BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pengadilan merupakan penyelenggara peradilan
atau organisasi yang menyelenggarakan
hukum dan keadilan, sebagai pelaksanaan dari kekuasaan kehakiman. Sebagai pencerminan dari kekuasaan
kehakiman, itu terlihat sejak diundangkan
dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sampai berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004, disebutkan bahwa: "Kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia".
Dalam penjelasan pasal tersebut dikemukakan
bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka
mengandung pengertian bebas dari campur tangan pihak kekuasaan lainnya. Walaupun demikian, kebebasan itu
sifatnya tidak mutlak karena hakim bertugas
menegakkan hukum dan keadilan dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar serta asas-asas yang menjadi
landasannya melalui perkara-perkara Abdul
Ghofur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan dan
Kewenangan), h.
1 2 yang
diproses di pengadilan sehinggaputusannya mencerminkan perasaan keadilan masyarakat.
Penyelenggara kekuasaan kehakiman diserahkan
kepada badan-badan peradilan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang. Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili,
memutus dan menyelesaikan perkara untuk
menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam ketentuan pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, tugas
dan kewenangan badan peradilan di bidang perdata adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan
sengketa antara para pihak yang berperkara.
Hal ini yang menjadi tugas pokok peradilan.
Adapun peradilan agama sebagai
salah satu dari empat lingkungan peradilan
yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman,
yang dalam perkembangannya diganti
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan lembaga
peradilan khusus yang ditujukan kepada
umat Islam dengan kewenangan yang khusus pula, baik mengenai perkaranya ataupun parapencari keadilan
(justiciable).
Dengan demikian, peradilan agama
adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan A.
Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum
Positif, h.
Cik
Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, h. 6 3 yang
mempunyai lingkup dan kewenangan: (1) Peradilan bagi rakyat pencari keadilaan yang beragama Islam; (2) Memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara
perdata tertentu di bidang: (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam; (c)
wakaf dan sedekah.
Dalam menjalankan tugas peradilan mulai dari
penerimaan perkara, kemudian perkara
diperiksa dan diputusdi persidangan, serta pelaksanaan putusan pengadilan selalu dalam monitoring dan
pengawasan hukum acara. Para petugas
pengadilan dan hakim dalam menjalankan tugas pokok peradilan terikat dan wajib menjalankan hukum acara secara
konsisten, karena salah atau lalai dalam
menerapkan hukum acara dalam suatu perkara, maka akan berakibat fatal dan berakibat batalnya seluruh proses
persidangan yang telah berlangsung lama, sehingga banyak pihak yang menjadi korban
akibat kesalahan penerapan hukum acara
tersebut.
Benar dan adilnya penyelesaian
perkara di pengadilan bukan dilihat pada hasil akhir putusan, tetapi harus dimulai pada
awal proses pemeriksaan perkara, apakah
sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak.
Ketentuan Hukum Acara Perdata
sangat penting eksistensinya dalam penegakan
hukum materiil. Adapun menurut Lilik Mulyadi disebutkan bahwa: Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari,
Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman
di Indonesia, h. 35 4 Hukum Acara Perdata merupakan ketentuan hukum
yang mengatur bagaimanakah proses
seseorang untuk berperkara perdata di depan sidang pengadilan serta bagaimanakah proses hakim
(pengadilan) menerima, memeriksa serta
memutus perkara dalam rangka mempertahankan eksistensi Hukum Perdata Materiil.
Di dalam pasal 54 Undang-Undang Peradilan
Agama, disebutkan bahwa: "Hukum
Acara yang berlaku pada Pengadilan Agama adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur
secara khusus dalam Undang-Undang ini".
Hukum Acara Peradilan Agama bersumber pada dua
aturan, yaitu: (1) yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dan (2) yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
Peraturan perundangan yang
menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, yaitu: Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau
Reglemen Indonesia yang
diperbaharui/RIB: S. 1848 No. 16, S. 1941 No. 44) untuk daerah Jawa dan Madura, Rechtsreglement
Buitengewesten (RBg atau Reglemen Daerah Seberang: S. 1927 No. 227) untuk luar Jawa dan
Madura, Reglement op de Burgerlijke
rechtsvordering (Rv atau Reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa: S. 1847 No. 52, 1849 No. 63),
Burgerlijke Wetboek (BW), UU No. 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum.
Lilik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dalam Hukum Acara Perdata pada
Praktik Peradilan, h.
2 Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di
Indonesia, h.
Mertokusumo, Hukum Acara, h. 6-7 5 Adapun
peraturan perundang-undangan tentang acara perdata yang samasama berlaku di
lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama adalah, adalah: (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman; (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; (3) UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun
1975 tentang Perkawinan dan Pelaksanaannya.
Sesuai dengan tuntutan perkembangan, beberapa
peraturan perundangundangan tersebut telah diubah, yaitu UU No.7 Tahun 1989
yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peradilan Umum yang diatur
dengan UU No. 25 Tahun 1986 diubah
dengan UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah menjadi UU No. 35 Tahun 1999 dan sekarang ini telah dikeluarkan UU No. 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Mahkamah Agung yang sebelumnya diatur dalam UU No. 14 tahun 1985 diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi