BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Peradilan punya peranan penting dalam sebuah
pemerintahan negara . Dia berfungsi untuk menata kehidupan hukum
masyarakat berbangsa dan bernegara.
Dia sebagai sistem penegakan
hukum dan keadilan. Dia menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat: sengketa, gugat-menggugat
dan dakwa-mendakwa. Negara, tanpa adanya peradilan akan mengalami banyak kekacauan di mana-mana.
Islam memerintahkan mendirikan peradilan.
Sebagaimana terdapat dalam alQuran: َ ( Artinya: “Dan hendaklah
kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah”. (Q.S.
Al-Ma>’idah: 49) Menegakkan hukum di
tengah masyarakat menggunakan dasar apa yang telah diturunkan oleh Allah yaitu al-Quran.
Al-Siddi>qy, Hasbi, Peradilan dan Hukum
Acara Islam, h. 3 Departemen Agama, Al-Quran
dan Terjemahnya, h. 168 2 Dari perintah ini dapat diketahui bahwa Islam
menghendaki keadilan. Dan setiap orang
kedudukannya sama di matahukum. Tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Berbicara tentang
keadilan tidak hanya teori tapi yang lebih
penting adalah prakteknya, yaitu mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu dalam rangka
melaksanakan penegakan keadilan tersebut dibutuhkan adanya lembaga peradilan. Lembaga
peradilan adalah institusi pelaksana
kekuasaan kehakiman. Tugasnyaadalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta memutus perkara-perkara yang
diajukan kepadanya.
Dan dia tidak boleh menolak untuk memeriksa dan
mengadili suatu perkara dengan dalih belum
ada hukumnya, atau hukum yang mengatur belum jelas, kecuali jika penolakan itu atas dasar karena keterbatasan
kewenangan. Karena setiap lembaga
peradilan mempunyai kewenangan tertentu sebagaimana yang sudah tetapkan oleh undang-undang.
Salah satu lembaga peradilan di
Indonesia adalah lembaga peradilan agama.
Lembaga peradilan agama secara
hirarkis terdiri dari pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi
agama sebagai pengadilan banding, dan
mahkamah agung sebagai pengadilan kasasi.
Adanya susunan hirarkis lembaga peradilan dalam lingkungan
peradilan agama adalah sebagai pemenuhan
kebutuhan akan upaya hukum bagi para pencari keadilan. Sehingga siapa pun bisa mengupayakan hukum hingga
terakhir ke Mahkamah Agung.
Citrawacana, Undang-Undang RI tentang
Peradilan, h. 454 Rasyid, A. Rosihan,
Hukum Acara Peradilan Agama, h. 11 3 Pengadilan agama menangani khusus perkaranya
orang Islam, dan dalam perkara-perkara
tertentu, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah (ps. 49
UUPA). Dia merupakan pelaksana syariat
Islam di Indonesia.
Dalam Pengadilan terdapat banyak unsur di
dalamnya, salah satunya adalah hakim.
Hakim sangat menentukan keadilanbagi para pencari keadilan. Bahkan kewibawaan institusi pengadilan berhubungan
erat dengan seorang hakim. Jika hakim
pengadilan itu bijaksana dan berwibawa, maka pengadilan akan secara otomatis menjadi berwibawa. Tapi sekali saja
hakim berbuat yang mencederai keadilan,
maka akan hilang kepercayaan masyarakat terhadapnya. Sebenarnya hakim merupakan unsur inti di dalam lembaga
peradilan.
Oleh sebab itu hakim adalah
diangkatdari orang yang tepat, yang punya kapasitas dan integritas sebagai penegak
hukum. Di antara pedoman dan kriteria dalam
memilih hakim adalah dari orang yang banyak ilmu, yang takwa kepada Allah, wara’, adil, dan cerdas.
Kriteria itu menjadikan hakim yang diangkat
oleh penguasa mempunyai kewibawaan yang
tinggi dan mendapakan kepercayaan penuh
dari masyarakat.
Tentang keadilan hakim Syafi’i
memasukkannya ke dalam bagian dari syarat hakim. Menurutnya tidak sah mengangkat hakim
kecuali dari orang yang adil.
Widiana, Wahyu, Penyatuatapan Peradilan Agama
pada Mahkamah Agung dalamPeradilan Satu
Atap dan Profesi Advocat, h. 93 Al-Siddi>qy,
Hasbi, Peradilan Islam, h. 17 4 Syafi’i sangat tegas dalam menentukan kriteria
adil ini, menurutnya adil tidak hanya
dalam putusannya tapi juga orangnya yang memang dikenal adil. Orang yang adil lebih menjamin putusan hukum yang
adil.
Keadilan memang sulit ditentukan
ukurannya. Dalam hal keadilan putusan hakim
ini Islam mempunyai prinsip kebenaran hukum pada yang tampak yaitu atas dasar keterangan yang dikemukakan oleh
masing-masing pihak. Nabi bersabda: Artinya: “Rasul SAW bersabda, kalianmengadukan
perkara kepadaku sedang aku sesunguhnya
adalah manusia biasa, mungkin di antara kalian ada yang lebih pandai berhujjah dari pada yang lain,
maka jika aku memutuskan sesuatu kepada
salah satu di antara kalian yang merupakan hak saudaranya, sesungguhnya aku telah memberinya potongan
dari api neraka, maka jangan mengambilnya
sesuatupun.” (HR. At-Tirmi>z}i>) Dalam
hal ini Rosihan Rasyid juga mengatakan bahwa ukuran kebenaran bagi hakim adalah hanya pada batas kebenaran
material menurut kemampuan manusia.
At-Tirmi>z|i>, Al-Ja>mi’ al-S}ahi>h, Juz II, h.
Rasyid, Hukum Acara, h. 10 5 Jika Allah yang menjadi hakim di mukabumi ini,
sudah pasti tidak akan ada ketidakadilan
karena Allah pasti mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi