Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KENAKALAN ANAK DALAM KELUARGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Problem kenakalan anak dalam keluarga merupakan masalah kita  bersama. Bukan suatu masalah yang timbul dalam lingkup yang kecil, tetapi  terjadi baik di perkotaan maupun di pedesaan. Sebenarnya hampir tiap negara  di dunia menghadapi problem kenakalan anak. Tidak hanya menjadi masalah  lokal, tetapi merupakan masalah sosial bahkan tidak berlebihan bila  dikatakan, bahwa problem kenakalan anak menjadi masalah kita semua. Kita  sering menjumpai kejadian perlawanan seorang anak terhadap orang tua,  perkelahian antar sekolah yang melibatkan sejumlah anak, belum lagi seorang  anak terlibat dalam penyalah gunaan obat-obatan terlarang, hubungan seksual  secara bebas, aborsi, pencurian dan sebagainya.
Fenomena tersebut disebabkan kurangnya pengetahuan tentang dirinya  sehingga, anak akan kehilangan arah, dampaknya mereka akan mengabaikan  prilaku yang anarkis. Pada masa remaja merupakan hal yang sangat penting,  karena pada masa ini seorang remajaatau individu dalam masa yang labil  dalam pencarian identitasnya. Remaja sebenarnya berada dalam masa transisi (masa peralihan) dan masa pencarian identitas diri. Mereka berada dalam taraf  perkembangan atau pertumbuhan menuju alam dewasa, sebab seakan-akan  1   remaja berada diantara dua kutub yang saling berlawanan, yaitu antara masa  anak-anak dan masa dewasa. Situasi yang demikian banyak menimbulkan  kesulitan-kesulitan, yang sifatnya sangat bertentangan dengan hukum Islam,  selain itu faktor fisik dan rohaniyang masih berada dalam proses  pembentukan jati diri, sehingga dapat dikatakan pada masa remaja seseorang  akan mengalami kegoncangan batin.

 Menurut Siti Nurfatihatin, bahwa yang menyebabkan terjadinya  kenakalan anak adalah faktor lingkungan, (keluarga, sekolah dan masyarakat).
Faktor-faktor tersebut berhubungan. Misalnya faktor lingkungan, akan  mempengaruhi anak, karena lingkungan yang baik akan membentuk anak  dengan baik, begitu juga halnya dengan faktor-faktor lain.
 Sedangkan menurut Jawahirul Fuad, dalam penelitianya di pondok  pesantren rehabilitasi mental Az-Zainibahwa, kenakalan anak disebabkan  antara lain: faktor ekonomi, faktor keretakan rumah tangga, faktor kurangnya  perhatian orang tua dan faktor pergaulan anak. Faktor-faktor inilah yang  membuat para anak nekat melakukan apa saja yang mereka mau, diantaranya,  pencurian, perampokan dan lain-lain.
 Hasil penelitian Yasmin Kamsurya, terjadinya kenakalan anak dalam  keluarga terdapat dua hal yakni pertama, faktor internal dari dalam diri anak   Bambang Mulyono, Kenakalan Remaja, hal:   Siti Nurfatihatin, PAI Sebagai Usaha Preventif Dalam Menghadapi Kenakalan anak di  SLTP 1 Ngantang Malang,Skripsi Jurusan PAI, STAIN Malang, 2  Moh. Jawahirul Fuad, Mengatasi Kenakalan Remaja, di Ponpes Rehabilitasi Mental AzZaini Tumpang Malang,Skripsi Jurusan PAI, UIN Malang, 2005   itu sendiri, seperti pengaruh pertumbuhan dan perkembangan fisik,  perkembangan emosi, perkembangan sosial, dan perkembangan keagamaan  anak, taraf intelegensiyang rendah, pembawaan sejak lahir. Kedua faktor  eksternalseperti lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
 Sedangkan  hasil penelitian Siti Halimah, kenakalan anak disebabkan karena faktor diri  sendiri, pengaruh teman, dan ekonomi.
 Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti,  maka upaya mahasiswa jurusan hukum keluarga agama Islam, untuk  mengatasi kenakalan anak betul-betul sangat dibutuhkan terutama dengan  problematika saat ini, kondisi anak saat ini, sangatlah memprihatinkan. Moral  anak sangat lemah, sehingga dapat mendorong mereka menerima pengaruhpengaruh yang datang dari lingkungan disekitarnya, akibatnya mereka  menjadi anak yang nakal.
Untuk itu penanganan tentang kenakalan anak dalam keluarga sangatlah  diperlukan, terutama dalam menemukan nilai-nilai ajaran agama dan menjadi  suri tauladan pada anak-anak, dan remaja dimasa yang akan datang, yang  tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan undang-undang no.3 tahun 1997,  tentang pengadilan anak.
Upaya yang dimaksud adalah kemampuan hukum Islam untuk  mengatasi masalah kenakalan anak dalam keluarga, untuk menemukan   Yamin Kamsurya, Bimbingan, Sebagai Salah Satu Usaha Preventif Dalam Mengatasi  Kenakalan Remaja, di SMU Negeri 1 Gadang Malang,Skripsi Jurusan PAI, UIN Malang, 2  Siti Halimah,Skripsi Jurusan PAI, STAIN Malang, 2001   jawaban berbagai pemecahan problem-problem yang berkaitan dengan moral  dan ilmu pengetahuan mereka.
Kemampuan membuat pilihan-pilihan kecil yang cerdas akhirnya akan  menyebabkan seorang anak, mempercayai diri sendiri untuk membuat pilihanpilihan yang penting untuk masalah yang besar dalam kehidupan.
 Tugas perkembangan yang tidak terselesaikan dimasa sebelum remaja  merupakan penyebab utama timbulnya kelainan-kelainan tingkah laku, seperti  bentuk kenakalan remaja (jouvenile delinquency)dan bahkan kejahatan  (crime).
Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, baik sengaja maupun  tidak sengaja sering juga anak, melakukan tindakan atau perilaku yang dapat  merugikan dirinya dan atau masyarakat.
Kenakalan adalah bentuk kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian  dan permasalahan yang berdampak pada orang tua, keluarga (saudara), atau  pada masyarakat sekitar.
Menurut Saparinah Sadli, mengistilahkan kelainan tingkah laku itu  dengan perlakuan menyimpang. Menurutnya, perilaku menyimpang adalah  tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma sosial.
Selanjutnya, Cohen yang dikutip oleh Saparinah Sadli memberikan  definisi tentang perilaku menyimpang sebagai berikut :   M.P.A, (Mimbar Pengetahuan Agama ),hal :  Pembukaan Undang-Undang No.3 Tahun 1997,Tentang Pengadilan Anak, hal : 30   "Perilaku menyimpang adalah tingkah laku yang melanggar atau  bertentangan, atau menyimpang dari aturan-aturan normatif, dari  pengertian-pengertian normatif ataupun dari harapan-harapan lingkungn  sosial yang bersangkutan".


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi