonesia  dengan  Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Migran,h.
  4. Dan kemiskinan di pedesaan yang semakin parah, termasuk sulitnya mendapat penghasilan bagi laki-laki maupun perempuan  .
 Jumlah mereka yang tak terdaftar diperkirakan jauh lebih besar lagi dari berbagai Negara karena status tak berdokumen atau“ilegal“  .
 Persoalannya adalah bagaimana melihat kondisi dan perkembangan buruh migransejak pra penempatan, masapenempatan dan purna penempatan mereka jadi buruh migran. Pada kenyataannya banyak kasus manipulasiterhadap buruh migran  terjadi yang  berimplikasi  pada tercerabutnya  hak-hak  mereka, termasuk hak  dan  kewajiban  dalam  kehidupan keluarganya agar  tetap  utuh  dan  sejahtera.
 Sedang keluarga dan anak-anak terpisah dari orang tuanya, terutama ibu dan isteri yang bekerja di luar negeri, bagaimana dengan kondisi mereka?, seringkali yang terjadi justru bertolak belakangdari apa yang dicita-citakan dalam perbaikan taraf kehidupan mereka dan keluarganya. Hal ini membuktikan bahwaapayang terkait dengan persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia mempunyaimata rantai dengan persoalan keluarga dan rumah tangganyasebagaimana dalam pasal 3 UU No  39  tahun  2004 tentang penempatan dan perlindungan calon  TKI/TKI bertujuan untuk: a. Memberdayakan dan  mendayagunakan  tenaga  kerja  secara  optimal  dan manusiawi;   Komnas  Perempuan,  HRWG  (Human  Right  Working  Group)  dan  GGPM, Konsultasi Nasional, LSM… , h.
  Ibid, h.
  b. Menjamin dan  melindungi  calon  TKI/TKI  sejak  di  dalam  negeri,  di  negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
 c. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya  Sementara  di  sisi lain ketika  berbicara sistem  dan  mekanisme hukum Indonesia  yang  menjamin perlindungan  terhadap  mereka belumlah  memenuhi standar kelayakan.  Ada  beberapa  indikator kesalahan  kontruksi  berpikir  dalam perumusan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja  Luar  Negeri  (PPTKLN). Yang  secara  subtansial  tidak mampu  menjawab permasalahan yang selama ini dihadapi buruh migranyaitu: Kesalahan dalam  pendekatan push  factor dan full  factor sebagai  gejala sosiologis  dalam  mobilitas  manusia,  didekati  dengan  kacamata  bias  ekonomi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi