BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Allah menetapkan hukum tidak lain dan tidak
bukan adalah untuk kemaslahatan umat
manusia di dunia maupun di akhirat. Dengan hukum tersebut manusia bisa berjalan sebagaimana yang
diinginkan, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang membahayakan dirinya, termasuk
masalah perkawinan juga ikut di atur di
dalamnya.
Rasulullah SAW menganjurkan bagi
para pria yang telah mampu baik moril
maupun materiil untuk segeramelangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan Allah SWT menciptakan manusia
serba berpasang-pasangan agar manusia
tersebut bisa hidup bersama, memadu kasih sayang, sehingga bisa tercipta tujuan perkawinan, yakni membentuk
rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa,sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974.
Pada dasarnya Islam mengkonsepsikan bahwa
perkawinan merupakan suatu jalan terbaik
yang dapat menjauhkan diri seorang pribadi muslim dari segala dorongan syahwat yang dapat mendekatkan pada
perbuatan zina. Islam juga mengkonsepsikan
perkawinan sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia yang Umar Said, Hukum Islam di Indonesia,h. 31 1 dikodratkan
Allah untuk hidup berpasang-pasangan. Secara simbolik, konsepsi perkawinan Islam juga mengandung makna
transendental, yakni makna yang dipercayai
umatnya sebagai suatu yang menyatu dengan eksistensi Allah.
Dalam bukunya yang berjudul Halal Haram dalam
Islam,Yusuf Qardhawi mengatakan kalau
sekiranya perkawinan itu tidak disyari’atkan, tentu naluri seksual tidak dapat tersalurkan, dan
tidak dapat memainkan perannya dalam
menjaga eksistensi manusia. Lebih lanjut Yusuf Qardhawi mengatakan perkawinan dalam Islam adalah transaksi dan
perjanjian yang kokoh dibangun di atas
niat pergaulan abadi dari kedua belah pihak untuk merealisasikan buah psikologisnya, yakni kedamaian, ketentraman
batin, cinta dan kasih sayang.
Tujuannya adalah memakmurkan bumi
ini dengan melestarikan keturunan dan memperkokoh
eksistensi manusia.
Kemudian dalam al-Qur’an perkawinan
digambarkan sebagai perjanjian antara
Allah dengan manusia, serta antara manusia yang terikat di dalamnya.
Dalam konteks ini terlihat bahwa perkawinan
tidak hanya semata-mata sebuah ikatan
perjanjian antara kedua pasangan suami isteri, namun juga lebih jauh kepada perjanjian antara keduanya dengan Allah
SWT. Status perkawinan memunculkan
sebuah tanggung jawab yang bukan hanya mengikat pada kedua belah pihak suami isteri sesuai dengan apa
yang telah mereka perjanjikan bersama Rahmat
Sudirman, Konstruksi Seksualitas Islam dalam Wacana Sosial,h. 66 Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, h.
214 Hammudah Abd. Al’ati, Keluarga Muslim,h.
140 sebelumnya. Konsekuensi adanya
tanggung jawab tersebut juga berlaku pada hubungan kedua belah pihak tersebut kepada
Alllah.
Dalam surat ar-Ru>m ayat 21
dijelaskan: Artinya: "Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir".
Ayat di atas merupakan suatu
pedoman bahwa bahwa Allah menciptakan manusia
agar berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang terhadap pasangannya tersebut.
Dari penjelasan di atas maka
dapat diambil kesimpulan bahwa perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai
jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang
biak dan menjaga kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranan yang positif
dalam mewujudkan perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak selamanya
tujuan perkawinan yang suci dan mulia
itu dapat dilaksanakansesuai dengan cita-cita sebelumnya, walaupun sudah diupayakan sedemikian rupa.
Sering dijumpai adanya kehidupan perkawinan
yang bermasalah dengan beberapa sebab sehingga dirasakan bahwa Lembaga penyelenggara Penterjemah Kitab Suci
al-Qur’an, Al-Qur'an dan Terjemahnya,h.
644 Imam Ghazali, Benang Tipis Antara Halal dan
Haram, h. 171 kehidupan perkawinan
suami isteri tidak dapat dipertahankan lagi yang pada akhirnya solusi perceraian menjadi suatu jalan
alternatif.
Padahal dalam suatu riwayat Rasulullah SAW
sangat membenci adanya t{ala>q.
Adapun ketidaksenangan Nabi kepadaperceraian itu terlihat dari haditsnya Ibnu Umar menurut riwayat Abu Daud,
Ibnu Majah dan disahkan oleh hakim,
sabda Nabi ( Artinya: “Dari Umar,
diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah
t{ala>q”.
Selanjutnya al-Qur’an berusaha
melindungi wanita dari ketidakadilan dan kesewenangan perceraian melalui dalil penundaan, perujukan, dan upaya perdamaian melalui kedua belah pihak keluarga.
Periode tunggu iddah yang mengiringi
suatu perceraian juga ditujukan untuk melindungi seorang wanita untuk mendapatkan nafkah selama dalam masa
tunggu dan nafkah untuk anak yang akan
dilahirkannya jika isteri dalam keadaan hamil.
Untuk permasalahan nafkah iddah bagi seorang
isteri, para ulama sependapat bahwa
wanita yang dalam masa iddah disebabkan terjadinya t{ala>q raj’i, maka
selain mut’ah, isteri juga berhak
mendapatkan nafkah, maskan Soemiyati,
Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, h. 75 Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, juz 2, hadits No.
2178, h. 120 Ira M. Lapidus, A History
of Islamic Societies,h. 44 ataupun
kiswah dari para suaminya, baik ia dalam keadaan hamil atau tidak. Hal ini didasarkan pada interpretasi terhadap ayat
al-Qur’an, yaitu pada surat atT}ala>q ayat 6.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi