Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM DAN PASAL 45 UNDANG - UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ABORSI ANAK KORBAN PEMERKOSAAN


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk yang sebaik-baiknya,  dan ditempatkan pada kedudukan yang mulia. Untuk mempertahankan  kedudukan yang mulia itu Allah melengkapi manusia dengan akal dan perasaan  yang memungkinkannya dapat menerima dan mengembangkan ilmu  pengetahuan, sekaligus mampu membudayakan dan mengamalkan ilmu yang  dimilikinya. Manusia adalah makhluk yang berkembang karena dipengaruhi  pembawaan dan lingkungan. Selain itu, manusia mempunyai banyak  kencendrungan lantaran banyaknya potensi yang dibawanya sejak lahir.

  Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup  bebas mengikuti nalurinya berhubungan antarajantan dan betina secara anarki  dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat  kemuliaan manusia, Allah membuat hukum sesuai dengan martabatnya.
  Allah SWT telah menceritakan proses penciptaan manusia dalam alQur'an secara terperinci, firman Allah Q.S. al-Mu'minu>n, ayat 12-14:   Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam dalam Persepektif Islam, h.
  Mohammad Thalib. (Trans) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, h. Artinya:"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati  (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang  disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu  Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan  segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang  belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
 Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka  Maha suci Allah, Pencipta yang paling baik."  Adapun ketika seorang wanita sedang hamil, dia tidak dipandang sebagai  seseorang yang terserang penyakit, justru akan mendapatkan ucapan selamat dari  keluarga, saudara dan tetangganya. Hal ini karena suatu kehidupan baru akan  segera datang. Kehidupan baru itu oleh orang tua tidak disebut embrioatau  janin, seperti yang dikatakan oleh para ilmuwan atau dokter, akan tetapi para  orang tua menyebutnya anak. Karena mereka sangat berharap kehidupan baru  (anak) akan menjadi manusia yang akan tumbuh bersama mereka.
 Seperti apa yang dikatakan oleh para ilmuwan atau dokter, di dalam perut  seorang wanita yang hamil itu terdapat janin, istilah janin dalam bahasa Arab  berarti sesuatu yang diselubungi atau ditutupi. Secara hukum, terdapat sekitar  tiga pendapat, satu pendapat mengatakan bahwa janin artinya sesuatu yang  berada dalam rahim. Pendapat lain dari imam Syafi'i yang mengatakan bahwa   Departemen Agama,Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 527   tahap (dalam rahim) yang dapat disebut janin adalah ketika tahap al-mudgah (gumpalan daging) dan al-'alaqah(sesuatu yang melekat) telah dapat dibedakan.
 Pada tahapan ini janin dapat disebut generasi manusia.
  Kehadiran manusia di dunia ini juga tidak dapat dilepaskan dari  terminologi sosial yang memunculkan banyak dampak destruktif, baik bagi  dirinya maupun pada lingkungan sosial masyarakat. Akhir-akhir ini marak trend  yang mengemparkan yang bisa terjadi karena semakin tinggi dan cepatnya  tuntunan kehidupan. Salah satu prilaku yang menjadi trend itu adalah praktek  aborsi atau penguguran kandungan.
  Masalah sosial yang sebenarnya sejak dulu sudah banyak terjadi, tetapi  sampai saat ini masih menjadi perbincangan ialah masalah penguguran  kandungan (aborsi). Sepanjang sejarah umat manusia, aborsi dan juga infanticide (pembunuhan anak) sering ditemukan di berbagai tempat di dalam masyarakat  dengan berbagai alasan yang berbeda-beda sesuai dengan kepercayaan,  pertimbangan, dan kepentingan perempuan. Secara umum sering terjadi aborsi  dipraktekkan di luar profesi medis, yaitu dilakukan oleh dukun atau bidan, yang  jika tidak dilakukan secara higienis bisa berisiko kematian bagi si ibu atau  pelaku aborsi, kerusakan alat reproduksi sehingga tidak bisa hamil lagi secara  permanen pasca melakukan aborsi.
  Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, h. 136   ST. Rodliyah, Peranan Pendidikan Islam dalam Mengantisipasi Aborsi, Jurnal Al-‘Adâlah, vol. 8. No. 2, h. 36     Menurut Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran UI, bahwa  pengertian aborsi itu sendiri adalah pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel  telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan,  ini adalah  suatu proses pengakhiran hidup dari janin. Dalam dunia kedokteran dikenal 2  macam aborsi yaitu:  1.  Aborsi spontan (abortus spontaneus) adalah aborsi yang terjadi secara  alamiah baik tanpa sebab tertentu mapun karena sebab tertentu.
 2.  Aborsi  buatan/disengaja  (abortus provocatus) adalah aborsi yang terjadi  secara sengaja karena sebab-sebab tertentu.
 Alasan-alasan aborsi dilakukan olehseorang perempuan wanita hamil  baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan.
 Dalam garis besarnya ada dua macam alasan orang melakukan aborsi yaitu,  dengan alasan medis dan alasan non medis. Akan tetapi alasan yang sering  terjadi adalah alasan yang non-medis dan termasuk jenis aborsi buatan/sengaja.
 Di Amerika alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah, tidak ingin memiliki anak  karena khawatir menggangu karir, sekolah atau tanggung jawab lain, tidak  memiliki cukup uang untuk merawat anak, tidak ingin memiliki seorang anak  tanpa ayah, karena akibat perkosaan dan alasan lain yang sering terjadi adalah  masih terlalu muda terutama mereka yang hamil di luar nikah, aib keluarga, atau  sudah memiliki banyak anak. Walaupun  dari beberapa penelitian telah   Ajat Sudrajat, Fikih Aktual Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer, h.
  Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi, h. 35-37   ditemukan, bahwa kehamilan akibat perkosaan pada korbannya kemungkinan nol  (0) sampai 2,2 persen, yang artinya kehamilan akibat perkosaan kemungkinan  tidak dapat terjadi.
  Tetapi pada saat yang bersamaan, tidak dapat begitu saja  mengesampingkan kemungkina terjadinyakehamilan. Dalam kasus dimana  kehamilan terjadi akibat perkosaan, maka dihadapkan dengan masalah apakah  aborsi dibenarkan/dibolehkan. Orang cenderung akan menjawab setuju dengan  memandang bahwa perbuatan seksual dilakukan pada wanita dengan paksaan,  tidak atas kemauannya. Mereka tidak berpikir bahwa melakukan aborsi itu akan  menjadi seorang pembunuh dan akan mengalami berbagai masalah kesehatan  kandungan, seperti: infeksi, kanker rahim dan kemandulan yang permanen.
  Pelaku aborsi di Indonesia walaupun tidak sama persis dengan Amerika.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi