Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN N.O (Niet Onvankelijkverklaart) DALAM GUGAT REKONVENSI CERAI TALAK PADA PERKARA VERZET (Studi Putusan Nomor: 1884/Pdt.G/Verzet/2012/PA.Kab.Mlg)


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Agama  Islam  yang  diturunkan  oleh  Allah  SWT  adalah  sebagai  pembawa  rahmat bagi seluruh alam, yang mengatur segala sendi kehidupan manusia dalam  semesta  ini,  diantara  aturan  tersebut  salah  satunya  adalah  hukum  mengenai  perkawinan.
 Perkawinan  adalah  ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita  sebagai  suami  isteri  dengan  tujuan  membentuk  keluarga  (rumah  tangga)  yang  bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  Perkawinan  diibaratkan  ikatan  yang  sangat  kuat  dan  sangat  sulit  terpisahkan.  Oleh  karena  itu  dalam  melaksanakan  pernikahan  haruslah  tepat  dalam segala aspek mulai dari pemilihan  calon mempelai dan juga dari keluarga,  karena  dalam  mengarungi  bahtera  rumah  tangga  haruslah  selaras  dari  keduanya  sehingga akan tercapai kehidupan yang harmonis.
 Sekiranya  konsep  al-Qur’an  dapat  tercapai  yaitu  Saki<nah  mawaddah  wa rah}mah seperti yang dijelaskan oleh firman Allah dalam surat ar-Ru>m ayat 21:  Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Artinya:  “Dan  diantara  tanda-tanda  kekuasaa-Nya  ialah  dia  menciptakan  untukmu  istri-istri  dari  jenismu  sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan  merasa  tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu,  benar-banar  terdapat  tanda-tanda  bagi  kaum  yang  berpikir.”  Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa kandungan pernikahan sangat  banyak  isinya  tidak  hanya  untuk  kepentingan  ummat  secara  umum  tetapi  juga  untuk kepentingan dari setiap individu untuk mendapatkan kebahagiaan duniawi  yang menjadi tranformasi menuju kebahagiaan ukhrowi.
 Perkawinan  juga  merupakan  bentuk  dari  suatu  ikatan,  maka  ketika  ikatan  itu  berakhir  timbul  berbagai  akibat  hukum  sebagaimana  lazimnya  suatu  ikatan.
 Namun  demikian,  karena  perkawinan  merupakan  bentuk  ikatan  yang  bersifat  sangat  khusus,  yakni  berupa  ikatan  batiniah,  maka  pengaturannyapun  tidak  tunduk kepada ketentuan  pada umumnya, melainkan diatur secara khusus dalam  sebuah undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan  peraturan  pemerintah  Nomor  9  Tahun  1975  sebagai  peraturan  pelaksanaan   Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya ,  (Surabaya:  Penerbit  Mahkota,  Cet.  V,  2001), 464.
  Undang-Undang  Nomor  1  tahun  1974  mengatur  berbagai  ketentuan  hukum  materil  perkawinan  dan  segala  sesuatu  yang  terkait  dengannya,  sedangkan  peraturan  pemerintah  Nomor  9  Tahun  1975  mengatur  tentang  tata  cara  pelaksanaan yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian yang sekaligus  merupakan hukum acara.
 Di dalam hukum acara perdata ini pula akan diketahui tata cara atau proses  jalannya perkara di pengadilan,  mulai dari gugatan, pemeriksaan,  putusan bahkan  sampai  upaya  hukum  terhadap  putusan  tersebut.  Dalam  pemeriksaan  perkara  tentulah bukan hal yang mudah bagi para penegak hukum,  karena mereka harus  mempertimbangkan secara logis kebenaran pada suatu peristiwa.
 Pada  dasarnya  kenyataan  telah  menunjukkan  bahwa  hubungan  dalam  perkawinan  itu  tidak  selamanya  dapat  dipelihara  secara  harmonis,  namun  terkadang suami isteri mengalami kegagalan dalam mendirikan sebuah keluarga  yang  menemui  beberapa  masalah  yang  sulit  untuk  diatasi.  Kegagalan  ini  disebabkan  adakalanya  suami  isteri  yang  tidak  bisa  menunaikan  kewajibannya  atau ada sebab tertentu.
  Perceraian  sendiri  adalah  suatu  hal  yang  halal  untuk  dilakukan.  Namun jikalau  sepasang  suami-istri  melakukan  perceraian,  alkisah  mengatakan  bahwa  'Arsy  terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci  perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal.
  Amir  Syarifuddin,  Hukum  Perkawinan  Islam  di  Indonesia  antara  Fiqh  Munakahat  dan  Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007), 190.
  Sebagaimana sabda Nabi yang berbunyi: ( Artinya:  “Dari  Abdullah  ibn  Umar  r.a,  Rasulullah  SAW  bersabda:  perbuatan  halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (H.R. Abu Daud dan Ibn  Majah)  Dalam  menyelesaikan  sengketa  rumah  tangga  (perceraian),  selain  kedua  ketentuan  diatas  terdapat  pengaturan  lain  yang  dikhususkan  bagi  orang  yang  beragama Islam yaitu yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun  2006  yang kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009  tentang Peradilan Agama.
 Hal-hal yang menjadi sebab  putusnya perkawinan antara seorang suami dan  seorang istri yang menjadi pihak-pihak terkait dalam perkawinan, menurut pasal  38  Undang-Undang  1  Tahun  1974  menyatakan  perkawinan  dapat  putus  karena  tiga sebab yaitu:  a.  Kematian;  Al  Qozwini,  Hafidz Abi  Abdillah M  ibn Yazid,  Sunan ibn Majah, (Beirut: Da>r al-fikr,  tt),  633.
  Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 2006), 216.
  b.  Perceraian; c.  Atas putusan pengadilan.
 Berdasarkan  Undang-Undang  No.  7  Tahun  1989  pasal  49  ayat  (1),  Pengadilan  Agama  bertugas  dan  berwenang  memeriksa,  memutus  dan  menyelesaikan  perkara-perkara  di  tingkat  pertama  antara  orang-orang  yang  beragama Islam,  dan  salah satunya  adalah  dalam bidang perkawinan. Dalam hal  ini  yang  berwenang  mengadili  persengketaan  perkawinan  ini  adalah  Pengadilan  Agama.
  Sejalan  dengan  prinsip  atas  asas  Undang-Undang  perkawinan  untuk  mempersulit  terjadinya  perceraian,  maka  perceraian  hanya  dapat  dilakukan  di  depan  sidang  pengadilan,  setelah  pengadilan  yang  bersangkutan  berusaha  dan  tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah diatur dalam pasal  65  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  yang  kemudian  dirubah  lagi  dengan  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi