Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PANDANGAN IMAM AHMAD IBN HANBAL TENTANG NAFKAH ISTERI YANG DIT{ALA>Q BA’INDAN RELEVANSINYA DENGAN PASAL 149 AYAT B KOMPILASI HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Allah menetapkan hukum tidak lain dan tidak bukan adalah untuk  kemaslahatan umat manusia di dunia maupun di akhirat. Dengan hukum tersebut  manusia bisa berjalan sebagaimana yang diinginkan, sehingga bisa terhindar dari  hal-hal yang membahayakan dirinya, termasuk masalah perkawinan juga ikut di  atur di dalamnya.
Rasulullah SAW menganjurkan bagi para pria yang telah mampu baik  moril maupun materiil untuk segeramelangsungkan pernikahan. Hal ini  dikarenakan Allah SWT menciptakan manusia serba berpasang-pasangan agar  manusia tersebut bisa hidup bersama, memadu kasih sayang, sehingga bisa  tercipta tujuan perkawinan, yakni membentuk rumah tangga yang bahagia, kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

 Pada dasarnya Islam mengkonsepsikan bahwa perkawinan merupakan  suatu jalan terbaik yang dapat menjauhkan diri seorang pribadi muslim dari segala  dorongan syahwat yang dapat mendekatkan pada perbuatan zina. Islam juga  mengkonsepsikan perkawinan sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia yang   Umar Said, Hukum Islam di Indonesia,h. 31  1   dikodratkan Allah untuk hidup berpasang-pasangan. Secara simbolik, konsepsi  perkawinan Islam juga mengandung makna transendental, yakni makna yang  dipercayai umatnya sebagai suatu yang menyatu dengan eksistensi Allah.
 Dalam bukunya yang berjudul Halal Haram dalam Islam,Yusuf  Qardhawi mengatakan kalau sekiranya perkawinan itu tidak disyari’atkan, tentu  naluri seksual tidak dapat tersalurkan, dan tidak dapat memainkan perannya  dalam menjaga eksistensi manusia. Lebih lanjut Yusuf Qardhawi mengatakan  perkawinan dalam Islam adalah transaksi dan perjanjian yang kokoh dibangun di  atas niat pergaulan abadi dari kedua belah pihak untuk merealisasikan buah  psikologisnya, yakni kedamaian, ketentraman batin, cinta dan kasih sayang.
Tujuannya adalah memakmurkan bumi ini dengan melestarikan keturunan dan  memperkokoh eksistensi manusia.
 Kemudian dalam al-Qur’an perkawinan digambarkan sebagai perjanjian  antara Allah dengan manusia, serta antara manusia yang terikat di dalamnya.
 Dalam konteks ini terlihat bahwa perkawinan tidak hanya semata-mata sebuah  ikatan perjanjian antara kedua pasangan suami isteri, namun juga lebih jauh  kepada perjanjian antara keduanya dengan Allah SWT. Status perkawinan  memunculkan sebuah tanggung jawab yang bukan hanya mengikat pada kedua  belah pihak suami isteri sesuai dengan apa yang telah mereka perjanjikan bersama   Rahmat Sudirman, Konstruksi Seksualitas Islam dalam Wacana Sosial,h. 66   Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, h. 214   Hammudah Abd. Al’ati, Keluarga Muslim,h. 140   sebelumnya. Konsekuensi adanya tanggung jawab tersebut juga berlaku pada  hubungan kedua belah pihak tersebut kepada Alllah.
Dalam surat ar-Ru>m ayat 21 dijelaskan:  Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
Ayat di atas merupakan suatu pedoman bahwa bahwa Allah menciptakan  manusia agar berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang terhadap  pasangannya tersebut.
Dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perkawinan  adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak,  berkembang biak dan menjaga kelestarian hidupnya setelah masing-masing  pasangan siap melakukan peranan yang positif dalam mewujudkan perkawinan.
 Akan tetapi pada kenyataannya tidak selamanya tujuan perkawinan yang  suci dan mulia itu dapat dilaksanakansesuai dengan cita-cita sebelumnya,  walaupun sudah diupayakan sedemikian rupa. Sering dijumpai adanya kehidupan  perkawinan yang bermasalah dengan beberapa sebab sehingga dirasakan bahwa   Lembaga penyelenggara Penterjemah Kitab Suci al-Qur’an, Al-Qur'an dan Terjemahnya,h.
644   Imam Ghazali, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, h. 171   kehidupan perkawinan suami isteri tidak dapat dipertahankan lagi yang pada  akhirnya solusi perceraian menjadi suatu jalan alternatif.
 Padahal dalam suatu riwayat Rasulullah SAW sangat membenci adanya  t{ala>q. Adapun ketidaksenangan Nabi kepadaperceraian itu terlihat dari  haditsnya Ibnu Umar menurut riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan disahkan oleh  hakim, sabda Nabi (  Artinya: “Dari Umar, diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Perbuatan  halal yang paling dibenci Allah adalah t{ala>q”.
Selanjutnya al-Qur’an berusaha melindungi wanita dari ketidakadilan dan  kesewenangan perceraian melalui  dalil penundaan, perujukan, dan upaya  perdamaian melalui kedua belah pihak keluarga. Periode tunggu iddah yang  mengiringi suatu perceraian juga ditujukan untuk melindungi seorang wanita  untuk mendapatkan nafkah selama dalam masa tunggu dan nafkah untuk anak  yang akan dilahirkannya jika isteri dalam keadaan hamil.
 Untuk permasalahan nafkah iddah bagi seorang isteri, para ulama  sependapat bahwa wanita yang dalam masa iddah disebabkan terjadinya t{ala>q raj’i, maka selain mut’ah, isteri juga  berhak mendapatkan nafkah, maskan   Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, h. 75   Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, juz 2, hadits No. 2178, h. 120   Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies,h. 44   ataupun kiswah dari para suaminya, baik ia dalam keadaan hamil atau tidak. Hal  ini didasarkan pada interpretasi terhadap ayat al-Qur’an, yaitu pada surat atT}ala>q ayat 6.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi