Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN DENGAN SYARAT PIHAK PEREMPUAN HARUS MENGEMBALIKAN SESERAHAN ADAT (Putusan No.012/Pdt.G/2012/PA.Rtg)


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Allah  menjadikan  makhluknya  berpasang-pasangan,  menjadikan  laki-laki  dan perempuan hikmanya adalah supaya manusia berpasang-pasangan sebagai suami  istri membangun rumah tanggah yang damai dan teratur, ikatan lahir oleh pasangan  suami  istri  merupakan  hubungan  resmi  yang  bersifat  sakral  dan  nyata  di  dalam  kehidupan  manusia.
  Sesuai  dengan  firman  Allah  surat  An-Nisa’  ayat  1  yang  berbunyi :   Artinya  :  ‚Hai  sekalian    manusia,  bertakwalah  kepada  Tuhan-mu  yang  Telah  menciptakan  kamu  dari  seorang  diri,  dan  dari  padanya  Allah  menciptakan  isterinya;  dan  dari  pada  keduanya  Allah  memperkembang  biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada  Allah  yang  dengan  (mempergunakan)  nama-Nya  kamu  saling  meminta  satu  sama  lain,  dan  (peliharalah)  hubungan  silaturrahim.  Sesungguhnya  Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.   Perkawinan  bagi umat manusia adalah hubungan yang sangat sakral dalam  arti  bahwa perkawinan  yang dilaksanakan oleh orang-orang Islam khususnya secara  prinsip  tidak  lepas  dari  hukum  Islam.  Perkawinan  bukan  semata-mata  untuk   Idris Ramulyo Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996),  26.

  Departemen Agama RI Al-Qur’an dan Terjemahnya  Jakarta, 1997, 114.
   memuaskan nafsu, melainkan meraih ketenangan, ketentraman dan sikap yang saling  mengayomi diantara kedua belah pihak antara suami dan istri dengan dilandasi cinta  dan  kasih  sayang  yang  mendalam.  Agar  tujuan  dalam  perkawinanan  tercapai,  dan  mampu mewujudkan kehidupan rumah  tangga yang sakinah mawaddah  warahmah.
 Hal ini demi terciptanya kehidupan rumah tangga yang ideal.
 Pada  dasarnya  asas  dalam  perkawinan  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  1  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang  Perkawinan adalah ikatan lahir batin  antara seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang  bahagia dan kekal, dapat dijelaskan bahwa prinsip perkawinan adalah untuk seumur  hidup  (kekal)  dan  tidak  boleh  terjadi  suatu  perceraian.karena  tujuan  perkawinan  adalah membentuk keluarga bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini  menganut  prinsip  untuk  mempersulit  perceraian.  menyebutkan  bahwa  hak  dan  kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan  rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  Perkawinan yang berlaku di dalam masyarakat tidak terlepas dari pengaruh  budaya  dan  lingkungan  dimana  masyarakat  itu  berada,  dan  yang  paling  dominan  adalah  dipengaruhi  oleh  adat  istiadat  dan  budaya  dimana  masyarakat  tersebut  berdomisili. Walaupun agama islam telah memberikan aturan yang tegas dan  jelas  tentang  perkawinan,  akan  tetapi  didalam  realitas  kehidupan  masyarakat  indonesia  yang  plularis  masih  banyak  diketemukan  pelaksanaan  perkawinan  yang  berbeda- Wacana Intelektual Press Undang-undang RI No,1 tahun 1974 tentang Perkawinan 12.
  beda di kalangan umat islam. karena akibat perbedaan pemahaman tentang agama,  adat  istiadat  dan  budaya,  sehingga  dalam  perkawinan  mempunyai  corak  atau  adat  yang unik seiring ketentuan agama.
 Salah  satu  adat  istiadat  masyarakat  Jawa  mengucapkan  seserahan  perkawinan  atau  disebut  juga  peningsetan  memiliki  arti  yang  mendalam.
 Peningsetan  berasal  dari  kata  singset  (artinya  mengikat)  yang  memiliki  arti  tanda  ikatan  hati  antara  dua  keluarga  yang  akan  menjadi  satu  dalam  perkawinan.
 Seserahan  perkawinan tersebut juga merupakan simbol atau tanda tanggung  jawab  dari  calon  pengantin  pria  untuk  meyakinkan  calon  mertuanya  bahwa  dirinya  telah  siap memberi nafkah lahir dan batin pada calon mempelai wanita.
 Istilah  daerah  untuk  ‚seserahan  ialah  di  antaranya  :  ‚beuli  niha  (Nias Selatan),  ‚unjuk (Gayo),  ‚unjung, ‚sinamot, ‚pangoli,  ‚boli, ‚tuhor  (Batak),  ‚jujur  (Tapanuli  Selatan  dan  Sumatera  Selatan),  ‚seroh  (Lampung),  ‚kule (Pasemah),  ‚wilin,  ‚beli  (Maluku),  ‚belis  (Timor),  ‚patuku  n  luh  (Bali),  yang  dalam bahasa Belanda disebut  ‚bruidsschat yang artinya mahar. Dengan membayar  jujur    ini istri masuk dalam calon suaminya, sehingga anak-anaknya dilahirkan dari  calon suami.
  Adapun  tradisi  masyarakat  Desa  Compang  Lawi,  Kecamatan  Sambi  Rampas,  Kabupaten  Manggarai  Timur,  Nusa  Tenggara  Timur.  Masyarakan   Iman Sudiyat hukum adat  (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta,1981), 117.
  Soekanto meninjau hukum adat indonesia  (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,1981), 102.
  Manggarai  mengucapkan  belis  (mas  kawin/mahar)  adalah  sejumlah  uang,  hewan  ternak  seperti  kuda,  kerbau,  sapi  dan  barang  yang  diberikan  oleh  pihak  keluarga  pengantin  laki-laki  kepada  pengantin  perempuan  sebagai  syarat  pengesahan  perkawinan.  Pihak  laki-laki  harus  memberikan  belis  karena  pengantin  perempuan  akan menjadi  bagian  dari  suku  mereka.  Pengantin  perempuan  meninggalkan  orang  tua  dan  meninggalkan  keanggotaannya  dalam  suku  orang  tuanya  untuk  masuk  menjadi bagian dari suku suaminya.
  Suatu  perkawinan  akibat  perkenalan  antara  laki-laki  dan  perempuan.  Jika  antara  laki-laki  dan  perempuan  sudah  ada  pengertian  dan  persetujuan  un tuk  hidup  bersama  sebagai  suami  isteri,  maka  keluarga  laki-laki  melamar  (cangkang)  pada  keluraga  perempuan.  Dalam  hal  itu  keluarga  perempuan  biasanya  akan  meminta  suatu mas kawin (paca) seperti membayar uang dengan jumlah yang tinggi, kerbau  jantan  dan  kuda  jantan.  Besarnya  belis  tidak  merupakan  lambang  pemabayaran  seoarang  perempuan  tetapi  penghargan  kepada  orang  tua  perempuan  yang  telah  membesarkannya.  sedangkan  mereka  akan  juga  memberi  kepada  keluarga  laki-laki  sebagai  imbalan  suatu  pemberian  yang  besar  juga.  Hubungan  yang  terjadi  antara  keluarga yang seperti itu, ialah antara anak  Wina  (keluarga mempelai laki-laki) dan  anak Rona (keluarga mempelai perempuan) yang biasanya sangat resmi.
   Aman, ‚Rumah Perempuan Kupang http : //rumah perempuan.com/index. php/ component/ con  tent/article/1-opini/57-belis-komoditas-perempuan-ntt (16 Maret 2012).
  Imam,  ‚Perkawinan  Adat  Manggarai  http://gema-budaya.blogspot.com/2012/09/perkawinan  adat-masyarakat-manggarai.html (25 September 2012).
  Akibat pertunangan yaitu : 1.  Bahwa satu pihak terikat perjanjian untuk kawin dengan pihak lain.
 2.  Timbulnya keharusan memberi hadiah pertunangan, jadi bilamana tidak  ada hadiah pertunangan, maka pertunangan dibatalkan.
 3.  Perlindungan terhadap perempuan supaya terhindar dari  pergaulan yang  bebas.
 4.  Mulai timbulnya pada pergaulan tertentu antara calon menantu laki-laki  dengan kedua orang tua dari pihak perempuan.
  Istilah belis itu merupakan seperangkat mas kawin yang diberikan oleh anak  Wina  kepada anak  Rona  .  Dan biasanya berdasarkan  atas kesepakatan  sebelumnya  dan  upacara  kesepakatan  atas  mas  kawin  itu  disebut  pongo  (kesepakatan  belis) Setelah  semuanya  mencapai  kesepakatan,  ada  waktu  yang  telah  ditentukan  untuk  menyerahkan mas kawin itu di sebuah acara adat yaitu wagal  ( salah satu pesta adat  dalam tata cara perkawinan  orang Manggarai),  dan acara ini lebih meriah dari acara  pongo. Acara  wagal  ini biasanya disertai dengan tarian caci (tarian khas manggarai).
 Perlu  diingat  bahwa,  pada  saat  pongo,  terjadi  proses  tawar  menawar  yang  begitu  dahsyat antara  tongka  (juru bicara) dari pihak anak  Rona  dan anak  Wina. Mempelai  perempuan memberikan patokan  belis  yang harus dibayar kemudian ditanggapi oleh  keluarga mempelai laki-laki berupa tawar-menawar sebelum adanya keputusan yang   Soerjono  Soekanto  dan  Soleman  b.  Taneko    Hukum  Adat  Indonesia  (Jakarta  :  CV.  Rajawali,  1983), 247.
  benar.  Kadang  tidak  ditemukanya  kesepakatan  dan  apabila  kesepakatan  tidak  ditemukan, maka acara itu ditunda lagi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi