Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PENENTUAN NASAB ANAK HASIL TRANSPLANTASI TESTIS


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Agama Islam diwahyukan dengan memuat aturan (syari’ah) yang bertujuan  mengembangkan kesejahteraan manusia menurut kehendak penciptaan-Nya,  sebagai rahmat bagi semua makhluk, serta mempunyai peran membatasi  seminimal mungkin timbulnya Mafsadah,  meningkatkan seoptimal mungkin  kemaslahatan. Metode yang dipakai adalah metode hidayah, yakni dengan  memberi petunjuk tentang ketuhanan, kealaman, dan kemanusiaan.
Aturan Islam bidang kealaman dan kemanusiaan disampaikan dalam  bentuk garis besarnya saja dengan tujuanyang jelas, yaitu agar manusialah yang  mengatur rinciannya sesuai dengan pengetahuan yang dimilkinya. Pada sisi yang  lain, masalah yang berkembang tidak terbatas dan bervariasi, sedangkan rujukan  dalam menetapkan hukum terbatas, sehinggaaturan syari’ah bidang mu’amalat  produk manusia lebih besar dari pada penetapan wahyu, terutama setelah  berkembangnya ilmu dan teknologi termasuk dibidang teknologi kedokteran.

Dengan menetapkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai nilai keadilan dan moral  yang tinggi, ahli hukum Islam menetapkan lima acuan dasar dalam menetapkan  hukum yang disebut dengan Maqasid as-Syariahyakni, memelihara agama, jiwa,  akal, harta dan keturunan.
  Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, h. 125.
2  Anak adalah anugerah sekaligus amanat bagi pasangan suami istri,  merupakan sebuah kebahagiaan dan kebanggan bagi istri ketika merasakan  kehamilan, menjalani proses melahirkan anak dan menjadi seorang ibu, karena  Sifat keibuan adalah naluri yang Allah anugerahkan bagi setiap diri wanita.
Bahkan mendapat zuriat adalah antara tujuan perkawinan disyariatkan oleh Alalh  SWT. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Kahfi : ( Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup dunia.
 Namun, takdir Allah SWT untuk menguji hamba-hambaNya dengan  menjadikan suami isteri tidak memperoleh anak setelah mendirikan rumah  tangga dalam jangka masa yang lama. Allah menjelaskan keadaan ini dalam  firmanNya, Al-Qur’an Surat As-Syura: 50  ْ  ­­ ( Artinya:  Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa  yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.
 Berkaitan erat dengan Maqasid As-syari’ahdalam memelihara keturunan  yang dalam prosesnya melalui kehamilan, dulu kehamilan dipandang sebagai   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,h. 487   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya,h. 300   3  kehendak tuhan yang tidak bisa dikejar atau dihindari. Apa yang tuhan  kehendaki niscaya akan terjadi, dan apa yang tidak kehendaki tidak akan terjadi.
 Akan tetapi ketika ilmu pengetahuan dan teknologi semakin maju apa yang  semula dikenal sebagai wilayah prerogratif Allah, ini mulai dijelajahi,  sehubungan hal yang di atas sekarang kehamilan bisa dicari sekaligus bisa  dihindari seperti dalam masalah orang yang tidak bisa hamil dikarenakan  kemandulan, kerusakan testis akibat kangker atau bahkan karena terlahir tanpa  memilki organ testis atau kurang berfungsi, walaupun merupakan takdir Allah  SWT dianggap sebagai suatu penyakit karena ia bertentangan dengan keadaan  yang normal. Maka usaha untuk mengobati penyakit merupakan perkara yang  dituntut oleh syara’ selagi cara yang digunakan tidak bertentangan dengan  kehendak syara’.
 Perkembangan sains dalam bidang pengobatan telah menemukan perbagai  cara untuk mengatasi masalah kemandulan, yang natijahnya manusia boleh  memiliki anak bukan dengan cara tabi’ieyaitu melalui hubungan suami isteri.
Diantara cara yang telah ditemukan olehpara pengkaji pengobatan yang tersebar  di Barat, ilmu bio medis merancang beberapa cara antara lain dengan meminjam  testis orang lain, dan baru-baru ini penawaran radikal dilontarkan oleh sebuah  rumah sakit di New York. Sebuah alternatif yaitu melakukan ransplantsi testis.
 Fathur Rahman Jamil, Filsafat Hukum Islam , h.
 Luthfi Assyaukani, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, h. 141  4  Sebenarnya transplantasi testis merupakan bagian dari transplantasi organ  dalam artian secara umum, di Indonesia Seiring dengan kemajuan teknologi di  bidang kesehatan banyak cara yang  dapat ditempuh untuk memperoleh  kesembuhan. Pada kasus-kasus tertentu, transplantasi organ merupakan jalan yang  dapat ditempuh untuk memperoleh kesembuhan. Transplantasi adalah  perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada  individu itu sendiri atau pada individu lainnya baikyang sama maupun berbeda  spesies.
Transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan  suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia,  sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan  seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu  tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk  mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain  yang masih berfungsi dari donor.
Transplantasi organ akan memiliki nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila  dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan kepentingan komersial semata. Namun  dengan adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan  kebutuhan organ masalah komersialisasi organ menjadi salah satu perdebatan  yang sensitive di bidang medikolegal .
'mso-sp � u : � @ p}A span>tanpa ayah, karena akibat perkosaan dan alasan lain yang sering terjadi adalah  masih terlalu muda terutama mereka yang hamil di luar nikah, aib keluarga, atau  sudah memiliki banyak anak. Walaupun  dari beberapa penelitian telah   Ajat Sudrajat, Fikih Aktual Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, h.
  Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi, h. 35-37   ditemukan, bahwa kehamilan akibat perkosaan pada korbannya kemungkinan nol  (0) sampai 2,2 persen, yang artinya kehamilan akibat perkosaan kemungkinan  tidak dapat terjadi.
  Tetapi pada saat yang bersamaan, tidak dapat begitu saja  mengesampingkan kemungkina terjadinyakehamilan. Dalam kasus dimana  kehamilan terjadi akibat perkosaan, maka dihadapkan dengan masalah apakah  aborsi dibenarkan/dibolehkan. Orang cenderung akan menjawab setuju dengan  memandang bahwa perbuatan seksual dilakukan pada wanita dengan paksaan,  tidak atas kemauannya. Mereka tidak berpikir bahwa melakukan aborsi itu akan  menjadi seorang pembunuh dan akan mengalami berbagai masalah kesehatan  kandungan, seperti: infeksi, kanker rahim dan kemandulan yang permanen.
  Pelaku aborsi di Indonesia walaupun tidak sama persis dengan Amerika.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi