BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kebiasaan saling mewarisi harta peninggalan
dari si mayat kepada ahli waris yang
masih hidup telah ada dan berkembang jauh sebelum Islam datang.
Ketika Islam tumbuh dan
berkembang kebiasaan tersebut masih terus berlanjut dengan sekian modifikasi di dalamnya. Praktek
yang tidak sesuai dengan ajaran dan
moral Islam dihapuskan dan diganti dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagaimana termaktub dalam al-Quran.
Hukum kewarisan yang dibawa oleh
Islam sebagaimana termaktub dalam al-Quran
memberikan suatu kepastian secara hukum bagi umat Islam untuk menyelesaikan berbagai masalah kewarisan. Hal
ini berjalan sebagaimana hukum Allah SWT
dan tanpa paksaan dari ahli waris maupun muwarris|nya. Disamping itu, Nabi Muhammad SAW melalui Hadis
memberikan penjelasan tentang masalah
kewarisan.
Hukum kewarisan menempati tempat
sangat penting dalam perkembangan sejarah
hukum Islam. Karenanya, para
fuqaha>’ dan mufassi>r banyak memperbincangkan masalah tersebut, mulai dari
masa klasik sampai sekarang.
1 Bahkan para fuqaha>’ menjadikan hukum
tersebut sebagai salah satu cabang ilmu
tersendiri yang disebut dengan ilmu ”waris” atau ilmu fara>’id}}.
Adapun yang dikatakan dengan ilmu waris adalah
berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain, sesuatu tersebut bersifat umum bisa berupa harta, ilmu
atau kemuliaan. Sedangkan dari segi
terminologi berarti berpindahnya hak milik dari si mati kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa
harta, kebun atau hak-hak syari'ah.
Ilmu fara>’id}dianggap penting, karena hal
ini disandarkan pada sabda Rasulullah
SAW: ْ Diriwayatkan oleh Abu> Hurairah r.a. bahwa
Nabi SAW bersabda: ”Belajarlah ilmu
fara>’id} dan ajarkanlah ilmu itu. Ilmu tersebut merupakan separuh dari ilmu-ilmu yang ada. Ilmu ini
merupakan ilmu yang pertama dilupakan
orang”.
Berdasarkan hadis tersebut Jumhur
ulama fiqhberpendapat bahwa mempelajari
’ilmu fara>id}adalah hukumnya fard}u
kifa>yah(kewajiban kolektif).
Sayyid Sa>biq, Fiqih Sunnah, jilid 14, h. 252.
Muhammad Ali> Al-Shabu>ni,
Al-Mawa>ris Fi> Al-Syari>’ati Al-Isla>miyah, h. 31-32 Abi Abdilah Muhammad Bin Yazid Al-Qozwaini,
Sunan Ibn Ma>jjah juz I, h. 720 Perbedaan
pemahaman dan aplikasi mengantarkan hukum waris bersifat legal formalis dan menyebabkan fragmentasi
aliran pemikiran yang berujung dengan
kelahiran mazhab-mazhab. Penyebab utama timbulnya beragam interpretasi hukum kewarisan adalah: Pertama,
metode dan pendekatan yang digunakan
oleh para ulama dalam melakukan ijtihad berbeda. Kedua, perbedaan kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama
melakukan ijtihad.
Di sisi yang lain, masalah kewarisan tidak
jarang menimbulkan sengketa diantara
ahli waris. Masalah kewarisan ini menyangkut tiga unsur atau menyangkut rukun dan syarat, yakni: Pertama, harta warisan (mauru>s\), bagaimana wujud harta benda yang beralih
dipengaruhi oleh sifat kekeluargaan dimana
pewaris dan ahli waris berada. Kedua, pewaris (muwarris\), bagaimana hubungan pewaris dengan harta bendanya
dipengaruhi oleh sistem, sifat dan lingkungan
kekeluargaan dimana pewaris berada. Ketiga, ahli waris, bagaimana dan sejauh mana ada ikatan kekerabatan antara
pewaris dan ahli waris.
Ketika dilihat dari beberapa
nas}-nas} kewarisan yang ada, maka masalah kewarisan dianggap telah jelas (qat}’i>)
dalam beberapa hal, sebagai contoh bahwa
ayat tersebut qat}’i> adanya adalah surat an-Nisa>’ (4): 12, yaitu
tentang Muhammad Bin Yu>suf
Al-Ka>fi>, Ahka>m Al-Ahka>m 'Ala> Tuhfatu Al-Hukka>m, h. 287 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, h. 191.
Abdul Azis Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum
Islam, cet. ke-1, jld. I, h. 308-309.
bagian suami.
Namun dalam beberapa hal yang lain tidak
disinggung secara jelas oleh al-Quran
sehingga masih banyak menimbulkan beragam interpretasi.
Masalah kewarisan yang tidak
disinggung secara jelas di dalam al-Quran diantaranya masalah kewarisan kakek bersama
saudara. Dimana kakek disini adalah kakek yang s}ahi>h, yakni kakek yang
nasabnya terhadap pewaris tidak tercampuri
unsur wanita, misalnya ayahdari bapak dan seterusnya keatas.
Sedangkan kakek yang tercampuri
unsur wanita disebut juga sebagai kakek yang rusak nasabnya, misalnya ayahnya ibu, atau
ayah dari ibunya ayah.
Di dalam al-Quran hanya
diterangkan mengenai hak waris saudara yaitu: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anaklelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuandan
jika anakitu semuanya perempuan lebih dari
dua. Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi
oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau(dan) sesudah
dibayar hutangnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi