Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA NOMOR: 2451/Pdt.G/2007/PA.Sby TENTANG GUGATAN NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA H}AD}ANAH


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah  Dalam perspektif ajaran Islam, pernikahan selain merupakan suatu  perbuatan ibadah, juga merupakan sunnah Nabi. Oleh karena itu, bagi umat  Rasulullah yang mampu melaksanakannya, maka mereka diharuskan untuk  menikah. Selain mencontoh tindak laku Nabi, pernikahan juga merupakan hasrat  kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani.
 Bahkan Al-Qur'an  menginterpretasikan pernikahan itu sebagai perjanjian  yang kuat. Perjanjian di sini bukan sekedar perjanjian sebagaimana dalam akad  jual-beli atau sewa menyewa, akan tetapi, perjanjian dalam nikah merupakan janji  suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang  sakinah sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Allah SWT.
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merumuskan  bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan  seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah  tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

   QS. Al-Nisa' (4) : 21   Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  1   Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan definisi  perkawinan, yaitu “Suatu akad yang sangat kuat atau mis|aqan ghaliz}anuntuk  mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
  Terkesan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  menerangkan bahwa perkawinan itu hanya sekali seumur hidup, hal ini bisa  dilihat dari pencantuman kata "kekal". Sebenarnya, penggunaan kata "kekal" itu  tanpa disadari menegaskan bahwa pintu terjadinya perceraian amat kecil sekali  atau bisa dibilang telah tertutup, hal ini wajar saja karena salah satu dari prinsip  perkawinan adalah mempersulit perceraian.
  Walaupun tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia  (sakinah) yang kekal, namun, dalam realita yang ada menunjukkan tidak semua  perkawinan berjalan seirama dengan tujuan yang sebenarnya, mengingat fakta  menggambarkan bahwa tidak sedikit pasangan suami isteri yang bahtera  rumahtangganya karam di tengah lautan(cerai). Kendatipun perceraian itu  diperbolehkan dalam Islam, tetapi perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.
 Eksistensi perkawinan akan semakin jelas manakala ditinjau dari aspek  hukum, tak terkecuali Hukum Islam. Dari segi hukum, perkawinan dipandang  sebagai suatu perbuatan atau peristiwa hukum (rechts feit), yakni “Perbuatan dan  tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum   Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam   Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, h. 46-47   mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu  terikat oleh kekuatan hukum”.
  Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dijelaskan,  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan  menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama  Islam di bidang perkawinan, kewarisan, was}iat, hibah, wakaf, zakat, infaq,  s}adaqah dan ekonomi syari'ah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam. Jadi,  perceraian yang merupakan salah satu bentuk dari pada putusnya perkawinan,  hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan  Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  Ketika Pengadilan Agama memutuskan bahwa telah terjadi perceraian  antara pasangan suami isteri, maka hal ini akan berimplikasi kepada kedua pihak,  anak-anak, serta masyarakat pada umumnya. Banyaknya keluarga broken home  tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu sebab timbulnya problem anak-anak  nakal (juvenile deliquency).
  Biasanya, bila terjadi perceraian, maka salah satu sengketa yang  diperebutkan adalah hak pengasuhan/pemeliharaan anak (h}ad}anah). Sengketa  tentang pengasuhan anak ini sebenarnya sudah terjadi sejak zaman Nabi. Dimana  pada saat itu ada seorang wanita mengeluh kepada Nabi SAW. tentang anaknya  sendiri yang akan diambil oleh mantan suaminya. Ia mengatakan, dulu sewaktu   R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, h. 251   Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam   Arso Sosroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, h. 36   hamil, perutnya adalah tempat tinggal anak itu (wi'a'), rahimnya adalah karantina  (hajr) anak itu, dan susunya adalah tempat minum anak itu. Akan tetapi,  sekarang suaminya telah menceraikan dan hendak memisahkan dengan buah  hatinya. Maka Nabi bersabda : "Engkaulah yang lebih berhak mengasuhnya  selama engkau belum kawin".
  Berdasarkan hadits ini, melalui fiqh, para fuqaha' telah menjelaskan bahwa  yang lebih berhak mengasuh anak apabila terjadi perceraian adalah ibu, atau  nenek dan seterusnya ke atas. Sedangkan pembiayaan untuk penghidupan anak  itu, termasuk biaya pendidikannya adalahmenjadi tanggungjawab ayahnya. Akan  tetapi, manakala anak tersebut telah mencapai usia dewasa, maka ia diberi  kebebasan untuk memilih kepada siapa ia hendak diasuh.
 Walaupun demikian, seorang suami bisa mengajukan gugatan h}ad}anah ke  pengadilan, asalkan ia mampu mengemukakan alasan-alasannya. Supaya  tuntutannya dapat dikabulkan oleh pengadilan, maka pihak suami (penggugat)  wajib membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam gugatan.
 Dalam skripsi ini penulis mencoba menganalisa lebih dalam tentang  "pengajuan gugatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" pada hukum  acara persidangan perkara h}ad}anahdi Pengadilan Agama.
 Sebagai obyek yang dikaji, penulis menitikberatkan pada kasus sengketa  h}ad}anahyang sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan   Imam Taqiyuddin Abubakar al-H}usaini, Kifa>yatul Akhya>r (Kelengkapan Orang Shalih),  diterjemahkan oleh Syarifuddin Anwar, Mis}bah} Mus}t}afa dan Ahmad Sumait dari Kifa>yatul  Akhya>r,h. 311   Agama Surabaya Nomor: 2451/Pdt.G/2007/PA.Sby, dimana gugatan yang  diajukan penggugat telah diputus oleh Pengadilan Agama Surabaya Nomor:  2044/Pdt.G/2006/PA.Sby dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 Salah satu putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:  2044/Pdt.G/2006/PA.Sby di antaranya adalah penggugat dan tergugat telah  diputus cerai (cerai gugat) di Pengadilan Agama, dan menetapkan hak asuh anak  (h}ad}anah) pada tergugat.
 Akan tetapi pada tanggal 20 Nopember 2007 penggugat mengajukan  gugatan  h}ad}anah  yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama  Surabaya dengan nomor register No. 2451/Pdt.G/2007/PA.Sby. Majelis hakim  yang menangani perkara ini berpendapat bahwa tidak ada nebis in idemdalam  gugatan hak pemeliharaan anak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi