BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam perspektif ajaran Islam, pernikahan
selain merupakan suatu perbuatan ibadah,
juga merupakan sunnah Nabi. Oleh karena itu, bagi umat Rasulullah yang mampu melaksanakannya, maka
mereka diharuskan untuk menikah. Selain
mencontoh tindak laku Nabi, pernikahan juga merupakan hasrat kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani.
Bahkan Al-Qur'an menginterpretasikan pernikahan itu sebagai
perjanjian yang kuat. Perjanjian di sini
bukan sekedar perjanjian sebagaimana dalam akad jual-beli atau sewa menyewa, akan tetapi,
perjanjian dalam nikah merupakan janji suci
antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah sesuai dengan ketentuan yang
digariskan oleh Allah SWT.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan merumuskan bahwa perkawinan
merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
QS.
Al-Nisa' (4) : 21 Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 1 Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
disebutkan definisi perkawinan, yaitu
“Suatu akad yang sangat kuat atau mis|aqan ghaliz}anuntuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah”.
Terkesan
dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menerangkan bahwa perkawinan itu hanya sekali
seumur hidup, hal ini bisa dilihat dari
pencantuman kata "kekal". Sebenarnya, penggunaan kata
"kekal" itu tanpa disadari
menegaskan bahwa pintu terjadinya perceraian amat kecil sekali atau bisa dibilang telah tertutup, hal ini
wajar saja karena salah satu dari prinsip perkawinan adalah mempersulit perceraian.
Walaupun
tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia (sakinah) yang kekal, namun, dalam realita
yang ada menunjukkan tidak semua perkawinan
berjalan seirama dengan tujuan yang sebenarnya, mengingat fakta menggambarkan bahwa tidak sedikit pasangan
suami isteri yang bahtera rumahtangganya
karam di tengah lautan(cerai). Kendatipun perceraian itu diperbolehkan dalam Islam, tetapi perbuatan
ini sangat dibenci oleh Allah SWT.
Eksistensi perkawinan akan semakin jelas
manakala ditinjau dari aspek hukum, tak
terkecuali Hukum Islam. Dari segi hukum, perkawinan dipandang sebagai suatu perbuatan atau peristiwa hukum
(rechts feit), yakni “Perbuatan dan tingkah
laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan,
Hukum Perdata Islam di Indonesia, h. 46-47 mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum
atau karena subjek hukum itu terikat
oleh kekuatan hukum”.
Dalam
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dijelaskan, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan,
was}iat, hibah, wakaf, zakat, infaq, s}adaqah
dan ekonomi syari'ah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam. Jadi, perceraian yang merupakan salah satu bentuk
dari pada putusnya perkawinan, hanya
dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
Ketika
Pengadilan Agama memutuskan bahwa telah terjadi perceraian antara pasangan suami isteri, maka hal ini
akan berimplikasi kepada kedua pihak, anak-anak,
serta masyarakat pada umumnya. Banyaknya keluarga broken home tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu
sebab timbulnya problem anak-anak nakal
(juvenile deliquency).
Biasanya,
bila terjadi perceraian, maka salah satu sengketa yang diperebutkan adalah hak
pengasuhan/pemeliharaan anak (h}ad}anah). Sengketa tentang pengasuhan anak ini sebenarnya sudah
terjadi sejak zaman Nabi. Dimana pada
saat itu ada seorang wanita mengeluh kepada Nabi SAW. tentang anaknya sendiri yang akan diambil oleh mantan
suaminya. Ia mengatakan, dulu sewaktu R.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, h. 251 Pasal
115 Kompilasi Hukum Islam Arso
Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, h. 36 hamil, perutnya adalah tempat tinggal anak
itu (wi'a'), rahimnya adalah karantina (hajr)
anak itu, dan susunya adalah tempat minum anak itu. Akan tetapi, sekarang suaminya telah menceraikan dan hendak
memisahkan dengan buah hatinya. Maka
Nabi bersabda : "Engkaulah yang lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum kawin".
Berdasarkan
hadits ini, melalui fiqh, para fuqaha' telah menjelaskan bahwa yang lebih berhak mengasuh anak apabila
terjadi perceraian adalah ibu, atau nenek
dan seterusnya ke atas. Sedangkan pembiayaan untuk penghidupan anak itu, termasuk biaya pendidikannya
adalahmenjadi tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi, manakala anak tersebut telah mencapai
usia dewasa, maka ia diberi kebebasan
untuk memilih kepada siapa ia hendak diasuh.
Walaupun demikian, seorang suami bisa
mengajukan gugatan h}ad}anah ke pengadilan,
asalkan ia mampu mengemukakan alasan-alasannya. Supaya tuntutannya dapat dikabulkan oleh pengadilan,
maka pihak suami (penggugat) wajib
membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam gugatan.
Dalam skripsi ini penulis mencoba menganalisa
lebih dalam tentang "pengajuan
gugatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" pada hukum acara persidangan perkara h}ad}anahdi
Pengadilan Agama.
Sebagai obyek yang dikaji, penulis
menitikberatkan pada kasus sengketa h}ad}anahyang
sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Imam Taqiyuddin Abubakar al-H}usaini,
Kifa>yatul Akhya>r (Kelengkapan Orang Shalih), diterjemahkan oleh Syarifuddin Anwar, Mis}bah}
Mus}t}afa dan Ahmad Sumait dari Kifa>yatul Akhya>r,h. 311 Agama Surabaya Nomor: 2451/Pdt.G/2007/PA.Sby,
dimana gugatan yang diajukan penggugat
telah diputus oleh Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 2044/Pdt.G/2006/PA.Sby dan sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Salah satu putusan Pengadilan Agama Surabaya
Nomor: 2044/Pdt.G/2006/PA.Sby di
antaranya adalah penggugat dan tergugat telah diputus cerai (cerai gugat) di Pengadilan
Agama, dan menetapkan hak asuh anak (h}ad}anah)
pada tergugat.
Akan tetapi pada tanggal 20 Nopember 2007
penggugat mengajukan gugatan h}ad}anah
yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor register No.
2451/Pdt.G/2007/PA.Sby. Majelis hakim yang
menangani perkara ini berpendapat bahwa tidak ada nebis in idemdalam gugatan hak pemeliharaan anak.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi