BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama Islam diwahyukan dengan memuat aturan
(syari’ah) yang bertujuan mengembangkan
kesejahteraan manusia menurut kehendak penciptaan-Nya, sebagai rahmat bagi semua makhluk, serta
mempunyai peran membatasi seminimal
mungkin timbulnya Mafsadah, meningkatkan
seoptimal mungkin kemaslahatan. Metode
yang dipakai adalah metode hidayah, yakni dengan memberi petunjuk tentang ketuhanan, kealaman, dan
kemanusiaan.
Aturan Islam bidang kealaman dan
kemanusiaan disampaikan dalam bentuk
garis besarnya saja dengan tujuanyang jelas, yaitu agar manusialah yang mengatur rinciannya sesuai dengan pengetahuan
yang dimilkinya. Pada sisi yang lain,
masalah yang berkembang tidak terbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan dalam menetapkan hukum terbatas,
sehinggaaturan syari’ah bidang mu’amalat produk manusia lebih besar dari pada penetapan
wahyu, terutama setelah berkembangnya
ilmu dan teknologi termasuk dibidang teknologi kedokteran.
Dengan menetapkan Al-Qur’an dan
Sunnah sebagai nilai keadilan dan moral yang
tinggi, ahli hukum Islam menetapkan lima acuan dasar dalam menetapkan hukum yang disebut dengan Maqasid
as-Syariahyakni, memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, h. 125.
2 Anak adalah anugerah sekaligus amanat bagi
pasangan suami istri, merupakan sebuah
kebahagiaan dan kebanggan bagi istri ketika merasakan kehamilan, menjalani proses melahirkan anak
dan menjadi seorang ibu, karena Sifat
keibuan adalah naluri yang Allah anugerahkan bagi setiap diri wanita.
Bahkan mendapat zuriat adalah
antara tujuan perkawinan disyariatkan oleh Alalh SWT. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat
Al-Kahfi : ( Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup dunia.
Namun, takdir Allah SWT untuk menguji
hamba-hambaNya dengan menjadikan suami
isteri tidak memperoleh anak setelah mendirikan rumah tangga dalam jangka masa yang lama. Allah
menjelaskan keadaan ini dalam firmanNya,
Al-Qur’an Surat As-Syura: 50 ْ ( Artinya: Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki
dan perempuan (kepada siapa yang
dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha mengetahui
lagi Maha Kuasa.
Berkaitan erat dengan Maqasid As-syari’ahdalam
memelihara keturunan yang dalam
prosesnya melalui kehamilan, dulu kehamilan dipandang sebagai Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahnya,h. 487 Departemen Agama RI,
Al Qur’an dan Terjemahnya,h. 300 3 kehendak
tuhan yang tidak bisa dikejar atau dihindari. Apa yang tuhan kehendaki niscaya akan terjadi, dan apa yang
tidak kehendaki tidak akan terjadi.
Akan tetapi ketika ilmu pengetahuan dan
teknologi semakin maju apa yang semula
dikenal sebagai wilayah prerogratif Allah, ini mulai dijelajahi, sehubungan hal yang di atas sekarang kehamilan
bisa dicari sekaligus bisa dihindari
seperti dalam masalah orang yang tidak bisa hamil dikarenakan kemandulan, kerusakan testis akibat kangker
atau bahkan karena terlahir tanpa memilki
organ testis atau kurang berfungsi, walaupun merupakan takdir Allah SWT dianggap sebagai suatu penyakit karena ia
bertentangan dengan keadaan yang normal.
Maka usaha untuk mengobati penyakit merupakan perkara yang dituntut oleh syara’ selagi cara yang
digunakan tidak bertentangan dengan kehendak
syara’.
Perkembangan sains dalam bidang pengobatan
telah menemukan perbagai cara untuk
mengatasi masalah kemandulan, yang natijahnya manusia boleh memiliki anak bukan dengan cara tabi’ieyaitu
melalui hubungan suami isteri.
Diantara cara yang telah
ditemukan olehpara pengkaji pengobatan yang tersebar di Barat, ilmu bio medis merancang beberapa
cara antara lain dengan meminjam testis
orang lain, dan baru-baru ini penawaran radikal dilontarkan oleh sebuah rumah sakit di New York. Sebuah alternatif
yaitu melakukan ransplantsi testis.
Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam , h.
Luthfi Assyaukani, Politik, HAM, dan Isu-isu
Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, h. 141 4 Sebenarnya
transplantasi testis merupakan bagian dari transplantasi organ dalam artian secara umum, di Indonesia Seiring
dengan kemajuan teknologi di bidang
kesehatan banyak cara yang dapat
ditempuh untuk memperoleh kesembuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, transplantasi organ merupakan jalan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kesembuhan.
Transplantasi adalah perpindahan
sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu
lainnya baikyang sama maupun berbeda spesies.
Transplantasi organ yang lazim
dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan
antara hewan ke manusia, sehingga
menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke
tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima dengan organ lain yang
masih berfungsi dari donor.
Transplantasi organ akan memiliki
nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan
kepentingan komersial semata. Namun dengan
adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan kebutuhan organ masalah komersialisasi organ
menjadi salah satu perdebatan yang
sensitive di bidang medikolegal .
'mso-sp � u : � @ p}A span>tanpa ayah,
karena akibat perkosaan dan alasan lain yang sering terjadi adalah masih terlalu muda terutama mereka yang hamil
di luar nikah, aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak. Walaupun dari
beberapa penelitian telah Ajat
Sudrajat, Fikih Aktual Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, h.
Maria
Ulfah Anshor, Fikih Aborsi, h. 35-37 ditemukan,
bahwa kehamilan akibat perkosaan pada korbannya kemungkinan nol (0) sampai 2,2 persen, yang artinya kehamilan
akibat perkosaan kemungkinan tidak dapat
terjadi.
Tetapi
pada saat yang bersamaan, tidak dapat begitu saja mengesampingkan kemungkina
terjadinyakehamilan. Dalam kasus dimana kehamilan
terjadi akibat perkosaan, maka dihadapkan dengan masalah apakah aborsi dibenarkan/dibolehkan. Orang cenderung
akan menjawab setuju dengan memandang
bahwa perbuatan seksual dilakukan pada wanita dengan paksaan, tidak atas kemauannya. Mereka tidak berpikir
bahwa melakukan aborsi itu akan menjadi
seorang pembunuh dan akan mengalami berbagai masalah kesehatan kandungan, seperti: infeksi, kanker rahim dan
kemandulan yang permanen.
Pelaku
aborsi di Indonesia walaupun tidak sama persis dengan Amerika.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi