BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada dasarnya menusia diciptakan oleh Allah
SWT berpasang-pasang antara laki-laki
dan perempuan, yang dilindungi secara hukum dalam ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan syari’at
Islam dengan tujuan membentuk rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah.
Dalam al-qur’an Allah SWT berfirman: Artinya: “Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istriistri dari jenismu sendiri supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya
dan dijadikannya dianatara kamu kasih sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tandatanda bagi kamu yang berfikir”. (QS. Ar-ruum : 21) Akan tetapi dalam kenyataannya tujuan
tersebut tidak sepenuhnya dapat terlaksana
sebagaimana yang diinginkan. Ikatan
perkawinan terpaksa harus diputuskan
akibat adanya perbedaan pendapat atau perselisihan antara suami istri tersebut. Jika perselisihan diantara keduanya
tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai
atau kekeluargaan, maka solusi terakhir yang ditempuh keduanya adalah dengan jalan perceraian. Setelah
ikatanperceraian putus, perpisahan tidak DEPAG RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Bandung:
Gema Risalah Pers), hal. 644 berakhir
begitu saja, ternyata muncul permasalahan baru yang timbul akibat perceraian tersebut, salah satunya adalah
masalah harta bersama (harta gono-gini).
Sepanjang penulis ketahui, tidak di setiap
Negara Islam terjadi sengketa pembagian
harta bersama antara suami istri seperti ini. Sengketaseperti ini hanya mungkin terjadi di masyarakat dan Negaradimana
disitu diatur tentang harta bersama.
Adanya apa yang disebut harta bersama dalam sebuah rumah tangga, pada mulanya didasarkan atas ‘urfatau adat
istiadat dalam sebuah Negara yang tidak
memisahkan antara hak milik suami dan istri. Harta bersama tidak ditemukan dalam masyarakat Islam yang adat
istiadatnya memisahkan antara harta
suami dan harta istri dalam sebuah rumah tangga. Dalam masyarakat Islam seperti ini, hak dan kewajiban dalam rumah
tangga, terutama hal-hal yang berhubungan
dengan pembelanjaan diatur secara ketat. Misalnya, sebagai imbalan dari sikap loyal istri terhadap suami, istri
berhak menerima nafkah dari suami menurut
tingkat ekonomi suami. Harta pencarian suami selama dalam perkawinan adalah harta suami, bukan dianggap harta
bersama dengan istri. Istri berkewajiban memelihara harta suami yang berada dalam
rumah. Bilamana istri mempunyai penghasilan,
maka tidak dicampurbaurkan dengan harta suami tetapi disimpan sendiri secara terpisah. Andaikan suatu saat
suami mendapat kesulitan dalam pembiayaan,
sehingga suami memakai uang istri untuk mencukupi pembiayaan rumah tangganya, berarti suami telah berhutang
kepada istri yang wajib dibayar kemudian
hari. Dalam kondisi seperti ini apabila ada perceraian atau salah satu meninggal maka tidak ada pembagian harta
bersama.
Lain
halnya dengan Negara yang mengatur perkawinan yang mengkondisikan adanya harta bersama anatara
suami dan istri, termasuk Negara Indonesia.
Sebagaimana
tertuang dalam pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal
tersebut dijelaskan bahwa harta bersama
adalah harta yang diperoleh suami istri selama ikatan perkawinan.
Namun
tidak berarti dalam perkawinan yang dilalui hanya terdapat harta bersama, sebab berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
pasal 85 dinyatakan bahwa; “adanya harta
bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”.
Sehingga
harta benda dalam perkawinan ada tiga
macam yaitu harta bawaan, harta bersama, dan harta perolehan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu
hukum terapan dalam lingkungan peradilan
agama, harta bersama tersebut dengan istilah harta kekayaan dalam perkawinan. Sebagimana disebutklandalam
perkawinan adalah harta yang diperoleh
baik sendiri-sendiri atau bersama selama dalam ikatan perkawinan Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga
Islam Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2004),
hal. 59-60 Ibid, hal. 60 Arso Sosroatmojo dan Wasit Aulawi, Hukum
Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hal. 86 Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi
Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta;
Gema Insani Pers, 1994), hal. 77 berlangsung
dan selanjutnya disebut harta bersama
tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama
siapapun dan darijerih payah atau penghasilan siapapun.
Dengan
demikian, perlu ditegaskan lagi bahwa harta bersama (harta gogogini) merupakan
harta yang diperoleh secara bersama oleh pasangan suami istri.
Harta bersama tidak membedakan asal-usul yang
menghasilkan dalam artian harta yang
dihasilkkan atau diatasnamakan oleh siapapun diantara mereka, asalkan harta itu diperoleh selama masa perkawinan
(kecuali hibbah dan warisan), maka tetap
dianggap sebagai harta bersama.
Selama perkawinan berlangsung harta bersama
dikelola secara bersamasama oleh suami istri. Bila salah satu pihak ingin
melakukan perbuatan hukum terhadap harta
tersebut maka dia harus menadapat persetujuan dari pihak lainnya, artinya mereka berdua sama-sama berhak
menggunakan harta tersebut dengan syarat
harus mendapat persetujuan dari pasangannya. Jika suami yang akan menggunakan harta bersama dia harus
mendapatkan izin dari istrinya, demikian juga sebaliknya, istri harus mendapatkan izin
dari suaminya jika akan menggunakan
harta bersama. Konsep ini sesuai dengan ketentuan dalam UndangUnadang
perkawinan pasal 36 ayat 1 menyebutkan bahwa “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak”.
Abdurrahman,
Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Akademika Presindo, 2004), hal. 113 Wahyu Widiana, Himpunan Peraturan
Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Direktorat Pembinaan
Peradilan Agama, 2004), hal. 109 Pembagian
harta bersama termasuk masalah yang rumit dipecahkan dalam sebuah perkawinan yang berujung pada
perceraian. Masalah ini bersifat sangat sensitif
karena berkenaan dengan soal harta benda oleh suami dan istri.
Jika pasangan suami istri terputus hubungannya
karena perceraian diantara mereka,
pembagian harta bersama diaturberdasarkan hukumnya masing-masing.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang
perkawinan pasal 37, “jika parkawinan
putus karena perceraian, hartabersama diatur menurut hukumnya masing-masing”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi