BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Persoalan yang
mendasari maraknya imigrasi buruh
Indonesia ke luar negeri adalah persoalan
kebutuhan yang dirasakan
langsung dalam keseharian hidup mereka, yakni bagaimana upaya keluar dari
keterpurukan dan meningkatkan taraf ekonomi demi kesejahteraan keluarga.
Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin
diperoleh, kecuali apabila berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar
bekerja, mencari rizki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum
mencari rezeki tersebut adalah fard}u. Banyak ayat dan hadis|yang telah
memberikan dorongan dalam mencari nafkah.
Allah SWT berfirman: Artinya : Dan carilah
(pahala) negeri akhirat
dengan apa yang
telah di anugerahkan Allah
kepadamu, tetapi janganlah kamu
lupakan bagianmu di dunia
dan berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah
berbuat baik kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di bumi. Sungguh, Allah
tidak menyukai orang yang berbuat
kerusakan”. (Al-Qas}as}[28]: 77) Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, h.
Firman
Allah: Artinya: “Dialah (Allah)yang menjadikan
bumi itu mudah
bagi kalian, maka berjalanlah di
segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk [67]: 15) Firman-Nya juga : Artinya: “…Maka bertebaranlah kalian di muka
bumi, dan carilah
karunia Allah dan ingatlah
Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah
[62]:10) Firman-Nya yang lain : Artinya:
“Allah-lah yang menundukkan lautan untukkaliansupaya kapal-kapal dapat berlayar
padanya dengan izin-Nya,
dan supaya kalian dapat mencari
sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kalianbersyukur” (QS. Al-Jatsiyah
[45]:12) Nas}-nas} di atas
juga memberikan penjelasan
bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan
pokok dan upaya
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu
sendiri, yakni dengan “bekerja”.
Al-Quran telah mengajak manusia untuk bekerja
dan mendorong mereka melakukannya,
serta mengarahkan mereka menjadi
orang-orang yang bersikap positif dalam
menemukan kebahagiaan hidupnya
dengan kesungguhan dan kerajinan
agar dapat memberi
dan memperoleh manfaat.
Al-Quran mulai tidak Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, h.
Ibid, Ibid, menyukai orang-orang yang menjalani kehidupan
negatif, kemunduran dan tidak mau bekerja keras.
Dengan
kondisi sempitnya lapangan kerjadi dalam negeri, kapasitas SDM yang
terbatas,kemudian hanya memberikesempatan dan peluang lapangan kerja dalam negeri pada
mereka yang berpendidikan tinggi. Hal
inilah yang menjadi penyebab mengapa mayoritas
buruh migran Indonesia menempati
posisi-posisi yang rendah seperti pembantu rumah
tangga (PRT), pekerja kasar, buruh perkebunan dan lain-lain.
Dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, data yang
terdapat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa buruh
migranlaki-laki meningkat sebesar 17 kali lipat sedangkan jumlah buruh migran
perempuan meningkat sebesar kali lipat.
Peningkatan
besar-besaran ini berkaitan dengan
banyak faktor di antaranya adalah: 1. Meningkatnya
permintaan jasa tenaga kerja/buruh di beberapa negara 2. Adanya
kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia (khususnya dari Depnaker) yang
mendorong terjadinya migrasi kerja ke luar negeri 3. Makin maraknya bisnis
pengerahan tenaga kerja
ke luar negeri
termasuk lahirnya agen-agen pengerah tenaga kerja Qorashi, Al-, Baqir Sharief, Huququl ’amil
fil Islam, terj. Keringat Buruh; Hak dan Peran Pekerja Dalam Islam, h.
Komnas
Perempuan, HRWG (Human
Right Working Group)
dan GGPM, Konsultasi Nasional, LSM,
Organisasi Pemerhati dan
Pembela Hak Buruh
Migran Indonesia dengan
Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Migran,h.
4. Dan
kemiskinan di pedesaan yang semakin parah, termasuk sulitnya mendapat penghasilan
bagi laki-laki maupun perempuan .
Jumlah mereka yang tak terdaftar diperkirakan
jauh lebih besar lagi dari berbagai Negara karena status tak berdokumen
atau“ilegal“ .
Persoalannya adalah bagaimana melihat kondisi
dan perkembangan buruh migransejak pra penempatan, masapenempatan dan purna
penempatan mereka jadi buruh migran. Pada kenyataannya banyak kasus
manipulasiterhadap buruh migran terjadi
yang berimplikasi pada tercerabutnya hak-hak
mereka, termasuk hak dan kewajiban
dalam kehidupan keluarganya
agar tetap utuh
dan sejahtera.
Sedang keluarga dan anak-anak terpisah dari
orang tuanya, terutama ibu dan isteri yang bekerja di luar negeri, bagaimana
dengan kondisi mereka?, seringkali yang terjadi justru bertolak belakangdari
apa yang dicita-citakan dalam perbaikan taraf kehidupan mereka dan keluarganya.
Hal ini membuktikan bahwaapayang terkait dengan persoalan yang dihadapi buruh
migran Indonesia mempunyaimata rantai dengan persoalan keluarga dan rumah
tangganyasebagaimana dalam pasal 3 UU No
39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan
calon TKI/TKI bertujuan untuk: a.
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga
kerja secara optimal
dan manusiawi; Komnas
Perempuan, HRWG (Human
Right Working Group)
dan GGPM, Konsultasi Nasional,
LSM… , h.
Ibid, h.
b.
Menjamin dan melindungi calon
TKI/TKI sejak di
dalam negeri, di
negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
c. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan
keluarganya Sementara di
sisi lain ketika berbicara
sistem dan mekanisme hukum Indonesia yang
menjamin perlindungan
terhadap mereka belumlah memenuhi standar kelayakan. Ada
beberapa indikator kesalahan kontruksi
berpikir dalam perumusan UU No.
39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar
Negeri (PPTKLN). Yang secara
subtansial tidak mampu menjawab permasalahan yang selama ini
dihadapi buruh migranyaitu: Kesalahan dalam
pendekatan push factor dan
full factor sebagai gejala sosiologis dalam
mobilitas manusia, didekati
dengan kacamata bias
ekonomi.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi