Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP BAGIAN ISTRI LEBIH BESAR DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Pada dasarnya menusia diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasang  antara laki-laki dan perempuan, yang dilindungi secara hukum dalam ikatan  perkawinan yang sah sesuai dengan syari’at Islam dengan tujuan membentuk  rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
 Dalam al-qur’an Allah SWT berfirman:  Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istriistri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram  kepadanya dan dijadikannya dianatara kamu kasih sayang,  sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kamu yang berfikir”. (QS. Ar-ruum : 21)  Akan tetapi dalam kenyataannya tujuan tersebut tidak sepenuhnya dapat  terlaksana sebagaimana yang diinginkan.  Ikatan perkawinan terpaksa harus  diputuskan akibat adanya perbedaan pendapat atau perselisihan antara suami istri  tersebut. Jika perselisihan diantara keduanya tidak bisa diselesaikan dengan jalan  damai atau kekeluargaan, maka solusi terakhir yang ditempuh keduanya adalah  dengan jalan perceraian. Setelah ikatanperceraian putus, perpisahan tidak   DEPAG RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Bandung: Gema Risalah Pers), hal. 644   berakhir begitu saja, ternyata muncul permasalahan baru yang timbul akibat  perceraian tersebut, salah satunya adalah masalah harta bersama (harta gono-gini).

 Sepanjang penulis ketahui, tidak di setiap Negara Islam terjadi sengketa  pembagian harta bersama antara suami istri seperti ini. Sengketaseperti ini hanya  mungkin terjadi di masyarakat dan Negaradimana disitu diatur tentang harta  bersama. Adanya apa yang disebut harta bersama dalam sebuah rumah tangga,  pada mulanya didasarkan atas ‘urfatau adat istiadat dalam sebuah Negara yang  tidak memisahkan antara hak milik suami dan istri. Harta bersama tidak  ditemukan dalam masyarakat Islam yang adat istiadatnya memisahkan antara  harta suami dan harta istri dalam sebuah rumah tangga. Dalam masyarakat Islam  seperti ini, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, terutama hal-hal yang  berhubungan dengan pembelanjaan diatur secara ketat. Misalnya, sebagai imbalan  dari sikap loyal istri terhadap suami, istri berhak menerima nafkah dari suami  menurut tingkat ekonomi suami. Harta pencarian suami selama dalam perkawinan  adalah harta suami, bukan dianggap harta bersama dengan istri. Istri berkewajiban  memelihara harta suami yang berada dalam rumah. Bilamana istri mempunyai  penghasilan, maka tidak dicampurbaurkan dengan harta suami tetapi disimpan  sendiri secara terpisah. Andaikan suatu saat suami mendapat kesulitan dalam  pembiayaan, sehingga suami memakai uang istri untuk mencukupi pembiayaan  rumah tangganya, berarti suami telah berhutang kepada istri yang wajib dibayar   kemudian hari. Dalam kondisi seperti ini apabila ada perceraian atau salah satu  meninggal maka tidak ada pembagian harta bersama.
  Lain halnya dengan Negara yang mengatur perkawinan yang  mengkondisikan adanya harta bersama anatara suami dan istri, termasuk Negara  Indonesia.
  Sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 1  Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa harta  bersama adalah harta yang diperoleh suami istri selama ikatan perkawinan.
  Namun tidak berarti dalam perkawinan yang dilalui hanya terdapat harta bersama,  sebab berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 85 dinyatakan bahwa;  “adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya  harta milik masing-masing suami atau istri”.
  Sehingga harta benda dalam  perkawinan ada tiga macam yaitu harta bawaan, harta bersama, dan harta  perolehan.
 Dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu hukum terapan dalam  lingkungan peradilan agama, harta bersama tersebut dengan istilah harta kekayaan  dalam perkawinan. Sebagimana disebutklandalam perkawinan adalah harta yang  diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama selama dalam ikatan perkawinan   Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana,  2004), hal. 59-60   Ibid, hal. 60   Arso Sosroatmojo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta: Bulan  Bintang, 1975), hal. 86   Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia,  (Jakarta; Gema Insani Pers, 1994), hal. 77   berlangsung dan selanjutnya disebut  harta bersama tanpa mempersoalkan  terdaftar atas nama siapapun dan darijerih payah atau penghasilan siapapun.
  Dengan demikian, perlu ditegaskan lagi bahwa harta bersama (harta gogogini) merupakan harta yang diperoleh secara bersama oleh pasangan suami istri.
 Harta bersama tidak membedakan asal-usul yang menghasilkan dalam artian harta  yang dihasilkkan atau diatasnamakan oleh siapapun diantara mereka, asalkan  harta itu diperoleh selama masa perkawinan (kecuali hibbah dan warisan), maka  tetap dianggap sebagai harta bersama.
 Selama perkawinan berlangsung harta bersama dikelola secara bersamasama oleh suami istri. Bila salah satu pihak ingin melakukan perbuatan hukum  terhadap harta tersebut maka dia harus menadapat persetujuan dari pihak lainnya,  artinya mereka berdua sama-sama berhak menggunakan harta tersebut dengan  syarat harus mendapat persetujuan dari pasangannya. Jika suami yang akan  menggunakan harta bersama dia harus mendapatkan izin dari istrinya, demikian  juga sebaliknya, istri harus mendapatkan izin dari suaminya jika akan  menggunakan harta bersama. Konsep ini sesuai dengan ketentuan dalam UndangUnadang perkawinan pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa “mengenai harta  bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.
   Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Akademika Presindo, 2004),  hal. 113   Wahyu Widiana, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan  Agama, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, 2004), hal. 109   Pembagian harta bersama termasuk masalah yang rumit dipecahkan dalam  sebuah perkawinan yang berujung pada perceraian. Masalah ini bersifat sangat  sensitif karena berkenaan dengan soal harta benda oleh suami dan istri.
 Jika pasangan suami istri terputus hubungannya karena perceraian diantara  mereka, pembagian harta bersama diaturberdasarkan hukumnya masing-masing.
 Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang perkawinan pasal 37, “jika  parkawinan putus karena perceraian, hartabersama diatur menurut hukumnya  masing-masing”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi