Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PASURUAN NOMOR: 0394/PDT. G/2008/PA PAS. TENTANG PUTUSAN ULTRA PETITADALAM PERKARA CERAI TALAK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Pengadilan merupakan penyelenggara peradilan atau organisasi yang  menyelenggarakan hukum dan keadilan, sebagai pelaksanaan dari kekuasaan  kehakiman. Sebagai pencerminan dari kekuasaan kehakiman, itu terlihat sejak  diundangkan dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sampai  berlakunya Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 4 Tahun 2004,  disebutkan bahwa: "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang  merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan  keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik  Indonesia".
 Dalam penjelasan pasal tersebut dikemukakan bahwa kekuasaan kehakiman  yang merdeka mengandung pengertian bebas dari campur tangan pihak kekuasaan  lainnya. Walaupun demikian, kebebasan itu sifatnya tidak mutlak karena hakim  bertugas menegakkan hukum dan keadilan dengan jalan menafsirkan hukum dan  mencari dasar serta asas-asas yang menjadi landasannya melalui perkara-perkara   Abdul Ghofur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan dan Kewenangan), h.

1  2  yang diproses di pengadilan sehinggaputusannya mencerminkan perasaan  keadilan masyarakat.
 Penyelenggara kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan  peradilan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Peradilan adalah kekuasaan  negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan  perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
 Dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004,  tugas dan kewenangan badan peradilan di bidang perdata adalah menerima,  memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan sengketa antara para pihak yang  berperkara. Hal ini yang menjadi tugas pokok peradilan.
Adapun peradilan agama sebagai salah satu dari empat lingkungan  peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun  1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dalam  perkembangannya diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang  Kekuasaan Kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditujukan  kepada umat Islam dengan kewenangan yang khusus pula, baik mengenai  perkaranya ataupun parapencari keadilan (justiciable).
Dengan demikian, peradilan agama adalah lembaga yang bertugas untuk  menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan    A. Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, h.
  Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, h. 6  3  yang mempunyai lingkup dan kewenangan: (1) Peradilan bagi rakyat pencari  keadilaan yang beragama Islam; (2) Memeriksa, memutus dan menyelesaikan  perkara perdata tertentu di bidang: (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan  hibah yang dilakukan berdasarkan Islam; (c) wakaf dan sedekah.
 Dalam menjalankan tugas peradilan mulai dari penerimaan perkara,  kemudian perkara diperiksa dan diputusdi persidangan, serta pelaksanaan  putusan pengadilan selalu dalam monitoring dan pengawasan hukum acara. Para  petugas pengadilan dan hakim dalam menjalankan tugas pokok peradilan terikat  dan wajib menjalankan hukum acara secara konsisten, karena salah atau lalai  dalam menerapkan hukum acara dalam suatu perkara, maka akan berakibat fatal  dan berakibat batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama,  sehingga banyak pihak yang menjadi korban akibat kesalahan penerapan hukum  acara tersebut.
Benar dan adilnya penyelesaian perkara di pengadilan bukan dilihat pada  hasil akhir putusan, tetapi harus dimulai pada awal proses pemeriksaan perkara,  apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan  ketentuan hukum acara atau tidak.
Ketentuan Hukum Acara Perdata sangat penting eksistensinya dalam  penegakan hukum materiil. Adapun menurut Lilik Mulyadi disebutkan bahwa:   Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan  Kehakiman di Indonesia, h. 35  4  Hukum Acara Perdata merupakan ketentuan hukum yang mengatur  bagaimanakah proses seseorang untuk berperkara perdata di depan sidang  pengadilan serta bagaimanakah proses hakim (pengadilan) menerima, memeriksa  serta memutus perkara dalam rangka mempertahankan eksistensi Hukum Perdata  Materiil.
 Di dalam pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama, disebutkan bahwa:  "Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Agama adalah hukum acara yang  berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah  diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini".
 Hukum Acara Peradilan Agama bersumber pada dua aturan, yaitu: (1) yang  terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dan (2) yang berlaku di  lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan perundangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan  Umum, yaitu: Het  Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen  Indonesia yang diperbaharui/RIB: S. 1848 No. 16, S. 1941 No. 44) untuk daerah  Jawa dan Madura, Rechtsreglement Buitengewesten (RBg atau Reglemen Daerah  Seberang: S. 1927 No. 227) untuk luar Jawa dan Madura, Reglement op de  Burgerlijke rechtsvordering (Rv atau Reglemen Hukum Acara Perdata untuk  golongan Eropa: S. 1847 No. 52, 1849 No. 63), Burgerlijke Wetboek (BW), UU  No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
  Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata pada Praktik Peradilan, h.
2   Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, h.
 Mertokusumo, Hukum Acara, h. 6-7  5  Adapun peraturan perundang-undangan tentang acara perdata yang samasama berlaku di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama adalah,  adalah: (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok  Kekuasaan Kehakiman; (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;  (3) UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan dan  Pelaksanaannya.
 Sesuai dengan tuntutan perkembangan, beberapa peraturan perundangundangan tersebut telah diubah, yaitu UU No.7 Tahun 1989 yang diubah dengan  UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang  Peradilan Agama, Peradilan Umum yang diatur dengan UU No. 25 Tahun 1986  diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah menjadi UU No. 35 Tahun 1999  dan sekarang ini telah dikeluarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan  Kehakiman, Mahkamah Agung yang sebelumnya diatur dalam UU No. 14 tahun  1985 diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi