Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI KOMPARATIF KEWARISAN KAKEK BERSAMA SAUDARA DALAM PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM MALIK


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Kebiasaan saling mewarisi harta peninggalan dari si mayat kepada ahli  waris yang masih hidup telah ada dan berkembang jauh sebelum Islam datang.
Ketika Islam tumbuh dan berkembang kebiasaan tersebut masih terus berlanjut  dengan sekian modifikasi di dalamnya. Praktek yang tidak sesuai dengan ajaran  dan moral Islam dihapuskan dan diganti dengan aturan yang ditetapkan oleh  Allah SWT sebagaimana termaktub dalam al-Quran.
Hukum kewarisan yang dibawa oleh Islam sebagaimana termaktub dalam  al-Quran memberikan suatu kepastian secara hukum bagi umat Islam untuk  menyelesaikan berbagai masalah kewarisan. Hal ini berjalan sebagaimana hukum  Allah SWT dan tanpa paksaan dari ahli waris maupun muwarris|nya. Disamping  itu, Nabi Muhammad SAW melalui Hadis memberikan penjelasan tentang  masalah kewarisan.
Hukum kewarisan menempati tempat sangat penting dalam perkembangan  sejarah hukum Islam. Karenanya, para  fuqaha>’  dan  mufassi>r banyak  memperbincangkan masalah tersebut, mulai dari masa klasik sampai sekarang.

1   Bahkan para fuqaha>’ menjadikan hukum tersebut sebagai salah satu cabang  ilmu tersendiri yang disebut dengan ilmu ”waris” atau ilmu fara>’id}}.
 Adapun yang dikatakan dengan ilmu waris adalah berpindahnya sesuatu  dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain, sesuatu  tersebut bersifat umum bisa berupa harta, ilmu atau kemuliaan. Sedangkan dari  segi terminologi berarti berpindahnya hak milik dari si mati kepada ahli warisnya  yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak-hak  syari'ah.
 Ilmu fara>’id}dianggap penting, karena hal ini disandarkan pada sabda  Rasulullah SAW:  ْ  Diriwayatkan oleh Abu> Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda:  ”Belajarlah ilmu fara>’id} dan ajarkanlah ilmu itu. Ilmu tersebut merupakan  separuh dari ilmu-ilmu yang ada. Ilmu ini merupakan ilmu yang pertama  dilupakan orang”.
Berdasarkan hadis tersebut Jumhur ulama fiqhberpendapat bahwa  mempelajari ’ilmu  fara>id}adalah hukumnya fard}u kifa>yah(kewajiban  kolektif).
  Sayyid Sa>biq, Fiqih Sunnah, jilid 14, h. 252.
 Muhammad Ali> Al-Shabu>ni, Al-Mawa>ris Fi> Al-Syari>’ati Al-Isla>miyah,  h. 31-32   Abi Abdilah Muhammad Bin Yazid Al-Qozwaini, Sunan Ibn Ma>jjah juz I, h. 720   Perbedaan pemahaman dan aplikasi mengantarkan hukum waris bersifat  legal formalis dan menyebabkan fragmentasi aliran pemikiran yang berujung  dengan kelahiran mazhab-mazhab. Penyebab utama timbulnya beragam  interpretasi hukum kewarisan adalah: Pertama, metode dan pendekatan yang  digunakan oleh para ulama dalam melakukan ijtihad berbeda. Kedua, perbedaan  kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama melakukan ijtihad.
 Di sisi yang lain, masalah kewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa  diantara ahli waris. Masalah kewarisan ini menyangkut tiga unsur atau  menyangkut rukun dan syarat,  yakni: Pertama, harta warisan  (mauru>s\),  bagaimana wujud harta benda yang beralih dipengaruhi oleh sifat kekeluargaan  dimana pewaris dan ahli waris berada. Kedua, pewaris (muwarris\), bagaimana  hubungan pewaris dengan harta bendanya dipengaruhi oleh sistem, sifat dan  lingkungan kekeluargaan dimana pewaris berada. Ketiga, ahli waris, bagaimana  dan sejauh mana ada ikatan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris.
Ketika dilihat dari beberapa nas}-nas} kewarisan yang ada, maka masalah  kewarisan dianggap telah jelas (qat}’i>) dalam beberapa hal, sebagai contoh  bahwa ayat tersebut qat}’i> adanya adalah surat an-Nisa>’ (4): 12, yaitu tentang   Muhammad Bin Yu>suf Al-Ka>fi>, Ahka>m Al-Ahka>m 'Ala> Tuhfatu Al-Hukka>m,  h. 287   Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, h. 191.
 Abdul Azis Dahlan, dkk., Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-1, jld. I, h. 308-309.
 bagian suami.
 Namun dalam beberapa hal yang lain tidak disinggung secara jelas  oleh al-Quran sehingga masih banyak menimbulkan beragam interpretasi.
Masalah kewarisan yang tidak disinggung secara jelas di dalam al-Quran  diantaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara.  Dimana kakek disini  adalah kakek yang s}ahi>h, yakni kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak  tercampuri unsur wanita, misalnya ayahdari bapak dan seterusnya keatas.
Sedangkan kakek yang tercampuri unsur wanita disebut juga sebagai kakek yang  rusak nasabnya, misalnya ayahnya ibu, atau ayah dari ibunya ayah.
Di dalam al-Quran hanya diterangkan mengenai hak waris saudara yaitu:  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anaklelaki sama dengan bagahian  dua orang anak perempuandan jika anakitu semuanya perempuan lebih  dari dua. Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;  jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo  harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya  seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu  mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan  ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;  jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya  mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah  dipenuhi wasiat yang ia buat atau(dan) sesudah dibayar hutangnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi