BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Agama Islam
yang diturunkan oleh
Allah SWT adalah
sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam, yang mengatur segala
sendi kehidupan manusia dalam semesta ini,
diantara aturan tersebut
salah satunya adalah
hukum mengenai perkawinan.
Perkawinan
adalah ikatan batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Perkawinan diibaratkan
ikatan yang sangat
kuat dan sangat
sulit terpisahkan. Oleh
karena itu dalam
melaksanakan pernikahan haruslah
tepat dalam segala aspek mulai
dari pemilihan calon mempelai dan juga
dari keluarga, karena dalam
mengarungi bahtera rumah
tangga haruslah selaras
dari keduanya sehingga akan tercapai kehidupan yang harmonis.
Sekiranya
konsep al-Qur’an dapat
tercapai yaitu Saki<nah
mawaddah wa rah}mah seperti yang
dijelaskan oleh firman Allah dalam surat ar-Ru>m ayat 21: Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Artinya: “Dan
diantara tanda-tanda kekuasaa-Nya
ialah dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu, benar-banar
terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berpikir.”
Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa kandungan pernikahan sangat banyak
isinya tidak hanya
untuk kepentingan ummat
secara umum tetapi
juga untuk kepentingan dari
setiap individu untuk mendapatkan kebahagiaan duniawi yang menjadi tranformasi menuju kebahagiaan
ukhrowi.
Perkawinan
juga merupakan bentuk
dari suatu ikatan,
maka ketika ikatan itu
berakhir timbul berbagai
akibat hukum sebagaimana
lazimnya suatu ikatan.
Namun
demikian, karena perkawinan
merupakan bentuk ikatan
yang bersifat sangat
khusus, yakni berupa
ikatan batiniah, maka
pengaturannyapun tidak tunduk kepada ketentuan pada umumnya, melainkan diatur secara khusus
dalam sebuah undang-undang tersendiri
yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan peraturan
pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 sebagai
peraturan pelaksanaan Departemen Agama RI, Al Qur’an dan
Terjemahnya , (Surabaya: Penerbit
Mahkota, Cet. V, 2001),
464.
Undang-Undang Nomor
1 tahun 1974
mengatur berbagai ketentuan
hukum materil perkawinan
dan segala sesuatu
yang terkait dengannya,
sedangkan peraturan pemerintah
Nomor 9 Tahun
1975 mengatur tentang
tata cara pelaksanaan yang berhubungan dengan perkawinan
dan perceraian yang sekaligus merupakan
hukum acara.
Di dalam hukum acara perdata ini pula akan
diketahui tata cara atau proses jalannya
perkara di pengadilan, mulai dari
gugatan, pemeriksaan, putusan bahkan sampai
upaya hukum terhadap
putusan tersebut. Dalam
pemeriksaan perkara tentulah bukan hal yang mudah bagi para
penegak hukum, karena mereka harus mempertimbangkan secara logis kebenaran pada
suatu peristiwa.
Pada
dasarnya kenyataan telah
menunjukkan bahwa hubungan
dalam perkawinan itu
tidak selamanya dapat
dipelihara secara harmonis,
namun terkadang suami isteri
mengalami kegagalan dalam mendirikan sebuah keluarga yang
menemui beberapa masalah
yang sulit untuk
diatasi. Kegagalan ini disebabkan adakalanya
suami isteri yang
tidak bisa menunaikan
kewajibannya atau ada sebab
tertentu.
Perceraian sendiri
adalah suatu hal
yang halal untuk
dilakukan. Namun jikalau sepasang
suami-istri melakukan perceraian,
alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena
hal tersebut, Allah membenci perceraian,
meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal.
Amir Syarifuddin,
Hukum Perkawinan Islam
di Indonesia antara
Fiqh Munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007), 190.
Sebagaimana
sabda Nabi yang berbunyi: ( Artinya:
“Dari Abdullah ibn
Umar r.a, Rasulullah
SAW bersabda: perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah
perceraian.” (H.R. Abu Daud dan Ibn Majah) Dalam
menyelesaikan sengketa rumah
tangga (perceraian), selain
kedua ketentuan diatas
terdapat pengaturan lain
yang dikhususkan bagi
orang yang beragama Islam yaitu yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
yang kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Hal-hal yang menjadi sebab putusnya perkawinan antara seorang suami dan seorang istri yang menjadi pihak-pihak terkait
dalam perkawinan, menurut pasal 38 Undang-Undang
1 Tahun 1974
menyatakan perkawinan dapat
putus karena tiga sebab yaitu: a.
Kematian; Al Qozwini,
Hafidz Abi Abdillah M ibn Yazid,
Sunan ibn Majah, (Beirut: Da>r al-fikr, tt), 633.
Amir
Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 216.
b. Perceraian; c. Atas putusan pengadilan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 7
Tahun 1989 pasal
49 ayat (1), Pengadilan Agama
bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di
tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam, dan
salah satunya adalah dalam bidang perkawinan. Dalam hal ini
yang berwenang mengadili
persengketaan perkawinan ini
adalah Pengadilan Agama.
Sejalan dengan
prinsip atas asas
Undang-Undang perkawinan untuk mempersulit terjadinya
perceraian, maka perceraian
hanya dapat dilakukan
di depan sidang
pengadilan, setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak. Hal ini telah diatur dalam pasal 65
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 yang
kemudian dirubah lagi
dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi